BPJS Kesehatan di 2026, bagaimana kabarnya? Apakah ada perubahan yang perlu kita tahu? Kabar baiknya, BPJS Kesehatan terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Beberapa isu penting seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan digitalisasi layanan jadi perhatian utama. Buat peserta lama ataupun calon peserta, memahami aturan terbaru ini sangatlah penting. Kenapa? Karena perubahan regulasi bisa berdampak langsung pada akses layanan kesehatan dan juga dompet kita setiap bulan.
BPJS Kesehatan 2026: Apa yang Berubah?
Singkatnya, di tahun 2026 ini kita akan melihat beberapa perubahan penting. Mulai dari implementasi KRIS, penyesuaian iuran, hingga kemudahan memilih fasilitas kesehatan (Faskes). Mari kita bedah satu per satu!
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Apa Itu?
Tahun 2026 menjadi momen penting implementasi KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya mulia, yaitu menghapus perbedaan fasilitas medis dan memastikan semua peserta mendapatkan standar kenyamanan dan keamanan yang sama.
Namun, perlu diingat, transisi ini tidak langsung menghapus sistem kelas iuran yang lama. Jadi, selama masa penyesuaian, peserta mandiri tetap membayar sesuai kelas yang dipilih. Sementara rumah sakit mulai berbenah untuk menyatukan ruang rawat inap.
Artinya, jangan heran kalau di beberapa rumah sakit, ruang rawat kelas 1, 2, dan 3 mulai digantikan dengan ruang standar yang lebih nyaman. Biasanya, maksimal 4 tempat tidur per kamar, kamar mandi dalam, dan ventilasi yang baik.
Iuran BPJS Kesehatan 2026: Berapa yang Harus Dibayar?
Nah, ini dia yang paling sering ditanyakan: berapa iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026? Berikut rinciannya berdasarkan kategori kepesertaan:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Kategori ini mencakup pekerja informal, wirausaha, dan investor. Jadi, kalau kamu termasuk di sini, siap-siap ya!
- Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan (Tarif asli Rp42.000, tapi ada subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Buat para karyawan swasta, BUMN, dan ASN, iurannya sedikit berbeda nih.
- Total iuran: 5% dari gaji.
- Porsi perusahaan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Porsi pekerja: 1% dipotong dari gaji pekerja.
- Batas atas gaji yang dihitung disesuaikan dengan UMK/UMP 2026.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh APBN/APBD, alias gratis (Rp0).
Perbandingan Iuran dan Hak Kelas BPJS Kesehatan
Biar lebih jelas, berikut tabel perbandingan iuran dan hak kelas:
| Kelas | Iuran per Bulan | Hak |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Fasilitas rawat inap kelas 1 (atau setara KRIS) |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Fasilitas rawat inap kelas 2 (atau setara KRIS) |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Fasilitas rawat inap kelas 3 (atau setara KRIS) |
| PPU (Karyawan) | 5% dari Gaji | Sesuai kelas yang berlaku di perusahaan |
| PBI | Rp 0 (Gratis) | Fasilitas rawat inap kelas 3 (atau setara KRIS) |
Tabel di atas memberikan gambaran jelas mengenai perbedaan iuran dan fasilitas yang didapatkan. Jadi, bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Cara Memilih dan Pindah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah garda depan pelayanan BPJS. Ini meliputi Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik Perorangan. Memilih FKTP yang tepat sangat penting untuk kenyamanan berobat.
Tips Memilih Faskes:
- Pilih yang lokasinya dekat rumah atau kantor.
- Cek jam operasional dan ketersediaan dokter gigi (jika ada).
- Pastikan rating dan ulasan pelayanan di aplikasi Mobile JKN cukup baik.
Cara Pindah Faskes Online: Di tahun 2026, pindah Faskes semakin mudah! Cukup lakukan dalam hitungan menit lewat aplikasi Mobile JKN. Login, pilih menu “Ubah Data Peserta”, lalu pilih FKTP baru yang diinginkan. Perubahan akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
FAQ: Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan 2026
Apakah bisa naik kelas perawatan kalau kamar penuh?
Bisa banget! Jika kamar sesuai hak kelas penuh, peserta berhak dititipkan di kelas satu tingkat lebih tinggi maksimal 3 hari tanpa biaya tambahan. Kalau mau naik kelas atas permintaan sendiri, peserta (kecuali PBI) harus bayar selisih biaya INA-CBGs.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak?
Gampang! Cukup lunasi tunggakan iuran (maksimal 24 bulan) melalui kanal pembayaran resmi (ATM, E-commerce, Minimarket). Status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis. Manfaatkan program cicilan REHAB di aplikasi Mobile JKN kalau tunggakan terlalu besar.
Apakah denda pelayanan rawat inap masih berlaku?
Sayangnya, masih berlaku. Jika peserta dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status aktif pasca pelunasan tunggakan, akan dikenakan denda layanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan di tahun 2026 tetap jadi andalan untuk perlindungan kesehatan kita semua. Walaupun ada perubahan menuju sistem KRIS, yang penting adalah selalu bayar iuran tepat waktu dan pahami alur pelayanannya.
Pastikan seluruh anggota keluarga terdaftar aktif agar hak layanan kesehatan bisa diakses kapan saja tanpa khawatir soal biaya. Sudah cek status kepesertaan BPJS kamu hari ini di aplikasi Mobile JKN?