Beranda » Edukasi » Daftar Merek Dagang UMKM di DJKI Online 2026

Daftar Merek Dagang UMKM di DJKI Online 2026

Daftar merek dagang UMKM kini bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Per 2026, pemerintah terus memperbarui sistem pendaftaran agar lebih mudah, cepat, dan terjangkau khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin melindungi identitas bisnisnya secara hukum.

Ternyata, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang. Padahal, tanpa perlindungan hukum, brand yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa diklaim pihak lain kapan saja. Jadi, memahami prosedur pendaftaran merek adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan.

Mengapa Daftar Merek Dagang UMKM Itu Wajib?

Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah aset bisnis yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Dengan mendaftarkan merek dagang, pelaku UMKM mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, merek terdaftar memberikan kekuatan hukum untuk melawan pemalsuan produk dan persaingan tidak sehat. Bahkan, merek yang sudah terdaftar dapat dijadikan jaminan aset saat mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan.

  • Perlindungan hukum eksklusif selama 10 tahun
  • Dapat diperpanjang tanpa batas waktu
  • Dasar hukum untuk melawan pemalsuan
  • Meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen
  • Bisa dijadikan aset bisnis yang dapat dialihkan atau dilisensikan
Baca Juga :  KIP 2026 Cair! Jangan Lupa Aktivasi Rekening, Ini Caranya!

Syarat Dokumen untuk Daftar Merek Dagang di DJKI 2026

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. DJKI update 2026 menetapkan beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP pemohon yang masih berlaku (untuk perseorangan)
  • Akta pendirian perusahaan dan NIB (untuk badan usaha)
  • Label merek dalam format JPG/PNG dengan resolusi minimal 300 dpi
  • Surat pernyataan kepemilikan merek bermaterai
  • NPWP pemohon atau perusahaan
  • Deskripsi merek yang menjelaskan jenis barang atau jasa

Nah, khusus untuk label merek, pastikan desain sudah final sebelum didaftarkan. Perubahan label setelah permohonan diajukan tidak diperbolehkan dan harus mendaftar ulang dari awal.

Biaya Daftar Merek Dagang UMKM Terbaru 2026

Kabar baiknya, pemerintah memberikan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang jauh lebih terjangkau dibandingkan tarif umum. Berikut rincian biaya resmi per 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang PNBP:

Kategori PemohonBiaya Per Kelas (Online)Biaya Per Kelas (Manual)
UMKM / PeroranganRp 500.000Rp 600.000
Umum / PerusahaanRp 1.800.000Rp 2.000.000
Perpanjangan Merek UMKMRp 500.000Rp 600.000
Permohonan Kasasi / BandingRp 3.000.000Rp 3.000.000

Tarif di atas berlaku per kelas barang atau jasa. Jika merek didaftarkan untuk lebih dari satu kelas, biaya dikalikan sesuai jumlah kelas yang dipilih. Sebaiknya konsultasikan dulu klasifikasi kelas merek sebelum mendaftar agar tidak salah pilih.

Cara Daftar Merek Dagang Secara Online Langkah demi Langkah

Proses daftar merek dagang UMKM secara online dilakukan melalui portal merek.dgip.go.id atau SIMPAKI (Sistem Pelayanan Kekayaan Intelektual). Berikut panduan lengkapnya:

Langkah 1: Buat Akun di Portal DJKI

  1. Kunjungi situs resmi merek.dgip.go.id
  2. Klik menu “Daftar Akun” atau “Registrasi”
  3. Isi formulir dengan data diri yang valid sesuai KTP
  4. Verifikasi email yang telah didaftarkan
  5. Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan: Panduan Keluarga Baru 2026

Langkah 2: Cek Ketersediaan Merek

Sebelum mendaftar, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Fitur ini tersedia gratis di portal DJKI. Tujuannya untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

  1. Masuk ke menu “Penelusuran Merek”
  2. Ketik nama merek yang ingin didaftarkan
  3. Pilih kelas barang atau jasa yang relevan
  4. Analisis hasil penelusuran — hindari merek yang mirip atau identik

Langkah 3: Isi Formulir Permohonan Online

  1. Klik “Permohonan Baru” di dashboard akun
  2. Pilih jenis pemohon: UMKM/Perorangan untuk mendapatkan tarif subsidi
  3. Unggah label merek dalam format yang diminta
  4. Isi deskripsi merek, jenis barang/jasa, dan kelas merek
  5. Unggah dokumen pendukung (KTP, surat pernyataan, dll.)
  6. Periksa kembali seluruh data sebelum submit

Langkah 4: Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah permohonan disubmit, sistem akan mengeluarkan kode billing pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Transfer bank (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
  • Virtual Account
  • Kantor Pos
  • ATM atau mobile banking

Langkah 5: Pantau Status Permohonan

Setelah pembayaran dikonfirmasi, status permohonan bisa dipantau secara real-time melalui akun DJKI. Proses pemeriksaan formal membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja, dilanjutkan pemeriksaan substantif yang bisa memakan waktu hingga 12-18 bulan.

Klasifikasi Kelas Merek yang Perlu Dipahami

Sistem klasifikasi merek di Indonesia mengacu pada Klasifikasi Nice yang terdiri dari 45 kelas — 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Memilih kelas yang tepat sangat krusial karena perlindungan merek hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan.

Contoh kelas yang umum digunakan UMKM:

  • Kelas 30 — Produk makanan dan minuman (kopi, kue, snack)
  • Kelas 25 — Pakaian, alas kaki, dan aksesoris fashion
  • Kelas 35 — Layanan bisnis, perdagangan eceran, dan pemasaran
  • Kelas 43 — Layanan makanan dan minuman (restoran, kafe, katering)
  • Kelas 03 — Kosmetik, perawatan kulit, dan produk kecantikan
Baca Juga :  Biaya USG Kehamilan di Puskesmas 2026, Ditanggung KIS PBI?

Jika produk UMKM masuk ke beberapa kategori sekaligus, sebaiknya daftarkan di lebih dari satu kelas untuk perlindungan yang lebih komprehensif.

Tips Sukses Daftar Merek Dagang UMKM Agar Tidak Ditolak

Faktanya, tidak sedikit permohonan merek yang berakhir ditolak DJKI. Beberapa alasan umum penolakan antara lain merek mirip dengan merek yang sudah terdaftar, merek bersifat deskriptif, atau dokumen persyaratan tidak lengkap.

Berikut tips agar pendaftaran merek berjalan lancar:

  • Lakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum mendaftar
  • Gunakan nama yang unik, khas, dan tidak umum (hindari kata generik seperti “Enak”, “Murah”, “Bagus”)
  • Pastikan desain label merek orisinal dan bukan hasil jiplak
  • Pilih kelas merek yang tepat sesuai bidang usaha
  • Lengkapi seluruh dokumen dengan benar sebelum submit
  • Pertimbangkan menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual terdaftar jika kurang yakin

Nah, untuk UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan gratis, DJKI dan Kementerian Koperasi dan UKM kerap mengadakan program fasilitasi pendaftaran merek kolektif per 2026. Program ini membantu pelaku UMKM mendapatkan perlindungan merek dengan biaya yang lebih ringan bahkan gratis melalui anggaran pemerintah daerah.

Kesimpulan

Proses daftar merek dagang UMKM di DJKI secara online kini semakin mudah dan terjangkau dengan tarif khusus Rp 500.000 per kelas. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat — mulai dari menyiapkan dokumen, melakukan penelusuran, mengisi formulir online, hingga membayar biaya pendaftaran — peluang merek diterima akan jauh lebih besar.

Jangan tunda lagi. Merek yang belum terdaftar adalah aset yang rentan. Segera kunjungi portal resmi DJKI dan mulai proses pendaftaran sekarang juga untuk melindungi brand UMKM dari risiko hukum yang tidak diinginkan di masa depan.