Beranda » Edukasi » Blokir STNK Mobil Sudah Dijual 2026, Hindari Pajak Progresif!

Blokir STNK Mobil Sudah Dijual 2026, Hindari Pajak Progresif!

Blokir STNK mobil yang sudah dijual merupakan langkah wajib yang sering terlewatkan oleh pemilik kendaraan di Indonesia per tahun 2026. Tanpa pemblokiran, kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap tercatat atas nama pemilik lama di sistem Samsat. Akibatnya, saat membeli kendaraan baru, tarif pajak progresif langsung membengkak karena kendaraan lama masih terhitung aktif. Lalu, bagaimana prosedur blokir STNK terbaru 2026 agar terhindar dari beban pajak yang tidak semestinya?

Faktanya, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari dampak administratif setelah menjual mobil atau motor. Selama STNK belum diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap milik penjual secara hukum perpajakan. Kondisi ini menyebabkan pajak kendaraan baru dihitung sebagai kepemilikan kedua, ketiga, atau seterusnya — dengan tarif yang terus naik. Ternyata, prosedur pemblokiran STNK terbaru 2026 cukup mudah dan bahkan bisa dilakukan secara online di beberapa daerah.

Apa Itu Blokir STNK dan Mengapa Wajib Dilakukan Setelah Jual Mobil?

Blokir STNK adalah proses pencabutan atau penonaktifan data kepemilikan kendaraan bermotor di database Samsat. Tujuannya adalah memutus hubungan hukum antara pemilik lama dengan kendaraan yang sudah dijual.

Nah, tanpa proses ini, sistem Samsat tetap mencatat kendaraan tersebut sebagai milik pemilik lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat pada dokumen kependudukan. Jadi, meskipun mobil sudah berpindah tangan secara fisik, secara administratif kepemilikan belum berubah.

Berikut beberapa alasan utama mengapa blokir STNK wajib dilakukan setelah menjual kendaraan:

  • Menghindari pajak progresif — kendaraan yang belum diblokir tetap dihitung sebagai kepemilikan aktif, sehingga kendaraan baru dikenakan tarif lebih tinggi.
  • Menghindari tanggung jawab hukum — jika kendaraan terlibat kecelakaan atau pelanggaran, pemilik lama bisa ikut terseret secara administratif.
  • Memperbarui data kepemilikan — memastikan database Samsat akurat dan sesuai kondisi terkini.
  • Mempermudah proses pembelian kendaraan baru — data yang bersih mempercepat registrasi kendaraan pengganti.
Baca Juga :  KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri: Kuota Terbatas, Segera Daftar!

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru 2026

Sebelum membahas prosedur blokir STNK lebih lanjut, penting untuk memahami besaran pajak progresif yang berlaku per 2026. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak progresif di DKI Jakarta yang masih berlaku pada 2026 adalah sebagai berikut:

Kepemilikan Ke-Tarif PKBKeterangan
Kendaraan Pertama2%Tarif dasar normal
Kendaraan Kedua3%Naik 1% dari pertama
Kendaraan Ketiga4%Naik 2% dari pertama
Kendaraan Keempat5%Naik 3% dari pertama
Kendaraan Kelima dst.6%Tarif progresif maksimal

Tarif di atas dikenakan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berlaku khusus untuk kepemilikan pribadi di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, perlu diingat bahwa penentuan urutan kepemilikan dihitung berdasarkan NIK dan/atau alamat yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bahkan, meskipun nama pemilik di STNK berbeda-beda, selama masih tercatat dalam satu alamat KK, semua kendaraan tetap dihitung secara progresif. Jadi, bisa dibayangkan betapa besarnya selisih pajak jika kendaraan lama yang sudah dijual tidak segera diblokir dari sistem.

Syarat dan Dokumen untuk Blokir STNK Mobil Terbaru 2026

Sebelum memulai proses pemblokiran, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap. Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk blokir STNK per 2026:

  • KTP asli dan fotokopi — harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK kendaraan yang akan diblokir.
  • Fotokopi STNK kendaraan — jika fotokopi tidak tersedia, cukup mencatat nomor polisi dan jenis kendaraan.
  • Surat pernyataan penjualan kendaraan — ditandatangani di atas materai yang sah (materai Rp10.000 per 2026).
  • Bukti transaksi jual beli — kuitansi, bukti transfer, atau surat serah terima kendaraan.
  • Formulir blokir STNK — tersedia di kantor Samsat atau bisa diunduh dari situs resmi e-Samsat masing-masing daerah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap provinsi. Jadi, sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Samsat terdekat atau melalui situs resmi Bapenda daerah masing-masing.

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Secara Offline di Samsat

Bagi yang lebih nyaman datang langsung ke kantor Samsat, berikut prosedur blokir STNK mobil secara offline yang berlaku per 2026:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili yang tercantum pada KTP. Pastikan datang pada jam operasional kantor, biasanya pukul 08.00–14.00 WIB di hari kerja.
  2. Ambil formulir pemblokiran STNK di loket layanan. Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta alasan pemblokiran.
  4. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pengecekan pajak progresif. Petugas akan memverifikasi kecocokan data.
  5. Tunggu proses verifikasi oleh petugas Samsat. Biasanya, proses ini memakan waktu 15–30 menit tergantung antrian.
  6. Terima bukti pemblokiran STNK sebagai tanda bahwa kendaraan telah resmi diblokir dari database kepemilikan.
Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Syarat, Cara Daftar & Jadwal Samsat

Selain itu, simpan bukti pemblokiran tersebut dengan baik sebagai arsip pribadi. Dokumen ini bisa menjadi bukti penting jika di kemudian hari terjadi sengketa administratif terkait kendaraan yang sudah dijual.

Cara Blokir STNK Online Tanpa ke Samsat (Update 2026)

Kabar baiknya, beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan blokir STNK online yang bisa dilakukan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Khusus warga DKI Jakarta, layanan ini sudah tersedia melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut langkah-langkah blokir STNK online khusus wilayah DKI Jakarta per 2026:

  1. Buka situs resmi pajakonline.jakarta.go.id melalui browser di perangkat komputer atau ponsel.
  2. Lakukan login atau registrasi akun menggunakan NIK dan data kependudukan yang sesuai.
  3. Pilih menu “Lapor Jual Kendaraan” atau “Blokir Kendaraan” pada dashboard utama.
  4. Masukkan data kendaraan yang akan diblokir, termasuk nomor polisi dan nomor STNK.
  5. Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (scan atau foto jelas) seperti KTP, fotokopi STNK, dan surat pernyataan jual bermaterai.
  6. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari petugas Bapenda.
  7. Cek status pemblokiran secara berkala melalui dashboard akun atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Perlu diketahui bahwa layanan blokir STNK online belum tersedia di semua provinsi. Untuk daerah di luar Jakarta, sebaiknya mengecek terlebih dahulu melalui situs resmi Bapenda atau e-Samsat masing-masing wilayah. Namun, secara umum proses pemblokiran offline di kantor Samsat tetap tersedia di seluruh Indonesia.

Daerah yang Sudah Mendukung Blokir STNK Online per 2026

ProvinsiPlatform OnlineStatus Layanan
DKI Jakartapajakonline.jakarta.go.idTersedia penuh
Jawa Baratbapenda.jabarprov.go.idTersedia (lapor jual)
Jawa Timure-samsat Jatim / info.dipendajatim.go.idTersedia (lapor jual)
Jawa Tengahe-Samsat Jateng / SAKPOLETersedia sebagian
Provinsi lainnyaSamsat setempat / SIGNALCek langsung ke Samsat
Baca Juga :  Biaya Balik Nama Motor di Samsat 2026, Lebih Hemat Tanpa Calo

Selain platform di atas, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri juga bisa digunakan untuk mengecek status kepemilikan kendaraan dan memantau proses pemblokiran.

Risiko Tidak Melakukan Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Mengabaikan proses blokir STNK setelah menjual kendaraan bisa menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan secara finansial maupun hukum. Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

  • Terkena pajak progresif — saat membeli kendaraan baru, tarif PKB langsung naik karena kendaraan lama masih tercatat sebagai kepemilikan aktif. Selisih tarif antara 2% (kendaraan pertama) dan 3% (kendaraan kedua) bisa sangat signifikan tergantung NJKB.
  • Tagihan pajak menunggak — jika pembeli baru tidak membayar pajak tahunan, tunggakan tersebut bisa berdampak pada nama pemilik lama yang masih tercatat di database.
  • Potensi masalah hukum — dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran berat, data kepemilikan di kepolisian masih merujuk pada pemilik lama.
  • Kesulitan administrasi — proses pendaftaran kendaraan baru bisa terhambat karena data kepemilikan yang belum bersih.

Jadi, jangan menunda proses blokir STNK hanya karena merasa repot atau menganggap hal ini tidak penting. Bahkan satu kendaraan yang tidak diblokir saja sudah cukup untuk meningkatkan tarif pajak progresif pada kendaraan berikutnya.

Tips Penting Agar Proses Blokir STNK Berjalan Lancar

Agar proses pemblokiran STNK berjalan tanpa kendala, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Segera blokir setelah transaksi — jangan menunggu berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Semakin cepat diblokir, semakin kecil risiko terkena pajak progresif.
  • Simpan bukti jual beli dengan rapi — kuitansi, surat pernyataan bermaterai, dan bukti transfer merupakan dokumen penting yang wajib diarsipkan.
  • Fotokopi STNK sebelum menyerahkan kendaraan — banyak pemilik lama yang lupa menyimpan fotokopi STNK saat kendaraan berpindah tangan. Hal ini bisa mempersulit proses pemblokiran.
  • Cek status kepemilikan secara berkala — manfaatkan aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat untuk memastikan kendaraan sudah benar-benar terblokir dari daftar kepemilikan.
  • Koordinasi dengan pembeli — ingatkan pembeli untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar proses administratif tuntas dari kedua belah pihak.

Kesimpulan

Blokir STNK mobil yang sudah dijual merupakan langkah administratif yang sangat penting untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor per 2026. Dengan tarif progresif di Jakarta yang mencapai 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya, kelalaian dalam memblokir STNK bisa berdampak langsung pada membengkaknya tagihan pajak kendaraan baru.

Prosedurnya pun cukup sederhana — bisa dilakukan langsung di kantor Samsat atau secara online melalui situs Bapenda dan aplikasi e-Samsat daerah masing-masing. Jadi, segera lakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan dan pastikan semua dokumen persyaratan sudah dipersiapkan dengan lengkap. Jangan biarkan kendaraan yang sudah tidak dimiliki menjadi beban pajak yang merugikan di masa depan.