Beranda » Nasional » DTKS 2026: Cara Daftar & Fungsi Penting Bansos Cair!

DTKS 2026: Cara Daftar & Fungsi Penting Bansos Cair!

Pernah bertanya-tanya, kok tetangga bisa dapat bantuan, sementara kita enggak? Atau, bagaimana sih pemerintah menentukan siapa yang berhak dapat bansos?

Jawabannya mungkin ada di DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tanpa tercatat di sini, peluang dapat PKH, BPNT, atau PIP bisa jadi nihil. Lalu, apa itu DTKS dan bagaimana cara daftarnya di tahun 2026? Simak selengkapnya!

Apa Itu DTKS? Data Penting untuk Bansos

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Singkatnya, ini adalah database induk yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Isinya? Informasi lengkap mengenai 40% masyarakat Indonesia dengan kondisi sosial ekonomi terendah. Jadi, DTKS bukan sekadar daftar nama, tapi fondasi utama penyaluran bantuan sosial.

Sebelum tahun 2019, sistem ini dikenal dengan nama BDT (Basis Data Terpadu). Namun, sejak Permensos Nomor 5 Tahun 2019, namanya resmi menjadi DTKS dengan cakupan data yang lebih luas.

Dasar Hukum DTKS: Kuat dan Mengikat

Pengelolaan DTKS bukan kaleng-kaleng. Ada dasar hukum yang kuat melandasinya. Apa saja?

  • UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Payung hukum utama.
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Mengatur teknis pengelolaan.
  • Kepmensos Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS: Mengatur prosedur pendaftaran.
Baca Juga :  Bansos Mei 2026: Siapa KPM dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, DTKS yang ditetapkan oleh Menteri Sosial menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan.

Fungsi Krusial DTKS dalam Penyaluran Bansos

Lalu, apa saja fungsi utama DTKS? Singkatnya, DTKS adalah kompas yang menuntun penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

1. Basis Data Penerima Bantuan

Seluruh program bantuan sosial dari Kemensos wajib hukumnya menggunakan DTKS. Termasuk PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN. Jadi, DTKS adalah sumber data utama.

2. Mencegah Bantuan Ganda

Dengan sistem terintegrasi berbasis NIK dan KK, DTKS mencegah satu orang menerima bantuan berkali-kali. Efisien dan adil, kan?

3. Memastikan Tepat Sasaran

Pemerintah menggunakan DTKS untuk menyeleksi penerima berbagai program bantuan. Tujuannya jelas: menghindari salah sasaran dan tumpang tindih.

4. Dasar Perumusan Kebijakan

DTKS juga jadi bahan bakar perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Data yang akurat menghasilkan kebijakan yang tepat.

Program Bantuan yang Wajibkan DTKS

Penasaran program apa saja yang menjadikan DTKS sebagai acuan? Ini dia daftarnya:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin.
  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan.
  • PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Akses BPJS gratis.
  • KIP (Kartu Indonesia Pintar): Membantu biaya pendidikan anak dari keluarga tidak mampu.
  • KIP Kuliah: Bantuan untuk mahasiswa yang membutuhkan.

Selain program nasional, banyak pemerintah daerah juga menjadikan DTKS sebagai acuan utama program bantuan lokal.

Sistem Desil dalam DTKS: Mengukur Tingkat Kesejahteraan

DTKS membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkat kesejahteraan.

  • Desil 1: 10% penduduk dengan status ekonomi terendah.
  • Desil 10: Kelompok dengan pendapatan tertinggi.
Baca Juga :  Bansos 2026: Siap-Siap "Lulus", Apa Artinya Buat Kita?

Program bantuan sosial memprioritaskan penerima dengan desil 1 sampai 4. Semakin rendah desil, semakin besar peluang menerima bantuan. Tapi ingat, terdaftar di DTKS tidak otomatis menjamin dapat bantuan. Setiap program punya kriteria dan kuota tersendiri.

Syarat Masuk DTKS: Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Siapa saja yang bisa terdaftar di DTKS? Ini syarat utamanya:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP yang valid.
  • Memiliki Kartu Keluarga yang tercatat di sistem Dukcapil.
  • Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota melalui Desa atau Kelurahan.

Penting dicatat: PNS, ASN, anggota TNI/Polri aktif, dan pegawai BUMN/BUMD umumnya tidak memenuhi kriteria DTKS.

Kriteria Kemiskinan DTKS: Standar yang Digunakan

Kemensos menggunakan standar ketat, sering disebut kriteria kemiskinan struktural. Indikatornya apa saja?

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
  • Jenis lantai tempat tinggal dari tanah, bambu, atau kayu murah.
  • Dinding rumah dari bambu, rumbia, atau tembok tanpa plester.
  • Sumber air minum dan penerangan rumah tangga.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri.
  • Aset bergerak maupun tidak bergerak.

Cara Mendaftar DTKS: Offline vs. Online

Bagaimana cara mendaftar DTKS? Ada dua jalur yang bisa ditempuh:

Pendaftaran Offline

Datang langsung ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Atau, sampaikan usulan melalui RT/RW ke Desa/Kelurahan.

Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan. Kemudian, operator kelurahan akan menginput data usulan pada aplikasi SIKS-NG. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.

Pendaftaran Online

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Google Play Store atau App Store.
  2. Gunakan fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri.
  3. Isi data diri lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan.
Baca Juga :  Bansos 2026: BLT Dihapus? Cek Fakta & Daftar Bantuan yang Cair!

Setelah mengajukan usulan, tetap tunggu proses verifikasi dan validasi dari petugas dinas sosial.

Tahapan Pengelolaan DTKS: Proses yang Sistematis

Bagaimana proses pengelolaan DTKS berlangsung? Ada empat tahapan utama:

  1. Usulan data serta verifikasi dan validasi di tingkat desa.
  2. Pengendalian/penjaminan kualitas data oleh Dinas Sosial.
  3. Penetapan data oleh Bupati atau Walikota.
  4. Penggunaan data setelah ditetapkan oleh Menteri Sosial.

DTKS yang ditetapkan menjadi acuan dalam program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Cara Cek Status DTKS: Sudah Terdaftar atau Belum?

Bagaimana cara tahu apakah kita sudah terdaftar di DTKS?

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
  2. Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul.
  5. Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.

Pemutakhiran DTKS: Data Harus Selalu Update!

Data DTKS bukanlah data statis. Pemutakhiran dilakukan berkala untuk memastikan akurasi.

Proses pembersihan data (cleansing) dilakukan setiap bulan oleh Pusdatin Kemensos. Jadi, memenuhi syarat bulan lalu belum tentu menjamin tetap terdaftar di bulan berikutnya jika status ekonomi dianggap meningkat.

Penyebab utama nama penerima hilang dari DTKS biasanya karena dianggap sudah mampu atau data kependudukan tidak sinkron. Setiap perubahan data (kelahiran, kematian, pindah domisili) harus segera dilaporkan.

Perbedaan DTKS dan DTSEN: Apa yang Berubah di 2026?

Di tahun 2026, muncul istilah baru: DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Apa bedanya dengan DTKS?

DTSEN adalah integrasi data kesejahteraan sosial yang dikelola bersama BPS dan Kemenko PMK. DTSEN menjadi acuan baru untuk penentuan penerima bantuan sosial, menggantikan DTKS secara bertahap. Tujuannya sama: memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat dengan data yang lebih akurat.

Kesimpulan: DTKS, Kunci Akses Bantuan Sosial

DTKS adalah komponen vital dalam sistem perlindungan sosial Indonesia. Tanpa terdaftar di DTKS, akses ke berbagai program bantuan pemerintah bisa tertutup. Jadi, memahami DTKS, fungsinya, dan cara mendaftar adalah langkah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Pastikan data kependudukan selalu update dan sinkron dengan Dukcapil agar tidak tercoret dari sistem DTKS. Semoga informasi ini bermanfaat!