Beranda » Nasional » Bantuan RST 2026: Bedah Rumah Dapat Rp20 Juta, Cek Syaratnya!

Bantuan RST 2026: Bedah Rumah Dapat Rp20 Juta, Cek Syaratnya!

Bantuan RST Rumah Sejahtera Terpadu 2026 kembali digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan memperbaiki rumah tidak layak huni. Program bedah rumah ini memberikan dana sebesar Rp20 juta per unit rumah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut dilaksanakan secara gotong royong dan bertujuan meningkatkan kualitas hunian agar lebih aman, sehat, serta nyaman ditinggali.

Faktanya, masih banyak keluarga di Indonesia yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan — atap bocor, dinding rapuh, bahkan lantai masih berupa tanah. Nah, program bantuan RST 2026 hadir sebagai solusi konkret dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, program ini juga bertujuan menumbuhkan nilai kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial di lingkungan masyarakat.

Apa Itu Bantuan RST Rumah Sejahtera Terpadu?

RST atau Rumah Sejahtera Terpadu merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Program ini sebelumnya dikenal dengan nama Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) yang populer dengan sebutan bedah rumah.

Secara definisi, RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha. Seluruh proses perbaikan dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi hunian yang layak dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

Jadi, program bantuan RST 2026 ini bukan sekadar memberikan uang tunai. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli bahan bangunan dan material perbaikan rumah, bukan untuk keperluan lain.

Jenis Program Bantuan RST 2026

Program RST terdiri atas dua jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Bansos Presiden 2026: Cara Cek Status & Program yang Cair November Ini!

1. Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH)

Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial melalui perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Program ini ditujukan bagi KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau keluarga yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

2. Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS)

Sementara itu, Rehabilitasi RUS merupakan program serupa namun dengan tambahan fasilitas tempat usaha di dalam rumah. Program ini membantu fakir miskin yang ingin menjalankan usaha kecil dari rumah sekaligus memperbaiki kondisi hunian.

Berikut perbandingan kedua jenis program bantuan RST 2026:

AspekRehabilitasi RLHRehabilitasi RUS
TujuanPerbaikan rumah tidak layak huniPerbaikan rumah + penyediaan tempat usaha
SasaranKeluarga miskin & rentanKeluarga miskin yang memiliki potensi usaha
PelaksanaanGotong royong masyarakatGotong royong masyarakat
Nominal BantuanRp20 juta per rumahRp20 juta per rumah

Nominal bantuan RST sebesar Rp20 juta per unit rumah tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan keuangan negara yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Rincian Alokasi Dana Bantuan RST Rp20 Juta

Bagaimana dana Rp20 juta dari program bantuan RST 2026 dialokasikan? Berikut rincian penggunaan dananya:

KomponenEstimasi AlokasiKeterangan
Bahan bangunanRp17.500.000Semen, pasir, bata, atap, kayu, dll.
Upah tukangRp2.500.000Untuk tenaga kerja terampil
TotalRp20.000.000Per unit rumah penerima manfaat

Perlu diketahui, dana bantuan RST ini tidak boleh dipihak-ketigakan atau digunakan untuk membayar jasa pihak ketiga di luar ketentuan. Seluruh proses perbaikan rumah wajib dilaksanakan secara swadaya dan gotong royong bersama warga setempat.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan RST 2026

Tidak semua keluarga bisa menerima bantuan RST begitu saja. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar pengajuan tidak ditolak. Berikut kriteria lengkap calon penerima program bantuan RST 2026:

Syarat Administrasi

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama pada desil 4 ke bawah
  • Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat
  • Berstatus sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah UMP atau UMK setempat
  • Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah
Baca Juga :  Cek Bansos Februari 2026: Panduan Lengkap Verifikasi Status Penerima via NIK di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria Kondisi Rumah

Selain syarat administrasi, kondisi fisik rumah juga menjadi penentu utama. Berikut 5 ciri rumah yang berhak menerima bantuan RST 2026:

  • Atap rusak atau membahayakan — Struktur atap dalam kondisi rusak parah yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
  • Dinding rapuh atau lapuk — Dinding dan/atau rangka terbuat dari bahan yang mudah rusak, lapuk, atau sudah tidak kokoh
  • Lantai masih tanah atau rusak — Lantai berupa tanah, papan, bambu, atau semen/keramik dalam kondisi rusak parah
  • Tidak memiliki MCK layak — Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus, atau memiliki namun dalam kondisi tidak layak pakai
  • Luas bangunan tidak memadai — Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang yang menghuni rumah tersebut

Namun, perlu dicatat bahwa rumah yang berada di atas tanah sengketa, tanah negara, atau lahan ilegal tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan RST.

Cara Mendaftar Program Bantuan RST 2026

Tertarik mengajukan bantuan RST bedah rumah 2026? Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan ke Kepala Desa atau Lurah — Calon penerima mengajukan permohonan tertulis ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
  2. Pendataan oleh Pemerintah Desa — Perangkat desa melakukan pendataan dan verifikasi awal terhadap kondisi rumah serta kelengkapan berkas
  3. Pengusulan melalui Musrenbang — Data calon penerima diusulkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa
  4. Pengajuan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota — Pemerintah desa meneruskan usulan ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota
  5. Verifikasi lapangan — Tim verifikator melakukan kunjungan langsung ke lokasi rumah calon penerima untuk memastikan kesesuaian data
  6. Penetapan penerima dan pencairan dana — Setelah lolos verifikasi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan melalui Surat Keputusan dan dana dicairkan ke rekening penerima
Baca Juga :  KKS Bermasalah? Tenang! Cara Aman Ganti Rekening PKH 2026

Selain jalur melalui desa, calon penerima juga bisa memastikan namanya terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Bahkan, bagi yang belum terdaftar di DTKS, bisa mengajukan melalui kepala desa untuk diusulkan masuk ke dalam data terpadu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap sebelum mendaftar:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB, girik, atau surat keterangan dari camat)
  • Surat keterangan penghasilan atau surat keterangan belum bekerja
  • Foto kondisi rumah terkini (tampak depan, samping, dan dalam)
  • Surat pernyataan bersedia berswadaya dan bergotong royong
  • Surat pernyataan bersedia memelihara hasil perbaikan rumah
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis

Seluruh dokumen tersebut biasanya diserahkan dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pihak desa atau kelurahan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa poin krusial terkait program bantuan RST 2026 yang wajib dipahami:

  • Bantuan bersifat stimulan, artinya penerima diharapkan turut berkontribusi berupa tenaga atau material tambahan secara swadaya
  • Dana tidak boleh diuangkan untuk keperluan di luar perbaikan rumah
  • Proses dari pencairan hingga pelaporan membutuhkan waktu kurang lebih 105 hari atau 3,5 bulan
  • Pelaksanaan perbaikan rumah tidak boleh dipihak-ketigakan kepada kontraktor
  • Penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana
  • Program ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun

Ternyata, banyak pengajuan yang ditolak karena dokumen tidak lengkap atau tanah bukan milik sendiri. Jadi, persiapan berkas yang matang menjadi kunci utama agar bisa lolos seleksi program bantuan RST 2026.

Kesimpulan

Program bantuan RST Rumah Sejahtera Terpadu 2026 merupakan kesempatan besar bagi keluarga kurang mampu untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni. Dengan bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah, program bedah rumah dari Kementerian Sosial ini bisa menjadi jalan keluar bagi ribuan keluarga yang tinggal dalam kondisi hunian memprihatinkan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan nama terdaftar di DTKS, kemudian segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kelurahan terdekat. Jangan lupa siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Dinas Sosial setempat atau situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id.