Punya deposito biar uang berkembang? Bagus! Tapi sudahkah Anda memastikan dana Anda benar-benar aman? Jangan sampai kejadian, dana hilang karena kurang paham aturan main.
Faktanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sekitar 19% simpanan yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar. Penyebab utamanya? Bunga simpanan kelewat tinggi! Artikel ini akan mengupas tuntas batas penjaminan LPS 2026. Biar deposito Anda tetap aman sentosa!
Apa Sih Penjaminan LPS Itu?
LPS, atau Lembaga Penjamin Simpanan, adalah badan independen yang dibentuk pemerintah. Tugas utamanya adalah menjamin simpanan nasabah di bank. Lembaga ini lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fungsi Utama LPS
- Menjamin simpanan nasabah (tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito).
- Menjaga stabilitas sistem perbankan dengan menangani bank yang bermasalah.
- Melakukan resolusi bank, alias menyelesaikan masalah bank yang gagal.
Siapa Saja yang Dijamin LPS?
Semua nasabah bank peserta penjaminan LPS. Ini termasuk:
- Bank Umum Konvensional
- Bank Umum Syariah
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
Semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib ikut program penjaminan LPS. Jadi, selama bank tersebut terdaftar dan punya izin dari OJK, simpanan Anda berpotensi dijamin LPS.
Batas Maksimal Penjaminan: Rp2 Miliar!
Perlu diingat, LPS tidak menjamin seluruh simpanan tanpa batas. Batas maksimal penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Contoh: Anda punya deposito Rp2 miliar di Bank A. Seluruh dana Anda dijamin. Tapi, jika simpanan Anda Rp3 miliar di Bank A, yang dijamin hanya Rp2 miliar. Sisanya (Rp1 miliar) akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank.
Bagaimana Jika Punya Simpanan di Beberapa Bank?
Kabar baik! Batas Rp2 miliar itu berlaku per bank, bukan total keseluruhan simpanan Anda.
Misalnya:
- Deposito di Bank A: Rp2 miliar → Dijamin penuh
- Deposito di Bank B: Rp2 miliar → Dijamin penuh
- Deposito di Bank C: Rp1,5 miliar → Dijamin penuh
Total simpanan Anda Rp5,5 miliar, tapi semuanya dijamin karena tidak ada satu bank pun yang melebihi batas Rp2 miliar.
Bagaimana Jika Punya Banyak Produk di Satu Bank?
Batas Rp2 miliar itu dihitung dari total seluruh simpanan Anda di satu bank, tanpa peduli jenis produknya.
Contoh:
- Tabungan di Bank X: Rp500 juta
- Deposito di Bank X: Rp1,2 miliar
- Giro di Bank X: Rp800 juta
- Total: Rp2,5 miliar
Dalam kasus ini, LPS hanya menjamin Rp2 miliar. Sisanya, Rp500 juta, akan diselesaikan melalui likuidasi.
Syarat Wajib: Penuhi 3T!
Menabung di bank peserta LPS saja tidak cukup. Ada tiga syarat yang wajib dipenuhi agar simpanan Anda dijamin. Istilahnya, penuhi “3T”:
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Simpanan Anda harus tercatat secara resmi di sistem pembukuan bank. Pastikan data seperti nomor rekening, nama nasabah, saldo, dan informasi penting lainnya lengkap dan benar.
Jangan lupa simpan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti giro. Jika simpanan tidak tercatat di pembukuan bank, jangan harap bisa diklaim ke LPS.
2. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS
Ini nih, syarat yang paling sering dilanggar! Jika bunga deposito Anda lebih tinggi dari batas yang ditetapkan LPS, simpanan Anda tidak dijamin sama sekali. Ingat, bukan hanya kelebihan bunganya, tapi seluruh simpanan Anda!
3. Tidak Menyebabkan Bank Menjadi Gagal
Anda tidak boleh melakukan tindakan yang bisa merugikan bank, seperti:
- Punya kredit macet di bank yang sama.
- Melakukan transaksi fiktif.
- Memalsukan data atau dokumen.
Jika Anda termasuk pihak yang menyebabkan bank bermasalah, simpanan Anda otomatis tidak dijamin.
Update Bunga Penjaminan Terbaru
LPS secara berkala menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai batas maksimal bunga yang dijamin. Berikut TBP terbaru yang berlaku 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026:
| Jenis Bank | Tingkat Bunga Penjaminan |
|---|---|
| Bank Umum Konvensional | 3,50% |
| Bank Umum Syariah | 3,50% |
| Bank Perkreditan Rakyat (BPR) | 6,00% |
Tabel di atas menunjukkan batasan bunga penjaminan dari LPS. Jangan sampai kelewatan ya!
Apa Artinya?
Jika bank menawarkan bunga deposito di atas angka-angka tersebut, simpanan Anda tidak dijamin LPS. Misalnya, Bank X menawarkan deposito dengan bunga 5% per tahun. Padahal, TBP Bank Umum saat ini 3,50%. Karena bunga melebihi TBP, seluruh simpanan Anda di Bank X tidak dijamin LPS.
Mengapa BPR Bunganya Lebih Tinggi?
BPR memang diberi keleluasaan untuk menawarkan bunga yang lebih tinggi. Selama tidak melebihi 6,00% (TBP untuk BPR), simpanan Anda tetap dijamin. Inilah yang membuat deposito BPR jadi incaran nasabah yang mencari imbal hasil lebih tinggi.
Jangan Sampai! Ini Kesalahan yang Bikin Deposito Gagal Dijamin
Belajar dari pengalaman, LPS mencatat beberapa kesalahan umum yang menyebabkan simpanan tidak layak bayar:
1. Tergiur Bunga Tinggi di Atas TBP
Ini kesalahan paling fatal dan paling sering terjadi. Sekitar 77% simpanan yang tidak dijamin disebabkan oleh bunga yang melebihi TBP. Jadi, selalu cek bunga penjaminan LPS sebelum menempatkan dana Anda.
2. Simpanan Tidak Tercatat di Pembukuan Bank
Hal ini bisa terjadi karena:
- Transaksi melalui oknum tidak resmi.
- Setoran tidak diproses dengan benar.
- Penipuan oleh pegawai bank nakal.
Pastikan Anda selalu meminta bukti resmi setiap kali melakukan transaksi.
3. Menggunakan Nama Fiktif atau Pihak Ketiga
Deposito harus atas nama Anda sendiri. Jika Anda menggunakan nama orang lain, proses klaim akan jadi rumit dan berpotensi gagal.
4. Memiliki Kredit Macet di Bank yang Sama
Jika Anda punya pinjaman yang gagal bayar di bank tersebut, LPS akan melakukan set-off. Artinya, kewajiban Anda ke bank akan dipotong dari simpanan yang dijamin.
5. Tidak Menyimpan Bukti Kepemilikan
Bilyet deposito, buku tabungan, atau bukti giro itu sangat penting. Tanpa bukti, proses klaim Anda bisa terhambat atau bahkan ditolak.
Langkah-Langkah Klaim Jika Bank Bangkrut
Bagaimana jika bank tempat Anda menyimpan deposito dicabut izin usahanya? Tenang, ikuti prosedur klaim ke LPS berikut ini:
Tahap 1: Rekonsiliasi dan Verifikasi
LPS akan melakukan rekonsiliasi data maksimal 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usaha. Proses ini bertujuan untuk memastikan simpanan Anda memenuhi syarat 3T.
Tahap 2: Pengumuman Simpanan Layak Bayar
LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya layak dibayar melalui:
- Website resmi LPS (lps.go.id)
- Kantor bank yang dicabut izin usahanya
- Media massa
Tahap 3: Pengajuan Klaim
Anda perlu mengajukan klaim dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti kepemilikan simpanan (bilyet deposito/buku tabungan)
- Anggaran dasar dan susunan pengurus (untuk nasabah berbentuk perusahaan)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Dokumen pendukung lainnya
Tahap 4: Pembayaran
LPS akan membayar klaim Anda melalui bank pembayar yang ditunjuk. Pembayaran pertama biasanya dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Batas Waktu Klaim
Ingat, Anda punya waktu 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya untuk mengajukan klaim. Lewat dari itu, hak klaim Anda akan hangus.
Bagaimana Jika Keberatan?
Jika Anda tidak setuju dengan penetapan status simpanan, Anda bisa mengajukan keberatan ke LPS dengan menyertakan bukti yang kuat dan jelas.
Tips Jitu: Biar Dana Selalu Aman Terlindungi!
Berikut beberapa strategi agar simpanan Anda selalu dalam perlindungan LPS:
1. Cek Bunga Penjaminan Sebelum Menempatkan Dana
Kunjungi website LPS (lps.go.id) untuk melihat TBP terbaru. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi yang justru melebihi batas penjaminan.
2. Sebar Dana ke Beberapa Bank
Jika Anda punya dana lebih dari Rp2 miliar, sebaiknya bagi dana tersebut ke beberapa bank. Ingat, setiap bank memberikan perlindungan Rp2 miliar.
Contoh: Dana Anda Rp6 miliar. Sebarkan ke 3 bank (masing-masing Rp2 miliar). Dengan begitu, semua dana Anda dijamin!
3. Pastikan Bank Terdaftar di LPS
Cek daftar bank peserta penjaminan di website resmi LPS. Semua bank yang berizin OJK otomatis menjadi peserta LPS.
4. Simpan Bukti Kepemilikan dengan Baik
Simpan bilyet deposito, konfirmasi pembukaan rekening, atau bukti digital dari aplikasi mobile banking. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk proses klaim.
5. Pastikan Deposito Atas Nama Sendiri
Hindari menggunakan nama orang lain atau nama fiktif. Rekening bersama (joint account) juga dihitung sebagai satu nasabah.
6. Pantau Kesehatan Bank Secara Berkala
Perhatikan berita tentang bank tempat Anda menyimpan dana. Jika ada tanda-tanda masalah, pertimbangkan untuk memindahkan dana Anda.
7. Hindari Kredit Macet di Bank yang Sama
Jika Anda punya pinjaman, pastikan selalu bayar tepat waktu. Kredit macet bisa mengurangi simpanan yang dijamin melalui mekanisme set-off.
Kesimpulan: Investasi Aman, Hati Tenang!
Deposito memang instrumen simpanan yang relatif aman. Tapi keamanan itu baru maksimal jika Anda memenuhi syarat penjaminan LPS. Pastikan simpanan Anda tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.
Batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika Anda punya dana lebih besar, strategi menyebar ke beberapa bank adalah langkah yang bijak. Jangan sampai tergiur bunga tinggi yang justru membuat seluruh simpanan Anda tidak dijamin. Cek bunga penjaminan terbaru di website resmi LPS (lps.go.id) sebelum menempatkan dana. Dengan memahami aturan ini, deposito Anda akan tetap terlindungi dan tidur pun jadi nyenyak!