Beranda » Berita » Denda Pinjol 2026: Aturan Terbaru, Simulasi, & Cara Negosiasi!

Denda Pinjol 2026: Aturan Terbaru, Simulasi, & Cara Negosiasi!

Telat bayar pinjaman online (pinjol) memang bikin pusing. Denda keterlambatan siap menghantui. Tapi, ada kabar baik nih!

Mulai Januari 2026, aturan denda pinjol resmi dipangkas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penasaran berapa besarannya? Bagaimana simulasinya jika telat bayar? Dan bagaimana cara negosiasi kalau sudah terlanjur galbay?

Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Update Aturan Denda Pinjol per Januari 2026

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, denda keterlambatan pinjol akan diturunkan secara bertahap. Dan per 1 Januari 2026, inilah aturan yang berlaku:

  • Pinjaman konsumtif: Maksimal 0,1% per hari
  • Pinjaman produktif: Maksimal 0,067% per hari

Penurunan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan (predatory lending). Artinya, denda pinjol konsumtif turun drastis, sekitar 3x lipat dibandingkan tahun 2024 yang masih 0,3% per hari.

Perubahan bertahap ini menunjukkan komitmen OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat.

Tabel Denda Konsumtif vs Produktif

Apa sih bedanya pinjaman konsumtif dan produktif? Pinjaman konsumtif adalah pinjaman untuk kebutuhan pribadi, seperti belanja atau dana darurat. Sementara pinjaman produktif adalah pinjaman untuk modal usaha.

Berikut tabel perbedaan denda antara pinjaman konsumtif dan produktif:

Jenis PinjamanBesaran Denda Maksimal
Konsumtif0,1% per hari
Produktif0,067% per hari

Catatan: Denda dihitung dari nilai pokok pinjaman, bukan dari total tagihan.

Simulasi Telat Bayar: 1 Hari, 30 Hari, dan 90 Hari

Biar lebih jelas, yuk kita simak simulasi denda untuk pinjaman konsumtif sebesar Rp1.000.000 dengan denda 0,1% per hari.

Baca Juga :  Pinjol Syariah 2026: Bebas Riba, Legal OJK, Ini Daftarnya!

Rumus Hitung Denda: Denda = Pokok Pinjaman × Persentase Denda × Jumlah Hari Telat

Simulasi Pinjaman Rp1 Juta:

  • Telat 1 hari: Rp1.000.000 × 0,1% × 1 = Rp1.000
  • Telat 7 hari: Rp1.000.000 × 0,1% × 7 = Rp7.000
  • Telat 30 hari: Rp1.000.000 × 0,1% × 30 = Rp30.000
  • Telat 90 hari: Rp1.000.000 × 0,1% × 90 = Rp90.000

Simulasi Pinjaman Rp5 Juta:

  • Telat 1 hari = Rp5.000
  • Telat 30 hari = Rp150.000
  • Telat 90 hari = Rp450.000

Penting: Denda ini belum termasuk bunga pinjaman yang juga tetap berjalan, ya!

Aturan Plafon 100%: Total Tagihan Maksimal

Ini aturan penting yang wajib kamu tahu! Aturan ini melindungi peminjam dari tagihan yang membengkak tanpa batas.

Berdasarkan ketentuan AFPI yang diawasi OJK:

Total bunga + denda TIDAK BOLEH melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

Contoh penerapan:

  • Pinjam Rp1.000.000 → maksimal bayar Rp2.000.000
  • Pinjam Rp5.000.000 → maksimal bayar Rp10.000.000
  • Pinjam Rp10.000.000 → maksimal bayar Rp20.000.000

Jadi, tagihan kamu tidak akan meroket tak terkendali. Jika ada pinjol yang menagih lebih dari plafon ini, kamu berhak melaporkannya ke OJK melalui nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Risiko Galbay: Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Galbay (gagal bayar) di pinjol legal punya konsekuensi serius yang perlu kamu pahami baik-baik.

  1. Tercatat di SLIK OJK

Pinjol legal wajib melaporkan data debitur ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kalau kamu galbay, skor kredit kamu bisa jadi Kolektibilitas 5 (Macet).

Dampaknya? Kamu bisa ditolak saat mengajukan KPR, KKB, atau kredit bank. Bahkan pengajuan kartu kredit pun bisa ditolak. Beberapa perusahaan juga mengecek SLIK saat proses rekrutmen karyawan, lho!

  1. Penagihan oleh Debt Collector

Setelah lewat jatuh tempo, pinjol akan menghubungi kamu via telepon, SMS, atau WhatsApp. Kalau kamu tetap tidak bayar, penagihan lapangan bisa dilakukan, tapi dengan aturan yang ketat.

  1. Denda Terus Bertambah
Baca Juga :  UMK 2026: Bekasi Juaranya! Cek Gaji di Daerahmu, Naik Gak?

Setiap hari telat berarti denda terus bertambah hingga mencapai plafon 100%.

Apakah Galbay Bisa Dipenjara?

Tenang, gagal bayar pinjol adalah perkara perdata, bukan pidana. Polisi nggak akan menangkap kamu karena utang. Kecuali, ada unsur penipuan seperti penggunaan KTP palsu atau data fiktif.

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan DC

OJK mengatur dengan ketat perilaku debt collector (DC) pinjol legal. Apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan?

Yang BOLEH Dilakukan DC:

  • Menghubungi peminjam via telepon, SMS, WhatsApp.
  • Melakukan penagihan lapangan dengan surat tugas dan sertifikasi.
  • Menghubungi kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan (bukan menagih).
  • Jam penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Yang DILARANG Dilakukan DC:

  • Intimidasi, ancaman, atau kekerasan fisik maupun verbal.
  • Menyebar data pribadi ke kontak HP.
  • Mempermalukan di depan umum.
  • Menggunakan kata-kata SARA.
  • Menagih lewat pukul 20.00.

Jika DC Melanggar Aturan:

Laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Kamu juga bisa melapor ke AFPI di afpi.or.id. Jika ada ancaman fisik, segera laporkan ke polisi. Untuk pinjol ilegal, laporkan ke Satgas Pasti via email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara Negosiasi Hapus Denda

Banyak pinjol yang bersedia memberikan keringanan, lho. Berikut strategi yang bisa kamu coba:

  1. Hubungi Customer Service Lebih Dulu

Jangan menghindar! Jelaskan kondisi finansial kamu dan minta opsi restrukturisasi.

  1. Minta Penghapusan Denda (Write-Off)

Dalam praktiknya, banyak pinjol yang mau menghapus denda agar debitur bisa melunasi pokok pinjaman. Mereka lebih memilih dapat sebagian daripada tidak sama sekali.

  1. Ajukan Perpanjangan Tenor

Beberapa pinjol menawarkan perpanjangan waktu bayar dengan cicilan yang lebih ringan.

  1. Bayar Sebagian Dulu

Menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian bisa memperkuat posisi negosiasi kamu.

  1. Gunakan Jalur Mediasi OJK
Baca Juga :  KKS Bermasalah? Tenang! Cara Aman Ganti Rekening PKH 2026

Jika negosiasi buntu, ajukan mediasi melalui portal perlindungan konsumen OJK.

Tips Penting: Dokumentasikan semua percakapan dengan screenshot. Minta konfirmasi tertulis untuk setiap kesepakatan. Jangan setuju jika nominalnya masih di luar kemampuan kamu.

FAQ Seputar Denda Pinjol

Masih ada pertanyaan seputar denda pinjol? Simak FAQ berikut:

  • Berapa denda telat bayar pinjol 1 hari?
    Untuk pinjaman konsumtif 2026: 0,1% dari pokok per hari. Contoh, pinjam Rp1 juta, denda 1 hari = Rp1.000.
  • Apakah denda pinjol ada batasnya?
    Ya. Total bunga + denda maksimal 100% dari pokok pinjaman. Pinjam Rp1 juta, maksimal bayar Rp2 juta.
  • Apa bedanya pinjol legal dan ilegal soal denda?
    Pinjol legal terikat aturan OJK dengan denda maksimal 0,1% per hari. Pinjol ilegal bisa mengenakan denda lebih dari 1% per hari tanpa batas.
  • Bagaimana cara cek apakah masuk daftar hitam SLIK?
    Ajukan permohonan iDEB (Informasi Debitur) di idebku.ojk.go.id atau datang ke kantor OJK terdekat.
  • Apakah bisa dihapus dari SLIK setelah lunas?
    Bisa. Setelah lunas, pinjol wajib memperbarui data ke OJK. Proses update biasanya 30 hari kerja.
  • Pinjol ilegal tidak bayar, apa risikonya?
    Menurut Menkopolhukam, utang di pinjol ilegal tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat perjanjian. Tapi tetap laporkan ke Satgas Pasti jika diteror.
  • DC boleh datang ke rumah?
    Boleh, tapi wajib bawa surat tugas resmi dan sertifikasi profesi penagihan. Tidak boleh intimidasi atau kekerasan.
  • Bagaimana jika ditagih lebih dari 100% pokok?
    Laporkan ke OJK di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Ini pelanggaran aturan!

Penutup

Denda telat bayar pinjol di tahun 2026 memang sudah turun signifikan menjadi 0,1% per hari untuk pinjaman konsumtif. Aturan plafon 100% juga memberikan perlindungan agar tagihan tidak membengkak tanpa kendali.

Namun, risiko masuk SLIK OJK tetap nyata dan bisa berdampak jangka panjang pada akses kredit kamu di masa depan. Jadi, bayarlah pinjaman tepat waktu. Jika memang ada kesulitan, jangan ragu untuk segera menghubungi CS pinjol untuk bernegosiasi. Dan yang paling penting, hindari pinjaman di pinjol ilegal! Jika ada DC yang melanggar aturan, jangan takut untuk melaporkannya.

Terakhir diperbarui: Januari 2026 | Sumber: SE OJK 19/2023, AFPI, Kementerian Hukum dan HAM