Bantuan sosial (bansos) jadi andalan banyak keluarga di Indonesia. Tapi, bagaimana kalau sudah merasa memenuhi syarat, eh, nama malah nggak nongol di daftar penerima? Tenang, jangan panik dulu!
Kondisi seperti ini sering disebut “exclusion error” atau kesalahan pengecualian. Artinya, ada warga yang seharusnya dapat, tapi justru terlewat dari pendataan. Kabar baiknya, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk melaporkan dan mengajukan diri sebagai penerima bansos di tahun 2026 ini. Yuk, simak langkah-langkahnya!
Kenapa Nama Bisa Nggak Terdaftar di DTKS?
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk tahu kenapa nama kita bisa “hilang” dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Beberapa penyebab umum antara lain: data kependudukan belum valid, adanya perubahan kondisi ekonomi yang belum dilaporkan, atau bisa juga karena proses pendataan di tingkat desa/kelurahan yang kurang optimal.
Metode 1: Lapor Lewat Aplikasi Cek Bansos (Fitur Usul)
Cara paling praktis dan kekinian adalah lewat aplikasi Cek Bansos. Cukup modal smartphone dan koneksi internet, urusan beres!
Langkah-langkahnya:
- Download & Registrasi: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store, lalu buat akun baru dengan NIK dan nomor KK. Jangan lupa, upload swafoto sambil pegang KTP dan foto KTP-nya juga, ya!
- Verifikasi Akun: Sabar, ya! Proses verifikasi akun butuh waktu 1-3 hari kerja. Nanti ada notifikasi kalau akunmu sudah aktif.
- Login: Masukkan NIK dan password untuk masuk ke aplikasi.
- Daftar Usulan: Di halaman utama, langsung klik menu “Daftar Usulan”.
- Tambah Usulan: Klik tombol “Tambah Usulan” atau ikon “+”.
- Isi Data Lengkap: Isi formulir dengan data diri, keluarga, kondisi ekonomi (penghasilan, pekerjaan), kondisi rumah (luas, jenis bangunan, fasilitas), dan kepemilikan aset. Isi sejujur-jujurnya, ya!
- Survei Kondisi Ekonomi: Jawab semua pertanyaan survei dengan jujur dan apa adanya.
- Upload Foto Rumah: Ambil foto rumah tampak depan (kondisi keseluruhan) dan kondisi dalam rumah (dapur, kamar, MCK). Pastikan fotonya jelas, jangan sampai blur.
- Kirim Usulan: Klik “Simpan” untuk mengirim usulan.
- Pantau Status: Cek status usulan secara berkala di menu “Riwayat Usulan”.
Metode 2: Lapor ke Kantor Desa/Kelurahan
Buat yang kurang akrab sama aplikasi atau nggak punya smartphone, jangan khawatir! Masih ada cara manual, kok, yaitu datang langsung ke kantor desa/kelurahan.
Langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan KTP dan KK (asli dan fotokopi), surat pengantar dari RT/RW, dan SKTM (jika punya).
- Datang ke Kantor: Kunjungi kantor desa/kelurahan saat jam kerja.
- Temui Operator SIKS-NG: Sampaikan maksud kedatangan untuk mendaftar ke DTKS dan minta bertemu dengan operator SIKS-NG.
- Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Serahkan Dokumen: Berikan fotokopi dokumen yang diperlukan.
- Minta Bukti: Minta bukti terima pengajuan sebagai arsip.
- Tunggu Musyawarah Desa: Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk validasi kelayakan.
Metode 3: Lapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Kalau pendaftaran lewat desa nggak berhasil atau butuh penanganan khusus, coba deh lapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota.
Langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Lengkap: Kumpulkan KTP dan KK (asli dan fotokopi), SKTM dari RT/RW atau kelurahan, dan bukti kondisi ekonomi (foto rumah, surat keterangan tidak bekerja, dll).
- Datang ke Kantor Dinsos: Kunjungi kantor Dinsos saat jam kerja.
- Temui Petugas DTKS: Sampaikan keluhan bahwa nama tidak terdaftar di DTKS dan minta petugas untuk melakukan pengecekan data.
- Ajukan Permohonan: Isi formulir permohonan pendaftaran DTKS dan serahkan dokumen pendukung.
- Tunggu Verifikasi Lapangan: Petugas Dinsos akan melakukan kunjungan ke rumah untuk verifikasi.
- Tunggu Proses di Kemensos: Data yang lolos verifikasi akan dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses lebih lanjut.
Metode 4: Lapor via Call Center Kemensos
Butuh informasi cepat atau mau menyampaikan pengaduan? Coba hubungi Call Center Kemensos!
Langkah-langkahnya:
- Hubungi Call Center: Telepon nomor 1500-799 pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).
- Sampaikan Keluhan: Jelaskan bahwa nama tidak terdaftar sebagai penerima bansos padahal merasa memenuhi syarat.
- Berikan Data Diri: Siapkan dan sampaikan NIK (16 digit), nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, nomor KK, dan nomor HP yang bisa dihubungi.
- Catat Nomor Tiket: Petugas akan memberikan nomor tiket pengaduan. Simpan nomor ini untuk tracking status.
- Pantau Tindak Lanjut: Cek perkembangan pengaduan secara berkala dengan menyebutkan nomor tiket.
Metode 5: Lapor via Fitur Pengaduan di Aplikasi
Selain fitur usulan, aplikasi Cek Bansos juga punya fitur pengaduan, lho!
Langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi: Login ke akun Cek Bansos.
- Pilih Menu Pengaduan: Cari menu “Pengaduan” atau “Layanan Pengaduan”.
- Pilih Kategori: Pilih kategori “Data tidak valid” atau “Tidak terdaftar”.
- Isi Formulir: Jelaskan masalah dengan detail.
- Lampirkan Bukti: Upload foto KTP, KK, dan foto rumah sebagai bukti pendukung.
- Kirim Pengaduan: Klik “Kirim” dan tunggu tanggapan.
Timeline Proses Pendaftaran DTKS
Perlu diingat, proses pendaftaran DTKS ini butuh waktu. Estimasi totalnya sekitar 3-6 bulan dari pengajuan hingga terdaftar.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Masih ada pertanyaan yang mengganjal? Cek FAQ berikut ini:
- Kenapa tetangga yang lebih mampu justru dapat bansos? Itu namanya “inclusion error” atau kesalahan penyertaan. Laporkan lewat fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos. Identitas pelapor dijamin aman!
- Apakah pasti diterima setelah mendaftar? Nggak ada jaminan pasti diterima. Semua tergantung hasil verifikasi, skor desil, dan kuota di daerah masing-masing.
- Berapa kali bisa mengajukan usulan jika ditolak? Nggak ada batasan. Ajukan ulang setelah memperbaiki data atau kondisi yang jadi penyebab penolakan.
- Apakah harus bayar untuk mendaftar? TIDAK! Semua proses pendaftaran DTKS GRATIS. Jangan percaya oknum yang minta uang.
- Sudah lama mengajukan tapi nggak ada kabar? Hubungi operator SIKS-NG di desa atau Dinas Sosial, bawa bukti pengajuan.
Tips Agar Pendaftaran Berhasil
Biar peluangmu makin besar, perhatikan tips berikut:
- Pastikan data kependudukan (NIK, KK) valid dan sesuai dengan Dukcapil.
- Isi formulir dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.
- Upload foto rumah yang sebenarnya, jangan diedit atau pakai foto lama.
- Aktif follow up status usulan secara berkala.
- Hadiri Musyawarah Desa jika diundang.
- Simpan semua bukti pengajuan.
Kontak dan Bantuan
Butuh bantuan lebih lanjut? Hubungi:
- Call Center Kemensos: 1500-799
- Hotline Pengaduan: (021) 171
- Website: cekbansos.kemensos.go.id
- Website Pengaduan: lapor.go.id
- Dinas Sosial: Hubungi Dinsos Kabupaten/Kota setempat
- Kantor Desa/Kelurahan: Hubungi kantor desa setempat
Disclaimer
Pendaftaran DTKS gratis, waspadai penipuan. Informasi ini berdasarkan regulasi tahun 2026 dan bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Jadi, jangan putus asa kalau nama belum terdaftar. Lakukan langkah-langkah di atas, semoga berhasil dan kebagian bansos!