Biaya persalinan prematur NICU bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika ditanggung secara mandiri. Namun per 2026, BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya perawatan bayi prematur di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) tanpa biaya tambahan, selama prosedur dan persyaratan administrasi dipenuhi. Informasi ini penting diketahui oleh calon orang tua yang sedang mempersiapkan persalinan, terutama bagi kehamilan berisiko tinggi.
Faktanya, angka kelahiran prematur di Indonesia masih cukup tinggi. Data WHO menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 10 bayi lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu. Perawatan intensif di NICU menjadi kebutuhan kritis yang tidak bisa ditunda. Tanpa jaminan kesehatan, biaya perawatan ini bisa menjadi beban finansial yang sangat berat bagi keluarga.
Berapa Biaya Persalinan Prematur dan NICU Tanpa BPJS?
Sebelum membahas cakupan BPJS, penting untuk memahami besaran biaya perawatan NICU jika membayar secara mandiri. Angka ini bervariasi tergantung kelas rumah sakit, lokasi, dan durasi perawatan.
Berikut estimasi biaya perawatan NICU per hari untuk pasien umum (tanpa BPJS) di tahun 2026:
| Jenis Fasilitas | Biaya NICU per Hari | Estimasi 30 Hari |
|---|---|---|
| RS Pemerintah Tipe C/D | Rp850.000 – Rp1.500.000 | Rp25 juta – Rp45 juta |
| RS Pemerintah Tipe A/B | Rp1.500.000 – Rp2.500.000 | Rp45 juta – Rp75 juta |
| RS Swasta Kelas Menengah | Rp2.000.000 – Rp3.500.000 | Rp60 juta – Rp105 juta |
| RS Swasta Premium | Rp3.500.000 – Rp5.000.000+ | Rp105 juta – Rp150 juta+ |
Angka di atas belum termasuk biaya persalinan, obat-obatan, tindakan medis tambahan, dan jasa dokter spesialis neonatologi. Jadi, total biaya persalinan prematur dengan perawatan NICU bisa menembus Rp100 juta hingga Rp500 juta untuk kasus yang berat.
Selain itu, durasi perawatan bayi prematur di NICU sangat bervariasi. Bayi yang lahir di usia 32–36 minggu mungkin membutuhkan 1–4 minggu perawatan. Namun, bayi yang lahir sangat prematur (di bawah 28 minggu) bisa memerlukan perawatan hingga 2–3 bulan atau lebih.
Biaya Persalinan Prematur NICU yang Ditanggung BPJS 2026
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan NICU untuk bayi prematur. Hal ini berlaku tanpa batas maksimal biaya, karena sistem pembayaran menggunakan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) yang merupakan kesepakatan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Beberapa poin penting terkait jaminan BPJS untuk perawatan NICU per 2026:
- Perawatan di ruang intensif (NICU, ICU, PICU) tidak dibedakan berdasarkan kelas rawat inap
- Tidak ada biaya tambahan atau iur biaya selama tidak naik kelas atas permintaan sendiri
- Biaya inkubator, ventilator, obat-obatan, dan tindakan medis termasuk dalam paket INA-CBGs
- Klaim biaya sepenuhnya menjadi urusan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan
- Berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS yang memiliki fasilitas NICU
Artinya, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk perawatan bayi prematur di NICU, asalkan persyaratan kepesertaan BPJS terpenuhi. Bahkan untuk kasus perawatan yang berlangsung berbulan-bulan dengan biaya ratusan juta rupiah sekalipun.
Syarat Agar Perawatan NICU Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
Agar biaya persalinan prematur dan perawatan NICU ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Ternyata, persiapan ini sebaiknya dilakukan jauh sebelum bayi lahir.
1. Ibu Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Aktif
Status kepesertaan BPJS ibu harus aktif dan tidak dalam kondisi menunggak iuran. Per 2026, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri masih stabil:
| Kelas | Iuran per Bulan (2026) |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah) |
Pastikan tidak ada tunggakan iuran. Jika terlambat membayar dan sudah dinonaktifkan, peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Selain itu, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya paket INA-CBGs dikalikan bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) bisa dikenakan, dengan batas denda maksimal Rp30.000.000.
2. Bayi Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Poin ini sering terlewat dan menjadi penyebab utama masalah administrasi. BPJS ibu hanya menanggung biaya persalinan dan pemeriksaan awal. Untuk perawatan lanjutan bayi di NICU, bayi harus memiliki kepesertaan BPJS sendiri.
Nah, ada dua opsi pendaftaran:
- Daftar sejak dalam kandungan — Bisa dilakukan saat usia kehamilan 7–8 bulan atau ketika detak jantung bayi sudah terdeteksi. Ini opsi paling aman karena jaminan langsung aktif saat bayi lahir.
- Daftar setelah lahir — Maksimal 28 hari setelah kelahiran untuk peserta mandiri. Namun, jika terlambat, bisa ada masa tunggu aktivasi yang berisiko membuat biaya NICU tidak ter-cover.
3. Mengikuti Prosedur Rujukan Berjenjang
Sistem BPJS menerapkan rujukan berjenjang. Namun, untuk kondisi darurat seperti persalinan prematur, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu.
Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit akan mengurus klaim ke BPJS Kesehatan. Jadi, jangan ragu membawa bayi ke IGD rumah sakit terdekat yang memiliki NICU jika terjadi persalinan prematur mendadak.
Prosedur Klaim BPJS untuk Perawatan NICU Bayi Prematur
Memahami alur prosedur klaim sangat membantu agar proses administrasi berjalan lancar. Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan:
- Pastikan BPJS ibu aktif — Cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS terdekat
- Daftarkan bayi ke BPJS — Siapkan surat keterangan lahir, KTP orang tua, kartu keluarga, dan kartu BPJS ibu
- Bawa dokumen ke rumah sakit — Serahkan fotokopi KTP, kartu BPJS ibu dan bayi, serta surat rujukan (jika ada)
- Rumah sakit mengurus klaim — Pihak rumah sakit yang akan mengajukan klaim biaya ke BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs
- Tidak ada tagihan tambahan — Selama tidak meminta naik kelas, seluruh biaya ditanggung BPJS
Per 2026, pendaftaran bayi baru lahir sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sistem digitalisasi ini mempercepat proses aktivasi kepesertaan bayi, sehingga jaminan kesehatan bisa aktif lebih cepat.
Update Sistem KRIS BPJS 2026 dan Dampaknya pada Perawatan NICU
Sejak pertengahan 2025, pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Per 2026, implementasi KRIS sudah berjalan efektif di seluruh rumah sakit mitra BPJS.
Namun, perlu dicatat bahwa KRIS tidak berdampak langsung pada perawatan NICU. Ruang perawatan intensif seperti NICU memang sejak awal tidak mengenal pembagian kelas. Semua peserta BPJS, terlepas dari kelas kepesertaan, mendapatkan standar pelayanan NICU yang sama.
Beberapa perubahan positif yang dirasakan dengan sistem KRIS per 2026:
- Standar fasilitas rumah sakit lebih merata di seluruh daerah
- Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan berdasarkan kelas
- Proses administrasi klaim menjadi lebih sederhana
- Kualitas ruang rawat inap ibu pasca-melahirkan juga meningkat
Tips Persiapan Menghadapi Persalinan Prematur dengan BPJS
Mencegah memang lebih baik daripada mengobati. Namun, persalinan prematur tidak selalu bisa diprediksi. Berikut beberapa langkah persiapan yang sebaiknya dilakukan sejak awal kehamilan:
- Daftarkan bayi ke BPJS sejak dalam kandungan — Ini langkah paling krusial. Lakukan saat usia kehamilan memasuki trimester ketiga.
- Rutin periksa kehamilan (ANC) — Minimal 6 kali selama kehamilan sesuai rekomendasi terbaru. BPJS menanggung biaya pemeriksaan kehamilan.
- Pilih faskes dengan fasilitas NICU — Terutama jika kehamilan termasuk risiko tinggi. Pastikan rumah sakit rujukan memiliki unit NICU level 2 atau 3.
- Siapkan dokumen lengkap — Kartu BPJS, KTP, KK, buku KIA, dan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Pahami hak sebagai peserta BPJS — Termasuk hak mendapat pelayanan darurat tanpa surat rujukan.
Jangan lupa, biaya pemeriksaan kehamilan di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik) juga ditanggung BPJS Kesehatan. Manfaatkan fasilitas ini secara maksimal untuk memantau kondisi kehamilan.
Kesimpulan
Biaya persalinan prematur dan perawatan NICU memang sangat mahal jika ditanggung sendiri — bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, per 2026, BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya perawatan tersebut tanpa biaya tambahan. Kunci utamanya adalah memastikan kepesertaan BPJS ibu dan bayi aktif, serta mendaftarkan bayi sejak masih dalam kandungan.
Dengan implementasi sistem KRIS yang sudah berjalan penuh di tahun 2026, kualitas pelayanan semakin merata dan proses administrasi lebih mudah. Jangan tunda untuk mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan — langkah kecil ini bisa menghemat ratusan juta rupiah dan yang terpenting, memastikan sang buah hati mendapatkan perawatan terbaik sejak detik pertama kehidupannya.