Biaya USG kehamilan di puskesmas menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh ibu hamil di Indonesia sepanjang tahun 2026. Pemeriksaan ultrasonografi (USG) merupakan bagian penting dari rangkaian pemeriksaan kehamilan untuk memantau perkembangan janin. Nah, pertanyaan besarnya adalah apakah biaya USG ini ditanggung oleh Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)? Artikel ini membahas secara lengkap rincian biaya, prosedur, hingga skema jaminan kesehatan terbaru 2026.
Pemeriksaan USG bukan sekadar melihat kondisi bayi di dalam kandungan. Prosedur ini juga berfungsi mendeteksi risiko komplikasi sejak dini, memastikan posisi plasenta, serta mengetahui usia kehamilan secara akurat. Faktanya, banyak ibu hamil yang belum memahami hak layanan kesehatan yang bisa diperoleh melalui fasilitas puskesmas dan program BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara biaya USG di puskesmas dan di rumah sakit swasta.
Biaya USG Kehamilan di Puskesmas Terbaru 2026
Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyediakan layanan USG kehamilan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan klinik atau rumah sakit swasta. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua puskesmas memiliki alat USG.
Berikut rincian estimasi biaya USG kehamilan di puskesmas per 2026:
| Jenis USG | Kisaran Biaya 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| USG 2D (Standar) | Rp50.000 – Rp150.000 | Jenis paling umum di puskesmas |
| USG Doppler | Rp100.000 – Rp250.000 | Tersedia di puskesmas tertentu |
| USG dengan KIS PBI | Gratis (Rp0) | Sesuai indikasi medis |
| USG tanpa BPJS/KIS | Rp50.000 – Rp200.000 | Tarif retribusi daerah berlaku |
Tarif di atas bersifat estimasi karena setiap daerah memiliki kebijakan retribusi berbeda. Puskesmas di wilayah perkotaan umumnya memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan daerah pedesaan.
Apakah USG Kehamilan Ditanggung KIS PBI 2026?
Jawabannya adalah ya, USG kehamilan ditanggung KIS PBI selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan yang tetap berlaku di tahun 2026, pemeriksaan USG termasuk dalam paket layanan Antenatal Care (ANC) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, ada syarat penting yang perlu diperhatikan. USG kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan jika dilakukan atas indikasi medis yang ditentukan oleh dokter atau bidan. Jadi, bukan semua permintaan USG otomatis gratis.
Berikut kondisi di mana USG kehamilan ditanggung KIS PBI:
- Kehamilan risiko tinggi yang memerlukan pemantauan intensif
- Deteksi kelainan pada janin berdasarkan pemeriksaan awal
- Ketidaksesuaian antara usia kehamilan dan ukuran rahim
- Riwayat komplikasi kehamilan sebelumnya
- Perdarahan selama masa kehamilan
- Pemeriksaan posisi janin menjelang persalinan
Ternyata, banyak ibu hamil yang tidak mengetahui bahwa layanan ini sudah termasuk dalam hak peserta JKN. Selain itu, pemeriksaan USG juga bisa dilakukan di rumah sakit rujukan jika puskesmas tidak memiliki alat USG.
Prosedur Mendapatkan USG Gratis dengan KIS PBI di Puskesmas
Untuk mendapatkan layanan USG kehamilan gratis menggunakan KIS PBI, ada prosedur yang harus diikuti. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi puskesmas tempat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan (sesuai FKTP yang tercatat di kartu).
- Bawa dokumen yang diperlukan: KIS/kartu BPJS, KTP, buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), serta hasil pemeriksaan sebelumnya jika ada.
- Lakukan pendaftaran di loket administrasi puskesmas dan sampaikan tujuan pemeriksaan kehamilan.
- Konsultasi dengan dokter atau bidan yang akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah USG diperlukan berdasarkan indikasi medis.
- Jika diindikasikan, USG akan dilakukan langsung di puskesmas (jika tersedia alat) atau diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki alat USG.
Penting untuk diingat bahwa status kepesertaan BPJS harus dalam kondisi aktif. Jika status tidak aktif atau terdapat tunggakan iuran, layanan tidak bisa digunakan. Bahkan untuk peserta KIS PBI, pastikan data kependudukan sudah diperbarui agar tidak terjadi masalah administrasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang sebaiknya disiapkan sebelum datang ke puskesmas:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung
- Buku KIA yang diberikan saat kunjungan pertama kehamilan
- Surat rujukan dari bidan (jika diperlukan untuk ke rumah sakit)
Perbandingan Biaya USG Kehamilan: Puskesmas vs Klinik vs Rumah Sakit
Memilih tempat pemeriksaan USG kehamilan tentu mempertimbangkan faktor biaya dan kualitas layanan. Berikut perbandingan biaya di berbagai fasilitas kesehatan update 2026:
| Fasilitas Kesehatan | USG 2D | USG 3D | USG 4D |
|---|---|---|---|
| Puskesmas | Rp50.000 – Rp150.000 | Tidak tersedia | Tidak tersedia |
| Klinik Bidan/Dokter | Rp150.000 – Rp300.000 | Rp250.000 – Rp500.000 | Rp400.000 – Rp800.000 |
| RS Pemerintah | Rp100.000 – Rp250.000 | Rp300.000 – Rp600.000 | Rp500.000 – Rp1.000.000 |
| RS Swasta | Rp200.000 – Rp500.000 | Rp400.000 – Rp900.000 | Rp700.000 – Rp2.000.000 |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa puskesmas menawarkan biaya paling terjangkau. Namun, perlu dicatat bahwa puskesmas umumnya hanya menyediakan layanan USG 2D standar. Jika memerlukan USG 3D atau 4D, diperlukan rujukan ke rumah sakit.
Perbedaan KIS PBI dan BPJS Mandiri untuk Layanan USG
Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara KIS PBI dan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama memberikan jaminan kesehatan, tetapi ada perbedaan mendasar yang memengaruhi akses layanan USG kehamilan.
KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
KIS PBI adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut karakteristik KIS PBI:
- Iuran ditanggung pemerintah sepenuhnya
- Hak rawat inap di kelas III rumah sakit
- Layanan USG kehamilan gratis atas indikasi medis
- Tidak bisa naik kelas perawatan
- Berlaku selama masih terdaftar di DTKS
BPJS Mandiri (Non-PBI)
Peserta BPJS mandiri membayar iuran sendiri setiap bulan. Layanan USG kehamilan juga ditanggung, tetapi dengan fleksibilitas kelas perawatan sesuai kelas yang didaftarkan. Jadi, hak layanan USG pada dasarnya sama antara KIS PBI dan BPJS mandiri.
Tips Hemat Biaya USG Kehamilan di Puskesmas 2026
Meskipun biaya USG kehamilan di puskesmas sudah terjangkau, ada beberapa tips yang bisa diterapkan agar lebih hemat:
- Manfaatkan KIS PBI atau BPJS Kesehatan — Pastikan kartu dalam status aktif agar layanan USG bisa diperoleh secara gratis.
- Pilih puskesmas yang memiliki alat USG — Hubungi puskesmas terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan alat dan jadwal layanan USG.
- Ikuti program Posyandu — Beberapa posyandu bekerja sama dengan puskesmas untuk mengadakan pemeriksaan USG gratis secara berkala.
- Cek program pemeriksaan kehamilan gratis — Pemerintah daerah kerap mengadakan program pemeriksaan kehamilan massal, termasuk USG gratis.
- Datang di hari kerja — Hindari akhir pekan atau hari libur karena beberapa puskesmas menerapkan tarif berbeda atau layanan terbatas.
Berapa Kali USG Kehamilan yang Direkomendasikan?
Berdasarkan standar pelayanan kesehatan ibu hamil di Indonesia, pemeriksaan USG kehamilan direkomendasikan minimal dilakukan pada setiap trimester. Berikut jadwal pemeriksaan USG yang dianjurkan:
| Trimester | Usia Kehamilan | Tujuan Pemeriksaan |
|---|---|---|
| Trimester 1 | 6 – 12 minggu | Konfirmasi kehamilan, deteksi detak jantung janin, perkiraan usia kehamilan |
| Trimester 2 | 18 – 22 minggu | Skrining kelainan anatomi janin, mengetahui jenis kelamin |
| Trimester 3 | 28 – 36 minggu | Memantau pertumbuhan janin, posisi janin, dan volume air ketuban |
| Menjelang Persalinan | 36 – 40 minggu | Memastikan kesiapan persalinan, posisi kepala janin |
Pemeriksaan USG tambahan bisa dilakukan lebih sering jika terdapat indikasi medis tertentu. Semua pemeriksaan USG atas indikasi medis ini dapat ditanggung oleh KIS PBI maupun BPJS Kesehatan reguler.
Kendala Umum Layanan USG di Puskesmas dan Solusinya
Meskipun biaya USG kehamilan di puskesmas sangat terjangkau, ada beberapa kendala yang kerap ditemui. Berikut permasalahan umum beserta solusinya:
1. Puskesmas Tidak Memiliki Alat USG
Tidak semua puskesmas dilengkapi peralatan USG. Jika hal ini terjadi, solusinya adalah meminta surat rujukan ke puskesmas lain yang memiliki alat USG atau ke rumah sakit rujukan. Biaya tetap ditanggung selama menggunakan jalur BPJS.
2. Antrean Panjang
Puskesmas dengan alat USG sering mengalami antrean panjang. Solusinya, datang lebih pagi atau manfaatkan sistem pendaftaran online jika puskesmas sudah menyediakan layanan tersebut.
3. Jadwal USG Terbatas
Beberapa puskesmas hanya menyediakan layanan USG pada hari-hari tertentu. Jadi, pastikan untuk menghubungi puskesmas terlebih dahulu dan menanyakan jadwal layanan USG yang tersedia.
Kesimpulan
Biaya USG kehamilan di puskesmas tahun 2026 berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk pasien umum. Namun, bagi peserta KIS PBI, layanan USG kehamilan dapat diperoleh secara gratis selama dilakukan atas indikasi medis dan melalui prosedur yang benar di FKTP terdaftar.
Manfaatkan hak jaminan kesehatan secara maksimal dengan memastikan status kepesertaan BPJS selalu aktif. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin ke puskesmas terdekat agar kesehatan ibu dan janin selalu terpantau. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165 atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.