Biaya balik nama plat kuning ke plat hitam menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan yang berencana mengubah status kendaraan umum menjadi pribadi pada 2026. Proses ini melibatkan beberapa instansi sekaligus, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Samsat. Lalu, berapa total biaya yang perlu disiapkan dan bagaimana prosedurnya? Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sebelum mengurus perubahan plat kuning ke hitam terbaru 2026.
Mengubah plat kuning ke plat hitam bukan sekadar mengganti warna pelat nomor. Proses ini merupakan perubahan fungsi kendaraan dari kendaraan umum (komersial) menjadi kendaraan pribadi. Selain itu, ada beberapa alasan mengapa banyak pemilik kendaraan memilih melakukan konversi ini, di antaranya pengurangan biaya operasional, penyesuaian pajak, dan perubahan kebutuhan penggunaan kendaraan.
Apa Itu Plat Kuning dan Plat Hitam?
Sebelum membahas biaya dan prosedur, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis pelat nomor ini. Perbedaan warna plat bukan sekadar estetika, melainkan menunjukkan status dan fungsi kendaraan secara hukum.
Plat Kuning — Kendaraan Umum
Plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum atau komersial. Jenis kendaraan yang menggunakan plat kuning antara lain:
- Angkutan kota (angkot) dan bus umum
- Taksi dan kendaraan sewa
- Truk logistik dan angkutan barang komersial
- Travel dan shuttle antarjemput
Kendaraan berplat kuning wajib memiliki izin trayek atau izin operasi dari Dinas Perhubungan serta harus menjalani uji KIR berkala.
Plat Hitam — Kendaraan Pribadi
Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan berplat hitam tidak memerlukan izin trayek maupun uji KIR berkala. Namun, perlu dicatat bahwa sejak 2022, pemerintah mulai menerapkan plat putih dengan tulisan hitam sebagai pengganti plat hitam untuk kendaraan pribadi, sesuai Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.
Biaya Balik Nama Plat Kuning ke Hitam Terbaru 2026
Faktanya, total biaya yang dikeluarkan untuk mengubah plat kuning menjadi plat hitam terdiri dari beberapa komponen. Mulai dari biaya administrasi di Dishub hingga penerbitan dokumen baru di Samsat. Berikut rincian estimasi biaya per 2026:
| Komponen Biaya | Motor (Roda 2/3) | Mobil (Roda 4+) |
|---|---|---|
| Surat Rekomendasi Dishub | Gratis | Gratis |
| Penerbitan STNK Baru (PNBP) | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| Penerbitan BPKB Baru (PNBP) | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
| TNKB / Plat Nomor Baru (PNBP) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
| Cek Fisik Kendaraan | Rp 25.000 – Rp 50.000 | Rp 25.000 – Rp 50.000 |
| Biaya Administrasi Samsat | Rp 35.000 – Rp 100.000 | Rp 35.000 – Rp 100.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | ± Rp 35.000 | ± Rp 143.000 |
| BBNKB II (Bea Balik Nama) | Gratis | Gratis |
| Estimasi Total (di luar PKB) | Rp 480.000 – Rp 560.000 | Rp 878.000 – Rp 968.000 |
BBNKB II sudah dihapus berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak 2025. Namun, kebijakan ini bergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Perlu diperhatikan bahwa angka di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya bervariasi tergantung jenis, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, biaya total tentu akan bertambah signifikan.
Syarat Dokumen untuk Mengubah Plat Kuning ke Hitam
Sebelum mengurus perubahan fungsi kendaraan, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik antar instansi. Berikut daftar persyaratan yang dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli kendaraan berplat kuning
- BPKB asli kendaraan
- Surat keterangan pencabutan izin trayek atau izin operasi dari Dishub
- Surat rekomendasi perubahan fungsi dari Dinas Perhubungan
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Formulir permohonan perubahan data kendaraan
- Bukti pelunasan pajak kendaraan (jika ada tunggakan)
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan ke pihak lain)
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan masih berlaku. Selain itu, siapkan juga beberapa fotokopi dari masing-masing dokumen untuk mempermudah proses administrasi.
Prosedur Lengkap Balik Nama Plat Kuning ke Plat Hitam 2026
Proses perubahan dari plat kuning ke plat hitam melibatkan dua instansi utama, yaitu Dinas Perhubungan dan Samsat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan secara berurutan:
Tahap 1 — Pengurusan di Dinas Perhubungan
- Ajukan permohonan perubahan fungsi kendaraan dari umum ke pribadi di kantor Dishub setempat.
- Kembalikan izin trayek atau izin operasi kendaraan yang masih aktif.
- Terima surat rekomendasi perubahan fungsi kendaraan dari Dishub. Surat ini menjadi syarat wajib untuk proses selanjutnya di Samsat.
Proses di Dishub biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean. Layanan pengantar Samsat dari Dishub untuk rubah status kendaraan umumnya tidak dipungut biaya.
Tahap 2 — Pengurusan di Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik Samsat. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan data fisik kendaraan dengan dokumen.
- Serahkan berkas lengkap di loket pendaftaran, termasuk surat rekomendasi dari Dishub.
- Tunggu proses verifikasi data dan penetapan pajak baru sesuai status kendaraan pribadi.
- Bayar seluruh biaya yang telah ditetapkan (PNBP, pajak, SWDKLLJ, dan administrasi).
- Terima STNK baru, BPKB baru, dan TNKB baru dengan status kendaraan pribadi.
Waktu penyelesaian di Samsat bervariasi. Untuk STNK dan TNKB, biasanya selesai dalam 1–2 hari kerja. Namun, penerbitan BPKB baru bisa memakan waktu hingga 2–4 minggu.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ternyata ada beberapa hal krusial yang sering terlewat saat mengurus perubahan plat kuning ke hitam. Berikut poin-poin yang wajib dicermati:
Soal Pajak Kendaraan
Ketika fungsi kendaraan berubah dari umum ke pribadi, tarif pajak juga akan disesuaikan. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum memiliki perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda. Jadi, pastikan tidak ada tunggakan pajak sebelum memulai proses perubahan.
Soal BBNKB II yang Sudah Gratis
Kabar baiknya, sejak 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sudah dihapus berdasarkan undang-undang. Brigjen Pol Wibowo dari Dirregident Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya balik nama kini nol rupiah. Komponen yang dibayar hanyalah STNK, BPKB, TNKB, dan pajaknya saja.
Namun, penerapan kebijakan ini bisa berbeda-beda di tiap daerah. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah sudah sepenuhnya menerapkan penghapusan BBNKB II. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat.
Soal Mutasi Kendaraan Antar Daerah
Jika kendaraan berplat kuning berasal dari daerah berbeda dengan domisili pemilik baru, maka dibutuhkan proses mutasi terlebih dahulu. Langkahnya adalah mencabut berkas dari Samsat asal, lalu mendaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat KTP.
Biaya PNBP mutasi masuk sebesar Rp 150.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 250.000 untuk roda empat atau lebih, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini ditambahkan ke total estimasi di atas jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Tips Agar Proses Perubahan Plat Berjalan Lancar
Agar proses biaya balik nama plat kuning ke hitam tidak berbelit dan memakan waktu lama, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:
- Siapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Dishub maupun Samsat. Berkas tidak lengkap merupakan penyebab utama proses tertunda.
- Lunasi seluruh tunggakan pajak terlebih dahulu agar tidak menghambat proses verifikasi.
- Datang pagi-pagi ke kantor Dishub dan Samsat untuk menghindari antrean panjang.
- Manfaatkan layanan biro jasa jika tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri. Biaya jasa tambahan biasanya berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
- Cek kebijakan daerah terlebih dahulu, karena setiap provinsi atau kabupaten/kota mungkin memiliki aturan dan tarif yang sedikit berbeda.
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima selama proses berlangsung.
Risiko Jika Tidak Mengubah Plat Kuning ke Hitam
Bagaimana jika kendaraan sudah tidak digunakan untuk keperluan komersial tetapi masih menggunakan plat kuning? Ternyata ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai:
- Tilang oleh petugas karena menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Kewajiban uji KIR berkala yang tetap berlaku selama kendaraan masih berstatus umum.
- Tarif pajak kendaraan umum yang mungkin berbeda dengan kendaraan pribadi.
- Masalah klaim asuransi yang bisa ditolak karena ketidaksesuaian status kendaraan.
- Kesulitan saat menjual kendaraan karena calon pembeli harus mengurus perubahan status terlebih dahulu.
Jadi, mengurus perubahan plat sedini mungkin adalah langkah bijak untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Biaya balik nama plat kuning ke plat hitam pada 2026 relatif terjangkau, terutama setelah penghapusan BBNKB II. Total estimasi biaya non-pajak berkisar Rp 480.000 – Rp 560.000 untuk motor dan Rp 878.000 – Rp 968.000 untuk mobil. Proses ini membutuhkan koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Samsat, sehingga persiapan dokumen yang lengkap sangat menentukan kelancaran pengurusan.
Dengan skema biaya yang kini lebih ringan, tidak ada alasan lagi untuk menunda perubahan status kendaraan. Segera urus perubahan plat kuning ke hitam di Dishub dan Samsat terdekat agar status kendaraan sesuai dengan penggunaan sebenarnya dan terhindar dari masalah hukum maupun administrasi.