Kepesertaan bansos dinonaktifkan bisa terjadi kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Per 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat verifikasi data penerima bantuan sosial melalui program pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Tentu ini menjadi masalah serius bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Namun jangan panik — ada prosedur resmi yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan bansos yang dinonaktifkan, mulai dari tingkat RT/RW hingga portal digital Kemensos.
Kenapa Kepesertaan Bansos Bisa Dinonaktifkan?
Sebelum mengambil langkah reaktivasi, penting untuk memahami penyebab kepesertaan dinonaktifkan. Kemensos update 2026 menyebutkan beberapa alasan utama penonaktifan:
- Data kependudukan (NIK/KK) tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil
- Penerima dianggap sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan berdasarkan verifikasi lapangan
- Duplikasi data atau penerima tercatat di lebih dari satu program bansos
- Penerima berstatus ASN, TNI/Polri, atau anggota keluarganya masuk kategori tersebut
- Penerima telah meninggal dunia namun data belum diperbarui
- Tidak melakukan verifikasi rutin atau pemutakhiran data DTKS terbaru 2026
Mengetahui penyebab pasti penonaktifan adalah langkah pertama yang krusial. Ini menentukan jalur mana yang harus ditempuh agar proses reaktivasi berjalan cepat dan tepat sasaran.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Bansos yang Dinonaktifkan
Proses mengaktifkan kembali kepesertaan bansos terbaru 2026 dilakukan melalui dua jalur utama: jalur offline (tatap muka) dan jalur online (digital). Berikut panduan lengkapnya.
Jalur Offline: Melalui RT/RW dan Dinas Sosial
Jalur offline adalah pilihan pertama yang direkomendasikan, terutama bagi penerima yang belum familiar dengan platform digital.
- Lapor ke RT/RW setempat — Sampaikan bahwa status kepesertaan bansos telah dinonaktifkan. Minta surat pengantar atau rekomendasi dari RT/RW.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa — Bawa surat pengantar RT/RW beserta dokumen pendukung. Minta kelurahan memverifikasi kondisi ekonomi secara faktual.
- Ajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota — Dinas Sosial berwenang melakukan verifikasi ulang dan mengusulkan pembaruan data ke DTKS pusat.
- Tunggu proses pemutakhiran DTKS — Setelah data diajukan, Kemensos akan memproses pembaruan dalam waktu 14–30 hari kerja per kebijakan 2026.
Selalu simpan bukti pengajuan dan nomor tiket dari setiap instansi yang dikunjungi. Dokumen ini penting jika diperlukan tindak lanjut.
Jalur Online: Melalui Cek Bansos dan Portal DTKS
Kemensos menyediakan kanal digital agar proses aktivasi kepesertaan bansos bisa dilakukan tanpa harus antre panjang. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK dan data KK untuk mengecek status kepesertaan terkini
- Jika status nonaktif terkonfirmasi, pilih menu “Usul/Sanggah” yang tersedia di aplikasi
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan unggah dokumen pendukung (KTP, KK, foto kondisi rumah)
- Kirim pengaduan dan catat nomor referensi untuk pemantauan status
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang telah diperbarui pada 2026 dengan fitur pelacakan status real-time.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses reaktivasi. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan terbaru 2026:
| Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| KTP Elektronik (e-KTP) | Asli dan fotokopi | Wajib |
| Kartu Keluarga (KK) | Asli dan fotokopi, pastikan data terbaru | Wajib |
| Surat Pengantar RT/RW | Menerangkan kondisi ekonomi pemohon | Wajib |
| Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | Dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa | Sangat Disarankan |
| Foto Kondisi Rumah | Minimal 3 foto tampak luar dan dalam | Pendukung |
| Buku Tabungan / KKS | Kartu Keluarga Sejahtera jika masih dimiliki | Pendukung |
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data di KTP serta KK sudah sinkron. Ketidaksesuaian data adalah penyebab terbanyak penolakan pengajuan reaktivasi bansos 2026.
Berapa Lama Proses Reaktivasi Kepesertaan?
Banyak yang bertanya-tanya soal estimasi waktu reaktivasi. Berdasarkan kebijakan Kemensos update 2026, prosesnya bervariasi tergantung jalur yang dipilih:
- Jalur online (Cek Bansos/SIKS-NG): 7–14 hari kerja setelah pengaduan lengkap diterima
- Jalur offline via Dinas Sosial: 14–30 hari kerja untuk verifikasi lapangan dan pemutakhiran DTKS
- Kasus khusus (perbaikan NIK/KK): Bisa memakan waktu hingga 45 hari, melibatkan koordinasi dengan Dukcapil
Jika dalam 30 hari tidak ada respons, penerima manfaat berhak mengajukan eskalasi ke Kementerian Sosial RI melalui hotline 1500-229 atau email pengaduan resmi Kemensos.
Tips agar Kepesertaan Bansos Tidak Dinonaktifkan Lagi
Setelah berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan bansos, penting untuk menjaga agar status tidak kembali dinonaktifkan. Berikut tips praktis terbaru 2026:
- Perbarui data kependudukan di Dukcapil secara berkala, terutama jika ada perubahan anggota keluarga
- Lakukan verifikasi DTKS minimal satu kali per tahun melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos
- Pastikan nomor HP yang terdaftar aktif agar bisa menerima notifikasi status dari Kemensos
- Hindari mendaftarkan diri di lebih dari satu program bansos secara bersamaan tanpa koordinasi dengan Dinas Sosial
- Laporkan segera jika ada anggota keluarga yang meninggal atau status ekonomi berubah signifikan
Konsistensi dalam pemutakhiran data adalah kunci agar kepesertaan tetap aktif dan bantuan sosial terus mengalir tanpa gangguan.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali kepesertaan bansos yang dinonaktifkan bukan proses yang mustahil, asalkan langkah-langkahnya diikuti dengan benar. Mulai dari melapor ke RT/RW, mengajukan ke Dinas Sosial, hingga menggunakan aplikasi Cek Bansos — semua jalur tersedia dan resmi per 2026. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen dan kesabaran menunggu proses verifikasi.
Jangan ragu untuk memanfaatkan hotline Kemensos 1500-229 jika mengalami kendala selama proses reaktivasi berlangsung. Segera ambil tindakan sebelum jadwal penyaluran bansos berikutnya tiba agar tidak tertinggal pencairan.