Beranda » Edukasi » Dispensasi Nikah 2026: Cara Mengurus di Pengadilan Agama

Dispensasi Nikah 2026: Cara Mengurus di Pengadilan Agama

Dispensasi nikah menjadi salah satu proses hukum yang paling banyak diajukan di Pengadilan Agama sepanjang 2026. Permohonan ini diajukan oleh orang tua atau wali ketika calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lalu, bagaimana cara mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama secara lengkap per 2026? Artikel ini membahas syarat, prosedur, biaya, hingga tips agar permohonan dikabulkan.

Faktanya, ribuan permohonan dispensasi nikah masuk ke Pengadilan Agama setiap tahun. Penyebabnya beragam, mulai dari kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi, hingga kondisi sosial budaya tertentu. Namun, tidak semua permohonan otomatis dikabulkan. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan izin. Oleh karena itu, memahami prosedur yang benar menjadi sangat penting.

Apa Itu Dispensasi Nikah dan Dasar Hukumnya di 2026?

Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum mencapai usia minimum untuk menikah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Selain itu, dasar hukum dispensasi nikah juga diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan — mengatur mekanisme penyimpangan usia melalui dispensasi pengadilan
  • PERMA Nomor 5 Tahun 2019 — pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin yang masih berlaku per 2026
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — mengatur perkawinan bagi umat Islam di Indonesia
  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
Baca Juga :  Jadwal Posyandu Balita 2026: Manfaat Vitamin A & Imunisasi Gratis

Jadi, dispensasi nikah bukan sekadar formalitas. Proses ini melibatkan pertimbangan matang dari hakim untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama 2026

Sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan. Kelengkapan berkas sangat memengaruhi kelancaran proses persidangan.

Berikut syarat lengkap pengajuan dispensasi nikah terbaru 2026:

Dokumen Wajib

  1. Surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  4. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir calon mempelai
  5. Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan masih sekolah dari institusi pendidikan
  6. Surat penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat — dokumen ini bersifat wajib
  7. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  8. Fotokopi KTP calon mempelai (jika sudah memiliki)

Dokumen Pendukung

  • Surat keterangan hamil dari dokter atau bidan (jika relevan)
  • Surat persetujuan dari calon mempelai yang ditulis tangan
  • Surat keterangan penghasilan orang tua
  • Surat rekomendasi dari tokoh agama atau kepala desa (opsional, namun bisa memperkuat permohonan)

Ternyata, kelengkapan dokumen pendukung bisa menjadi faktor penentu dikabulkan atau tidaknya permohonan. Hakim cenderung memberikan keputusan lebih cepat jika berkas lengkap sejak awal.

Prosedur Mengurus Dispensasi Nikah Langkah demi Langkah

Proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama memiliki tahapan yang cukup terstruktur. Berikut prosedur lengkap update 2026 yang perlu diikuti:

Langkah 1: Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Tahap pertama adalah mendaftarkan rencana pernikahan di KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan persyaratan, termasuk usia calon mempelai. Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum berusia 19 tahun, KUA akan mengeluarkan Surat Penolakan Perkawinan (Model N-9).

Langkah 2: Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama

Setelah mendapatkan surat penolakan dari KUA, orang tua atau wali mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Permohonan diajukan di wilayah hukum tempat tinggal pemohon. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di loket atau melalui e-Court (sistem pendaftaran elektronik Mahkamah Agung).

Langkah 3: Membayar Panjar Biaya Perkara

Pemohon akan menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk. Bagi pemohon yang tidak mampu secara ekonomi, tersedia opsi berperkara secara prodeo (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga :  Perceraian Tanpa Pengacara 2026: Panduan Lengkap & Biaya

Langkah 4: Menunggu Jadwal Sidang

Pengadilan Agama akan menetapkan hari sidang dan memanggil pemohon. Biasanya, sidang pertama dijadwalkan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan lengkap.

Langkah 5: Menghadiri Persidangan

Persidangan dispensasi nikah bersifat tertutup untuk umum. Pihak yang wajib hadir meliputi:

  • Orang tua atau wali pemohon
  • Calon mempelai yang belum cukup umur
  • Calon pasangan mempelai
  • Orang tua atau wali dari calon pasangan

Selain itu, hakim juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk psikolog atau pekerja sosial jika diperlukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang mewajibkan hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah 6: Menerima Penetapan Pengadilan

Jika hakim mengabulkan permohonan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah. Dokumen ini kemudian dibawa kembali ke KUA untuk melanjutkan proses pencatatan pernikahan.

Biaya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama 2026

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Berikut estimasi biaya dispensasi nikah per 2026 berdasarkan radius wilayah:

Komponen BiayaRadius I (0-30 km)Radius II (31-60 km)
Pendaftaran perkaraRp30.000Rp30.000
Biaya proses/ATKRp50.000Rp50.000
Pemanggilan pemohon (2x)Rp150.000Rp200.000
Redaksi penetapanRp10.000Rp10.000
MateraiRp10.000Rp10.000
Total EstimasiRp250.000 – Rp350.000Rp300.000 – Rp450.000

Perlu dicatat, biaya tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda di setiap Pengadilan Agama. Untuk informasi pasti, cek langsung ke Pengadilan Agama setempat atau melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung di putusan3.mahkamahagung.go.id.

Bahkan, bagi keluarga yang tidak mampu secara finansial, tersedia layanan prodeo yang membebaskan seluruh biaya perkara. Cukup lampirkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat saat mendaftar.

Alasan Dispensasi Nikah Bisa Dikabulkan atau Ditolak

Tidak semua permohonan dispensasi nikah berujung pada penetapan positif. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabulkan maupun menolak berdasarkan fakta di persidangan.

Alasan yang Umumnya Dikabulkan

  • Calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil
  • Kedua calon mempelai sudah menjalin hubungan sangat dekat dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran norma agama
  • Kondisi ekonomi dan sosial yang mendesak
  • Kedua calon mempelai sudah siap secara mental dan memiliki penghasilan
  • Usia calon mempelai mendekati 19 tahun (misalnya 18 tahun 6 bulan ke atas)
Baca Juga :  KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Solusi Lengkap 2026

Alasan yang Umumnya Ditolak

  • Usia calon mempelai terlalu muda (di bawah 16 tahun)
  • Tidak ada alasan mendesak yang memadai
  • Terdapat indikasi paksaan dari pihak keluarga
  • Calon mempelai belum matang secara psikologis berdasarkan penilaian ahli
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap dan pemohon tidak melengkapi dalam waktu yang ditentukan

Nah, jika permohonan ditolak, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, langkah ini jarang ditempuh karena prosesnya lebih panjang dan membutuhkan biaya tambahan.

Tips Agar Permohonan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Berdasarkan praktik di lapangan, berikut beberapa tips yang bisa meningkatkan peluang dikabulkannya permohonan dispensasi nikah di 2026:

  1. Lengkapi semua dokumen sejak awal — berkas yang tidak lengkap menjadi penyebab utama penundaan sidang
  2. Siapkan alasan yang kuat dan jelas — sampaikan dengan jujur kepada hakim mengapa pernikahan harus segera dilaksanakan
  3. Hadirkan saksi yang kredibel — tokoh agama, kepala desa, atau kerabat dekat yang mengetahui kondisi sebenarnya
  4. Tunjukkan kesiapan kedua calon mempelai — hakim akan menilai kematangan emosional dan kesiapan ekonomi
  5. Manfaatkan layanan Posbakum — Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama menyediakan konsultasi gratis untuk menyusun permohonan yang tepat
  6. Gunakan e-Court — pendaftaran online mempercepat proses administrasi dan mengurangi risiko berkas hilang

Selain itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau paralegal sebelum mengajukan permohonan. Banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan konsultasi gratis terkait perkara keluarga.

Berapa Lama Proses Dispensasi Nikah di 2026?

Secara umum, proses dispensasi nikah dari pendaftaran hingga terbitnya penetapan memakan waktu 14 hingga 30 hari kerja. Namun, durasi ini bisa lebih cepat atau lambat tergantung beberapa faktor.

TahapanEstimasi Waktu
Pendaftaran dan verifikasi berkas1–3 hari kerja
Penetapan Majelis Hakim dan hari sidang3–5 hari kerja
Pemanggilan para pihak3–7 hari kerja
Sidang pemeriksaan1–2 kali sidang
Penetapan dan salinan1–3 hari kerja setelah sidang terakhir

Jika seluruh berkas lengkap dan tidak ada kendala pemanggilan, proses bisa selesai dalam waktu kurang dari tiga minggu. Sebaliknya, ketidaklengkapan dokumen bisa menyebabkan penundaan hingga berminggu-minggu.

Kesimpulan

Mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama pada 2026 memerlukan persiapan yang matang, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemahaman prosedur persidangan. Langkah awalnya adalah mendapatkan surat penolakan dari KUA, kemudian mengajukan permohonan secara resmi ke Pengadilan Agama setempat.

Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan manfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia. Dengan persiapan yang tepat, proses dispensasi nikah bisa berjalan lancar dalam waktu kurang dari satu bulan. Jangan ragu untuk menghubungi Posbakum di Pengadilan Agama terdekat atau mengakses layanan e-Court melalui ecourt.mahkamahagung.go.id untuk memulai proses pendaftaran secara online.