Beranda » Edukasi » Cek Plat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Lewat HP 2026

Cek Plat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Lewat HP 2026

Cek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan langsung lewat HP tanpa harus datang ke kantor Samsat. Seiring maraknya kasus pemalsuan pelat nomor di Indonesia sepanjang 2026, kemampuan membedakan plat asli dan palsu menjadi kebutuhan penting bagi setiap pemilik kendaraan maupun calon pembeli mobil dan motor bekas.

Faktanya, Korlantas Polri mencatat bahwa kasus penggunaan pelat nomor palsu terus meningkat setiap tahun. Modus ini sering digunakan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), mengaburkan identitas kendaraan curian, hingga mengelabui calon pembeli di pasar kendaraan bekas. Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengecek keaslian plat nomor kendaraan terbaru 2026 hanya dari genggaman tangan.

Mengapa Penting Melakukan Cek Plat Nomor Kendaraan di 2026?

Pemalsuan pelat nomor bukan masalah sepele. Dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari jeratan hukum hingga kerugian finansial jutaan rupiah. Berikut beberapa alasan mengapa pengecekan ini sangat krusial per 2026:

  • Tilang ETLE otomatis — Jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai data di sistem Korlantas, pemilik sah yang datanya tercatat bisa terkena tilang atas pelanggaran yang tidak dilakukannya.
  • Risiko membeli kendaraan bodong — Pelat palsu sering dipasang pada kendaraan curian atau rakitan ilegal yang dijual di pasar bekas.
  • Sanksi pidana berat — Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat palsu diancam pidana penjara dan denda.
  • Keamanan data pribadi — Pelat nomor yang dikloning bisa digunakan untuk tindak kriminal lain sehingga mencemarkan nama baik pemilik asli.

Selain itu, dengan semakin canggihnya teknologi pemalsuan, pelat palsu kini semakin sulit dibedakan secara kasat mata. Jadi, pengecekan digital menjadi solusi paling akurat dan praktis.

Baca Juga :  Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026: Panduan Lengkap 100%

Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL per 2026

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan platform resmi dari Korlantas Polri yang sudah di-update untuk tahun 2026. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan data kendaraan berdasarkan nomor pelat secara real-time.

Berikut langkah-langkah mengecek plat nomor lewat SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
  3. Masuk ke menu “Informasi Kendaraan” atau “Cek Ranmor”.
  4. Masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin dicek, misalnya B 1234 XYZ.
  5. Sistem akan menampilkan data kendaraan meliputi merek, tipe, warna, tahun pembuatan, dan status pajak.
  6. Cocokkan data yang muncul dengan kondisi fisik kendaraan secara langsung.

Jika data yang ditampilkan tidak sesuai dengan kendaraan yang dilihat secara fisik, maka ada indikasi kuat bahwa pelat nomor tersebut palsu atau telah ditukar.

Cek Plat Nomor Melalui Website Resmi Samsat 2026

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat daerah masing-masing. Namun, tidak semua provinsi menyediakan layanan ini secara online. Beberapa website Samsat yang sudah aktif melayani pengecekan online per 2026 antara lain:

ProvinsiWebsite Samsat OnlineFitur Cek Plat
DKI Jakartasamsat-pkb2.jakarta.go.idInfo pajak + data kendaraan
Jawa Baratbapenda.jabarprov.go.idInfo pajak + data kendaraan
Jawa Timurinfo.dipendajatim.go.idInfo pajak + data kendaraan
Jawa Tengahdppad.jatengprov.go.idInfo pajak + data kendaraan
Semua ProvinsiAplikasi SIGNAL (Nasional)Rekomendasi utama 2026

Tabel di atas menunjukkan beberapa opsi website Samsat daerah. Namun, untuk kemudahan dan jangkauan nasional, aplikasi SIGNAL tetap menjadi pilihan terbaik update 2026.

Cek Keaslian Plat Nomor via SMS Gateway

Bagi yang tidak memiliki akses internet stabil, pengecekan bisa dilakukan melalui layanan SMS. Ternyata, cara ini masih aktif dan banyak digunakan di daerah dengan koneksi internet terbatas.

Berikut format SMS untuk beberapa wilayah:

  • DKI Jakarta: Ketik METRO [spasi] Nomor Plat, kirim ke 1717
  • Jawa Barat: Ketik poldajbr [spasi] Nomor Plat, kirim ke 3977
  • Jawa Timur: Ketik JATIM [spasi] Nomor Plat, kirim ke 7070
Baca Juga :  Beli CapCut Pro Murah Legal & Resmi 2026 di Lilpay.id

Setelah SMS terkirim, sistem akan membalas dengan informasi data kendaraan yang terdaftar pada nomor pelat tersebut. Jika balasan menyatakan “data tidak ditemukan”, maka pelat nomor tersebut patut dicurigai.

Ciri-Ciri Fisik Plat Nomor Palsu yang Wajib Diketahui

Selain pengecekan digital, mengenali ciri fisik pelat palsu juga sangat penting sebagai langkah verifikasi awal. Bahkan sebelum membuka HP, hal-hal berikut bisa menjadi tanda awal kecurigaan.

Berikut perbandingan ciri fisik antara plat nomor asli dan palsu:

AspekPlat Asli (Resmi)Plat Palsu (Ilegal)
MaterialAluminium tebal, kokoh, dan tidak mudah bengkokBesi tipis atau aluminium murahan, mudah ditekuk
Huruf dan angkaTimbul (emboss), presisi, dan seragamRata (dicetak/stiker), tidak konsisten jaraknya
Cat dan warnaHitam pekat merata, tidak mudah mengelupasWarna tidak rata, cepat pudar atau terkelupas
Hologram/stiker keamananTersedia hologram resmi KorlantasTidak ada hologram atau hologram tiruan
QR Code (2026)Terdapat QR code yang bisa dipindai dan terverifikasiQR code tidak ada, tidak bisa dipindai, atau mengarah ke situs tidak resmi

Tabel di atas bisa dijadikan panduan cepat saat melakukan inspeksi fisik kendaraan. Jika ditemukan lebih dari dua ciri plat palsu, segera lakukan verifikasi digital.

Fitur QR Code pada Plat Nomor Terbaru 2026

Salah satu inovasi terbaru 2026 dari Korlantas Polri adalah penambahan QR code pada pelat nomor kendaraan baru. Fitur ini dirancang untuk mempermudah proses verifikasi keaslian pelat secara instan.

Cara menggunakannya sangat sederhana:

  1. Buka kamera HP atau aplikasi pemindai QR code.
  2. Arahkan kamera ke QR code yang tercetak pada pelat nomor.
  3. Sistem akan mengarahkan ke halaman verifikasi resmi Korlantas.
  4. Data kendaraan akan ditampilkan secara otomatis untuk dicocokkan.

Jika QR code tidak bisa dipindai atau mengarah ke halaman yang bukan milik Korlantas, maka pelat tersebut sangat mungkin palsu.

Sanksi Hukum Penggunaan Plat Nomor Palsu di Indonesia

Menggunakan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius di mata hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026, berikut ancaman hukumannya:

  • Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ: Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) resmi.
  • Pasal 280 UU LLAJ: Pengendara yang menggunakan TNKB palsu diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Jika pelat palsu digunakan untuk tujuan kejahatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Baca Juga :  CapCut Pro Murah 2026: Solusi Cepat & Aman Lilpay.id

Jadi, risiko penggunaan plat palsu jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat. Bahkan, kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat palsu bisa disita sebagai barang bukti.

Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas agar Terhindar dari Plat Palsu

Bagi calon pembeli kendaraan bekas, melakukan cek plat nomor kendaraan adalah langkah wajib sebelum transaksi. Berikut beberapa tips penting yang bisa diterapkan:

  1. Selalu cek nomor rangka dan nomor mesin — Cocokkan dengan data di STNK dan BPKB. Ketidaksesuaian adalah red flag utama.
  2. Gunakan aplikasi SIGNAL — Masukkan nomor plat dan pastikan data yang muncul sesuai dengan kendaraan yang dilihat.
  3. Periksa fisik pelat secara teliti — Perhatikan material, huruf timbul, dan keberadaan hologram atau QR code.
  4. Minta cek fisik di Samsat — Ini adalah cara paling akurat karena petugas akan memverifikasi langsung nomor rangka dan mesin kendaraan.
  5. Hindari transaksi tanpa dokumen lengkap — Kendaraan tanpa BPKB asli atau STNK yang valid sangat berisiko.

Namun, langkah paling penting tetaplah melakukan pengecekan digital. Proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan bisa menghindarkan dari kerugian besar.

Kapan Harus Melapor ke Pihak Berwajib?

Jika menemukan kendaraan yang dicurigai menggunakan pelat palsu, segera laporkan ke pihak berwajib. Pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Aplikasi NTMC Polri untuk pelaporan online.
  • Menghubungi call center Polri di 110.
  • Mendatangi kantor Samsat atau Polsek terdekat dengan membawa bukti foto atau tangkapan layar hasil pengecekan.

Pelaporan ini tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu penegak hukum memberantas peredaran kendaraan ilegal di Indonesia.

Kesimpulan

Cek plat nomor kendaraan lewat HP di tahun 2026 sudah sangat mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Mulai dari aplikasi SIGNAL, website Samsat online, hingga layanan SMS gateway — semua opsi tersedia untuk memastikan keaslian pelat nomor kendaraan. Jangan lupa juga memperhatikan ciri fisik pelat seperti material, huruf timbul, hologram, dan QR code terbaru 2026.

Jangan pernah mengabaikan langkah verifikasi ini, terutama saat membeli kendaraan bekas. Beberapa menit melakukan pengecekan bisa menghindarkan dari kerugian jutaan rupiah dan masalah hukum di kemudian hari. Segera unduh aplikasi SIGNAL dan lakukan pengecekan sekarang juga untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar legal dan aman.