Cek keaslian sertifikat tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) kini menjadi langkah wajib sebelum melakukan transaksi properti di Indonesia. Maraknya pemalsuan dokumen tanah sepanjang 2026 membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperketat sistem verifikasi. Jadi, bagaimana cara memastikan sertifikat tanah yang dipegang itu asli atau palsu?
Kasus sengketa tanah akibat sertifikat palsu masih menjadi masalah serius di Indonesia. Bahkan per 2026, BPN mencatat ribuan aduan terkait dokumen pertanahan yang diragukan keasliannya. Kerugian finansial yang ditimbulkan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Memahami cara verifikasi sertifikat tanah adalah perlindungan terbaik sebelum terlambat.
Apa Itu SHM dan Mengapa Keasliannya Penting?
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi yang diakui negara di Indonesia. Berbeda dengan HGB (Hak Guna Bangunan) yang memiliki batas waktu, SHM bersifat permanen dan dapat diwariskan.
Nah, justru karena nilainya tinggi inilah SHM menjadi target pemalsuan. Dokumen palsu dibuat semirip mungkin dengan aslinya, mulai dari format fisik, stempel, hingga tanda tangan pejabat BPN. Tanpa pengecekan keaslian sertifikat tanah yang teliti, siapa pun bisa menjadi korban.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Cara paling resmi dan akurat untuk cek keaslian sertifikat tanah adalah langsung datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor BPN sesuai wilayah letak tanah berada.
- Bawa sertifikat tanah asli yang ingin diverifikasi.
- Siapkan KTP pemilik atau kuasa hukum yang sah.
- Isi formulir permohonan pengecekan sertifikat di loket pelayanan.
- Bayar biaya pengecekan sesuai tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) 2026.
- Tunggu proses pencocokan data antara sertifikat fisik dan buku tanah di BPN.
- Terima hasil pengecekan berupa keterangan resmi dari BPN.
Selain itu, proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah data pada sertifikat sesuai dengan catatan resmi di BPN atau tidak.
Biaya Pengecekan Sertifikat di BPN 2026
Berikut ringkasan biaya resmi pengecekan sertifikat tanah di BPN per 2026:
| Jenis Layanan | Biaya (PNBP) | Waktu Selesai |
|---|---|---|
| Pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM) | Rp 25.000 – Rp 50.000 | 1–3 hari kerja |
| Pengecekan Sertifikat HGB | Rp 25.000 – Rp 50.000 | 1–3 hari kerja |
| Layanan Prioritas (Tanah Sengketa) | Sesuai kebijakan kantor BPN | Dikonsultasikan |
Perlu dicatat, tarif PNBP bisa berbeda antar daerah dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru 2026. Pastikan konfirmasi langsung ke kantor BPN terdekat untuk informasi tarif yang paling akurat.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
Per 2026, BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Ini adalah cara tercepat untuk verifikasi awal keaslian sertifikat tanah tanpa harus antre di kantor BPN.
Langkah Cek Sertifikat via Sentuh Tanahku
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone.
- Buat akun atau login menggunakan NIK dan data pribadi.
- Pilih menu “Info Sertifikat” pada halaman utama aplikasi.
- Masukkan Nomor Hak dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang tertera di sertifikat.
- Pilih wilayah kabupaten/kota lokasi tanah berada.
- Aplikasi akan menampilkan data bidang tanah jika nomor tersebut terdaftar secara resmi.
Namun, perlu diingat bahwa pengecekan via aplikasi hanya bersifat verifikasi awal. Untuk keperluan hukum, transaksi jual beli, atau kredit bank, tetap diperlukan pengecekan resmi ke kantor BPN secara langsung.
Ciri-Ciri Fisik Sertifikat Tanah Asli vs Palsu
Selain pengecekan resmi, mengenali ciri fisik sertifikat tanah asli juga sangat membantu. Berikut perbedaan yang bisa diamati:
- Kertas khusus: Sertifikat asli dicetak di atas kertas bersablon resmi BPN dengan watermark yang sulit dipalsukan.
- Sampul hijau khas: SHM memiliki sampul warna hijau tua dengan logo Garuda dan tulisan BPN yang tercetak rapi.
- Nomor seri berurutan: Terdapat nomor seri unik di setiap halaman yang tidak bisa digandakan sembarangan.
- Tanda tangan dan cap resmi: Tanda tangan pejabat BPN disertai cap basah yang autentik, bukan hasil fotokopi atau cetak digital.
- Buku tanah sesuai: Data di sertifikat harus cocok dengan buku tanah yang tersimpan di arsip BPN.
- Halaman perubahan: Setiap perubahan data (balik nama, pemisahan, dll.) dicatat resmi di halaman tambahan dengan stempel BPN.
Faktanya, sertifikat palsu sering kali terlihat “terlalu bersih” atau justru terlalu lusuh secara tidak wajar. Ketidaksesuaian warna, font, atau posisi stempel adalah tanda peringatan yang perlu diwaspadai.
Verifikasi Melalui PPAT dan Notaris
Dalam setiap transaksi properti, melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris adalah langkah yang sangat disarankan. PPAT memiliki akses langsung ke sistem BPN untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara profesional.
Selain itu, PPAT juga akan memastikan tidak ada catatan blokir, sengketa, atau beban hak tanggungan pada sertifikat tersebut. Ini melindungi baik penjual maupun pembeli dari risiko hukum di kemudian hari.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Verifikasi PPAT
- Sertifikat tanah asli (SHM/HGB/SHP)
- KTP pemilik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP pemilik
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Bahaya Membeli Tanah Tanpa Cek Keaslian Sertifikat
Mengabaikan pengecekan keaslian sertifikat tanah bisa berujung pada kerugian besar. Beberapa risiko nyata yang bisa terjadi antara lain:
- Tanah ganda: Satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat yang diterbitkan oleh pihak berbeda.
- Tanah sengketa: Lahan sudah menjadi objek sengketa hukum namun tidak diinformasikan penjual.
- Hak tanggungan aktif: Tanah masih menjadi agunan pinjaman di bank yang belum lunas.
- Balik nama ilegal: Proses kepemilikan sebelumnya dilakukan secara tidak sah.
Ternyata, banyak korban baru menyadari masalah ini setelah proses transaksi selesai dan uang sudah berpindah tangan. Pada titik itulah proses hukum menjadi panjang, mahal, dan melelahkan.
Update Terbaru 2026: Integrasi Data BPN dengan Sistem Nasional
Kabar baiknya, per 2026 pemerintah terus memperkuat integrasi data pertanahan nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini semakin luas cakupannya. Dengan digitalisasi buku tanah yang terus berjalan, proses cek keaslian sertifikat tanah menjadi lebih cepat dan akurat.
Selain itu, update 2026 juga memperkenalkan integrasi data BPN dengan sistem perbankan nasional, sehingga pengecekan beban hak tanggungan kini bisa dilakukan lebih real-time. Ini adalah kemajuan signifikan dalam perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Cek keaslian sertifikat tanah adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan sebelum melakukan transaksi properti apapun. Tersedia tiga cara utama: langsung ke kantor BPN, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau melalui jasa PPAT/Notaris terpercaya. Setiap cara memiliki kelebihan masing-masing, namun ketiganya saling melengkapi untuk perlindungan maksimal.
Jangan pernah tergiur harga tanah murah tanpa melakukan verifikasi menyeluruh. Satu langkah pengecekan yang terlewat bisa berakibat pada kerugian bertahun-tahun. Manfaatkan layanan BPN dan teknologi terbaru 2026 untuk memastikan setiap investasi properti benar-benar aman dan terlindungi secara hukum.