Sudah merasa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tapi kok sampai sekarang belum cair juga? Atau justru curiga ada tetangga yang sepertinya “lebih dari mampu” tapi malah dapat bansos? Jangan diam saja!
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyiapkan berbagai kanal pengaduan resmi kok. Jadi, suara masyarakat bisa didengar dan ditindaklanjuti. Lalu, bagaimana caranya komplain bansos lewat aplikasi atau saluran resmi lainnya di tahun 2026? Simak panduannya berikut ini!
Jenis Pengaduan Bansos yang Bisa Dilaporkan
Banyak masalah yang bisa diadukan terkait penyaluran bansos. Apa saja? Ini beberapa contohnya:
- Data penerima tidak valid.
- Bantuan belum cair-cair juga.
- Ada penerima yang tidak layak (ingin mengajukan sanggahan).
- Terjadi pemotongan bantuan yang tidak jelas.
- Pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran.
- Dan lain-lain.
Cara Komplain Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos adalah salah satu cara paling praktis untuk menyampaikan keluhan. Gimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah 1: Download dan Login
Pertama, buka dulu Play Store (Android) atau App Store (iOS) di smartphone kamu.
Cari aplikasi bernama “Aplikasi Cek Bansos” yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, lalu install dan buka.
Login dengan akun yang sudah terverifikasi. Kalau belum punya akun, daftar dulu ya. Siapkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan swafoto sambil memegang KTP.
Langkah 2: Pilih Menu Pengaduan
Setelah berhasil login, cari menu pengaduan. Biasanya, sih, namanya antara lain:
- “Pengaduan”
- “Laporan Masalah”
- “Usul Sanggah”
Klik salah satu yang paling sesuai.
Langkah 3: Pilih Jenis Pengaduan
Selanjutnya, pilih kategori pengaduan yang paling pas dengan masalah yang kamu alami:
- Data tidak valid
- Bantuan belum cair
- Penerima tidak layak (sanggah)
- Pemotongan bantuan
- Pungutan liar
- Lainnya
Langkah 4: Isi Formulir Pengaduan
Lengkapi formulir dengan informasi yang benar dan lengkap, ya:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK (16 digit)
- Alamat lengkap
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi
- Kronologi masalah secara detail dan jelas. Ceritakan apa yang terjadi, kapan, di mana, dan bagaimana kejadiannya.
- Bukti pendukung (foto KTP, screenshot, foto kondisi, dll.)
Langkah 5: Unggah Bukti
Jangan lupa lampirkan bukti yang relevan untuk memperkuat laporan kamu:
- Foto KTP dan KK
- Screenshot status di aplikasi Cek Bansos
- Foto bukti pemotongan (kalau ada)
- Foto kondisi rumah (untuk usulan sanggah penerima tidak layak)
Format file yang diterima biasanya JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Langkah 6: Kirim Pengaduan
Sebelum dikirim, periksa lagi semua data yang sudah diisi. Pastikan semuanya benar. Kalau sudah yakin, klik tombol “Kirim” atau “Laporkan”.
Langkah 7: Simpan Nomor Tiket
Setelah pengaduan berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor tiket pengaduan. Nomor ini penting banget untuk:
- Memantau status penyelesaian pengaduan kamu.
- Referensi kalau sewaktu-waktu kamu perlu menghubungi call center.
- Bukti bahwa kamu sudah melaporkan masalah tersebut.
Cara Komplain Lewat LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Selain aplikasi Cek Bansos, kamu juga bisa memanfaatkan LAPOR!. Ini adalah portal pengaduan nasional yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah. Begini caranya:
Langkah 1: Akses Website
Buka browser di komputer atau smartphone kamu, lalu kunjungi [lapor.go.id](lapor.go.id).
Langkah 2: Login atau Daftar
Kalau sudah punya akun, langsung saja login. Kalau belum, klik “Daftar” dan isi formulir registrasi. Jangan lupa verifikasi email untuk mengaktifkan akun kamu.
Langkah 3: Klik “Buat Laporan”
Di halaman utama setelah login, cari dan klik tombol “LAPOR!” atau “Buat Laporan”.
Langkah 4: Pilih Kategori
Pilih kategori “Pengaduan”. Lalu, pilih instansi tujuan, yaitu “Kementerian Sosial”.
Langkah 5: Isi Detail Laporan
Isi detail laporan dengan lengkap dan jelas:
- Judul laporan: Buat judul yang ringkas dan jelas. Contohnya: “Bansos PKH Tidak Cair Sejak Januari 2026”
- Isi laporan: Jelaskan kronologi kejadian dengan lengkap, termasuk data diri kamu.
- Lokasi kejadian: Isi dengan alamat sesuai KTP kamu.
- Lampiran: Unggah bukti pendukung yang relevan.
Langkah 6: Pilih Status Pelapor
Kamu bisa memilih salah satu status pelapor berikut:
- Anonim: Identitas kamu disembunyikan dari publik, tapi tetap tercatat di sistem.
- Rahasia: Perlindungan lebih ketat untuk identitas kamu.
- Terbuka: Identitas kamu bisa dilihat oleh publik.
Langkah 7: Kirim dan Pantau
Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik “LAPOR!” untuk mengirim laporan. Kamu bisa memantau perkembangan laporan melalui dashboard akun kamu.
Saluran Pengaduan Bansos Lainnya
Selain aplikasi dan website, ada juga saluran pengaduan lainnya yang bisa kamu manfaatkan:
1. Call Center Kemensos
Kamu bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 141.
Tips menelepon:
- Siapkan data lengkap (NIK, nama, alamat, kronologi kejadian).
- Catat nama operator yang melayani kamu dan nomor tiket pengaduan.
- Minta estimasi waktu penyelesaian masalah.
2. Email Pengaduan
Kirim email pengaduan kamu ke [email protected]
Format email:
- Subjek: Pengaduan Bansos [Jenis Bansos] – [Nama Pelapor]
- Isi: Jelaskan kronologi masalah dengan detail, sertakan data diri dan bukti pendukung.
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Untuk masalah yang butuh penanganan langsung, kamu bisa datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten/kota tempat kamu tinggal.
Tips ke Dinsos:
- Datang pada jam kerja.
- Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, kartu KKS (kalau ada), dan bukti pendukung lainnya.
- Temui petugas bagian pengaduan atau perlindungan sosial.
4. Pendamping PKH
Kalau kamu terdaftar sebagai penerima PKH, kamu juga bisa menghubungi pendamping PKH di wilayah kamu untuk:
- Konsultasi awal sebelum membuat pengaduan formal.
- Pengecekan status kamu di sistem SIKS-NG.
- Koordinasi untuk perbaikan data, kalau ada yang salah.
Proses Penanganan Pengaduan Bansos
Setelah pengaduan kamu diterima, begini alur penanganannya:
Tahap 1: Verifikasi Awal (1-3 hari)
Petugas akan mengecek kelengkapan data pengaduan, kesesuaian dengan kriteria penanganan, dan mendistribusikan pengaduan ke unit terkait.
Tahap 2: Investigasi (3-7 hari)
Tim akan melakukan pengecekan data di sistem, koordinasi dengan instansi terkait, dan verifikasi lapangan jika diperlukan.
Tahap 3: Penyelesaian (7-14 hari)
Tindak lanjut yang mungkin dilakukan antara lain perbaikan data, pencairan bantuan yang tertunda, penetapan atau pencabutan status penerima, dan penindakan oknum jika ada pelanggaran.
Tahap 4: Notifikasi Pelapor
Kamu sebagai pelapor akan dihubungi melalui SMS, telepon, email, atau notifikasi di aplikasi untuk memberitahukan hasil penanganan pengaduan kamu.
Tips Agar Pengaduan Bansos Cepat Ditindaklanjuti
Biar pengaduan kamu cepat diproses, perhatikan tips berikut:
- Jelaskan kronologi kejadian dengan lengkap. Sertakan tanggal, tempat, dan detail kejadian sejelas-jelasnya.
- Lampirkan bukti yang kuat, seperti foto, screenshot, atau dokumen pendukung lainnya.
- Gunakan bahasa yang santun dan sopan. Hindari kata-kata kasar atau ancaman.
- Pantau status pengaduan kamu secara berkala. Cek perkembangan di aplikasi atau hubungi call center.
- Kalau tidak ada tindak lanjut, jangan ragu untuk eskalasi masalah ke Ombudsman RI.
Contoh Pengaduan Bansos yang Baik
Biar ada gambaran, ini contoh pengaduan yang baik:
Pengaduan Bantuan Tidak Cair
Judul: PKH Tidak Cair Sejak Januari 2026
Isi: Saya [Nama Lengkap], NIK [16 digit], alamat [Alamat Lengkap], terdaftar sebagai penerima PKH komponen [Ibu Hamil/Anak Sekolah/Lansia/dll]. Status di Aplikasi Cek Bansos menunjukkan “Aktif” namun hingga tanggal [Tanggal Laporan], saldo PKH belum masuk ke rekening KKS saya. Tetangga saya yang terdaftar di periode yang sama sudah menerima bantuan sejak [Tanggal]. Mohon bantuan pengecekan dan pencairan bantuan yang tertunda.
Lampiran: Foto KTP, screenshot status di aplikasi, foto buku tabungan KKS.
Pengaduan Penerima Tidak Layak (Sanggah)
Judul: Sanggah Penerima Bansos Tidak Layak
Isi: Saya melaporkan bahwa [Nama Penerima], alamat [Alamat Lengkap], menerima bansos [PKH/BPNT] namun berdasarkan pengamatan saya, yang bersangkutan memiliki [Mobil/Rumah Mewah/Usaha Besar/dll] yang menunjukkan kondisi ekonomi sudah mampu. Mohon dilakukan verifikasi ulang agar bantuan bisa dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Lampiran: Foto kondisi rumah, foto aset yang dimiliki (opsional).
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Ini beberapa pertanyaan yang sering muncul seputar pengaduan bansos:
Apakah identitas pelapor dijamin rahasia?
Ya, kalau kamu memilih status “Anonim” atau “Rahasia” saat melapor. Identitas kamu hanya diketahui oleh sistem internal untuk proses penanganan.
Berapa lama waktu penanganan pengaduan?
Standar penanganan adalah 14 hari kerja. Untuk kasus yang kompleks dan butuh koordinasi lintas instansi, bisa lebih lama, sekitar 1-3 bulan.
Apakah bisa komplain untuk orang lain?
Bisa. Kamu bisa melaporkan masalah bansos yang dialami keluarga atau tetangga dengan izin mereka. Atau, kamu bisa melaporkan penerima yang tidak layak secara anonim.
Bagaimana jika pengaduan saya tidak ditanggapi?
Eskalasi ke:
- Ombudsman RI melalui [ombudsman.go.id](ombudsman.go.id)
- DPRD setempat untuk advokasi
- Media massa sebagai kontrol sosial (sebagai upaya terakhir)
Apakah ada biaya untuk mengajukan pengaduan?
Tidak. Semua saluran pengaduan resmi Kemensos sepenuhnya gratis. Waspadai pihak-pihak yang meminta bayaran.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan prosedur pengaduan resmi Kementerian Sosial dan sistem LAPOR! yang berlaku per tahun 2026. Tampilan aplikasi, prosedur, dan waktu penanganan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, hubungi call center Kemensos di 141 atau kunjungi website resmi [kemensos.go.id](kemensos.go.id).
Penutup
Menyampaikan pengaduan adalah hak setiap warga negara untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan berbagai saluran yang tersedia, proses komplain kini semakin mudah dilakukan.
Pastikan kamu menyertakan data lengkap dan bukti pendukung agar pengaduan bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan ragu untuk melapor jika ada masalah, karena perlindungan sosial adalah hak yang harus diperjuangkan. Semoga setiap pengaduan mendapat penanganan yang adil dan transparan!