Batalkan polis asuransi unit link bukan sekadar soal mengisi formulir. Ada proses, syarat, dan strategi tertentu yang perlu dipahami agar pengembalian dana bisa maksimal. Per 2026, regulasi OJK terbaru mengatur lebih ketat hak-hak nasabah dalam proses pembatalan polis, sehingga peluang mendapat dana kembali semakin jelas.
Banyak pemegang polis merasa terjebak dengan produk unit link yang tidak sesuai ekspektasi. Biaya asuransi tinggi, nilai investasi stagnan, atau kebutuhan keuangan yang berubah — semua itu menjadi alasan valid untuk mempertimbangkan pembatalan. Nah, artikel ini memandu dari awal hingga akhir proses tersebut.
Apa Itu Polis Asuransi Unit Link dan Mengapa Sering Dibatalkan?
Asuransi unit link adalah produk gabungan antara proteksi jiwa dan investasi. Nasabah membayar premi yang sebagian dialokasikan untuk biaya asuransi, sebagian lagi masuk ke dalam reksa dana atau instrumen investasi tertentu.
Namun, produk ini sering menimbulkan masalah. Beberapa alasan paling umum nasabah memilih membatalkan polisnya antara lain:
- Biaya akuisisi dan administrasi yang terlalu tinggi di tahun-tahun awal
- Hasil investasi tidak sesuai ilustrasi awal dari agen
- Kebutuhan proteksi murni lebih prioritas dibanding investasi
- Premi memberatkan kondisi keuangan saat ini
- Informasi produk yang tidak transparan saat pembelian awal
Faktanya, OJK mencatat ribuan pengaduan terkait unit link setiap tahunnya. Per 2026, regulasi baru mewajibkan perusahaan asuransi lebih transparan dalam proses klaim dan pembatalan polis.
Cara Batalkan Polis Asuransi Unit Link Secara Resmi
Ada dua jalur pembatalan yang bisa ditempuh, tergantung pada kondisi polis dan kapan pembatalan dilakukan.
1. Pembatalan di Masa Freelook Period
Freelook period adalah periode pengembalian polis, biasanya 14 hari kalender sejak polis diterima. Dalam periode ini, pembatalan bisa dilakukan tanpa potongan biaya besar.
- Hubungi perusahaan asuransi melalui call center atau cabang terdekat
- Nyatakan niat pembatalan secara tertulis menggunakan surat resmi
- Sertakan dokumen: fotokopi KTP, polis asli, dan formulir pembatalan
- Tunggu konfirmasi dari perusahaan (biasanya 7–14 hari kerja)
- Dana premi dikembalikan penuh atau dikurangi biaya pemeriksaan medis jika ada
Jadi, jika baru menerima polis dan merasa tidak cocok, segera manfaatkan freelook period ini. Waktunya terbatas.
2. Pembatalan Setelah Freelook Period (Surrender)
Jika masa freelook sudah lewat, proses pembatalan disebut surrender atau penarikan nilai tunai. Ini yang lebih umum terjadi dan perlu dipahami lebih dalam.
- Datang langsung ke kantor cabang atau customer service perusahaan asuransi
- Minta formulir surrender atau pembatalan polis
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Serahkan dokumen pendukung: KTP asli + fotokopi, polis asli, buku tabungan tujuan transfer
- Tunggu proses verifikasi internal (rata-rata 14–30 hari kerja per 2026)
- Dana ditransfer ke rekening yang didaftarkan
Selain itu, beberapa perusahaan asuransi sudah menyediakan layanan surrender secara online melalui aplikasi atau portal nasabah. Cek terlebih dahulu apakah perusahaan yang bersangkutan sudah mendukung fitur ini.
Berapa Dana yang Bisa Dikembalikan saat Batalkan Polis Unit Link?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya: tergantung pada nilai tunai polis dan biaya surrender yang dikenakan.
Berikut ilustrasi umum struktur pengembalian dana unit link berdasarkan tahun kepemilikan:
| Tahun Polis | Estimasi Biaya Surrender | Potensi Dana Dikembalikan |
|---|---|---|
| Tahun 1–2 | 70–100% dari nilai tunai | Sangat kecil atau nol |
| Tahun 3–4 | 30–50% dari nilai tunai | Sebagian kecil dana kembali |
| Tahun 5–7 | 10–25% dari nilai tunai | Nilai tunai mulai signifikan |
| Tahun 8 ke atas | 0–5% dari nilai tunai | Pengembalian paling optimal |
Tabel di atas bersifat ilustratif. Setiap perusahaan asuransi memiliki skema biaya surrender yang berbeda-beda. Selalu baca klausul surrender di dalam dokumen polis secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Hak Nasabah Berdasarkan Regulasi OJK 2026
Per 2026, OJK telah memperbarui ketentuan perlindungan konsumen di sektor perasuransian. Beberapa hak penting yang wajib diketahui:
- Transparansi biaya: Perusahaan wajib menjelaskan rincian biaya surrender sebelum proses dilakukan
- Batas waktu pencairan: Dana hasil surrender harus ditransfer maksimal 30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima
- Hak pengaduan: Nasabah berhak mengajukan keberatan jika proses tidak sesuai prosedur
- Rekap nilai tunai: Nasabah berhak meminta laporan nilai tunai terkini kapan saja
- Mediasi OJK: Jika negosiasi gagal, nasabah bisa melapor ke Layanan Konsumen OJK 2026
Ternyata banyak nasabah tidak mengetahui hak-hak ini. Padahal, memahami regulasi adalah kunci mendapatkan pengembalian dana yang adil dan tepat waktu.
Alternatif Sebelum Batalkan Polis Asuransi Unit Link
Sebelum memutuskan untuk membatalkan polis asuransi unit link sepenuhnya, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan terlebih dahulu:
Partial Withdrawal (Penarikan Sebagian)
Jika hanya butuh dana tunai, bisa menarik sebagian nilai investasi tanpa menutup polis. Proteksi tetap berjalan, namun dana investasi berkurang.
Pengurangan Premi
Beberapa perusahaan memperbolehkan pengurangan nominal premi agar polis tetap aktif tanpa membebani keuangan. Proteksi menyesuaikan dengan premi baru.
Premium Holiday
Nasabah bisa mengajukan jeda pembayaran premi sementara. Nilai tunai yang ada digunakan untuk menanggung biaya asuransi selama periode istirahat pembayaran.
Alih Jenis Investasi
Jika masalahnya pada kinerja investasi, coba alihkan portofolio ke jenis reksa dana yang lebih sesuai profil risiko saat ini. Ini bisa dilakukan tanpa menutup polis.
Nah, pertimbangkan alternatif-alternatif ini sebelum mengambil langkah surrender, terutama jika polis masih berusia di bawah 5 tahun di mana biaya surrender masih cukup tinggi.
Langkah Jika Pengajuan Pembatalan Ditolak atau Bermasalah
Kadang proses tidak berjalan mulus. Berikut jalur eskalasi yang bisa ditempuh:
- Hubungi customer service dan minta eskalasi ke supervisornya secara tertulis via email
- Layangkan surat keberatan resmi ke divisi hubungan nasabah perusahaan asuransi
- Lapor ke OJK melalui website resmi ojk.go.id atau hotline 157 (update 2026)
- Gunakan LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) untuk mediasi
- Tempuh jalur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil
Jangan menyerah jika pengajuan pertama menemui hambatan. Dokumentasikan setiap komunikasi, simpan semua bukti tertulis, dan konsisten dalam follow-up.
Kesimpulan
Proses batalkan polis asuransi unit link memang memerlukan kesabaran dan pemahaman yang cukup. Namun dengan langkah yang tepat — mulai dari memahami nilai tunai, menyiapkan dokumen lengkap, hingga memanfaatkan regulasi OJK 2026 — pengembalian dana bisa berjalan lancar dan optimal.
Sebelum mengambil keputusan akhir, pastikan sudah mempertimbangkan semua alternatif yang tersedia. Jika sudah bulat memutuskan untuk surrender, segera hubungi perusahaan asuransi dan mulai prosesnya hari ini. Semakin cepat diurus, semakin cepat dana kembali ke tangan.