Beranda » Edukasi » Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya 2026

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya 2026

Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu hal paling penting yang harus dipahami sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Per 2026, prosesnya melibatkan beberapa komponen biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal agar tidak ada pengeluaran tak terduga di tengah jalan.

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan tanah atau rumah sah secara hukum atas nama pemilik baru. Tanpa balik nama, risiko sengketa di kemudian hari sangat besar.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur administratif yang dilakukan di BPN atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah atau bangunan dalam dokumen resmi negara.

Proses ini biasanya dilakukan setelah:

  • Transaksi jual beli properti
  • Hibah atau pemberian tanah dari orang tua ke anak
  • Warisan dari ahli waris
  • Putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan

Nah, tanpa proses ini, sertifikat tanah tetap atas nama pemilik lama meskipun pembeli sudah membayar lunas. Ini tentu berisiko secara hukum.

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Banyak orang terkejut dengan total biaya yang harus dikeluarkan karena tidak memahami rinciannya sejak awal. Berikut adalah komponen biaya yang berlaku update 2026:

Baca Juga :  Cara Menghitung PPh 21 Terbaru 2026 untuk Karyawan Swasta
Komponen BiayaBesaranKeterangan
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)5% × (NJOP − NJOPTKP)Dibayar oleh pembeli
PPh (Pajak Penghasilan) Penjual2,5% × harga jualDitanggung penjual
Biaya PPAT/Notaris0,5% – 1% harga transaksiMaks. 1% sesuai ketentuan
Biaya Pendaftaran BPNRp 50.000 – Rp 200.000Tergantung luas tanah
Biaya Pengecekan SertifikatRp 50.000Tarif resmi BPN 2026
Biaya Akta Jual Beli (AJB)Negosiasi dengan PPATBiasanya sudah termasuk biaya PPAT

Selain tabel di atas, ada biaya lain yang sering muncul di lapangan seperti biaya saksi, biaya pembuatan surat kuasa (jika diwakilkan), dan biaya materai yang per 2026 masih ditetapkan Rp 10.000 per lembar.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Supaya lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah untuk properti dengan harga transaksi Rp 500 juta dan NJOP Rp 450 juta (NJOPTKP asumsi Rp 80 juta):

Contoh Perhitungan BPHTB

  • Dasar pengenaan: Rp 450.000.000 − Rp 80.000.000 = Rp 370.000.000
  • BPHTB: 5% × Rp 370.000.000 = Rp 18.500.000

Contoh Perhitungan PPh Penjual

  • PPh: 2,5% × Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Estimasi Total Biaya Pembeli

  • BPHTB: Rp 18.500.000
  • Biaya PPAT (1%): Rp 5.000.000
  • Biaya BPN + pengecekan: ± Rp 250.000
  • Total estimasi pembeli: ± Rp 23.750.000

Jadi, total biaya yang harus disiapkan pembeli untuk properti Rp 500 juta berkisar di angka Rp 20–25 juta. Angka ini belum termasuk PPh penjual yang biasanya ditanggung pihak penjual.

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026

Sebelum memulai proses, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat prosesnya tertunda berminggu-minggu.

Baca Juga :  Kartu Kuning AK1 Online 2026: Syarat & Cara Buat Lengkap

Dokumen dari Pihak Penjual

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP dan KK penjual
  • Akta nikah (jika sudah menikah)
  • Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir
  • Surat persetujuan suami/istri (jika properti milik bersama)
  • Bukti pembayaran PPh

Dokumen dari Pihak Pembeli

  • KTP dan KK pembeli
  • NPWP pembeli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Surat permohonan balik nama (bisa diisi di kantor BPN)

Selain itu, jika proses dilakukan melalui kredit KPR, bank biasanya membantu mengurus sebagian dokumen melalui notaris rekanan mereka.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya cukup sistematis jika semua dokumen sudah siap. Berikut urutan langkah-langkahnya per 2026:

  1. Kunjungi PPAT/Notaris — Penjual dan pembeli datang bersama untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Wajib dihadiri kedua pihak atau dikuasakan dengan surat kuasa resmi.
  2. Bayar BPHTB dan PPh — Pembayaran dilakukan ke kas daerah (BPHTB) dan ke bank persepsi (PPh) sebelum AJB ditandatangani.
  3. PPAT mengajukan ke BPN — Setelah AJB selesai, PPAT akan mendaftarkan permohonan balik nama ke kantor BPN setempat dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  4. Pengecekan sertifikat di BPN — BPN melakukan verifikasi keabsahan sertifikat dan dokumen pendukung.
  5. Proses perubahan nama di BPN — Nama pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat resmi diubah ke nama pembeli.
  6. Pengambilan sertifikat baru — Sertifikat yang sudah atas nama pembeli dapat diambil di kantor BPN atau melalui PPAT.

Secara keseluruhan, proses ini membutuhkan waktu sekitar 14–30 hari kerja tergantung antrean di kantor BPN setempat. Beberapa daerah sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga prosesnya lebih cepat.

Tips Hemat Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Ada beberapa cara untuk menekan biaya tanpa mengorbankan legalitas proses:

  • Negosiasikan biaya PPAT — Tarif PPAT bersifat fleksibel dan bisa dinegosiasikan, terutama untuk properti bernilai tinggi.
  • Cek NJOPTKP daerah setempat — NJOPTKP berbeda di setiap kota/kabupaten. Semakin tinggi NJOPTKP, semakin kecil BPHTB yang harus dibayar.
  • Manfaatkan program insentif pemerintah — Per 2026, beberapa daerah masih memberikan keringanan BPHTB untuk pembelian rumah pertama atau properti di bawah nilai tertentu.
  • Urus sendiri jika mampu — Untuk kasus sederhana, proses bisa dilakukan mandiri ke BPN tanpa perlu jasa pihak ketiga selain PPAT wajib.
Baca Juga :  Biaya Notaris Jual Beli Tanah dan Rumah Terlengkap 2026

Ternyata, dengan perencanaan yang baik, biaya balik nama bisa jauh lebih efisien dari perkiraan awal.

Kesimpulan

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen utama: BPHTB, PPh penjual, biaya PPAT, dan biaya administrasi BPN. Total biaya yang dikeluarkan pembeli umumnya berkisar 4–6% dari nilai transaksi, tergantung lokasi dan nilai properti. Proses ini tidak bisa dilewati jika ingin kepemilikan tanah sah secara hukum atas nama pemilik baru.

Sebelum melakukan transaksi properti apapun, sangat disarankan untuk menghitung estimasi semua biaya ini terlebih dahulu dan menyiapkan dananya sejak awal. Konsultasikan juga dengan PPAT atau notaris terpercaya di daerah setempat untuk memastikan proses berjalan lancar sesuai regulasi terbaru 2026.