Biaya operasi amandel BPJS 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia. Operasi amandel atau tonsilektomi merupakan prosedur medis untuk mengangkat tonsil yang mengalami infeksi kronis atau pembesaran berlebihan. Kabar baiknya, per 2026 seluruh biaya operasi ini ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa batasan nominal, selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.
Faktanya, tanpa jaminan BPJS, biaya operasi amandel di rumah sakit Indonesia bisa menembus angka Rp4 juta hingga Rp35 juta tergantung tipe rumah sakit, metode operasi, dan lama rawat inap. Selain itu, penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku secara bertahap juga membawa perubahan pada skema layanan rawat inap pasca operasi. Memahami seluruh prosedur dan persyaratan sejak awal sangat penting agar proses klaim berjalan lancar.
Berapa Biaya Operasi Amandel Tanpa BPJS di 2026?
Sebelum membahas skema BPJS, ada baiknya mengetahui estimasi biaya operasi amandel bagi pasien umum alias tanpa jaminan. Angka ini penting sebagai gambaran betapa besar manfaat perlindungan BPJS Kesehatan.
Berikut estimasi biaya operasi amandel di berbagai tipe rumah sakit per 2026:
| Tipe Rumah Sakit | Estimasi Biaya (Pasien Umum) |
|---|---|
| RS Pemerintah / RSUD | Rp3.700.000 – Rp10.000.000 |
| RS Swasta Kelas Menengah | Rp10.000.000 – Rp20.000.000 |
| RS Swasta Premium / VIP | Rp20.000.000 – Rp35.000.000 |
| Dengan BPJS Kesehatan | Rp0 (Gratis / Ditanggung Penuh) |
Biaya di atas sudah mencakup tindakan operasi, biaya anestesi, rawat inap, obat-obatan, dan konsultasi dokter spesialis THT. Namun, angka tersebut bisa berubah tergantung kondisi medis pasien dan kebijakan masing-masing rumah sakit.
Apakah Operasi Amandel Ditanggung BPJS Kesehatan 2026?
Ya, operasi amandel termasuk dalam daftar tindakan medis yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, operasi amandel atau tonsilektomi masuk dalam cakupan jaminan.
Nah, yang perlu dipahami adalah sistem pembayaran BPJS ke rumah sakit menggunakan skema INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups). Artinya, biaya dihitung secara paket berdasarkan diagnosis, bukan per tindakan. Jadi tidak peduli berapa banyak obat yang digunakan atau berapa lama waktu operasinya — tarif penggantian sudah ditentukan dalam satu paket.
Besaran tarif INA-CBGs untuk tonsilektomi dipengaruhi beberapa faktor:
- Kualifikasi rumah sakit (Kelas A, B, C, atau D)
- Tingkat keparahan kasus (ringan, sedang, atau berat)
- Lokasi rumah sakit (regional 1 sampai 5)
- Rawat jalan atau rawat inap
Ternyata, pihak BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada batasan maksimal biaya per tindakan operasi. Seluruh biaya akan ditanggung sepenuhnya selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku.
Update KRIS 2026: Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap BPJS
Salah satu perubahan besar yang perlu diketahui adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap akan diganti dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta BPJS.
Namun, per 2026 sistem KRIS belum sepenuhnya diterapkan di seluruh rumah sakit. Selama masa transisi, layanan kesehatan masih mengacu pada pembagian kelas yang ada. Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang berlaku per Januari 2026:
| Kelas Perawatan | Iuran per Bulan (2026) | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Kamar rawat inap 2 orang |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Kamar rawat inap 3–4 orang |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Subsidi pemerintah Rp7.000 (tarif asli Rp42.000) |
| PBI (Penerima Bantuan Iuran) | Rp42.000 | Ditanggung penuh pemerintah |
Pastikan status kepesertaan BPJS aktif dan tidak ada tunggakan iuran sebelum mengajukan operasi amandel. Jika ada tunggakan, segera lunasi terlebih dahulu agar layanan bisa digunakan.
Syarat Operasi Amandel dengan BPJS Kesehatan 2026
Untuk mendapatkan layanan operasi amandel yang ditanggung BPJS, ada beberapa persyaratan administrasi dan medis yang harus dipenuhi. Berikut daftarnya:
Persyaratan Administrasi
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif dan tidak ada tunggakan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli
- Kartu Keluarga (jika diperlukan)
- Surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) — puskesmas, klinik, atau dokter umum
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diterbitkan di rumah sakit rujukan
Persyaratan Medis (Indikasi Operasi)
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi amandel yang memiliki indikasi medis dari dokter. Berikut kondisi yang umumnya menjadi alasan dilakukannya tonsilektomi:
- Tonsilitis kronis atau berulang yang tidak sembuh meski sudah mendapat pengobatan antibiotik
- Infeksi amandel berulang minimal 7 kali dalam 1 tahun, 5 kali per tahun selama 2 tahun, atau 3 kali per tahun selama 3 tahun
- Pembesaran amandel yang menyebabkan obstruksi saluran napas atau gangguan menelan (disfagia)
- Abses peritonsil yang tidak membaik dengan pengobatan dan drainase
- Gangguan tidur atau sleep apnea akibat pembesaran tonsil
- Kecurigaan adanya keganasan (tumor) pada tonsil
Jadi, tidak semua keluhan amandel langsung berujung pada operasi. Dokter spesialis THT yang akan menentukan apakah operasi benar-benar diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Prosedur Operasi Amandel BPJS 2026: Langkah demi Langkah
Proses mendapatkan layanan operasi amandel melalui BPJS Kesehatan harus mengikuti alur rujukan berjenjang. Tidak bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan. Berikut prosedur lengkapnya:
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) — Datang ke puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar sesuai data kepesertaan BPJS. Sampaikan keluhan terkait amandel secara detail.
- Pemeriksaan awal oleh dokter umum — Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan menilai kondisi amandel. Jika dianggap perlu penanganan spesialis, dokter akan membuat surat rujukan.
- Dapatkan surat rujukan ke RS — Surat rujukan ini ditujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, khususnya ke poli THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan).
- Daftar di rumah sakit rujukan — Bawa kartu BPJS/KIS, KTP, dan surat rujukan. Petugas akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Konsultasi dengan dokter spesialis THT — Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk melihat riwayat penyakit dan menentukan apakah operasi diperlukan.
- Pemeriksaan pra-operasi — Jika operasi disetujui, pasien akan menjalani serangkaian tes seperti tes darah, rontgen dada, dan pemeriksaan anestesi untuk memastikan kondisi tubuh siap menjalani operasi.
- Penjadwalan operasi — Rumah sakit akan menentukan jadwal operasi. Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung antrean di rumah sakit tersebut.
- Pelaksanaan operasi tonsilektomi — Operasi berlangsung sekitar 30–60 menit dengan bius total (anestesi umum). Dokter akan mengangkat kedua tonsil menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi pasien.
- Rawat inap dan pemulihan — Pasien biasanya menjalani rawat inap selama 1–2 hari untuk observasi. Masa pemulihan total di rumah sekitar 1–2 minggu.
Selain mengikuti alur di atas, pastikan juga untuk menyimpan semua dokumen dan surat rujukan dengan baik. Kehilangan dokumen bisa memperlambat proses klaim.
Tips Agar Klaim Operasi Amandel BPJS Berjalan Lancar
Proses klaim BPJS sering dianggap rumit. Padahal, dengan persiapan yang tepat, semuanya bisa berjalan mulus. Berikut beberapa tips penting:
- Cek status kepesertaan secara rutin — Gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi Care Center BPJS di 165 untuk memastikan status aktif.
- Bayar iuran tepat waktu — Batas pembayaran iuran BPJS adalah tanggal 10 setiap bulan. Tunggakan bisa menyebabkan kartu nonaktif.
- Jangan langsung ke rumah sakit — Selalu mulai dari Faskes Tingkat Pertama untuk mendapatkan surat rujukan resmi.
- Pilih rumah sakit rekanan BPJS — Pastikan rumah sakit tujuan memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar biaya bisa diklaim.
- Siapkan dokumen lengkap — Kartu BPJS, KTP, surat rujukan, dan dokumen pendukung lainnya harus dibawa saat pendaftaran.
- Tanyakan detail prosedur — Jangan ragu bertanya kepada petugas BPJS di rumah sakit mengenai alur administrasi dan hak-hak peserta.
Kapan Harus Segera Periksa ke Dokter?
Banyak orang menunda pemeriksaan amandel hingga kondisi makin parah. Bahkan, beberapa kasus memerlukan penanganan darurat. Segera kunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala berikut:
- Sakit tenggorokan yang tidak membaik lebih dari 2 minggu meski sudah minum obat
- Demam tinggi yang berulang disertai pembengkakan amandel
- Kesulitan menelan makanan atau minuman secara signifikan
- Mendengkur keras dan mengalami henti napas saat tidur (sleep apnea)
- Pembengkakan pada satu sisi leher yang semakin membesar
- Keluar nanah atau bau tidak sedap dari area tenggorokan
Gejala-gejala tersebut bisa menjadi tanda bahwa amandel sudah perlu ditangani secara serius. Penanganan lebih awal tentu akan memberikan hasil pemulihan yang lebih baik.
Kesimpulan
Biaya operasi amandel BPJS 2026 ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional, tanpa ada batasan nominal. Bagi pasien umum, biaya tonsilektomi bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp35 juta — namun dengan BPJS, seluruh biaya tersebut menjadi Rp0. Syarat utamanya adalah memiliki kepesertaan aktif, mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari Faskes Tingkat Pertama, dan mendapatkan indikasi medis dari dokter spesialis THT.
Jangan tunda pemeriksaan jika mengalami keluhan amandel yang berkepanjangan. Manfaatkan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan sebaik-baiknya. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165 atau unduh aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan mencari rumah sakit rekanan terdekat.