Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga kini makin mudah dan wajib dipahami sejak pemerintah memperketat perlindungan tenaga kerja informal per 2026. Jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, namun banyak yang belum tahu caranya. Nah, artikel ini membahas langkah demi langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk PRT secara lengkap dan terbaru.
Faktanya, pekerja rumah tangga masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran dan pembayaran iurannya berbeda dengan pekerja formal pada umumnya. Jadi, penting sekali memahami skema yang tepat agar tidak salah langkah.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua. Selain itu, program ini juga mencakup jaminan kehilangan pekerjaan untuk segmen tertentu. Menariknya, sejak update regulasi 2026, pemerintah secara resmi mendorong inklusi pekerja rumah tangga ke dalam program ini.
Pekerja rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, babysitter, sopir pribadi, tukang kebun, hingga penjaga rumah, semuanya berhak mendaftar. Tidak hanya itu, pemberi kerja (majikan) juga mendapat kewajiban moral — bahkan di beberapa daerah sudah ada regulasi yang mewajibkan pendaftaran PRT oleh majikan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang Tersedia untuk PRT 2026
Pertama, pahami dulu program apa saja yang bisa PRT ikuti. Berikut pilihan program yang tersedia per 2026:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — menanggung biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja
- Jaminan Kematian (JKM) — memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia
- Jaminan Hari Tua (JHT) — tabungan yang bisa dicairkan saat usia pensiun atau berhenti bekerja
- Jaminan Pensiun (JP) — memberikan penghasilan bulanan di hari tua (opsional untuk BPU)
Selanjutnya, untuk skema BPU (Bukan Penerima Upah), program minimal yang wajib diikuti adalah JKK dan JKM. Namun, sangat disarankan juga mendaftar JHT untuk memastikan masa depan finansial lebih terjamin.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga 2026
Berikut rincian iuran terbaru 2026 untuk segmen BPU yang relevan bagi pekerja rumah tangga. Iuran dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan sendiri oleh peserta.
| Program | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 1% dari penghasilan | Wajib diikuti |
| Jaminan Kematian (JKM) | Rp6.800/bulan | Wajib diikuti |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 2% dari penghasilan | Sangat disarankan |
| Paket Minimal (JKK + JKM) | Mulai Rp16.800/bulan | Untuk penghasilan Rp1 juta/bulan |
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, tidak ada alasan lagi untuk menunda pendaftaran. Bahkan, majikan bisa menanggung iuran ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja rumah tangganya.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga
Sebelum mendaftar, siapkan dahulu dokumen-dokumen berikut ini. Proses pendaftaran akan jauh lebih cepat jika semua berkas sudah lengkap sejak awal.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor telepon aktif untuk verifikasi
- Alamat email aktif (untuk pendaftaran online)
- Informasi penghasilan bulanan (perkiraan sendiri untuk skema BPU)
- Rekening bank aktif (untuk keperluan pencairan manfaat)
Menariknya, pekerja rumah tangga tidak memerlukan surat keterangan dari tempat kerja untuk mendaftar sebagai peserta BPU. Hal ini tentu memudahkan PRT yang bekerja secara informal tanpa kontrak tertulis.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga 2026 Secara Online
Pendaftaran online menjadi pilihan paling praktis dan efisien di era digital ini. Berikut langkah-langkah resminya:
- Kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Play Store atau App Store
- Pilih menu “Daftar Sekarang” lalu pilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Masukkan data diri sesuai KTP: nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan alamat
- Pilih program yang ingin diikuti (minimal JKK dan JKM)
- Masukkan besaran penghasilan bulanan yang dilaporkan sendiri
- Pilih metode pembayaran: transfer bank, dompet digital (GoPay, OVO, Dana), minimarket, atau kantor pos
- Selesaikan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan
- Simpan nomor kepesertaan dan kartu digital yang muncul di aplikasi JMO
Selanjutnya, konfirmasi kepesertaan biasanya aktif dalam 1×24 jam setelah pembayaran pertama berhasil. Dengan demikian, perlindungan resmi langsung berlaku dan PRT sudah aman bekerja.
Cara Daftar Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Offline)
Bagi yang kurang familiar dengan teknologi, pendaftaran langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Nah, berikut langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan
- Ambil nomor antrean dan pilih layanan “Pendaftaran Peserta Baru BPU”
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas
- Serahkan fotokopi KTP dan dokumen lainnya kepada petugas
- Pilih program dan konfirmasi besaran iuran
- Lakukan pembayaran iuran pertama di loket atau melalui virtual account yang diberikan
- Terima kartu kepesertaan fisik atau panduan untuk mengunduh kartu digital
Selain itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan biasanya sangat membantu dan akan menjelaskan manfaat setiap program secara detail. Jadi, jangan sungkan untuk bertanya langsung di kantor.
Manfaat yang Bisa PRT Dapatkan Setelah Terdaftar
Nah, ini bagian yang paling penting untuk dipahami. Berikut manfaat nyata yang langsung bisa PRT rasakan:
- Kecelakaan kerja: Biaya pengobatan penuh ditanggung, plus santunan cacat hingga Rp79 juta
- Kematian: Ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta ditambah biaya pemakaman
- Beasiswa anak: Anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi
- JHT: Saldo tabungan hari tua bisa dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja
Lebih dari itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses ke berbagai program BPJS lainnya dan kemudahan administrasi pemerintah di masa depan. Jadi, manfaatnya jauh lebih besar dari sekadar perlindungan dasar.
Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Pendaftaran PRT
Apakah Majikan Wajib Mendaftarkan PRT?
Secara hukum per 2026, beberapa pemerintah daerah sudah mewajibkan majikan mendaftarkan pekerja rumah tangganya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika majikan belum mendaftarkan, PRT tetap bisa mendaftar sendiri sebagai peserta BPU. Jadi, jangan tunggu majikan — ambil inisiatif sendiri!
Bisakah Majikan Membayar Iuran untuk PRT?
Tentu saja bisa! Bahkan, banyak majikan yang bersedia menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan PRT-nya sebagai bentuk penghargaan. Hal ini bisa juga menjadi bagian dari negosiasi gaji atau kesepakatan kerja antara PRT dan majikan.
Bagaimana Jika PRT Bekerja di Beberapa Rumah?
PRT yang bekerja paruh waktu di beberapa rumah tangga tetap bisa mendaftar satu kepesertaan BPU. Penghasilan yang dilaporkan cukup berupa total penghasilan gabungan dari semua majikan. Dengan demikian, perlindungan tetap optimal meski bekerja di banyak tempat.
Kesimpulan
Singkatnya, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga tahun 2026 sudah sangat mudah, murah, dan bisa dilakukan sendiri secara online maupun langsung ke kantor. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, PRT sudah mendapat perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua. Jangan tunda lagi — perlindungan adalah hak setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga.
Segera daftarkan diri melalui aplikasi JMO atau kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut seputar program sosial ketenagakerjaan lainnya, simak artikel terkait tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat KPR subsidi untuk pekerja informal, dan panduan lengkap BPJS Kesehatan 2026.