Beranda » Nasional » PKH 2026: Cek Syarat & Jadwal Cair, Jangan Sampai Ketinggalan!

PKH 2026: Cek Syarat & Jadwal Cair, Jangan Sampai Ketinggalan!

Awal tahun 2026, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali jadi perbincangan hangat. Bantuan sosial ini dipastikan lanjut untuk keluarga kurang mampu di seluruh pelosok Indonesia.

Penasaran apa itu PKH dan siapa saja yang berhak dapat? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Apa Itu PKH 2026?

PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan. Singkatnya, ini adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kenapa disebut bersyarat? Karena penerima PKH punya kewajiban yang harus dipenuhi, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Jadi, PKH bukan sekadar bagi-bagi uang tunai. Ada tujuan mulia di baliknya, yaitu memastikan keluarga penerima bisa mengakses layanan sosial yang layak.

Tujuan Mulia di Balik PKH

Tujuan utama PKH adalah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan bantuan PKH, keluarga miskin diharapkan bisa memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan perlindungan sosial lainnya.

Faktanya, Bank Dunia menilai PKH sebagai program paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok miskin.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH 2026?

Ini dia pertanyaan yang paling sering muncul: Siapa saja sih yang berhak jadi penerima PKH di tahun 2026?

Kriteria penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga :  Bansos Beras 2026: Bedanya dengan BPNT? Cek Penerima di Sini!

1. Komponen Kesehatan

Kategori ini mencakup:

  • Keluarga yang memiliki ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan).
  • Keluarga yang memiliki anak usia dini (0-6 tahun, maksimal 2 anak).

2. Komponen Pendidikan

Kategori ini mencakup:

  • Keluarga yang memiliki anak SD/MI atau sederajat.
  • Keluarga yang memiliki anak SMP/MTs atau sederajat.
  • Anak SMA/MA atau sederajat (usia 6-21 tahun) yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori ini mencakup:

  • Keluarga yang memiliki lansia (usia 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang).
  • Keluarga yang memiliki penyandang disabilitas fisik dan mental tingkat berat (maksimal 1 orang).

Syarat Administratif Penerima PKH

Selain kriteria di atas, ada juga syarat administratif yang wajib dipenuhi. Apa saja itu?

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP).
  • Terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
  • Tergolong keluarga miskin/rentan miskin berdasarkan kriteria BPS.
  • Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Data NIK dan KK sudah padan serta online di sistem Dukcapil Pusat.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nominal bantuan PKH berbeda-beda, tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

KategoriBesaran Bantuan (per Tahap)Total per Tahun
Ibu HamilRp750.000Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun)Rp750.000Rp3.000.000
Siswa SDRp225.000Rp900.000
Siswa SMPRp375.000Rp1.500.000
Siswa SMARp500.000Rp2.000.000
Lansia (60+ tahun)Rp600.000Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000Rp2.400.000

Penting diingat, bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Artinya, satu keluarga berpotensi menerima lebih dari satu komponen bantuan.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Kapan sih PKH 2026 cair? Penyaluran dilakukan bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Baca Juga :  Bansos Disabilitas 2026: Raih Bantuan PKH, ATENSI, & Permakanan!

Perlu dicatat, Kemensos tidak mengumumkan tanggal pasti pencairan per bulannya. Jadi, pantau terus jadwal pencairan di website resmi Kemensos atau Aplikasi CekBansos ya!

Cara Cek Status Penerima PKH 2026

Gimana cara tahu apakah kita terdaftar sebagai penerima PKH?

Kemensos menyediakan dua cara resmi:

  • Situs cekbansos.kemensos.go.id: Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan), nama sesuai KTP, dan kode captcha.
  • Aplikasi Cek Bansos: Unduh di PlayStore atau AppStore.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” dengan keterangan bantuan siap dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Cara Mendaftar PKH 2026

Penting untuk diketahui, pendaftaran PKH tidak bisa dilakukan secara mandiri atau instan.

Calon penerima harus melalui proses pendataan dan verifikasi oleh petugas Dinas Sosial serta pendamping PKH.

Langkah-langkahnya:

  1. Daftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK.
  2. Kepala Desa menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat.
  3. Dinas Sosial melakukan validasi data pendaftaran rumah tangga.
  4. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi kepada Menteri melalui Gubernur.
  5. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan pencocokan data calon KPM yang memenuhi kriteria.

Kewajiban Penerima PKH

Menerima bantuan PKH bukan berarti tanpa tanggung jawab. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

  • Memeriksa kesehatan keluarga secara rutin di fasilitas kesehatan.
  • Memastikan anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
  • Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial yang diadakan.
  • Mengikuti kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga).

Graduasi dari PKH

PKH bukan bantuan selamanya. Ada mekanisme graduasi bagi penerima yang sudah dianggap mampu.

Graduasi bisa terjadi karena:

  • Alami: KPM tidak lagi memenuhi kriteria komponen penerima (misalnya, anak sudah lulus sekolah atau tidak ada lagi ibu hamil).
  • Mandiri Sejahtera: KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa kondisi ekonomi sudah membaik.
Baca Juga :  Bansos 2026: Siap-Siap "Lulus", Apa Artinya Buat Kita?

Kemensos menargetkan 300 ribu keluarga bisa graduasi dari PKH di tahun 2026. Keluarga yang sudah graduasi akan mendapatkan bantuan modal kewirausahaan dan program pemberdayaan sosial ekonomi.

Kesimpulan

PKH 2026 tetap menjadi andalan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses program ini dengan tepat. Jangan ragu untuk mengusulkan diri jika merasa memenuhi kriteria, dan pastikan data di DTKS selalu diperbarui!