Beranda » Nasional » Bansos 2026: Kupas Tuntas DTKS, Syarat, Cara Daftar & Cek Status!

Bansos 2026: Kupas Tuntas DTKS, Syarat, Cara Daftar & Cek Status!

Pernah bingung soal bantuan sosial? Istilah DTKS seringkali jadi momok, ya kan? Padahal, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini adalah kunci utama untuk membuka akses ke berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.

Tanpa terdaftar di DTKS, jangan harap bisa kecipratan PKH, BPNT, PBI-JKN, PIP, atau bansos lainnya. Tapi, eh tapi, perlu diingat! Masuk DTKS bukan jaminan langsung dapat bansos, lho. DTKS itu ibarat database induk yang jadi acuan seleksi penerima. Jadi, semua tergantung kuota dan kriteria dari masing-masing program.

Nah, biar nggak salah paham dan makin jelas, yuk kita bedah tuntas apa itu DTKS, apa fungsinya, siapa saja yang berhak daftar, dan bagaimana cara cek status kepesertaanmu. Simak baik-baik, ya!

Apa Itu DTKS?

Singkatnya, DTKS adalah database nasional yang berisi data penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Data inilah yang jadi pegangan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Ternyata, dulu sebelum tahun 2019, DTKS ini namanya BDT alias Basis Data Terpadu. Tapi, sejak ada Permensos Nomor 5 Tahun 2019, namanya diganti jadi DTKS dengan cakupan yang lebih luas. Jadi, nggak cuma fakir miskin saja yang masuk data, tapi juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini dikelola langsung oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, dengan sistem canggih bernama SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga :  PPDB 2026: Peluang Emas Masuk Sekolah Favorit via Jalur Afirmasi!

Fungsi DTKS dalam Penyaluran Bansos

DTKS punya peran penting banget dalam ekosistem bantuan sosial di Indonesia. Apa saja fungsinya? Yuk, kita lihat!

1. Basis Data Tunggal

DTKS adalah satu-satunya acuan yang dipakai pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial. Jadi, semua kementerian atau lembaga yang punya program bansos, datanya ambil dari DTKS semua.

2. Penentuan Prioritas (Desil)

Dalam DTKS, masyarakat dikelompokkan dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah desilnya, semakin prioritas untuk dapat bantuan. Desil 1 itu yang paling miskin, desil 10 yang paling mampu.

3. Verifikasi dan Validasi

Data DTKS nggak statis, alias selalu diperbarui secara berkala. Caranya, dengan proses verifikasi dan validasi (verval) yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, sampai desa atau kelurahan, semua ikut turun tangan.

4. Integrasi Data

Nah, yang menarik, mulai tahun 2026, DTKS akan diintegrasikan dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dari BPS. Tujuannya jelas, supaya datanya makin akurat dan nggak ada data ganda. Keren, kan?

Program Bansos yang Mengacu DTKS

Banyak banget program bantuan sosial yang penerimanya ditentukan berdasarkan data DTKS. Beberapa di antaranya:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan tunai bersyarat untuk kesehatan dan pendidikan.
  • BPNT/Sembako: Bantuan pangan non-tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
  • PBI-JKN: Subsidi iuran BPJS Kesehatan.
  • PIP (Program Indonesia Pintar): Bantuan pendidikan untuk siswa.
  • Bantuan Beras: Distribusi beras dari Bulog.
  • ATENSI: Program rehabilitasi sosial untuk kelompok rentan.
  • Subsidi Listrik dan LPG: Bantuan energi untuk masyarakat miskin.

Siapa yang Berhak Masuk DTKS?

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa masuk DTKS.

Kriteria Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Punya e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.
  • Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.

Indikator Penilaian

Penilaiannya juga nggak sembarangan. Ada beberapa indikator yang jadi pertimbangan:

  • Kondisi tempat tinggal (dinding, lantai, atap).
  • Sumber air bersih dan sanitasi.
  • Jenis penerangan rumah.
  • Bahan bakar untuk memasak.
  • Tingkat pendidikan anggota keluarga.
  • Status pekerjaan dan penghasilan.
  • Kepemilikan aset (kendaraan, tanah, hewan ternak).
Baca Juga :  PKH 2026: Wajib ke Posyandu, Bantuan Lancar!

Yang TIDAK Berhak Masuk DTKS

Ada juga kelompok masyarakat yang nggak berhak masuk DTKS, yaitu:

  • ASN (PNS/PPPK), TNI, dan Polri aktif.
  • Pegawai BUMN/BUMD dengan gaji tetap.
  • Pensiunan yang menerima tunjangan rutin.
  • Keluarga yang punya aset mewah (mobil, rumah besar, dll).

Cara Cek Status DTKS

Pengen tahu kamu sudah terdaftar di DTKS atau belum? Tenang, caranya gampang banget!

Lewat Website Cekbansos

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha.
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika nama muncul, berarti kamu terdaftar di DTKS.

Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store.
  • Login dengan akun yang sudah dibuat.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data wilayah dan nama.
  • Lihat status kepesertaanmu.

Lewat Dinas Sosial

Kalau mau lebih detail, bisa datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Bawa KTP dan KK untuk pengecekan melalui sistem SIKS-NG.

Cara Daftar DTKS

Belum terdaftar di DTKS? Jangan khawatir, ada dua cara yang bisa kamu coba:

Jalur Online

  • Download Aplikasi Cek Bansos.
  • Buat akun baru dengan NIK dan KK.
  • Pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Klik “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri dan kondisi ekonomi dengan jujur.
  • Unggah foto rumah (depan dan dalam).
  • Klik “Simpan” dan tunggu verifikasi.

Catatan: Menu usulan biasanya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan.

Jalur Offline

  • Siapkan fotokopi KTP dan KK.
  • Datang ke kantor desa/kelurahan.
  • Minta untuk diusulkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
  • Ikuti proses verifikasi dari petugas.
  • Jika lolos, operator desa akan input ke SIKS-NG.
  • Tunggu pengesahan dari Dinas Sosial dan Kemensos.

Alur Verifikasi DTKS

Proses pendaftaran DTKS nggak instan, ya. Ada alur verifikasi yang harus dilalui:

  • Input oleh Operator Desa → Data masuk ke SIKS-NG.
  • Verifikasi Dinsos Kabupaten/Kota → Pengecekan kelengkapan.
  • Validasi BPS → Pencocokan dengan survei sosial ekonomi.
  • Pengesahan Bupati/Walikota → Persetujuan kepala daerah.
  • Penetapan Kemensos → Status resmi sebagai KPM.
Baca Juga :  KKS Bermasalah? Tenang! Cara Aman Ganti Rekening PKH 2026

Proses ini bisa memakan waktu 1-6 bulan, tergantung jadwal pemutakhiran data.

Perbedaan DTKS dan DTSEN

Mulai tahun 2026, ada istilah baru yang perlu kamu tahu, yaitu DTSEN:

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah data yang dihasilkan dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPS. Tujuannya untuk menyediakan data kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk yang lebih detail.

Kedua database ini akan diintegrasikan supaya sistem perlindungan sosial makin akurat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Masih ada yang bingung? Ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan:

Apakah terdaftar DTKS otomatis dapat bansos? Tidak. Masuk DTKS hanya berarti data tercatat dalam database. Untuk dapat bansos (PKH, BPNT), masih ada seleksi lanjutan berdasarkan desil kemiskinan, komponen keluarga, dan kuota yang tersedia.

Mengapa nama tidak ditemukan saat cek DTKS? Kemungkinan: belum terdaftar, salah ketik nama, data belum sinkron dengan Dukcapil, atau sudah dikeluarkan (graduasi). Solusinya: pastikan ejaan nama persis seperti KTP dan ajukan usulan mandiri jika belum terdaftar.

Berapa lama proses dari usulan hingga masuk DTKS? Proses verifikasi berjenjang memakan waktu 1-6 bulan tergantung kelengkapan data, antrian verifikasi, dan jadwal pemutakhiran di daerah masing-masing.

Apakah PNS atau keluarga PNS bisa masuk DTKS? Tidak. ASN/TNI/Polri aktif dan pensiunannya beserta keluarga inti tidak memenuhi kriteria DTKS karena dianggap memiliki penghasilan tetap dari negara.

Bagaimana cara melaporkan penerima bansos yang tidak layak? Gunakan fitur “Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos. Sertakan bukti foto dan alasan yang jelas agar laporan ditindaklanjuti oleh petugas verifikasi.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang DTKS, Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Verifikasi dan Validasi DTKS, serta panduan penggunaan sistem SIKS-NG yang berlaku per tahun 2026. Kriteria, mekanisme, dan alur verifikasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Penutup

DTKS adalah fondasi penting untuk sistem perlindungan sosial di Indonesia. Tanpa terdaftar di database ini, akses terhadap berbagai bantuan sosial pemerintah bisa tertutup.

Jadi, buat kamu yang merasa layak menerima bantuan, pastikan datamu sudah terdaftar di DTKS melalui jalur resmi. Ingat, jangan sampai tergiur calo atau pihak yang meminta bayaran, karena prosesnya gratis! Semoga setiap keluarga Indonesia yang membutuhkan bisa mengakses bantuan sosial dengan mudah dan transparan.