Pernah dengar istilah KPM saat bahas bantuan sosial? Mungkin sering muncul di berita, tapi apa sebenarnya arti KPM itu? Dan, yang lebih penting, bagaimana caranya agar bisa terdaftar sebagai KPM di program bantuan sosial pemerintah?
Memasuki Mei 2026 yang menandai dimulainya tahap 2 pencairan bansos, pertanyaan ini jadi makin relevan. Banyak yang mengira semua orang miskin otomatis jadi KPM. Faktanya, gak sesederhana itu! Ada proses pendataan dan verifikasi ketat yang harus dilalui. Lalu, apa saja kriteria dan persyaratannya?
Nah, artikel ini akan membahas tuntas seluk-beluk KPM, mulai dari definisi, kriteria, hingga cara pendaftarannya. Yuk, simak!
Apa Itu KPM?
KPM adalah singkatan dari Keluarga Penerima Manfaat. Artinya, keluarga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jadi, bukan sekadar klaim sepihak ya!
KPM ini status resmi yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan (SK). Tujuannya jelas, membantu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
KPM vs. Istilah Serupa: Apa Bedanya?
Seringkali, istilah KPM ini tertukar dengan istilah lain. Misalnya, apakah semua rumah tangga miskin otomatis jadi KPM? Jawabannya, tidak! Diperlukan pendataan, verifikasi, dan penetapan resmi dari Kemensos. Jadi, gak semua yang miskin langsung dapat bansos, ada prosesnya.
Kriteria Jadi KPM: Siapa Saja yang Berhak?
Untuk bisa ditetapkan sebagai KPM, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Apa saja itu? Mari kita bedah satu per satu:
Kriteria Administratif
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Data NIK dan KK sudah padan (sinkron) dengan database Dukcapil.
- Alamat domisili sesuai dengan alamat di KTP.
- Tidak ada anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria Ekonomi
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil survei.
- Berada di desil 1-4 dalam peringkat kesejahteraan DTSEN.
- Tidak memiliki aset produktif bernilai tinggi (rumah permanen mewah, kendaraan roda empat).
- Penghasilan per kapita di bawah garis kemiskinan.
Kriteria Komponen (Khusus PKH)
Nah, kalau ini khusus untuk program PKH (Program Keluarga Harapan):
- Memiliki ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun).
- Memiliki anak usia sekolah (SD, SMP, SMA sederajat).
- Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
- Memiliki anggota keluarga lansia berusia 70 tahun ke atas.
Desil: Apa Itu dan Bagaimana Pengaruhnya?
Penetapan KPM menggunakan sistem desil untuk menentukan prioritas. Desil membagi penduduk jadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 itu kelompok paling miskin, jadi prioritas utama. Desil 2-3 kelompok miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5-10 dianggap mampu dan gak berhak dapat bansos Kemensos.
Program PKH dan BLT Kesra menyasar desil 1-4, sementara BPNT bisa mencakup hingga desil 5, tergantung kuota anggaran. Jadi, desil ini penting banget dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Hak-Hak KPM: Apa Saja yang Didapatkan?
Sebagai penerima manfaat yang sah, KPM punya hak-hak yang dilindungi. Apa saja itu?
- Menerima bantuan penuh sesuai nominal yang ditetapkan, tanpa potongan.
- Mendapatkan informasi transparan soal jadwal pencairan dan nominal bantuan.
- Diperlakukan dengan bermartabat, gak boleh dipermalukan atau diperlakukan tidak layak.
- Punya akses pengaduan jika ada masalah penyaluran.
- Mendapatkan pendampingan dari pendamping PKH (khusus penerima PKH).
Kewajiban KPM: Apa yang Harus Dilakukan?
Selain hak, KPM juga punya kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau gak, bisa-bisa bantuannya dicabut lho!
Kewajiban Umum
- Memperbarui data jika ada perubahan (kelahiran, kematian, perpindahan).
- Menggunakan bantuan sesuai peruntukan.
- Hadir dalam pertemuan kelompok jika diundang.
- Melaporkan kondisi ekonomi dengan jujur.
Kewajiban Khusus PKH
Nah, ini khusus buat penerima PKH:
- Ibu hamil wajib periksa kehamilan rutin di fasilitas kesehatan.
- Balita wajib ikut imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang.
- Anak usia sekolah wajib punya kehadiran minimal 85%.
- Lansia dan disabilitas wajib periksa kesehatan berkala.
Pelanggaran kewajiban bisa berakibat pada pengurangan atau pencabutan status KPM. Jadi, jangan sampai lalai ya!
Cara Jadi KPM: Bagaimana Proses Pendaftarannya?
Merasa memenuhi kriteria tapi belum terdaftar? Jangan khawatir, ada cara untuk diusulkan jadi KPM. Ini dia langkah-langkahnya:
Melalui Jalur Offline
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Sampaikan kondisi ekonomi kepada petugas.
- Minta untuk dicatat dalam usulan DTKS melalui Musyawarah Desa.
- Tunggu verifikasi lapangan dari petugas Dinsos.
- Jika lolos, data akan diunggah ke SIKS-NG oleh operator desa.
Melalui Jalur Online
- Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Buat akun dengan NIK, KK, dan swafoto dengan KTP.
- Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data kondisi ekonomi dengan jujur.
- Unggah foto rumah tampak depan dan dalam.
- Tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
Proses dari usulan sampai penetapan sebagai KPM bisa memakan waktu 3-6 bulan, tergantung antrean dan kuota. Sabar ya!
Kenapa Status KPM Bisa Dicabut?
Status KPM itu gak permanen. Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan status ini dicabut:
- Graduasi ekonomi: Kondisi ekonomi dinilai sudah membaik.
- Masa penerimaan habis: Maksimal 5 tahun untuk KPM usia produktif (gak berlaku untuk lansia dan disabilitas).
- Pelanggaran kewajiban: Gak memenuhi komitmen yang ditetapkan.
- Data gak valid: NIK ganda, alamat fiktif, atau pemalsuan data.
- Meninggal dunia: Data otomatis nonaktif setelah dilaporkan.
- Pindah domisili: Tanpa update data ke wilayah baru.
Jadwal Pencairan Bansos KPM Mei 2026: Kapan Cairnya?
Mei 2026 itu periode penyaluran tahap 2 untuk berbagai program bansos. Ini jadwalnya:
- PKH Tahap 2: Mulai cair April-Juni 2026
- BPNT: Penyaluran bulanan atau dwi-bulanan
- Bantuan Beras: Periode 2 (April-Juni)
- PIP: Termin II pencairan
Disarankan untuk rutin mengecek status di cekbansos.kemensos.go.id menjelang periode pencairan.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Masih bingung? Ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar KPM:
Apakah KPM sama dengan penerima PKH? Tidak selalu. KPM itu istilah umum untuk semua penerima bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, PBI-JKN, dan program lainnya. Penerima PKH adalah salah satu jenis KPM yang memenuhi kriteria komponen tertentu (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas).
Berapa lama seseorang bisa menjadi KPM? Untuk KPM usia produktif, masa penerimaan bansos maksimal 5 tahun. Setelah itu akan dievaluasi untuk graduasi atau perpanjangan. Tapi, aturan ini gak berlaku untuk lansia dan penyandang disabilitas berat yang bisa menerima bantuan secara berkelanjutan.
Kenapa ada KPM yang dapat PKH tapi tidak dapat BPNT, atau sebaliknya? Setiap program punya kriteria spesifik. PKH mensyaratkan adanya komponen (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas), sedangkan BPNT menyasar keluarga miskin secara umum. Bisa saja satu keluarga memenuhi kriteria satu program tapi gak memenuhi yang lain.
Apakah KPM wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)? Ya, KKS adalah alat untuk mencairkan bantuan PKH dan BPNT. KPM yang belum punya KKS akan dibuatkan oleh bank penyalur (Himbara) setelah data tervalidasi.
Bagaimana jika ada tetangga mampu tapi terdaftar sebagai KPM? Laporkan melalui fitur “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti (foto rumah mewah, kendaraan). Laporan akan diverifikasi oleh Dinsos untuk tindak lanjut.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, Permensos tentang DTKS, dan ketentuan program bantuan sosial yang berlaku per Januari 2026. Kriteria, mekanisme, dan ketentuan KPM dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, selalu cek di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial setempat.
Kesimpulan
Jadi, KPM dalam Program Bantuan Sosial Mei 2026 adalah keluarga yang sudah resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Kemensos. Status ini gak otomatis didapatkan, tapi melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan yang ketat.
Buat yang merasa layak tapi belum terdaftar, jangan ragu untuk mengajukan usulan melalui jalur resmi. Pastikan data kependudukan selalu valid dan penuhi kewajiban sebagai KPM agar bantuan bisa terus berlanjut. Semoga bantuan sosial ini membawa manfaat nyata untuk kesejahteraan keluarga!