Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen secara online kini semakin mudah dilakukan tanpa harus antre berjam-jam di kantor. Per 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas layanan digital yang memungkinkan peserta mencairkan seluruh saldo JHT (Jaminan Hari Tua) langsung dari rumah menggunakan smartphone. Prosesnya cepat, aman, dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bingung soal syarat dan prosedur pencairan JHT, terutama setelah adanya pembaruan kebijakan terbaru 2026. Nah, artikel ini akan memandu secara lengkap — dari syarat, dokumen, hingga langkah-langkah pengajuan online step by step.
Apa Itu JHT dan Siapa yang Berhak Mencairkan?
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program simpanan wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini dikumpulkan dari iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja selama masa aktif bekerja.
Berdasarkan regulasi update 2026, pencairan JHT 100 persen dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Telah memasuki usia pensiun (56 tahun)
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNA)
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris)
Jadi, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Status kepesertaan harus sudah tidak aktif atau memenuhi salah satu kriteria di atas.
Syarat Dokumen untuk Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum memulai proses pengajuan, siapkan dokumen-dokumen berikut. Pastikan semua dalam format digital (scan atau foto jernih) karena proses dilakukan secara online.
| Jenis Klaim | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| PHK / Resign | KTP, KK, Kartu BPJS, Surat PHK/Paklaring, Buku Rekening |
| Usia Pensiun | KTP, KK, Kartu BPJS, Buku Rekening, NPWP (jika saldo > Rp 50 juta) |
| Ahli Waris | Surat Kematian, Surat Ahli Waris, KTP Pemohon, Kartu BPJS Almarhum |
| Cacat Total Tetap | Surat Keterangan Dokter, KTP, KK, Kartu BPJS, Buku Rekening |
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data diri sesuai. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan proses klaim ditolak atau tertunda.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 2026
Ada dua jalur online yang tersedia per 2026: melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan melalui portal website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Keduanya resmi dan aman digunakan.
Cara 1: Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO adalah cara termudah dan tercepat untuk cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan install aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama
- Klik “Klaim JHT” dan pilih alasan klaim yang sesuai
- Lakukan verifikasi data diri (nama, NIK, nomor kepesertaan)
- Upload dokumen pendukung sesuai jenis klaim
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) menggunakan kamera depan
- Masukkan nomor rekening bank tujuan pencairan
- Periksa kembali semua data, lalu klik “Konfirmasi”
- Dana akan ditransfer ke rekening dalam 1–5 hari kerja
Cara 2: Melalui Website Lapak Asik
Selain lewat aplikasi, pencairan JHT juga bisa dilakukan melalui website Lapak Asik. Metode ini cocok bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan.
- Buka browser dan akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol “Saya Setuju” pada halaman persetujuan
- Isi formulir data diri: NIK, nama lengkap, nomor peserta, dan tanggal lahir
- Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis klaim
- Isi data rekening bank untuk pencairan dana
- Verifikasi email dengan kode OTP yang dikirimkan
- Jadwalkan sesi video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan (jika diperlukan)
- Tunggu konfirmasi dan proses pencairan
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Kecepatan pencairan JHT online terbaru 2026 bergantung pada kelengkapan dokumen dan jumlah antrian pengajuan. Secara umum, berikut estimasi waktunya:
- Klaim via JMO (saldo ≤ Rp 10 juta): Proses instant, dana masuk dalam 1 hari kerja
- Klaim via JMO (saldo > Rp 10 juta): 3–5 hari kerja
- Klaim via Lapak Asik: 3–7 hari kerja
- Klaim kantor cabang: 1–14 hari kerja tergantung antrean
Nah, itulah alasan mengapa klaim online jauh lebih direkomendasikan — selain lebih praktis, prosesnya juga cenderung lebih cepat dibanding datang langsung ke kantor.
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Klaim
Sebelum memulai pengajuan, ada beberapa hal krusial yang sering luput dari perhatian peserta. Perhatikan poin-poin berikut agar proses klaim berjalan lancar:
- Pastikan kepesertaan sudah nonaktif — Status harus sudah tidak aktif minimal 1 bulan setelah resign atau PHK
- Cek kesesuaian data — NIK di KTP harus sama persis dengan data di sistem BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan NPWP — Wajib untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta. Tanpa NPWP, dikenakan pajak lebih tinggi (20% lebih besar dari tarif normal)
- Gunakan rekening aktif — Pastikan rekening tidak dalam kondisi dormant atau diblokir
- Paklaring harus ada stempel asli — Dokumen ini wajib ditandatangani dan distempel oleh HRD atau pimpinan perusahaan
Ternyata, banyak pengajuan klaim yang gagal di tahap awal karena dokumen tidak lengkap. Jadi, cek ulang semua persyaratan sebelum mulai submit.
Berapa Pajak yang Dipotong dari JHT?
Dana JHT yang dicairkan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Per 2026, ketentuannya adalah sebagai berikut:
| Jumlah Saldo JHT | Tarif Pajak (Punya NPWP) | Tarif Pajak (Tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| ≤ Rp 50 juta | 0% (bebas pajak) | 0% |
| Rp 50 juta – Rp 250 juta | 5% | 6% |
| Rp 250 juta – Rp 500 juta | 15% | 18% |
| > Rp 500 juta | 25% | 30% |
Fakta menariknya, peserta yang memiliki NPWP aktif bisa menghemat pajak hingga 20% lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP. Jadi, segera daftarkan NPWP sebelum mengajukan klaim JHT.
Cek Saldo JHT Sebelum Klaim
Sebelum mengajukan klaim, sangat disarankan untuk mengecek saldo JHT terlebih dahulu. Ada beberapa cara mudah untuk melihat saldo secara online:
- Lewat aplikasi JMO — buka menu “Jaminan Hari Tua”, saldo langsung terlihat
- Lewat website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lewat SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#NIK#TGL_LAHIR kirim ke 2757
- Lewat WhatsApp resmi BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175
Mengetahui saldo lebih awal membantu perencanaan keuangan dan memperkirakan potongan pajak yang akan dikenakan.
Kesimpulan
Proses cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di 2026 sudah jauh lebih mudah dan cepat berkat layanan digital yang terus ditingkatkan. Dengan menggunakan aplikasi JMO atau portal Lapak Asik, seluruh proses bisa diselesaikan dari rumah tanpa perlu antre di kantor cabang.
Kunci suksesnya ada pada kelengkapan dokumen, kesesuaian data diri, dan kepemilikan NPWP aktif — terutama bagi peserta dengan saldo besar. Jika ada kendala selama proses pengajuan, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.