Cek polis asuransi secara online kini semakin mudah dan bisa dilakukan kapan saja. Banyak pemegang polis yang tidak menyadari bahwa perlindungan asuransinya sudah tidak aktif alias lapse — hingga akhirnya klaim ditolak saat dibutuhkan. Nah, inilah pentingnya rutin memverifikasi status polis secara berkala, terutama di era digital 2026 ini.
Faktanya, ribuan kasus penolakan klaim asuransi jiwa maupun kesehatan terjadi setiap tahun akibat status polis yang sudah lapse tanpa sepengetahuan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa salah satu penyebab utama perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi adalah ketidaktahuan nasabah soal status aktif polisnya. Jadi, mengetahui cara yang benar dan cepat untuk mengeceknya adalah keharusan.
Apa Itu Polis Lapse dan Mengapa Berbahaya?
Polis lapse adalah kondisi di mana polis asuransi tidak lagi aktif karena premi tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perusahaan asuransi. Ketika polis sudah lapse, semua manfaat perlindungan otomatis gugur.
Berikut beberapa risiko yang muncul jika polis sudah lapse:
- Klaim asuransi jiwa atau kesehatan tidak dapat diproses
- Nilai investasi pada asuransi unit link bisa tergerus biaya administrasi
- Proses reaktivasi polis membutuhkan waktu dan biaya tambahan
- Beberapa perusahaan mewajibkan pemeriksaan kesehatan ulang untuk polis yang sudah lama lapse
- Nasabah kehilangan manfaat akumulasi premi yang sudah dibayarkan sebelumnya
Selain itu, di tahun 2026 ini, OJK memperketat regulasi transparansi perusahaan asuransi terkait notifikasi status polis kepada nasabah. Namun demikian, tanggung jawab tetap ada di tangan pemegang polis untuk aktif melakukan pengecekan.
Cara Cek Polis Asuransi Secara Online Melalui Aplikasi Resmi
Hampir seluruh perusahaan asuransi besar di Indonesia sudah menyediakan aplikasi mobile resmi per 2026. Ini adalah cara tercepat dan paling direkomendasikan untuk cek polis asuransi kapan saja dan di mana saja.
Langkah-Langkah Umum Cek via Aplikasi
- Unduh aplikasi resmi perusahaan asuransi dari Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan nomor polis atau NIK yang terdaftar
- Masuk ke menu “Polis Saya” atau “My Policy”
- Periksa kolom Status Polis — pastikan tertulis “Aktif” atau “In Force”
- Cek juga tanggal jatuh tempo premi berikutnya untuk menghindari keterlambatan pembayaran
Beberapa aplikasi populer yang bisa digunakan untuk cek polis asuransi update 2026:
| Perusahaan Asuransi | Nama Aplikasi | Fitur Cek Status Polis |
|---|---|---|
| Prudential | PRUaccess | ✅ Tersedia |
| AIA | AIA+ / My AIA | ✅ Tersedia |
| Allianz | AllianzEAZY | ✅ Tersedia |
| Sun Life | MySunLife | ✅ Tersedia |
| Manulife | Manulife iService | ✅ Tersedia |
| BPJS Kesehatan | Mobile JKN | ✅ Tersedia + Notifikasi Aktif |
Tabel di atas merangkum aplikasi utama yang bisa digunakan untuk memantau status polis secara real-time. Pastikan selalu mengunduh dari sumber resmi agar terhindar dari aplikasi palsu.
Cara Cek Polis Asuransi Lewat Website Resmi dan Portal OJK
Selain aplikasi, cek polis asuransi juga bisa dilakukan melalui website resmi perusahaan atau portal OJK. Ini sangat berguna jika tidak memiliki smartphone atau lebih nyaman mengakses lewat laptop.
Melalui Website Perusahaan Asuransi
- Kunjungi situs resmi perusahaan asuransi (pastikan URL menggunakan https://)
- Cari menu “Customer Portal” atau “Layanan Nasabah Online”
- Login dengan nomor polis dan password yang terdaftar
- Navigasi ke bagian detail polis untuk melihat status aktif atau lapse
Melalui Portal OJK — SIPF dan SLIK
OJK menyediakan layanan pengecekan melalui portal resmi di ojk.go.id. Per 2026, OJK telah memperbarui sistem informasi perlindungan konsumen keuangan, termasuk asuransi. Nasabah bisa mengajukan pertanyaan resmi terkait status polis melalui fitur SIPF (Sistem Informasi Perlindungan Konsumen) yang terintegrasi dengan data perusahaan asuransi berizin OJK.
Namun perlu dicatat, pengecekan melalui OJK lebih bersifat pengaduan atau klarifikasi. Untuk cek status real-time, tetap disarankan menggunakan aplikasi atau website perusahaan langsung.
Cara Cek Status Polis via Telepon dan Email Customer Service
Tidak semua orang nyaman dengan teknologi digital. Jangan khawatir — cek polis asuransi juga tetap bisa dilakukan melalui jalur konvensional yang masih tersedia pada 2026.
- Telepon call center: Hubungi nomor resmi yang tertera di kartu polis atau website perusahaan. Siapkan nomor polis, NIK, dan tanggal lahir untuk verifikasi identitas
- Email resmi: Kirim permintaan pengecekan ke alamat email layanan nasabah resmi. Cantumkan nomor polis dan data diri lengkap
- WhatsApp resmi: Banyak perusahaan asuransi terbaru 2026 sudah menyediakan layanan WhatsApp Business yang terverifikasi
- Kunjungi kantor cabang: Bawa kartu polis asli dan KTP untuk verifikasi langsung oleh petugas
Ternyata, cara-cara ini memiliki keunggulan tersendiri — terutama jika ada perbedaan data antara yang tertera di aplikasi dengan dokumen fisik polis. Petugas dapat langsung melakukan klarifikasi dan koreksi data.
Tanda-Tanda Polis Asuransi Sudah Lapse dan Cara Reaktivasinya
Mengenali tanda awal polis yang menuju lapse sama pentingnya dengan cara cek polis asuransi itu sendiri. Lebih baik mencegah daripada harus melalui proses reaktivasi yang rumit.
Tanda-Tanda Polis Akan atau Sudah Lapse
- Menerima SMS atau email peringatan keterlambatan pembayaran premi
- Status di aplikasi berubah menjadi “Grace Period” — artinya masih ada masa tenggang (umumnya 30-45 hari)
- Status berubah menjadi “Lapse” atau “Terminated”
- Kartu asuransi ditolak saat digunakan di rumah sakit atau klinik
- Tidak menerima laporan tahunan dari perusahaan asuransi
Langkah Reaktivasi Polis yang Sudah Lapse
- Hubungi perusahaan asuransi sesegera mungkin setelah mengetahui status lapse
- Tanyakan apakah polis masih bisa direaktivasi (ada batas waktu tertentu, biasanya 1-2 tahun setelah lapse)
- Siapkan pembayaran premi yang tertunggak beserta denda administrasi jika ada
- Isi formulir pernyataan kesehatan ulang jika diminta perusahaan
- Tunggu konfirmasi reaktivasi secara tertulis atau melalui aplikasi
Selain itu, per kebijakan OJK terbaru 2026, perusahaan asuransi wajib memberikan notifikasi minimal 30 hari sebelum polis dinyatakan lapse. Jika tidak menerima notifikasi ini, nasabah berhak mengajukan keberatan resmi kepada OJK.
Tips Agar Polis Asuransi Tidak Sampai Lapse
Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Beberapa langkah sederhana berikut bisa membantu menjaga polis tetap aktif sepanjang tahun:
- Aktifkan autodebit: Daftarkan rekening bank untuk pembayaran premi otomatis setiap bulan
- Pasang pengingat kalender: Set reminder di ponsel seminggu sebelum tanggal jatuh tempo premi
- Perbarui data kontak: Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar selalu aktif agar tidak melewatkan notifikasi
- Cek polis rutin: Lakukan pengecekan status polis minimal sekali setiap tiga bulan
- Simpan dokumen polis di tempat aman: Baik fisik maupun digital, agar mudah diakses saat dibutuhkan
Kesimpulan
Cek polis asuransi secara rutin adalah langkah kecil yang berdampak besar. Di era digital 2026, tidak ada alasan untuk tidak mengetahui status polis — semua bisa dilakukan hanya dalam beberapa menit melalui aplikasi, website, atau layanan pelanggan. Jangan tunggu sampai klaim ditolak baru sadar bahwa polis sudah lapse.
Jadikan pengecekan status polis sebagai kebiasaan rutin, setidaknya setiap tiga bulan sekali. Jika menemukan tanda-tanda polis mendekati lapse, segera ambil tindakan sebelum masa tenggang habis. Perlindungan terbaik adalah perlindungan yang selalu aktif saat paling dibutuhkan.