Pajak Penghasilan PPh 21 adalah kewajiban yang wajib dipahami oleh setiap karyawan maupun pemberi kerja di Indonesia. Per 2026, aturan perhitungan PPh 21 mengalami sejumlah pembaruan penting yang berdampak langsung pada take-home pay jutaan pekerja. Memahami cara hitung yang benar bukan hanya soal taat hukum — tapi juga soal tidak kelebihan bayar pajak.
Selain itu, kesalahan dalam perhitungan PPh 21 bisa berujung pada sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, mengetahui mekanismenya secara detail adalah langkah cerdas yang perlu dilakukan sedini mungkin.
Apa Itu Pajak Penghasilan PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, kemudian disetorkan ke kas negara. Artinya, karyawan tidak perlu repot-repot membayar sendiri — namun tetap perlu memahami apakah potongan yang dilakukan sudah sesuai.
Dasar hukum PPh 21 terbaru 2026 merujuk pada:
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berlaku per 2026
- Petunjuk teknis dari DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Tarif PPh 21 Terbaru 2026 Berdasarkan Lapisan Penghasilan
Tarif pajak penghasilan PPh 21 update 2026 menggunakan skema progresif. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin besar persentase tarifnya. Berikut tabel lapisan tarif yang berlaku:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh 21 |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar merupakan lapisan tertinggi yang ditambahkan sejak UU HPP dan masih berlaku di 2026. Ini penting diperhatikan bagi kelompok high-income earner.
Komponen Penting Sebelum Menghitung PPh 21
Sebelum masuk ke perhitungan, ada beberapa komponen yang perlu dipahami terlebih dahulu.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto mencakup seluruh penerimaan dalam satu bulan, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transport, makan, jabatan)
- Bonus dan THR (disetahunkan)
- Komisi dan uang lembur
2. Pengurang Penghasilan Bruto
Tidak semua penghasilan bruto langsung dikenai pajak. Ada beberapa pengurang yang diperbolehkan, yaitu:
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun
- Iuran Pensiun: yang dibayar sendiri oleh karyawan
- Iuran JHT (BPJS Ketenagakerjaan): bagian yang ditanggung karyawan
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP terbaru 2026 adalah sebagai berikut:
| Status Wajib Pajak | PTKP Per Tahun |
|---|---|
| Tidak kawin, tanpa tanggungan (TK/0) | Rp 54.000.000 |
| Kawin, tanpa tanggungan (K/0) | Rp 58.500.000 |
| Kawin, 1 tanggungan (K/1) | Rp 63.000.000 |
| Kawin, 2 tanggungan (K/2) | Rp 67.500.000 |
| Kawin, 3 tanggungan (K/3) | Rp 72.000.000 |
Tanggungan maksimal yang diakui secara fiskal adalah 3 orang, termasuk anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga sedarah dalam garis lurus yang menjadi tanggungan penuh.
Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Langkah demi Langkah
Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk menghitung PPh 21 gaji bulanan secara akurat di 2026:
- Hitung total penghasilan bruto per bulan (gaji + tunjangan)
- Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maks Rp 500.000/bulan)
- Kurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun yang ditanggung karyawan
- Hasilnya adalah Penghasilan Neto per bulan
- Setahunkan Penghasilan Neto (kalikan 12)
- Kurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggungan
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Terapkan tarif progresif sesuai lapisan PKP
- Bagi 12 untuk mendapatkan PPh 21 per bulan
Contoh Perhitungan PPh 21 Gaji Bulanan 2026
Supaya lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh konkret perhitungan pajak penghasilan PPh 21 untuk karyawan dengan gaji bulanan di 2026.
Data Karyawan:
- Status: Kawin, 1 anak (K/1)
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan transport: Rp 500.000
- Tunjangan makan: Rp 500.000
- Iuran JHT karyawan: Rp 160.000 (2% dari gaji)
- Iuran pensiun karyawan: Rp 40.000
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Penghasilan Bruto per Bulan | Rp 9.000.000 |
| Dikurangi Biaya Jabatan (5%, maks Rp 500.000) | (Rp 450.000) |
| Dikurangi Iuran JHT + Pensiun | (Rp 200.000) |
| Penghasilan Neto per Bulan | Rp 8.350.000 |
| Penghasilan Neto per Tahun (× 12) | Rp 100.200.000 |
| Dikurangi PTKP K/1 | (Rp 63.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 37.200.000 |
| PPh 21 Setahun (5% × Rp 37.200.000) | Rp 1.860.000 |
| PPh 21 per Bulan (÷ 12) | Rp 155.000 |
Jadi, potongan PPh 21 per bulan untuk karyawan dalam contoh ini adalah Rp 155.000. Angka ini kemudian yang dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke DJP.
Perbedaan PPh 21 Ditanggung Perusahaan vs Karyawan
Ada dua skema yang umum diterapkan perusahaan dalam mengelola PPh 21 karyawan, yaitu:
- PPh 21 Ditanggung Karyawan: Pajak langsung dipotong dari gaji karyawan. Take-home pay akan lebih kecil dari gaji bruto.
- PPh 21 Ditanggung Perusahaan (Gross Up): Perusahaan memberikan tunjangan pajak tambahan agar take-home pay karyawan tidak berkurang. Metode ini lebih menguntungkan dari sisi karyawan.
- PPh 21 Gross Up: Gaji dinaikkan sedemikian rupa sehingga setelah dipotong pajak, karyawan menerima angka bersih yang disepakati.
Ternyata, pilihan skema ini berpengaruh besar terhadap perencanaan keuangan karyawan maupun beban biaya perusahaan per 2026.
Kewajiban Pelaporan PPh 21 di 2026
Pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Nah, di 2026 pelaporan sudah sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal DJP Online menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Proses ini lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara real-time.
Sanksi bagi yang terlambat melaporkan adalah denda sebesar Rp 100.000 per SPT yang terlambat. Sedangkan keterlambatan penyetoran dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Kesimpulan
Memahami cara hitung pajak penghasilan PPh 21 untuk gaji bulanan adalah kemampuan dasar yang perlu dimiliki oleh karyawan maupun HRD perusahaan. Dengan menguasai komponen PTKP, biaya jabatan, dan tarif progresif terbaru 2026, potensi kesalahan hitung bisa diminimalkan secara signifikan.
Selain itu, manfaatkan aplikasi kalkulator PPh 21 dari DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan perhitungan sudah sesuai regulasi terkini. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data PTKP setiap kali ada perubahan status pernikahan atau tanggungan — karena setiap perubahan berdampak langsung pada besaran potongan pajak bulanan.