Beranda » Edukasi » Denda Pajak Tahunan Badan 2026: Cara Hitung Lengkap

Denda Pajak Tahunan Badan 2026: Cara Hitung Lengkap

Denda pajak tahunan badan menjadi momok yang kerap menghantui perusahaan setiap menjelang tenggat pelaporan SPT. Per 2026, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada 30 April 2026 untuk tahun pajak 2025. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak akan memicu sanksi administratif yang tidak sedikit. Faktanya, banyak wajib pajak badan masih bingung soal besaran denda dan cara menghitungnya secara akurat.

Memahami mekanisme perhitungan denda pajak badan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sanksi yang awalnya terlihat kecil bisa membengkak menjadi beban signifikan jika dibiarkan berlarut-larut. Artikel ini mengupas tuntas jenis denda, rumus perhitungan, contoh simulasi, hingga tips menghindari sanksi berdasarkan regulasi terbaru 2026.

Jenis Denda Pajak Tahunan Badan yang Wajib Diketahui

Sebelum masuk ke cara menghitung, penting untuk memahami bahwa denda pajak badan terbagi menjadi beberapa kategori. Masing-masing memiliki dasar hukum dan besaran yang berbeda.

1. Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per tahun pajak. Denda ini bersifat tetap dan langsung ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Nah, perlu dicatat bahwa denda Rp1.000.000 ini berlaku flat. Artinya, tidak peduli terlambat satu hari atau enam bulan, nominal dendanya tetap sama. Namun, jangan salah — denda telat lapor ini hanyalah permulaan.

2. Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran

Selain denda administratif, wajib pajak badan juga bisa terkena sanksi bunga apabila terdapat pajak kurang bayar yang tidak disetor tepat waktu. Sanksi ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan.

Baca Juga :  Biaya Pendaftaran Merek Dagang HKI Online 2026 Terbaru

Jadi, total beban denda sebenarnya bisa jauh melampaui Rp1.000.000 jika terdapat selisih kekurangan bayar pajak.

3. Sanksi Kenaikan atas SKPKB

Dalam kasus tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi tambahan berupa kenaikan sebesar 50% dari selisih pajak terutang juga bisa dikenakan sesuai Pasal 13 UU KUP.

Cara Menghitung Denda Pajak Badan 2026 Secara Lengkap

Perhitungan denda pajak badan melibatkan dua komponen utama: denda tetap dan sanksi bunga. Berikut langkah-langkah menghitungnya berdasarkan ketentuan terbaru 2026.

Langkah 1: Identifikasi Jenis Keterlambatan

Tentukan terlebih dahulu apakah keterlambatan terjadi pada pelaporan SPT, pembayaran pajak, atau keduanya. Hal ini menentukan jenis sanksi yang berlaku.

Langkah 2: Hitung Denda Tetap Telat Lapor

Jika SPT Tahunan Badan disampaikan setelah 30 April 2026, denda administrasi langsung dikenakan sebesar:

  • Rp1.000.000 — denda tetap telat lapor SPT Tahunan Badan (Pasal 7 UU KUP)

Langkah 3: Hitung Sanksi Bunga atas Kurang Bayar

Apabila terdapat pajak kurang bayar yang belum disetor, sanksi bunga dihitung dengan rumus berikut:

Sanksi Bunga = Pajak Kurang Bayar × Tarif Bunga per Bulan × Jumlah Bulan Keterlambatan

Tarif bunga per bulan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terbit setiap periode. Untuk Februari 2026, berdasarkan KMK No. 2/MK/EF/2026, tarif bunga sanksi administrasi berkisar antara 0,51% hingga 2,17% per bulan, tergantung pasal yang berlaku.

Beberapa ketentuan penting terkait perhitungan sanksi bunga:

  1. Sanksi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan
  2. Bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan
  3. Sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan
  4. Tarif bunga bersifat fluktuatif mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru 2026

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif sanksi pajak tidak lagi menggunakan tarif tunggal 2% per bulan seperti ketentuan lama. Tarif kini bersifat dinamis dan ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan BI.

Baca Juga :  Cek BI Checking Lewat HP 2026: Cara Bersihkan Skor Kredit

Berikut tabel tarif bunga sanksi administrasi pajak periode Februari 2026 berdasarkan KMK No. 2/MK/EF/2026:

Ketentuan UU KUPKeteranganTarif per Bulan (Feb 2026)
Pasal 19 ayat (1), (2), (3)Bunga penagihan SKPKB, angsuran, dan penundaan SPT0,51%
Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3)Pembetulan SPT, telat bayar/setor, dan STP bunga penagihan0,92%
Pasal 8 ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan1,34%
Pasal 13 ayat (2), (2a)Kenaikan SKPKB karena tidak/kurang bayar1,76%
Pasal 13 ayat (3b)Sanksi tertinggi — kenaikan SKPKB (UU HPP)2,17%

Tarif di atas berlaku untuk periode 1–28 Februari 2026. Besaran tarif akan berubah setiap bulan sesuai KMK terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Simulasi Perhitungan Denda Pajak Badan 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungan denda pajak tahunan badan dalam beberapa skenario realistis.

Skenario 1: Telat Lapor SPT Tanpa Kurang Bayar

PT Maju Bersama menyampaikan SPT Tahunan Badan pada 15 Juni 2026, padahal batas waktu adalah 30 April 2026. Tidak ada pajak kurang bayar.

  • Denda telat lapor: Rp1.000.000
  • Sanksi bunga: Rp0 (tidak ada kurang bayar)
  • Total denda: Rp1.000.000

Skenario 2: Telat Lapor dan Ada Kurang Bayar

PT Karya Utama memiliki pajak kurang bayar sebesar Rp50.000.000. SPT disampaikan dan pajak baru dilunasi pada 15 Juli 2026 — terlambat sekitar 2,5 bulan dari jatuh tempo. Karena bagian bulan dihitung penuh, maka dihitung sebagai 3 bulan keterlambatan.

Dengan tarif bunga Pasal 9 ayat (2a) sebesar 0,92% per bulan:

  1. Denda telat lapor: Rp1.000.000
  2. Sanksi bunga: Rp50.000.000 × 0,92% × 3 bulan = Rp1.380.000
  3. Total denda: Rp2.380.000

Skenario 3: Kurang Bayar Signifikan dengan Keterlambatan Panjang

PT Global Sejahtera memiliki kurang bayar sebesar Rp500.000.000 dan baru melunasi setelah 8 bulan dari jatuh tempo.

Perhitungan denda menggunakan tarif bunga 0,92% per bulan:

  1. Denda telat lapor: Rp1.000.000
  2. Sanksi bunga: Rp500.000.000 × 0,92% × 8 bulan = Rp36.800.000
  3. Total denda: Rp37.800.000

Berikut ringkasan perbandingan ketiga skenario dalam tabel:

SkenarioKurang BayarLama TelatTotal Denda
Telat lapor, tanpa kurang bayarRp01,5 bulanRp1.000.000
Telat lapor + kurang bayar Rp50 jutaRp50.000.0003 bulanRp2.380.000
Telat lapor + kurang bayar Rp500 jutaRp500.000.0008 bulanRp37.800.000
Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan: Panduan Keluarga Baru 2026

Terlihat jelas bahwa semakin besar pajak kurang bayar dan semakin lama keterlambatan, beban denda akan melonjak drastis.

Dasar Hukum Denda Pajak Badan Terbaru 2026

Regulasi yang menjadi acuan pengenaan denda pajak tahunan badan di 2026 meliputi beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — mengubah mekanisme tarif sanksi dari tarif tunggal menjadi tarif dinamis berbasis suku bunga acuan BI
  • KMK No. 2/MK/EF/2026 — penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak periode Februari 2026
  • Pasal 7 UU KUP — denda tetap telat lapor SPT (Rp1.000.000 untuk WP Badan)
  • Pasal 9 ayat (2a) UU KUP — sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak

Selain itu, perlu diingat bahwa tarif bunga sanksi diperbarui setiap bulan melalui KMK yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Pengecekan tarif terbaru bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Tips Menghindari Denda Pajak Badan di 2026

Membayar denda tentunya bukan pilihan yang diinginkan perusahaan mana pun. Berikut beberapa langkah preventif yang bisa diterapkan:

  1. Catat tenggat waktu di kalender — Batas pelaporan SPT Tahunan Badan 2026 adalah 30 April 2026. Siapkan pengingat minimal satu bulan sebelumnya.
  2. Lakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo — Setor PPh Badan terutang sebelum batas waktu agar terhindar dari sanksi bunga.
  3. Manfaatkan sistem Coretax DJP — Per 2026, DJP telah menyediakan sistem Coretax untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
  4. Lakukan rekonsiliasi fiskal secara berkala — Jangan menunggu akhir tahun untuk menghitung pajak terutang. Lakukan estimasi pajak setiap kuartal.
  5. Konsultasikan dengan konsultan pajak — Terutama jika perusahaan memiliki transaksi yang kompleks atau omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Bahkan, jika memang belum sempat menyusun laporan keuangan tepat waktu, wajib pajak badan bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT hingga maksimal 2 bulan setelah batas waktu. Pengajuan dilakukan melalui pemberitahuan tertulis ke KPP terdaftar sebelum tenggat.

Kesimpulan

Memahami cara menghitung denda pajak tahunan badan merupakan hal krusial bagi setiap perusahaan. Denda tetap telat lapor SPT sebesar Rp1.000.000 mungkin terlihat ringan, tetapi sanksi bunga atas kurang bayar yang berkisar 0,51%–2,17% per bulan (tarif Februari 2026) bisa menjadi beban besar jika dibiarkan menumpuk hingga batas maksimal 24 bulan.

Langkah terbaik adalah memastikan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Badan dilakukan sebelum 30 April 2026. Gunakan simulasi perhitungan di atas sebagai acuan, pantau tarif bunga terbaru dari KMK setiap bulan, dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional agar kewajiban perpajakan perusahaan selalu terpenuhi tepat waktu tanpa beban denda.