Bingung bedain BLT Desa dengan bantuan sosial lainnya? Banyak yang kira semua bansos itu sama aja. Padahal, ada lho bantuan yang khusus buat warga desa, dan sumber dananya pun beda.
BLT Dana Desa ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang seringkali “terlewat” dari pendataan bansos Kemensos. Jadi, siapa aja yang berhak dapat BLT Desa 2026, dan bagaimana cara daftarnya? Yuk, simak selengkapnya!
Apa Itu BLT Dana Desa?
BLT Dana Desa adalah program Bantuan Langsung Tunai yang sumber dananya berasal dari Anggaran Dana Desa. Artinya, program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa setempat, bukan dari Kementerian Sosial.
Bottom-up adalah pendekatan yang digunakan dalam BLT Dana Desa. Pendataan dilakukan dari tingkat paling bawah melalui musyawarah desa, berbeda dengan PKH atau BPNT yang datanya ditarik dari DTKS secara nasional (top-down).
Program ini muncul karena masih banyak warga miskin yang belum terdata oleh Kemensos pusat. Padahal, kondisi ekonomi mereka jelas membutuhkan uluran tangan.
Dasar Hukum BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa ini bukan tanpa dasar. Ada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu:
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Setiap desa wajib mengalokasikan minimal 8% dari total Dana Desa untuk BLT bagi keluarga miskin ekstrem. Angka yang lumayan, kan?
Bedanya BLT Desa dengan Bansos Lain
Nah, di sinilah seringkali muncul kebingungan. Biar makin jelas, simak tabel perbandingan berikut ini:
| Aspek | BLT Dana Desa | Bansos Kemensos (PKH, BPNT) |
|---|---|---|
| Sumber Dana | Dana Desa (APBN yang dialokasikan ke desa) | APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) |
| Pengelola | Pemerintah Desa | Kementerian Sosial |
| Basis Data | Musyawarah Desa (Musdes) | DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) |
| Sasaran Utama | Warga miskin di desa yang belum menerima bansos APBN | Warga miskin yang terdaftar di DTKS |
Poin kuncinya, BLT Dana Desa ini khusus untuk warga miskin yang tidak menerima bantuan dari APBN pusat. Catat baik-baik!
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026
Siapa saja yang berhak menerima BLT Desa? Berikut kriteria prioritasnya berdasarkan regulasi terbaru:
1. Keluarga Miskin Ekstrem
Keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan kriteria BPS setempat jadi prioritas utama. Ini berarti keluarga dengan kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat terbatas.
2. Kehilangan Mata Pencaharian
Warga desa yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan utama juga berhak dapat BLT. Termasuk juga petani yang terdampak gagal panen akibat bencana alam atau perubahan iklim.
3. Keluarga dengan Anggota Sakit Kronis
Keluarga yang punya anggota yang menderita penyakit menahun sehingga tidak produktif secara ekonomi dan memerlukan biaya pengobatan rutin, termasuk dalam daftar prioritas.
4. Lansia Tunggal dan Disabilitas
Lansia yang tinggal sendiri tanpa dukungan ekonomi yang memadai, serta penyandang disabilitas yang tidak memiliki aset untuk membiayai hidupnya, juga diprioritaskan.
5. Tidak Menerima Bansos APBN
Ini syarat administratif yang paling penting. Calon penerima BLT Desa tidak boleh menerima PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Besaran dan Jadwal Pencairan
Nominal BLT Dana Desa 2026 adalah Rp300.000 per bulan per keluarga. Kalau dicairkan per triwulan (3 bulan sekaligus), total yang diterima mencapai Rp900.000.
Jadwal pencairan bisa beda-beda di setiap desa, tergantung kesiapan anggaran dan administrasi. Biasanya, pencairan dilakukan empat tahap dalam setahun, mengikuti pola transfer Dana Desa dari pusat ke rekening desa.
Beda dengan bansos Kemensos yang cair lewat bank Himbara, BLT Desa biasanya dibagikan langsung secara tunai di balai desa atau melalui perangkat desa.
Cara Mendaftar BLT Dana Desa
Proses pendaftaran BLT Desa ini beda dengan bansos Kemensos. Gimana caranya?
- Datang ke kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada petugas
- Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes)
- Kepala Desa menetapkan daftar penerima melalui Surat Keputusan
- Daftar nama ditempel di papan pengumuman balai desa biar transparan
Oh ya, tidak ada pendaftaran online untuk BLT Dana Desa. Semua proses dilakukan di tingkat desa secara langsung.
Cara Cek Status Penerima
Karena dikelola oleh desa, cara pengecekan status penerima BLT Dana Desa juga sedikit berbeda:
Melalui Kantor Desa
Datang langsung ke balai desa dan cek papan pengumuman yang berisi daftar nama KPM. Tanyakan kepada operator desa atau Kepala Dusun mengenai SK Penetapan KPM tahun berjalan.
Melalui RT/RW
Biasanya, surat undangan pencairan didistribusikan melalui Ketua RT atau RW. Kalau merasa memenuhi syarat, coba konsultasikan dengan RT setempat.
Melalui Website Cek Bansos (Tidak Langsung)
Cek status di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan tidak terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT. Jika kolom PKH dan BPNT kosong, peluang mendapat BLT Desa lebih besar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT Dana Desa, siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi (pastikan NIK online di Dukcapil)
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Foto kondisi rumah jika diminta sebagai bukti pendukung
Penutup
Singkatnya, BLT Dana Desa 2026 hadir sebagai jaring pengaman bagi warga miskin yang belum ter-cover oleh program bansos pusat. Dengan nominal Rp300.000 per bulan, bantuan ini bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga rentan di pedesaan.
Kuncinya adalah aktif berkomunikasi dengan perangkat desa dan ikut serta dalam musyawarah desa. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!