Beranda » Ekonomi » Blokir Rekening Orang Meninggal 2026: Syarat & Cara Lengkap

Blokir Rekening Orang Meninggal 2026: Syarat & Cara Lengkap

Blokir rekening orang meninggal menjadi langkah hukum yang wajib dilakukan ahli waris untuk melindungi aset keuangan almarhum dari penyalahgunaan. Per tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi terkait pembekuan rekening nasabah yang telah meninggal dunia. Proses ini mencakup siapa yang berhak mengajukan, dokumen apa saja yang diperlukan, serta berapa lama prosesnya di bank.

Tanpa pemblokiran yang tepat waktu, rekening almarhum berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, transaksi ilegal bisa terjadi melalui mobile banking atau ATM jika kartu dan PIN masih aktif. Faktanya, kasus penyalahgunaan rekening orang meninggal meningkat setiap tahun, sehingga memahami prosedur ini sangat krusial bagi setiap keluarga.

Mengapa Harus Segera Memblokir Rekening Orang Meninggal?

Saat seseorang meninggal dunia, rekening bank miliknya tidak otomatis dibekukan. Bank baru akan memproses pemblokiran setelah menerima laporan resmi dari ahli waris atau pihak berwenang.

Selama rekening masih aktif, berbagai risiko mengintai. Berikut alasan mengapa pemblokiran harus dilakukan secepat mungkin:

  • Mencegah penarikan dana ilegal oleh pihak yang mengetahui PIN atau password mobile banking almarhum
  • Melindungi hak seluruh ahli waris agar pembagian harta warisan berjalan adil sesuai hukum
  • Menghindari pemotongan biaya administrasi bulanan yang terus berjalan otomatis
  • Mencegah penyalahgunaan identitas untuk transaksi kredit atau pinjaman online
  • Memenuhi kewajiban hukum sesuai regulasi perbankan OJK terbaru 2026

Nah, semakin cepat proses pemblokiran dilakukan, semakin kecil risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi. Idealnya, laporan ke bank dilakukan dalam waktu 1–7 hari setelah kematian.

Syarat Blokir Rekening Orang Meninggal Terbaru 2026

Sebelum datang ke bank, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Update 2026 membawa beberapa perubahan dalam kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak perbankan.

Baca Juga :  Gaji Ahli K3 Umum di Migas & Pertambangan 2026

Berikut tabel persyaratan lengkap yang perlu disiapkan:

NoDokumenKeterangan
1Surat KematianAsli dari kelurahan/dinas kependudukan
2KTP AlmarhumFotokopi yang dilegalisir
3KTP Ahli WarisAsli dan fotokopi pemohon
4Kartu KeluargaAsli yang menunjukkan hubungan keluarga
5Surat Keterangan Ahli WarisDari kelurahan/notaris/pengadilan agama
6Buku Tabungan AlmarhumAsli (jika tersedia)
7Surat Pernyataan Ahli WarisBermaterai Rp10.000, ditandatangani seluruh ahli waris
8Surat Kuasa (jika diwakilkan)Bermaterai, dari ahli waris utama

Perlu diperhatikan bahwa setiap bank mungkin memiliki formulir tambahan yang harus diisi di tempat. Namun, delapan dokumen di atas merupakan persyaratan standar per 2026 yang berlaku di hampir seluruh bank di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pemblokiran?

Tidak semua orang bisa mengajukan pemblokiran rekening orang meninggal. Hanya pihak-pihak berikut yang diakui secara hukum:

  • Suami atau istri almarhum (pasangan sah)
  • Anak kandung atau anak angkat yang tercatat resmi
  • Orang tua almarhum (jika belum menikah atau tidak memiliki keturunan)
  • Saudara kandung (jika tidak ada ahli waris lini pertama)
  • Kuasa hukum yang ditunjuk melalui surat kuasa resmi dari ahli waris

Jadi, status sebagai ahli waris harus bisa dibuktikan melalui dokumen resmi. Tanpa bukti hubungan keluarga yang sah, bank berhak menolak permohonan pemblokiran.

Cara Memblokir Rekening Orang Meninggal di Bank: Langkah demi Langkah

Proses pemblokiran rekening almarhum memerlukan kunjungan langsung ke kantor cabang bank. Hingga 2026, layanan ini belum tersedia secara online karena membutuhkan verifikasi dokumen fisik.

Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti:

  1. Kumpulkan seluruh dokumen persyaratan — Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan dalam kondisi asli beserta fotokopinya. Siapkan minimal dua rangkap fotokopi untuk berjaga-jaga.
  2. Kunjungi kantor cabang bank terdekat — Datangi cabang tempat almarhum membuka rekening. Jika tidak memungkinkan, cabang terdekat dari domisili ahli waris juga bisa memproses.
  3. Ambil nomor antrean di bagian Customer Service — Sampaikan bahwa tujuan kedatangan adalah untuk pelaporan nasabah meninggal dunia dan pemblokiran rekening.
  4. Isi formulir permohonan pemblokiran — Petugas bank akan menyediakan formulir khusus. Isi dengan data yang akurat sesuai dokumen.
  5. Serahkan seluruh dokumen untuk verifikasi — Petugas akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 30–60 menit.
  6. Terima bukti pelaporan dan tanda terima — Simpan dokumen ini dengan baik karena akan dibutuhkan saat proses pencairan dana warisan nantinya.
  7. Tunggu konfirmasi pemblokiran — Bank akan memproses pemblokiran dalam waktu 1–3 hari kerja dan mengirimkan notifikasi kepada ahli waris.
Baca Juga :  Cara Cek Pinjaman Online Legal OJK Terbaru 2026

Selain itu, jangan lupa untuk menanyakan status rekening lain yang mungkin dimiliki almarhum di bank yang sama, termasuk deposito, rekening giro, atau rekening valuta asing.

Perbedaan Prosedur di Bank Besar Indonesia 2026

Setiap bank memiliki sedikit variasi dalam prosedur dan estimasi waktu pemrosesan. Berikut perbandingan prosedur di beberapa bank besar per 2026:

BankEstimasi Proses BlokirDokumen TambahanBiaya Administrasi
BCA1–2 hari kerjaFormulir internal BCAGratis
BRI2–3 hari kerjaSurat RT/RWGratis
Bank Mandiri1–3 hari kerjaAkta kematian legalisirGratis
BNI2–5 hari kerjaSurat pernyataan bermateraiGratis
BSI1–3 hari kerjaSurat waris dari pengadilan agamaGratis

Ternyata, seluruh bank besar di Indonesia tidak memungut biaya administrasi untuk proses pemblokiran rekening nasabah meninggal. Namun, biaya mungkin muncul dari pengurusan dokumen pendukung seperti legalisir atau pembuatan surat keterangan ahli waris di notaris.

Proses Setelah Pemblokiran: Pencairan Dana Warisan

Pemblokiran rekening baru merupakan langkah pertama. Setelah rekening berhasil dibekukan, tahap selanjutnya adalah proses pencairan dana kepada ahli waris yang sah.

Dokumen Tambahan untuk Pencairan

Selain dokumen yang sudah diserahkan saat pemblokiran, pencairan dana memerlukan beberapa dokumen tambahan:

  • Penetapan ahli waris dari pengadilan — Dokumen resmi yang menetapkan siapa saja ahli waris yang berhak
  • Surat kesepakatan pembagian waris — Ditandatangani seluruh ahli waris di hadapan notaris
  • NPWP almarhum dan ahli waris — Untuk keperluan pelaporan pajak warisan
  • Surat keterangan bebas pajak warisan — Dari kantor pajak setempat jika nilai warisan melebihi batas tertentu

Estimasi Waktu Pencairan Dana

Proses pencairan dana warisan dari rekening yang sudah diblokir umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja. Durasi ini tergantung pada kelengkapan dokumen, jumlah ahli waris, dan kebijakan internal masing-masing bank.

Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Uang Gratis 2026: Terbukti Membayar & Aman

Namun, jika terjadi sengketa antar ahli waris, proses bisa memakan waktu jauh lebih lama. Bank tidak akan mencairkan dana selama masih ada perselisihan yang belum diselesaikan secara hukum.

Tips Penting agar Proses Berjalan Lancar

Berdasarkan pengalaman umum dan regulasi terbaru 2026, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Laporkan sesegera mungkin — Jangan menunda pelaporan ke bank. Semakin cepat, semakin aman dana di rekening almarhum.
  • Jangan mencoba mengakses rekening — Menggunakan ATM atau mobile banking milik orang yang sudah meninggal bisa berimplikasi hukum, meskipun dilakukan oleh ahli waris.
  • Koordinasi dengan seluruh ahli waris — Pastikan semua ahli waris mengetahui dan menyetujui proses pemblokiran untuk menghindari konflik di kemudian hari.
  • Simpan semua bukti transaksi terakhir — Catat saldo terakhir dan transaksi yang terjadi sebelum pemblokiran sebagai dokumentasi.
  • Konsultasi dengan notaris — Terutama jika jumlah ahli waris banyak atau nilai warisan besar, bantuan notaris sangat disarankan.
  • Cek rekening di bank lain — Periksa kemungkinan almarhum memiliki rekening di beberapa bank sekaligus melalui data yang tersedia di dokumen pribadi.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Orang Meninggal 2026

Proses blokir rekening orang meninggal memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi perbankan Indonesia. Beberapa landasan hukum yang berlaku per 2026 antara lain:

  • KUH Perdata Pasal 830–873 — Mengatur tentang hukum waris dan hak ahli waris atas harta peninggalan
  • UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 (sebagaimana diubah UU No. 10 Tahun 1998) — Mengatur kewajiban bank dalam mengelola rekening nasabah
  • POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan — Regulasi OJK terbaru 2026 yang memperkuat perlindungan ahli waris nasabah
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Berlaku untuk pembagian waris bagi nasabah beragama Islam

Dengan dasar hukum yang jelas, ahli waris memiliki hak penuh untuk meminta pemblokiran rekening almarhum. Bank yang menolak tanpa alasan sah bisa dikenakan sanksi oleh OJK.

Kesimpulan

Blokir rekening orang meninggal merupakan langkah krusial yang harus segera dilakukan ahli waris untuk mengamankan aset keuangan almarhum. Per 2026, prosesnya melibatkan kunjungan langsung ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen seperti surat kematian, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris.

Proses ini gratis di seluruh bank besar Indonesia dan umumnya selesai dalam 1–5 hari kerja. Setelah pemblokiran berhasil, ahli waris bisa melanjutkan ke tahap pencairan dana warisan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Segera kunjungi kantor cabang bank terdekat dan siapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.