Beranda » Edukasi » Biaya Pasang Ring Jantung BPJS 2026, Gratis atau Bayar?

Biaya Pasang Ring Jantung BPJS 2026, Gratis atau Bayar?

Biaya pemasangan ring jantung BPJS 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia. Faktanya, penyakit jantung koroner masih menempati posisi penyebab kematian nomor satu di dunia menurut WHO. Prosedur pemasangan ring atau stent jantung sendiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yakni berkisar Rp40 juta hingga Rp80 juta per tindakan untuk pasien umum. Namun, kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya tindakan ini melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 2026, selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Penyakit jantung koroner juga tercatat sebagai penyakit dengan klaim biaya BPJS Kesehatan terbesar, yakni mencapai Rp12,14 triliun dari total belanja klaim tahunan. Hal ini menunjukkan betapa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kardiologi, termasuk prosedur pemasangan ring jantung. Nah, memahami besaran biaya, syarat, serta alur pelayanannya sangat penting agar proses penjaminan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Apa Itu Ring Jantung dan Mengapa Dibutuhkan?

Ring jantung atau stent merupakan tabung jaring kawat kecil yang dipasang secara permanen di dalam arteri koroner. Tujuannya adalah untuk memperlebar pembuluh darah yang tersumbat atau menyempit akibat penumpukan plak (aterosklerosis).

Prosedur pemasangan ring jantung dikenal dengan istilah medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) atau angioplasti koroner. Tindakan ini dilakukan oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di ruang kateterisasi jantung, bukan di ruang operasi biasa.

Selain itu, pemasangan ring jantung umumnya direkomendasikan dalam kondisi berikut:

  • Penyumbatan arteri koroner yang signifikan dan mengganggu aliran darah ke jantung
  • Serangan jantung akut yang membutuhkan penanganan darurat
  • Angina (nyeri dada) yang tidak membaik dengan pengobatan biasa
  • Hasil angiogram koroner menunjukkan penyempitan pembuluh darah yang perlu intervensi

Ring jantung bersifat permanen dengan tingkat keberhasilan yang tinggi. Hanya sekitar 2–3% kasus mengalami penyumbatan ulang dalam waktu 6–9 bulan setelah tindakan.

Biaya Pemasangan Ring Jantung untuk Pasien Umum 2026

Sebelum membahas penjaminan BPJS, penting untuk mengetahui kisaran biaya pemasangan ring jantung secara umum pada 2026. Biaya ini bervariasi tergantung pada rumah sakit, lokasi, jenis ring yang digunakan, serta tingkat keparahan kondisi pasien.

Baca Juga :  KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri: Kuota Terbatas, Segera Daftar!

Berikut estimasi biaya pasang ring jantung di beberapa rumah sakit besar di Indonesia per 2026:

Rumah SakitEstimasi Biaya (1 Ring)
RS Siloam Hospital Kebon JerukMulai dari Rp30.000.000
Eka Hospital GrupMulai dari Rp55.000.000
Primaya Hospital± Rp59.900.000
RSUD Pasar Rebo Jakarta± Rp75.000.000
Rata-rata NasionalRp40.000.000 – Rp80.000.000

Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya mencakup biaya tindakan PCI. Belum termasuk biaya rawat inap, perawatan di ICCU, obat-obatan pasca operasi, serta pemeriksaan penunjang lainnya. Jadi, total biaya keseluruhan bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp250 juta tergantung jumlah ring yang dipasang dan kompleksitas kasus.

Biaya Pemasangan Ring Jantung BPJS 2026: Ditanggung Penuh?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah BPJS Kesehatan benar-benar menanggung biaya pasang ring jantung secara penuh? Jawabannya: ya, BPJS Kesehatan menjamin tindakan pemasangan ring jantung tanpa biaya tambahan, selama memenuhi indikasi medis dan prosedur rujukan berjenjang.

BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) untuk menghitung besaran klaim. Artinya, pembayaran ke rumah sakit dilakukan berdasarkan paket diagnosis, bukan berdasarkan rincian tindakan individual.

Berikut rincian cakupan penjaminan BPJS Kesehatan untuk tindakan ring jantung per 2026:

  • Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter spesialis jantung
  • Tindakan angiografi koroner (pemeriksaan pencitraan pembuluh darah jantung)
  • Prosedur PCI termasuk pemasangan ring/stent
  • Alat kesehatan berupa ring jantung yang sesuai ketentuan
  • Rawat inap sesuai kelas perawatan hak peserta
  • Obat-obatan yang masuk dalam formularium nasional

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Tarif INA-CBGs tidak memperhitungkan jumlah stent dalam setiap tindakan PCI. Selain itu, beberapa jenis obat tertentu mungkin tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS sehingga harus dibeli secara mandiri.

Apakah Ada Batasan Jumlah Ring?

BPJS Kesehatan menanggung pemasangan ring jantung sesuai indikasi medis. Bahkan, jika terdapat tiga area arteri koroner yang tersumbat, prosedur pemasangan ring tetap dijamin. Hanya saja, tindakan dilakukan secara bertahap — biasanya dengan jarak waktu 1–2 bulan antaroperasi untuk area yang berbeda.

Baca Juga :  Lupa Password SIKS-NG 2026? Ini Solusi Lengkap Operator Desa

Ternyata, ada peserta JKN-KIS yang telah berhasil menjalani pemasangan hingga 8 ring jantung dengan seluruh biaya ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini membuktikan bahwa program JKN sangat membantu meringankan beban finansial bagi penderita penyakit jantung koroner.

Syarat Pasang Ring Jantung dengan BPJS Kesehatan 2026

Untuk mendapatkan penjaminan biaya pemasangan ring jantung dari BPJS Kesehatan di 2026, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dan tidak dalam status menunggak iuran
  • Ada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
  • Mengikuti prosedur rujukan berjenjang, mulai dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit rujukan
  • Tindakan dilakukan di rumah sakit yang memiliki layanan Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskuler

Penting untuk diingat bahwa tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas untuk melakukan pemasangan ring jantung. Tindakan ini hanya bisa dilakukan di faskes tertentu yang telah memenuhi standar, terutama rumah sakit tipe A dan B di kota-kota besar.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan tindakan pemasangan ring jantung dengan BPJS Kesehatan:

  1. Kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang masih aktif
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi 2 rangkap
  3. Surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (puskesmas atau klinik)
  4. Surat pengantar dan rekomendasi dari dokter spesialis jantung
  5. Hasil pemeriksaan penunjang (jika sudah ada)

Prosedur Pengajuan Ring Jantung Melalui BPJS 2026

Bagaimana alur pengajuan pemasangan ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya secara lengkap:

  1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) — Langkah pertama adalah berkonsultasi ke puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
  2. Dirujuk ke Dokter Spesialis Jantung — Di rumah sakit rujukan, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti EKG, tes darah, rontgen dada, hingga angiogram koroner.
  3. Diagnosis dan Rekomendasi Tindakan — Jika hasil angiogram menunjukkan penyumbatan yang memerlukan pemasangan ring, dokter akan merekomendasikan prosedur PCI.
  4. Pengajuan ke Verifikasi BPJS — Permohonan operasi pasang ring jantung diajukan ke bagian verifikasi BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
  5. Skrining dan Penjadwalan — Setelah disetujui, akan dilakukan skrining akhir dan penjadwalan operasi pemasangan ring jantung.
  6. Pelaksanaan Tindakan PCI — Prosedur PCI dilakukan di ruang kateterisasi jantung, umumnya memakan waktu 30 menit hingga 2 jam.
Baca Juga :  BPJS Kesehatan Aktif Tapi Tidak Bisa Digunakan: Solusi 2026

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui website resmi rumah sakit yang dituju. Jika mengalami kesulitan, layanan pelanggan BPJS Kesehatan dapat dihubungi melalui Care Center 165.

Jenis Ring Jantung yang Ditanggung BPJS

Secara umum, terdapat dua jenis ring jantung yang biasa digunakan dalam prosedur PCI:

Jenis RingKeteranganDitanggung BPJS?
Bare Metal Stent (BMS)Ring logam biasa tanpa lapisan obat. Lebih terjangkau namun risiko penyumbatan ulang lebih tinggi.Ya
Drug-Eluting Stent (DES)Ring yang dilapisi obat khusus untuk mencegah penyumbatan ulang. Lebih mahal namun efektivitas lebih tinggi.Ya (sesuai indikasi medis)

BPJS Kesehatan menanggung kedua jenis ring tersebut selama sesuai dengan indikasi medis dan ketersediaan di rumah sakit. Pemilihan jenis ring ditentukan oleh dokter spesialis berdasarkan kondisi klinis pasien, bukan berdasarkan permintaan pribadi.

Tips Agar Proses Klaim BPJS Lancar

Agar proses pemasangan ring jantung dengan BPJS Kesehatan berjalan tanpa hambatan, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan iuran BPJS tidak menunggak — Kepesertaan harus dalam status aktif saat layanan diberikan. Tunggakan iuran bisa menyebabkan klaim ditolak.
  • Ikuti alur rujukan berjenjang — Jangan langsung ke rumah sakit besar. Mulai dari FKTP terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rujukan resmi.
  • Siapkan dokumen lengkap — Semua berkas yang dibutuhkan harus disiapkan sejak awal agar tidak terjadi penundaan.
  • Pilih rumah sakit dengan fasilitas kateterisasi — Tidak semua rumah sakit bisa melakukan PCI. Pastikan rumah sakit rujukan memiliki layanan intervensi kardiovaskuler.
  • Komunikasi aktif dengan petugas BPJS — Jangan ragu menghubungi verifikator BPJS di rumah sakit untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Bahkan untuk kasus darurat seperti serangan jantung, prosedur pemasangan ring tetap bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Pada kondisi emergency, alur rujukan berjenjang bisa dilewati dan langsung ditangani di IGD rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas memadai.

Kesimpulan

Biaya pemasangan ring jantung di Indonesia pada 2026 berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta untuk pasien umum, dan bisa jauh lebih tinggi tergantung kompleksitas kasus. Namun, bagi peserta JKN-KIS, biaya pemasangan ring jantung BPJS 2026 ditanggung sepenuhnya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan — selama memenuhi indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang berlaku.

Jadi, memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan memahami alur pelayanannya merupakan langkah paling krusial. Segera pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Jika mengalami gejala nyeri dada atau keluhan jantung lainnya, jangan tunda untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.