Biaya nikah di luar KUA 2026 untuk pelaksanaan akad pada hari libur atau di luar jam kerja resmi ditetapkan sebesar Rp600.000 berdasarkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku secara nasional dan wajib dibayarkan langsung melalui bank, bukan secara tunai kepada petugas. Bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan di tahun 2026, memahami rincian biaya resmi ini menjadi langkah penting agar tidak terkena pungutan liar.
Faktanya, banyak pasangan memilih menggelar akad nikah di luar kantor KUA — entah di rumah, gedung pernikahan, masjid, atau bahkan hotel. Selain itu, hari libur seperti Sabtu dan Minggu kerap menjadi pilihan favorit karena lebih fleksibel bagi keluarga besar. Namun, pilihan tersebut tentu berdampak pada biaya tambahan yang harus disiapkan.
Dasar Hukum Biaya Nikah di Luar KUA 2026
Penetapan tarif nikah di Indonesia diatur oleh dua regulasi utama yang masih berlaku hingga 2026. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 yang menjadi dasar awal penghapusan biaya nikah di dalam KUA. Kedua, PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.
Selain itu, prosedur pencatatan nikah terbaru juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024 dan menjadi pedoman utama per 2026.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja — asalkan atas permintaan calon pengantin dan mendapat persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Rincian Tarif Resmi Nikah 2026: Gratis vs Rp600.000
Berikut perbandingan biaya nikah berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad yang berlaku per 2026:
| Kategori | Lokasi & Waktu | Biaya Resmi |
|---|---|---|
| Di KUA (Hari Kerja) | Kantor KUA, Senin–Jumat, jam 08.00–16.00 | Gratis (Rp0) |
| Di Luar KUA (Hari Kerja) | Rumah, gedung, masjid, dll. pada hari kerja | Rp600.000 |
| Di KUA (Hari Libur) | Kantor KUA pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional | Rp600.000 |
| Di Luar KUA (Hari Libur) | Lokasi pilihan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur | Rp600.000 |
Jadi, tarif Rp600.000 berlaku untuk semua kondisi yang berada di luar ketentuan standar — baik di luar lokasi KUA maupun di luar hari dan jam kerja. Tarif ini bersifat tetap dan tidak ada perbedaan nominal antara nikah di luar KUA pada hari kerja dengan nikah pada hari libur.
Cara Pembayaran Biaya Nikah di Luar KUA yang Benar
Salah satu hal krusial yang wajib diperhatikan adalah mekanisme pembayaran. Biaya nikah di luar KUA sebesar Rp600.000 merupakan PNBP yang harus disetorkan langsung ke kas negara melalui bank, bukan diserahkan tunai kepada penghulu atau petugas KUA.
Berikut langkah pembayaran yang sesuai prosedur:
- Daftarkan kehendak nikah di KUA kecamatan setempat atau melalui portal SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
- Petugas KUA akan menerbitkan kode billing PNBP atau mengarahkan ke rekening Bendahara Penerimaan
- Lakukan pembayaran sebesar Rp600.000 melalui bank yang ditunjuk
- Simpan bukti pembayaran sebagai syarat administrasi pelaksanaan akad
- Serahkan bukti setor ke petugas KUA saat verifikasi berkas
Penting: Jika ada pihak yang meminta biaya di luar tarif Rp600.000 secara tunai, hal tersebut berpotensi merupakan pungutan liar (pungli). Calon pengantin berhak melaporkannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul di Luar Tarif Resmi
Selain tarif PNBP yang sudah ditetapkan negara, ada beberapa biaya opsional yang mungkin timbul saat proses pernikahan. Namun, biaya-biaya ini bersifat sukarela dan bukan merupakan pungutan resmi dari pemerintah.
| Jenis Biaya | Kisaran Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Surat pengantar dari kelurahan | Rp0 – Rp50.000 | Tergantung kebijakan daerah |
| Fotokopi dokumen & pas foto | Rp20.000 – Rp50.000 | Biaya cetak mandiri |
| Surat keterangan sehat | Rp0 – Rp100.000 | Puskesmas umumnya gratis |
| Transportasi petugas penghulu | Sukarela | Tidak wajib, bersifat hibah |
| Total estimasi tambahan | Rp0 – Rp200.000 | Di luar tarif PNBP Rp600.000 |
Ternyata, biaya tambahan tersebut relatif kecil dibandingkan tarif PNBP. Bahkan, sebagian besar bisa ditekan hingga mendekati nol jika memanfaatkan layanan gratis di puskesmas dan kelurahan.
Syarat Dokumen untuk Nikah di Luar KUA 2026
Berdasarkan Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan — baik di KUA maupun di luar KUA — wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 2×3, latar belakang biru, sebanyak 4 lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar wilayah kecamatan domisili
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum genap berusia 19 tahun
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika terlambat, calon pengantin perlu membuat surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Cara Daftar Nikah Online Melalui SIMKAH 2026
Kementerian Agama menyediakan dua jalur pendaftaran nikah: langsung datang ke KUA atau secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Berikut langkah pendaftaran online yang berlaku update 2026:
- Kunjungi portal resmi di simkah4.kemenag.go.id
- Buat akun dengan mengisi data diri dan nomor KTP
- Login, lalu pilih menu “Daftar Nikah”
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk data calon pasangan dan wali
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital
- Pilih KUA kecamatan tujuan pencatatan nikah
- Tentukan tanggal, waktu, dan lokasi akad nikah — termasuk opsi di luar KUA atau hari libur
- Tunggu verifikasi dari petugas KUA
- Lakukan pembayaran PNBP jika memilih lokasi atau waktu di luar ketentuan standar
- Datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas fisik dan rafa (pemeriksaan akhir)
Pendaftaran online melalui SIMKAH sangat membantu mempercepat proses administrasi. Bahkan, calon pengantin bisa memantau status pendaftaran secara real-time tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA.
Tips Hemat Biaya Nikah 2026
Ingin menghemat pengeluaran untuk proses pernikahan resmi? Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
- Pilih akad di kantor KUA pada hari kerja — biaya pencatatan nikah sepenuhnya gratis
- Manfaatkan layanan SIMKAH online — menghemat waktu dan biaya transportasi
- Urus surat keterangan sehat di puskesmas — umumnya tidak dipungut biaya
- Siapkan dokumen jauh-jauh hari — menghindari biaya percepatan atau pengurusan darurat
- Waspada terhadap pungli — pastikan hanya membayar tarif resmi Rp600.000 melalui bank
Nah, dengan perencanaan yang matang, total biaya resmi pernikahan bisa ditekan seminimal mungkin. Bahkan bisa benar-benar gratis jika akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Kesimpulan
Biaya nikah di luar KUA 2026 tetap mengacu pada tarif resmi PNBP sebesar Rp600.000, baik untuk pelaksanaan di luar lokasi KUA maupun di luar hari dan jam kerja termasuk hari libur. Tarif ini diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 dan prosedurnya diperkuat oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja biasa tetap gratis tanpa dipungut biaya. Pastikan pembayaran PNBP dilakukan melalui bank resmi, bukan secara tunai kepada petugas, untuk menghindari potensi pungutan liar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id atau langsung menghubungi KUA kecamatan terdekat.