Klaim asuransi kecelakaan kerja adalah hak setiap pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas di perusahaan. Sayangnya, banyak pekerja tidak tahu cara mengurusnya, sehingga hak mereka terlewat begitu saja. Artikel ini hadir untuk memandu langkah-langkah klaim asuransi kecelakaan kerja secara lengkap dan mudah dipahami, sesuai regulasi terbaru 2026.
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, mulai dari insiden kecil seperti terpeleset di lantai kantor hingga kecelakaan berat di area produksi. Nah, itulah mengapa negara mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan finansial yang sangat signifikan bagi pekerja dan keluarganya.
Apa Itu Asuransi Kecelakaan Kerja dan Siapa yang Berhak?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menanggung biaya pengobatan, perawatan, serta memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan di perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Selain itu, JKK juga mencakup penyakit akibat kerja (PAK), yaitu penyakit yang timbul karena paparan lingkungan kerja dalam jangka panjang. Per 2026, cakupan JKK semakin diperluas untuk melindungi lebih banyak kategori pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Mengklaim JKK?
- Pekerja penerima upah (karyawan tetap, kontrak, outsourcing) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja bukan penerima upah yang secara mandiri mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja migran Indonesia yang terdaftar dalam program khusus pekerja migran
- Peserta magang atau pekerja harian lepas yang terdaftar oleh perusahaan
Manfaat Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaru 2026
Banyak pekerja belum menyadari betapa besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari program ini. Berikut adalah rincian manfaat JKK yang berlaku per 2026:
| Jenis Manfaat | Keterangan |
|---|---|
| Biaya Pengobatan | Ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon (sesuai indikasi medis) |
| Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) | 6 bulan pertama: 100% upah; 6 bulan kedua: 75% upah; 6 bulan ketiga dst: 50% upah |
| Santunan Cacat Sebagian | Persentase sesuai tabel kecacatan × 80 bulan upah |
| Santunan Cacat Total Tetap | Minimal 70% × 80 bulan upah |
| Santunan Kematian | 60% × 80 bulan upah (minimal Rp 24 juta per 2026) |
| Beasiswa Anak | Diberikan untuk 2 anak peserta yang meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja |
| Layanan Homecare | Maksimal Rp 20 juta untuk perawatan di rumah pasca kecelakaan kerja |
Manfaat-manfaat di atas merupakan update 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya. Pastikan perusahaan mendaftarkan upah yang sesuai agar santunan yang diterima optimal.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja: Langkah demi Langkah
Proses klaim asuransi kecelakaan kerja terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu pelaporan awal oleh perusahaan dan pengajuan klaim oleh pekerja atau ahli waris. Ikuti langkah-langkah berikut ini dengan cermat:
Tahap 1 – Pelaporan Kecelakaan Kerja (Oleh Perusahaan)
- Laporkan dalam 2×24 jam — Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2×24 jam setelah kejadian melalui aplikasi Sisnaker atau kantor BPJS terdekat.
- Isi Formulir KK2 — Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang mencantumkan kronologi kejadian secara lengkap.
- Laporkan laporan akhir — Setelah pekerja selesai mendapatkan perawatan, perusahaan mengisi Formulir KK3 (laporan kecelakaan kerja tahap II) beserta dokumen pendukung.
Tahap 2 – Pengajuan Klaim oleh Pekerja atau Ahli Waris
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan — Kumpulkan semua berkas sebelum datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Serahkan semua dokumen kepada petugas dan isi formulir yang disediakan.
- Tunggu proses verifikasi — BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data dan dokumen dalam 7–14 hari kerja.
- Terima pembayaran klaim — Dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja atau ahli waris.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Kecelakaan Kerja
Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses klaim berjalan lancar dan cepat. Jangan sampai ada berkas yang terlewat karena bisa memperlambat pencairan santunan.
Dokumen Umum (Wajib)
- Formulir KK2 dan KK3 yang telah diisi dan ditandatangani perusahaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital via JMO)
- Fotokopi KTP pekerja yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan yang merawat
- Kwitansi atau bukti pembayaran biaya pengobatan (jika dibayar terlebih dahulu)
- Rekam medis atau ringkasan medis dari rumah sakit
Dokumen Tambahan (Sesuai Kasus)
- Kecelakaan lalu lintas saat berangkat/pulang kerja: Laporan kepolisian (LP) dan surat keterangan dari perusahaan
- Kasus kematian: Surat keterangan kematian dari kelurahan, buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan), dan dokumen akta lahir anak
- Cacat permanen: Surat keterangan cacat dari dokter spesialis atau rumah sakit
- Penyakit akibat kerja: Diagnosis resmi dari dokter spesialis okupasi (kesehatan kerja)
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja Secara Online via Aplikasi JMO
Ternyata, per 2026 proses klaim asuransi kecelakaan kerja sudah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini sangat membantu, terutama bagi pekerja yang tidak bisa meninggalkan tempat perawatan.
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone (tersedia di App Store dan Google Play)
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar
- Pilih menu “Jaminan Kecelakaan Kerja”
- Pilih “Ajukan Klaim” dan ikuti petunjuk yang tampil di layar
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPG
- Konfirmasi pengajuan dan simpan nomor referensi untuk pemantauan status klaim
Selain itu, status klaim bisa dipantau secara real-time melalui aplikasi yang sama. Tidak perlu antre berjam-jam di kantor BPJS — semuanya bisa dilakukan dari mana saja.
Hal-Hal yang Sering Menghambat Proses Klaim
Banyak pekerja yang akhirnya gagal atau lama mendapatkan klaim karena kesalahan-kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Berikut adalah beberapa hal yang paling sering menjadi hambatan:
- Perusahaan terlambat melapor — Laporan kecelakaan yang melewati batas 2×24 jam bisa mempersulit proses klaim.
- Upah tidak dilaporkan sesuai kenyataan — Jika perusahaan mendaftarkan upah di bawah UMR 2026, santunan yang diterima akan lebih kecil dari seharusnya.
- Dokumen tidak lengkap — Berkas yang kurang akan membuat proses verifikasi berulang-ulang dan memakan waktu lama.
- Pekerja tidak terdaftar di BPJS — Ini adalah masalah paling fatal. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan terjadi di luar jam kerja resmi — Perlu dibuktikan bahwa kecelakaan masih dalam lingkup hubungan kerja.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Klaim Ditolak atau Bermasalah?
Jangan menyerah jika klaim ditolak atau proses terasa buntu. Ada jalur resmi yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak sebagai pekerja.
Langkah Penyelesaian Sengketa Klaim
- Ajukan keberatan tertulis ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat klaim diajukan, disertai bukti dan alasan yang kuat.
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat jika perusahaan tidak kooperatif dalam proses pelaporan.
- Hubungi BPJS Ketenagakerjaan via Call Center di nomor 175 (gratis, 24 jam) atau melalui kanal pengaduan resmi di situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Konsultasi ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) jika kasus menyangkut nominal besar atau pelanggaran serius oleh perusahaan.
Kesimpulan
Memahami cara klaim asuransi kecelakaan kerja adalah bekal penting bagi setiap pekerja. Hak atas perlindungan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan sudah dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak perlu ragu untuk menggunakannya ketika dibutuhkan. Langkah kuncinya adalah: pastikan sudah terdaftar di BPJS, laporkan kecelakaan segera, siapkan dokumen lengkap, dan ikuti prosedur klaim sesuai ketentuan terbaru 2026.
Jika perusahaan belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera minta klarifikasi ke HRD atau laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jangan tunggu sampai kecelakaan terjadi baru mengurus hak perlindungan — karena perlindungan terbaik adalah yang sudah siap sebelum musibah datang.