Beranda » Edukasi » Cara Tutup Kartu Kredit Tanpa Sisa Tagihan dan Denda

Cara Tutup Kartu Kredit Tanpa Sisa Tagihan dan Denda

Tutup kartu kredit bukan sekadar menggunting kartu dan melupakan semuanya. Banyak orang melakukan kesalahan fatal saat menutup kartu kredit — dan akhirnya malah ditagih denda, bunga, atau bahkan masuk daftar hitam BI Checking. Nah, panduan lengkap ini hadir untuk membantu siapa saja yang ingin menutup kartu kredit secara benar, bersih, dan bebas masalah di tahun 2026.

Faktanya, proses penutupan kartu kredit yang salah bisa berdampak buruk pada skor kredit. Berdasarkan kebijakan perbankan terbaru 2026, nasabah yang menutup kartu kredit tanpa melunasi seluruh tagihan terlebih dahulu berisiko terkena penalti administratif dan laporan negatif ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jadi, penting sekali untuk mengikuti prosedur yang tepat.

Mengapa Penting Menutup Kartu Kredit dengan Benar?

Menutup kartu kredit sembarangan bisa menimbulkan masalah jangka panjang. Sisa tagihan yang tidak terselesaikan akan terus dikenai bunga hingga 2,25% per bulan — sesuai batas maksimum yang ditetapkan OJK per 2026.

Selain itu, ada beberapa risiko nyata yang wajib dipahami sebelum mengajukan penutupan kartu:

  • Skor kredit turun drastis jika ada tunggakan yang belum lunas
  • Tagihan “hantu” muncul berbulan-bulan setelah kartu ditutup
  • Iuran tahunan tetap dibebankan jika proses penutupan tidak diverifikasi resmi
  • Data kartu kredit lama masih tersimpan di merchant berlangganan (auto-debit)
Baca Juga :  Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan - Mudah & Cepat di 2026

Nah, dengan memahami risiko ini, langkah penutupan yang terstruktur menjadi sangat krusial.

Cara Tutup Kartu Kredit Tanpa Sisa Tagihan: Langkah Lengkap 2026

Berikut adalah prosedur resmi yang direkomendasikan untuk menutup kartu kredit secara aman dan bersih:

  1. Cek total tagihan terakhir — Akses aplikasi mobile banking atau e-statement untuk memastikan tidak ada tagihan yang tertunda, termasuk cicilan yang sedang berjalan.
  2. Lunasi semua tagihan — Bayar penuh seluruh outstanding balance, bukan hanya minimum payment. Pastikan tidak ada cicilan 0% yang masih aktif.
  3. Batalkan semua auto-debit — Hubungi semua merchant berlangganan (streaming, asuransi, marketplace) dan minta mereka menghapus data kartu kredit tersebut.
  4. Tukarkan reward points — Gunakan atau cairkan semua poin reward sebelum mengajukan penutupan, karena poin akan hangus otomatis setelah kartu ditutup.
  5. Hubungi bank secara resmi — Ajukan permohonan penutupan kartu melalui call center, kantor cabang, atau aplikasi resmi bank. Minta nomor tiket pengajuan.
  6. Minta surat konfirmasi penutupan — Ini adalah dokumen penting sebagai bukti bahwa kartu telah resmi ditutup oleh pihak bank.
  7. Gunting fisik kartu — Potong kartu kredit fisik, termasuk chip, untuk keamanan data.
  8. Verifikasi setelah 30 hari — Konfirmasi ulang ke bank bahwa tidak ada tagihan baru yang muncul pasca penutupan.

Dokumen yang Diperlukan Saat Mengajukan Penutupan Kartu

Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses penutupan kartu kredit. Berikut dokumen yang umumnya diminta bank di tahun 2026:

  • KTP asli (untuk verifikasi identitas di kantor cabang)
  • Nomor kartu kredit
  • Nomor rekening terkait
  • Bukti pelunasan tagihan terakhir

Jika pengajuan dilakukan melalui call center, verifikasi biasanya cukup dengan menjawab pertanyaan keamanan dan menyebutkan nomor kartu serta tanggal lahir.

Baca Juga :  Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Perbandingan Metode Penutupan Kartu Kredit di Berbagai Bank

Setiap bank memiliki prosedur dan waktu pemrosesan yang sedikit berbeda. Tabel berikut merangkum metode dan estimasi waktu penutupan kartu kredit di beberapa bank besar Indonesia per 2026:

BankMetode PenutupanEstimasi WaktuBiaya
BCACall Center / HaloBCA / Kantor Cabang7–14 hari kerjaGratis
MandiriCall Center 14000 / Kantor Cabang7–14 hari kerjaGratis
BNIBNI Mobile / Call Center 15000465–10 hari kerjaGratis
CIMB NiagaOctoMobile / Call Center / Cabang7–21 hari kerjaGratis
DanamonCall Center / Kantor Cabang14–30 hari kerjaCek syarat iuran berjalan

Pastikan selalu meminta nomor referensi atau tiket pengajuan dari bank sebagai bukti bahwa proses penutupan kartu kredit telah dimulai secara resmi.

Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Saat Tutup Kartu Kredit

Banyak nasabah mengira cukup menggunting kartu dan berhenti menggunakannya. Padahal, tanpa pengajuan resmi ke bank, kartu tetap aktif dan iuran tahunan tetap dibebankan setiap tahun.

Berikut kesalahan paling umum yang wajib dihindari:

  • Tidak melunasi cicilan 0% — Cicilan yang masih berjalan tidak otomatis hilang. Harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penutupan diproses.
  • Lupa batalkan auto-debit — Tagihan dari Netflix, Spotify, atau asuransi bisa muncul di bulan berikutnya walau kartu sudah “ditutup”.
  • Tidak meminta surat konfirmasi — Tanpa dokumen ini, sulit membuktikan bahwa kartu sudah resmi ditutup jika terjadi sengketa tagihan di kemudian hari.
  • Menutup kartu tertua — Ini berdampak negatif signifikan pada skor kredit karena mengurangi credit history length.

Dampak Menutup Kartu Kredit terhadap Skor Kredit SLIK OJK

Menutup kartu kredit memang bisa memengaruhi skor kredit, terutama jika kartu tersebut adalah yang tertua atau memiliki limit terbesar. Namun, dampak ini bersifat sementara dan bisa dipulihkan.

Baca Juga :  Biaya Cabut Gigi di Puskesmas 2026 Tanpa BPJS, Murah?

Ternyata, menutup kartu kredit dengan catatan bersih (tanpa tunggakan) justru akan memperbaiki profil kredit dalam jangka panjang. Berdasarkan pembaruan kebijakan SLIK OJK terbaru 2026, nasabah dengan riwayat kredit bersih akan mendapatkan nilai kolektibilitas Kol 1 (Lancar), yang mempermudah pengajuan pinjaman atau KPR di masa mendatang.

Sebaliknya, jika ada tunggakan saat kartu ditutup paksa — misalnya karena penyalahgunaan atau fraud — bank akan melaporkan status Kol 5 (Macet) ke SLIK, dan ini akan tercatat selama 5 tahun ke depan.

Tips Memilih Kartu Kredit Mana yang Perlu Ditutup

Jika memiliki lebih dari satu kartu kredit, pertimbangkan faktor-faktor berikut sebelum memutuskan kartu mana yang akan ditutup:

  • Tutup kartu dengan iuran tahunan tinggi namun manfaat yang jarang digunakan
  • Pertahankan kartu dengan limit tertinggi untuk menjaga rasio utilisasi kredit tetap rendah
  • Pertahankan kartu pertama/tertua karena berkontribusi pada panjang riwayat kredit
  • Tutup kartu dari bank yang layanannya kurang memuaskan atau biaya administrasinya mahal

Kesimpulan

Tutup kartu kredit dengan benar adalah keputusan finansial yang cerdas — asalkan dilakukan dengan prosedur yang tepat. Langkah kuncinya sederhana: lunasi semua tagihan, batalkan auto-debit, tukarkan reward points, ajukan penutupan resmi ke bank, dan minta surat konfirmasi. Jangan pernah menutup kartu hanya dengan cara menggunting fisiknya tanpa melapor ke bank.

Dengan mengikuti panduan update 2026 ini, proses penutupan kartu kredit bisa berjalan lancar tanpa denda, tanpa sisa tagihan, dan tanpa dampak negatif pada skor kredit. Untuk informasi lebih lanjut seputar pengelolaan kartu kredit, cicilan, dan keuangan pribadi, pantau terus artikel-artikel terbaru seputar literasi keuangan yang bisa membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih baik.