Beranda » Nasional » Bansos 2026: Skandal Penerima Fiktif Terungkap! Siapa Dalangnya?

Bansos 2026: Skandal Penerima Fiktif Terungkap! Siapa Dalangnya?

Bantuan sosial (bansos) seharusnya jadi penolong bagi keluarga rentan. Tapi, kok ya masih banyak yang salah sasaran? Anggaran perlindungan sosial tahun 2026 mencapai angka fantastis, Rp508,2 triliun, buat menjangkau sekitar 100 juta keluarga. Tapi tunggu dulu, ada apa di balik angka ini?

Evaluasi terbaru dari Kemensos dan Ombudsman RI bikin kita geleng-geleng kepala. Ternyata, ada oknum PNS, kepala desa, bahkan direktur perusahaan yang ikut nimbrung jadi penerima bansos! Ironisnya, keluarga miskin ekstrem di daerah-daerah terpencil malah gigit jari karena nggak terdata. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas carut-marut ini?

Temuan Mengejutkan: Bansos Salah Sasaran!

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang seharusnya jadi kompas penyaluran bansos, ternyata masih bermasalah. Hasil evaluasi menunjukkan dua jenis kesalahan fatal:

  • Inclusion Error: Mereka yang nggak berhak (berpenghasilan tinggi, punya mobil mewah, atau bahkan PNS/TNI/Polri) malah kecipratan bansos.
  • Exclusion Error: Keluarga yang benar-benar miskin justru nggak masuk radar sistem, alhasil nggak dapat apa-apa.

Ombudsman RI juga mencatat sejumlah masalah krusial:

  • Data penerima yang sudah almarhum masih aktif.
  • Satu orang terima dobel bantuan dari program yang mirip.
  • Mitra penyaluran nggak merata di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
  • Proses pendaftaran ribet dan lama karena SDM terbatas.
  • Informasi soal program bantuan masih minim di masyarakat.

Nah, di tahun 2026 ini, pemerintah berencana memperketat aturan dengan menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Semoga aja bisa lebih tepat sasaran!

Siapa Saja yang “Nggak Pantas” Terima Bansos?

Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta yang bikin miris. Penerima bansos yang nggak layak ternyata datang dari berbagai kalangan.

Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ini dia kategori yang nggak boleh dapat bansos:

  • PNS/TNI/Polri
  • Anggota DPR/DPRD
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • Kepala Desa
  • Pemilik mobil atau rumah mewah
  • Keluarga dengan penghasilan di atas rata-rata
Baca Juga :  Cek Bansos 2026: Panduan Lengkap Pakai Aplikasi Kemensos!

Kasus Nyata: Kepala Desa Ikut Kecipratan Bansos!

Di Desa Ambang Dua, Bolaang Mongondow, warga sampai demo karena nama Kepala Desa masuk daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)! Aksi ini berujung dengan penyegelan kantor desa. Wah, parah!

Menteri Sosial sampai turun tangan dan bilang, kasus kayak gini terjadi karena pengawasan data di daerah lemah. Orang-orang dekat kepala desa atau aparat desa kadang diselundupkan masuk daftar, padahal nggak layak. Ini jelas nggak bener!

Kisah Pilu: Keluarga Miskin Ekstrem yang Terlupakan

Di sisi lain, banyak keluarga miskin yang justru nggak terdata. Menko PMK bahkan nemuin sendiri masalah ini waktu sidak di Klender, Jakarta Timur.

Kenapa keluarga miskin bisa terlewat?

  • Nggak terdaftar di DTKS karena nggak tau caranya. Banyak warga miskin di pelosok bingung soal prosedur pendaftaran.
  • Data ekonomi tercatat di desil tinggi. Sistem BPS pakai metode Proxy Means Testing (PMT) yang nilai aset. Kadang rumahnya tembok (warisan), tapi nggak punya penghasilan tetap.
  • NIK nggak sinkron sama Dukcapil. Beda penulisan nama atau data kependudukan yang nggak update bikin sistem gagal verifikasi.
  • Nggak ikut Musyawarah Desa. Penetapan penerima dilakukan lewat musdes, kalau nggak hadir atau nggak ada yang usulin, ya nggak masuk daftar.
  • Pindah domisili tanpa lapor. Data di wilayah lama udah dicoret, tapi di wilayah baru belum terdaftar.

Akibatnya, ketidakmerataan penyaluran bansos bikin kecemburuan sosial dan konflik di masyarakat. Kepercayaan publik ke pemerintah juga menurun drastis.

Kenapa Bansos Bisa Salah Sasaran? Ini Penyebabnya!

Ada beberapa faktor yang bikin bansos nggak tepat sasaran:

  1. Data DTKS Nggak Akurat: DTKS sering nggak diperbarui. Perubahan status ekonomi rumah tangga nggak tercermin dalam data.
  2. Verifikasi Lapangan Terbatas: Petugas pendamping PKH kewalahan. Satu pendamping bisa pegang lebih dari 300 keluarga di 2 desa sekaligus.
  3. Intervensi Pihak Tertentu: Kedekatan dengan aparat desa atau petugas pendataan bisa bikin nama yang nggak layak masuk daftar.
  4. Sistem Belum Terintegrasi: Meski DTKS udah terhubung dengan Dukcapil, integrasi dengan data pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan data ekonomi lainnya belum maksimal.
  5. Kesenjangan Akses Digital: Di daerah 3T, internet lambat bikin pemutakhiran data juga lambat. Masyarakat juga susah akses aplikasi buat ngecek atau ngajuin status.
Baca Juga :  Bansos Lancar 2026: Jurus Jitu Cairkan PKH/BPNT di Agen Bank!

Langkah Pemerintah: Perbaiki Sistem Verifikasi!

Pemerintah udah ambil langkah-langkah buat benerin penyaluran bansos 2026:

  • Peralihan ke DTSEN: Mulai 2025, pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS. Sistem ini pakai pemeringkatan desil yang lebih akurat.
  • Integrasi Data Lintas Instansi: Data DTKS dihubungkan sama Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, data pajak kendaraan, dan data ekonomi lain.
  • Evaluasi Penerima 5 Tahun: Penerima yang udah dapat bansos 5 tahun berturut-turut bakal dievaluasi ketat. Programnya diarahkan ke pemberdayaan ekonomi, bukan cuma bantuan konsumtif.
  • Penguatan Verifikasi Lapangan: Pendamping PKH dilatih sama BPS dan Kemensos buat verifikasi dan update data secara akurat.
  • Digitalisasi dengan Konsep G2P 4.0: Bappenas kembangin sistem Government-to-Person 4.0 buat percepat penyaluran dengan validasi biometrik dan QR Indonesian Standard.

Laporkan Penyimpangan: Jangan Diam Saja!

Kita semua bisa ikut awasin penyaluran bansos. Kalau nemuin yang nggak beres, laporkan lewat kanal resmi ini:

  1. Aplikasi Cek Bansos (Fitur Sanggah):
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store. Pastiin pengembangnya Kementerian Sosial RI.
    • Bikin akun dengan isi NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan unggah foto selfie dengan KTP.
    • Setelah akun aktif, pilih menu “Sanggahan” di halaman utama.
    • Klik “Tambah Sanggahan” dan cari nama penerima berdasarkan wilayah.
    • Pilih nama yang nggak layak dan tulis alasan.
    • Lampirin bukti foto kondisi rumah atau aset (kalau ada).
    • Centang pernyataan kejujuran dan klik “Kirim Sanggahan”.
    • Tenang, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya!
  2. Portal Lapor.go.id: Akses situs lapor.go.id dan bikin akun, lalu isi formulir pengaduan.
  3. Whistleblowing System Kemensos: Sistem pengaduan khusus buat laporin pelanggaran di lingkungan Kemensos.
  4. Lapor ke Dinas Sosial atau Pendamping PKH: Sampaikan langsung ke Dinsos atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
  5. Musyawarah Desa/Kelurahan: Ikut forum musdes buat nyampaiin keberatan atau usulan.
Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2026: Jadwal, Formasi & Syarat Terbaru

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa saja yang nggak boleh terima bansos?

Berdasarkan Kepmensos No. 73/2024, yang nggak layak termasuk: PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa, pemilik mobil atau rumah mewah, dan keluarga dengan penghasilan di atas rata-rata.

Gimana cara laporin tetangga yang nggak layak dapat bansos?

Pakai fitur “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos. Pilih nama penerima, tulis alasan, lampirin bukti, dan kirim. Identitas dijamin rahasia.

Apa itu DTSEN dan bedanya sama DTKS?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem baru dari BPS yang gantiin DTKS. DTSEN pakai metode pemeringkatan desil yang lebih akurat buat nentuin kelayakan penerima bansos.

Kenapa nama saya nggak muncul di cek bansos padahal miskin?

Kemungkinan: belum terdaftar di DTKS, data desil BPS tercatat di kategori mampu, NIK nggak sinkron sama Dukcapil, atau nggak ikut musyawarah desa. Ajukan usulan lewat Aplikasi Cek Bansos atau lapor ke RT/RW.

Apa sanksi buat penerima bansos yang nggak layak?

Penerima yang terbukti nggak memenuhi kriteria bakal dikeluarin dari daftar penerima (graduasi). Kalau manipulasi data dengan sengaja, bisa kena sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Gimana cara daftar kalau belum terdata sebagai penerima?

Daftar lewat Aplikasi Cek Bansos (menu “Usul”) secara online, atau lapor ke RT/RW buat diusulin dalam musyawarah desa. Data bakal diverifikasi sama Dinsos dan disahin sama Kemensos.

Kapan jadwal pencairan bansos 2026?

PKH dan BPNT dicairin per triwulan. Tahap 1 biasanya Januari sampai Maret. Jadwal pasti beda tiap wilayah dan diumumin lewat pendamping atau aplikasi resmi.

Saatnya Bertindak!

Evaluasi bansos 2026 nunjukkin masalah serius dalam akurasi penyaluran. Masih banyak penerima nggak layak (PNS, Kepala Desa, bahkan Direktur), sementara keluarga miskin ekstrem malah kelewat. Perbaikan sistem terus dikebut lewat DTSEN, integrasi data, dan verifikasi lapangan. Tapi, peran masyarakat tetep penting buat ngawasin biar bantuan bener-bener tepat sasaran.

Kalau nemuin penyimpangan, jangan ragu buat lapor lewat Aplikasi Cek Bansos. Satu laporan dari Anda bisa bantu mastiin bantuan nyampe ke yang bener-bener butuh. Mari kita kawal bansos agar lebih adil dan merata!

Terakhir diperbarui: Januari 2026 | Sumber: Kemensos RI, Ombudsman RI, Kemenko PMK, BPS