Memahami cara menghitung PPh 21 secara akurat menjadi kebutuhan mendesak bagi karyawan swasta maupun staf HRD di tahun 2026. Perubahan dinamika ekonomi dan penyesuaian regulasi perpajakan terbaru menuntut pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemotongan pajak penghasilan. Artikel ini akan mengupas tuntas metode perhitungan, batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku efektif sepanjang tahun 2026.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pada tahun 2026, pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan untuk memudahkan pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan. Oleh karena itu, mengetahui komponen perhitungan yang valid dan terbaru menjadi langkah awal untuk memastikan gaji bersih yang diterima telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dasar Hukum dan Kebijakan PPh 21 Tahun 2026
Regulasi perpajakan di Indonesia bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi makro. Pada tahun 2026, landasan hukum cara menghitung PPh 21 masih mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan turunan terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awal tahun ini. Fokus utama kebijakan tahun 2026 adalah simplifikasi administratif melalui penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih terintegrasi dengan sistem Core Tax Administration.
Penerapan tarif ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan hitung yang sering terjadi pada masa pajak Januari hingga November. Sementara itu, perhitungan ulang tetap dilakukan pada masa pajak terakhir (Desember) untuk memastikan jumlah pajak yang disetor setahun penuh sesuai dengan lapisan tarif Pasal 17 UU PPh. Jadi, pemahaman terhadap dua mekanisme ini sangatlah vital.
Komponen Utama dalam Perhitungan PPh 21
Sebelum masuk ke simulasi angka, terdapat beberapa komponen dasar yang wajib diketahui. Komponen-komponen ini menjadi variabel penentu besar kecilnya pajak yang harus disetorkan ke kas negara.
1. Penghasilan Bruto (Kotor)
Penghasilan bruto mencakup seluruh pendapatan yang diterima karyawan secara teratur maupun tidak teratur. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan makan, transport, lembur (overtime), bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (seperti JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan).
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026
PTKP merupakan batasan nominal penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Hingga tahun 2026, struktur PTKP masih menggunakan basis status perkawinan dan jumlah tanggungan. Besarannya menjadi pengurang penghasilan neto sebelum dikalikan tarif pajak.
Berikut adalah tabel rincian PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2026:
| Status Wajib Pajak | Kode PTKP | Nominal Setahun (Rp) |
|---|---|---|
| Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan | TK/0 | 54.000.000 |
| Tidak Kawin, 1 Tanggungan | TK/1 | 58.500.000 |
| Kawin, Tanpa Tanggungan | K/0 | 58.500.000 |
| Kawin, 1 Tanggungan | K/1 | 63.000.000 |
| Catatan Penting | Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang). | |
Data di atas menunjukkan bahwa status pernikahan dan jumlah anak sangat memengaruhi besaran pajak terutang. Semakin banyak tanggungan (maksimal 3), semakin besar PTKP, dan otomatis semakin kecil pajak yang harus dibayar.
3. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang diakui oleh fiskus. Pada tahun 2026, tarif biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan. Selain itu, iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sendiri oleh karyawan juga menjadi faktor pengurang pajak.
Mekanisme dan Cara Menghitung PPh 21 dengan TER
Sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu dan dimatangkan pada 2026, metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi standar perhitungan bulanan (Januari-November). Metode ini membagi kategori tarif berdasarkan status PTKP Wajib Pajak. Penggunaan TER bertujuan menyederhanakan proses pemotongan pajak bagi perusahaan.
Skema TER dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Kategori TER A: Diterapkan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori TER B: Diterapkan untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori TER C: Diterapkan untuk status PTKP K/3.
Dalam cara menghitung PPh 21 menggunakan metode ini, perusahaan cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif TER yang sesuai dengan lapisan penghasilan karyawan. Tidak perlu lagi menghitung pengurangan biaya jabatan atau PTKP secara manual setiap bulan, kecuali pada bulan Desember.
Studi Kasus Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bedah contoh perhitungan riil menggunakan standar gaji dan regulasi tahun 2026. Simulasi ini akan memperlihatkan perbedaan perhitungan masa pajak biasa dengan masa pajak terakhir.
Data Karyawan:
- Nama: Budi Santoso
- Status: Karyawan Tetap
- Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan)
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan Makan: Rp1.000.000 per bulan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayar perusahaan: 0,24%
- Jaminan Kematian (JKM) dibayar perusahaan: 0,3%
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan
Pertama, hitung total penghasilan bruto Budi di bulan Januari 2026. Penambahan premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan harus dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan.
Gaji Pokok: Rp10.000.000
Tunjangan: Rp1.000.000
Premi JKK (0,24%): Rp24.000
Premi JKM (0,3%): Rp30.000
Total Bruto Januari 2026: Rp11.054.000
Langkah 2: Menghitung PPh 21 Bulan Januari – November
Berdasarkan status TK/0, Budi masuk dalam Kategori TER A. Merujuk pada tabel tarif TER 2026 (asumsi lapisan tarif), penghasilan bruto Rp11.054.000 berada pada lapisan tarif 3,5%.
Maka, cara menghitung PPh 21 bulan Januari adalah:
Rp11.054.000 x 3,5% = Rp386.890
Angka inilah yang akan dipotong oleh perusahaan dari gaji Budi setiap bulannya dari Januari hingga November, asalkan penghasilan brutonya tetap sama.
Langkah 3: Perhitungan Ulang di Bulan Desember (Masa Pajak Terakhir)
Pada bulan Desember, perhitungan tidak lagi menggunakan TER, melainkan kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun. Berikut detail perhitungannya:
| Komponen Perhitungan Tahunan | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Total Bruto Setahun (12 x Rp11.054.000) | 132.648.000 |
| PENGURANG: | |
| 1. Biaya Jabatan (5% x Bruto, Max 6jt) | (6.000.000) |
| 2. Iuran Pensiun/JHT (Dibayar Sendiri – Asumsi 2%) | (2.400.000) |
| 3. PTKP (TK/0) | (54.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | 70.248.000 |
Setelah mendapatkan angka PKP sebesar Rp70.248.000, selanjutnya terapkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x (Rp70.248.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp10.248.000 = Rp1.537.200
Total PPh 21 Terutang Setahun: Rp4.537.200
Langkah terakhir adalah mencari selisih kurang bayar untuk bulan Desember.
PPh 21 yang sudah disetor (Jan-Nov) = 11 x Rp386.890 = Rp4.255.790.
Maka, PPh 21 masa Desember = Rp4.537.200 – Rp4.255.790 = Rp281.410.
Ternyata, pada bulan Desember potongan pajaknya bisa berbeda (lebih kecil atau lebih besar) dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Inilah mengapa rekonsiliasi akhir tahun sangat krusial dalam siklus penggajian 2026.
Sanksi dan Denda Keterlambatan di 2026
Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait kepatuhan perpajakan. Keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh 21 oleh perusahaan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi. Pada tahun 2026, sistem otomatisasi DJP mampu mendeteksi keterlambatan secara real-time.
Sanksi bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah faktor uplift yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulannya. Selain itu, denda keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21 tetap sebesar Rp100.000 per masa pajak, namun dampak utamanya adalah pada profil risiko wajib pajak yang dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Menguasai cara menghitung PPh 21 dengan benar di tahun 2026 membutuhkan ketelitian dalam membedakan penggunaan skema TER bulanan dan tarif progresif tahunan. Bagi karyawan, pemahaman ini penting untuk memvalidasi slip gaji yang diterima. Bagi perusahaan, akurasi perhitungan adalah kunci menghindari sanksi fiskal.
Pastikan data PTKP sudah dimutakhirkan pada awal tahun dan selalu pantau peraturan terbaru. Jika Anda mengelola penggajian, pertimbangkan penggunaan aplikasi payroll yang sudah terintegrasi dengan regulasi 2026 untuk meminimalisir human error. Kepatuhan pajak yang baik mencerminkan kredibilitas profesional dan perusahaan yang sehat.