Beranda » Nasional » Bedah Rumah 2026: Bantuan Rp20 Juta Siap Cair! Cek Syaratnya

Bedah Rumah 2026: Bantuan Rp20 Juta Siap Cair! Cek Syaratnya

Rumah impian yang layak huni, siapa sih yang nggak mau? Nah, kabar baiknya, pemerintah punya program bedah rumah atau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang siap membantu masyarakat berpenghasilan rendah mewujudkan impian tersebut!

Di tahun 2026, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah menargetkan merehabilitasi ratusan ribu unit rumah. Kesempatan emas nih buat keluarga yang kurang mampu untuk memperbaiki tempat tinggal tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Bantuan yang diberikan mencapai Rp20 juta per unit rumah!

Daftar Isi

Apa Itu Program Bantuan RTLH?

Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini adalah inisiatif pemerintah buat bantu masyarakat yang rumahnya nggak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Istilah kerennya sih Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), tapi lebih dikenal dengan sebutan “bedah rumah”.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011, rumah layak huni itu harus memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, luas bangunan yang cukup, dan kesehatan penghuninya. Kalau rumahnya nggak memenuhi syarat itu, berarti masuk kategori RTLH. Kondisinya bisa dilihat dari konstruksi bangunan yang rusak, bahan bangunan yang nggak layak, minim pencahayaan dan ventilasi, sampai sanitasi yang nggak memadai.

Dasar hukumnya ada di Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025. Program BSPS ini memberikan dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumah mereka secara swadaya dan gotong royong.

Target Program Bedah Rumah 2026

Presiden Prabowo Subianto punya target ambisius untuk program bedah rumah di tahun 2026. Targetnya naik drastis dari 45.000 unit di tahun 2025 menjadi 400.000 unit di tahun 2026! Keren, kan?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah RTLH di Indonesia. Anggaran yang disiapkan untuk program bedah rumah tahun 2026 mencapai Rp8,89 triliun, atau sekitar 81,69 persen dari total anggaran Kementerian PKP. Angka yang fantastis!

Hingga September 2025, dari target 45.000 unit, sebanyak 38.000 unit rumah sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program ini.

Nggak cuma pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut andil dengan mengalokasikan anggaran APBD untuk program serupa. Misalnya, Depok menargetkan lebih dari 1.000 unit RTLH per tahun, sementara Tangerang Selatan menargetkan 386 unit di tahun 2025.

Program ini menyasar wilayah perkotaan maupun pedesaan di seluruh Indonesia, dengan prioritas pada daerah yang punya jumlah RTLH tinggi dan angka kemiskinan yang signifikan.

Besaran Bantuan dan Alokasinya

Setiap penerima bantuan program BSPS akan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. Tapi, dana ini nggak bisa dipakai seenaknya, ya. Ada alokasi khusus untuk perbaikan rumah.

Baca Juga :  Bansos Disabilitas 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Cair!

Rincian Alokasi Dana

Dana Rp20 juta itu dibagi menjadi dua komponen utama. Sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir, batu bata, genteng, kayu, dan material lainnya. Sisanya, Rp2,5 juta, dialokasikan untuk upah tenaga kerja atau tukang.

Khusus Wilayah Papua

Buat wilayah Papua dan Papua Barat, bantuan yang diberikan lebih besar, yaitu Rp40 juta per unit rumah. Kenapa? Karena mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya logistik yang lebih tinggi di sana.

Bantuan dari APBD Daerah

Beberapa daerah memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda, tergantung kemampuan APBD masing-masing. Contohnya, di Kota Depok, bantuan RTLH senilai Rp23 juta per unit terdiri dari Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

Sifat Bantuan

Perlu diingat bahwa bantuan ini sifatnya stimulan, bukan pembiayaan penuh. Jadi, penerima bantuan diharapkan ikut berkontribusi dalam bentuk swadaya, baik tenaga kerja, material tambahan, atau gotong royong dengan tetangga.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Nggak semua rumah rusak bisa dapat bantuan. Pemerintah punya kriteria khusus untuk menentukan apakah sebuah rumah termasuk kategori tidak layak huni atau nggak. Apa saja?

Struktur Atap Membahayakan

Atap rumah bocor parah, jebol, atau rapuh sehingga nggak bisa melindungi penghuni dari hujan dan panas. Rangka atap juga sudah lapuk atau rusak sehingga berpotensi roboh.

Dinding dan Rangka Tidak Layak

Dinding rumah retak parah, miring, atau terbuat dari material yang nggak aman. Konstruksi dinding juga nggak bisa memberikan perlindungan memadai bagi penghuni dari cuaca dan gangguan dari luar.

Lantai Masih Tanah

Lantai rumah masih berupa tanah atau nggak punya permukaan yang layak. Kondisi ini menimbulkan risiko kesehatan, terutama saat musim hujan karena kelembaban tinggi dan potensi perkembangan penyakit.

Ventilasi dan Pencahayaan Kurang

Rumah nggak punya ventilasi udara yang cukup sehingga pengap dan nggak sehat. Pencahayaan alami dari matahari juga nggak bisa masuk ke dalam rumah sehingga gelap dan lembab.

Sanitasi Tidak Memadai

Nggak ada sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) yang layak atau akses air bersih yang memenuhi standar. Sistem pembuangan limbah juga nggak tersedia atau nggak berfungsi dengan baik.

Luas Bangunan Tidak Mencukupi

Luas rumah nggak memenuhi standar ruang gerak minimum penghuni. Rumah terlalu sempit untuk jumlah penghuni yang tinggal di dalamnya.

Kondisi yang Dikecualikan

Kerusakan rumah yang disebabkan oleh bencana alam biasanya ditangani oleh program yang berbeda. Begitu juga rumah yang rusak 100 persen atau roboh total mungkin memerlukan program pembangunan baru, bukan rehabilitasi.

Syarat Penerima Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan RTLH, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

Warga Negara Indonesia yang Sudah Berkeluarga

Calon penerima harus WNI dan sudah berkeluarga. Ini memastikan bantuan tepat sasaran untuk keluarga yang membutuhkan tempat tinggal layak.

Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama pada desil 4 atau di bawahnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

Memiliki Tanah dengan Bukti Kepemilikan Sah

Rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah. Bisa berupa sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat.

Menempati Rumah Satu-satunya

Calon penerima harus memiliki dan menempati satu-satunya rumah dalam kondisi nggak layak huni. Nggak boleh punya rumah lain atau properti di tempat lain.

Penghasilan di Bawah UMP atau UMK

Penghasilan maksimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Belum Pernah Menerima Bantuan Serupa

Calon penerima belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan perumahan sejenis dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir. Beberapa daerah menetapkan batas waktu 3 tahun.

Bersedia Berswadaya dan Bergotong Royong

Calon penerima harus bersedia melaksanakan perbaikan rumah secara swadaya, berkelompok, dan tanggung renteng. Penerima wajib membentuk atau bergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Bersedia Memelihara Hasil Perbaikan

Penerima bantuan harus berkomitmen memelihara hasil perbaikan rumah selama minimal 5 tahun dan nggak menjual rumah dalam jangka waktu 3 tahun sejak menerima bantuan.

Baca Juga :  Bansos 2026: Nama Belum Terdaftar? Ini Cara Lapor Biar Kebagian!

Prioritas Penerima

Beberapa daerah memberikan prioritas kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang nggak produktif.

Dokumen Pendukung Pengajuan

Persiapan dokumen yang lengkap itu penting banget biar pengajuan bantuan RTLH berjalan lancar. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Dokumen Identitas

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan seluruh anggota keluarga yang masih berlaku. Juga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan susunan keluarga dan alamat domisili.

Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa/lurah yang diketahui camat. Ini membuktikan bahwa rumah berdiri di atas tanah milik sendiri.

Surat Keterangan Penghasilan

Surat keterangan penghasilan atau surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat. Dokumen ini membuktikan bahwa pemohon termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Foto Kondisi Rumah

Foto rumah tampak depan, samping, dan belakang yang menunjukkan kondisi kerusakan. Juga, foto bagian dalam rumah termasuk kondisi atap, dinding, lantai, dan fasilitas MCK.

Surat Pernyataan

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rumah adalah satu-satunya yang dimiliki, bersedia berswadaya, nggak akan menjual rumah dalam waktu tertentu, dan bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan.

Dokumen Tambahan

Beberapa daerah mungkin meminta dokumen tambahan seperti surat pengantar dari RT/RW, rekomendasi dari tokoh masyarakat, atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan setempat.

Langkah Daftar Bantuan RTLH

Proses pendaftaran bantuan RTLH dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat desa hingga kementerian. Bagaimana langkah-langkahnya?

Langkah 1: Pengajuan ke Kepala Desa atau Lurah

Pemilik rumah mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan RTLH kepada kepala desa atau lurah setempat. Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Jelaskan kondisi rumah dan alasan mengajukan bantuan.

Langkah 2: Pendataan oleh Pemerintah Desa

Kepala desa atau lurah akan mendata jumlah rumah tidak layak huni di wilayahnya. Data ini mencakup nama pemilik, NIK, alamat lengkap, dan foto kondisi rumah. Pemerintah desa membuat daftar usulan calon penerima bantuan.

Langkah 3: Pengusulan Melalui Musrenbang

Usulan calon penerima bantuan disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa. Usulan yang disetujui akan diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Langkah 4: Pengajuan ke Dinas Terkait

Pemerintah desa mengajukan proposal usulan secara kolektif kepada bupati atau wali kota melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) atau instansi terkait di daerah masing-masing.

Langkah 5: Entry Data ke Sistem e-RTLH

Untuk bantuan dari APBN melalui program BSPS, data calon penerima yang sudah diverifikasi akan dientry ke sistem informasi Kementerian PKP melalui portal datartlh.perumahan.pu.go.id.

Langkah 6: Usulan ke Kementerian PKP

Bupati atau wali kota menyampaikan usulan ke Kementerian PKP dengan tembusan kepada gubernur. Usulan juga bisa diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau lembaga tinggi negara.

Alternatif Jalur Pengajuan

Selain melalui pemerintah desa, pengajuan juga bisa dilakukan melalui RT/RW, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perumahan setempat.

Proses Seleksi hingga Pencairan

Setelah pengajuan masuk, ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum bantuan dicairkan. Apa saja itu?

Verifikasi Administrasi

Tim dari Dinas Perumahan atau instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Dokumen yang tidak lengkap atau nggak valid akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Verifikasi Lapangan

Tim teknis akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk melihat langsung kondisi rumah calon penerima bantuan. Verifikasi ini menilai tingkat kerusakan, legalitas kepemilikan, dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.

Penetapan Lokasi dan Alokasi Anggaran

Berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah daerah menetapkan lokasi dan alokasi anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Untuk bantuan APBN, penetapan dilakukan oleh Kementerian PKP.

Penerbitan SK Penerima Bantuan

Nama-nama calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota untuk bantuan APBD, atau SK dari PPK SNVT Provinsi untuk bantuan APBN.

Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan

Penerima bantuan wajib membentuk atau bergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Kelompok ini akan bekerja sama dalam pelaksanaan perbaikan rumah secara gotong royong.

Rekrutmen dan Pelatihan TFL

Kementerian atau Dinas terkait merekrut, melatih, dan menetapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang akan mendampingi proses perbaikan rumah. TFL bertugas memastikan kualitas konstruksi sesuai standar.

Baca Juga :  Minat CPNS 2026 Masih Tinggi: Ini 5 Alasan Utamanya

Pencairan Dana

Dana bantuan dicairkan ke rekening penerima atau melalui mekanisme yang ditetapkan. Untuk APBD, pencairan bisa melalui BPKAD ke rekening dana desa atau langsung ke penerima. Untuk APBN, pencairan sesuai prosedur Kementerian PKP.

Pelaksanaan Perbaikan Rumah

Dengan pendampingan TFL, penerima bantuan melaksanakan perbaikan rumah. Bahan bangunan dibeli sesuai kebutuhan dan upah tukang dibayarkan sesuai alokasi. Penerima juga berkontribusi secara swadaya.

Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban

Setelah perbaikan selesai, penerima bantuan wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang mencakup penggunaan dana, foto hasil perbaikan, dan dokumen pendukung lainnya.

Timeline Proses

Secara umum, proses dari pengajuan hingga pencairan memakan waktu minimal 1 tahun. Usulan yang masuk tahun ini akan dianggarkan dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya, tergantung ketersediaan dana.

Alasan Pengajuan Ditolak

Nggak semua pengajuan bantuan RTLH akan disetujui. Apa saja alasan yang sering menyebabkan penolakan?

Dokumen Tidak Lengkap

Pengajuan tanpa dokumen lengkap sesuai persyaratan akan langsung ditolak. Jadi, pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan.

Tidak Terdaftar di DTKS

Calon penerima yang namanya nggak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemungkinan besar nggak akan lolos seleksi. Pastikan sudah terdaftar terlebih dahulu.

Tanah Bukan Milik Sendiri

Rumah yang berdiri di atas tanah milik orang lain, tanah negara, atau tanah sengketa nggak bisa dapat bantuan. Kepemilikan tanah harus jelas dan sah.

Pernah Menerima Bantuan Serupa

Calon penerima yang sudah pernah mendapat bantuan BSPS atau program perumahan sejenis dalam 10 tahun terakhir nggak bisa mengajukan lagi.

Penghasilan Melebihi Batas

Jika penghasilan terbukti melebihi UMP atau UMK setempat, pengajuan akan ditolak karena nggak termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Lokasi Tidak Sesuai RTRW

Rumah yang berada di lokasi nggak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau berada di kawasan ilegal nggak bisa dapat bantuan.

Rumah dalam Sengketa

Rumah yang sedang dalam sengketa hukum dengan pihak manapun nggak akan diproses pengajuannya sampai sengketa selesai.

Cara Cek Status Pengajuan

Setelah mengajukan, pemohon bisa memantau status pengajuan melalui beberapa cara. Bagaimana caranya?

Melalui Website e-RTLH

Kunjungi portal datartlh.perumahan.pu.go.id untuk melihat apakah data sudah masuk ke sistem Kementerian PKP. Website ini memuat informasi pendataan RTLH secara nasional.

Menghubungi Admin e-RTLH

Pemohon bisa menghubungi admin e-RTLH melalui WhatsApp di nomor +62 811-1950-038 pada hari kerja untuk menanyakan status pengajuan.

Bertanya ke Kantor Desa

Cara paling mudah adalah bertanya langsung ke kantor desa atau kelurahan yang memproses pengajuan. Petugas desa biasanya punya informasi terkini tentang status usulan.

Menghubungi Dinas Perumahan

Pemohon juga bisa menghubungi Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten atau kota setempat untuk mengetahui perkembangan pengajuan.

FAQ

Masih ada pertanyaan seputar bantuan RTLH? Yuk, simak beberapa pertanyaan yang sering diajukan!

Berapa nilai bantuan RTLH 2026?

Nilai bantuan BSPS sebesar Rp20 juta per unit rumah untuk wilayah reguler di luar Papua. Rinciannya Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus Papua dan Papua Barat, bantuan mencapai Rp40 juta per unit.

Siapa yang berhak mendapat bantuan RTLH?

Yang berhak adalah WNI yang sudah berkeluarga, terdaftar di DTKS, memiliki tanah sendiri, menempati satu-satunya rumah nggak layak huni, penghasilan di bawah UMP/UMK, dan belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

Bagaimana cara mendaftar bantuan RTLH?

Pengajuan dilakukan melalui kepala desa atau lurah setempat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Usulan akan diteruskan ke Dinas Perumahan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah bantuan ini gratis?

Ya, bantuan RTLH nggak dipungut biaya apapun. Kalau ada pihak yang meminta uang untuk mengurus bantuan ini, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Berapa lama proses pengajuan hingga pencairan?

Proses memakan waktu minimal 1 tahun. Usulan yang masuk tahun ini akan dianggarkan dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketersediaan dana.

Apakah harus punya sertifikat tanah?

Nggak harus sertifikat. Bukti kepemilikan bisa berupa akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat. Yang penting tanah memang milik sendiri dan bisa dibuktikan secara sah.

Bagaimana jika pengajuan ditolak?

Jika ditolak karena dokumen nggak lengkap, pemohon bisa melengkapi dan mengajukan kembali. Jika ditolak karena nggak memenuhi kriteria, pemohon bisa mengajukan di tahun berikutnya jika kondisi berubah dan memenuhi syarat.

Apakah rumah yang terkena bencana bisa dapat bantuan ini?

Rumah yang rusak karena bencana alam biasanya ditangani program berbeda yaitu bantuan rehabilitasi pasca bencana, bukan program BSPS atau RTLH reguler.

Apakah boleh menjual rumah setelah dapat bantuan?

Nggak boleh. Penerima bantuan wajib memelihara rumah dan nggak menjualnya dalam jangka waktu minimal 3 tahun sejak menerima bantuan.

Apa yang terjadi jika dana bantuan disalahgunakan?

Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak atas penggunaan dana. Jika terbukti disalahgunakan, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib mengembalikan dana bantuan.

Kesimpulan

Bantuan RTLH atau program bedah rumah adalah solusi nyata dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni. Dengan bantuan Rp20 juta per unit, rumah yang sebelumnya rusak bisa diperbaiki menjadi hunian yang aman dan sehat.

Kunci untuk mendapatkan bantuan ini adalah memenuhi semua kriteria dan syarat yang ditetapkan, menyiapkan dokumen lengkap, serta mengajukan melalui prosedur resmi di tingkat desa. Pastikan sudah terdaftar di DTKS dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Proses memang memakan waktu dan nggak instan. Tapi dengan kesabaran dan kelengkapan dokumen, peluang untuk mendapatkan bantuan terbuka lebar. Jangan percaya pihak yang menawarkan jalan pintas dengan imbalan uang karena bantuan ini sepenuhnya gratis.

Bagi yang memenuhi syarat, segera ajukan diri ke kepala desa atau lurah setempat. Manfaatkan program ini untuk mewujudkan rumah layak huni bagi keluarga!