Beranda » Edukasi » Faktur Pajak Elektronik: Cara Urus untuk Bisnis 2026

Faktur Pajak Elektronik: Cara Urus untuk Bisnis 2026

Faktur pajak elektronik kini menjadi kewajiban bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi bisnis di Indonesia. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap penerbitan e-faktur, dan kelalaian dalam prosesnya bisa berujung sanksi administratif yang tidak kecil.

Nah, banyak pelaku usaha — terutama yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP — masih bingung soal cara mengurus faktur pajak elektronik dengan benar. Mulai dari instalasi aplikasi, input data transaksi, hingga upload ke sistem DJP, semuanya punya alur yang wajib diikuti tanpa boleh dilewatkan satu pun.

Apa Itu Faktur Pajak Elektronik dan Mengapa Wajib?

Faktur pajak elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-Faktur, adalah dokumen bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat secara digital melalui aplikasi resmi DJP. Berbeda dengan faktur kertas konvensional, e-Faktur memiliki kode QR unik yang bisa diverifikasi langsung oleh sistem perpajakan.

Selain itu, e-Faktur update 2026 menggunakan sistem e-Faktur versi 4.0 yang lebih canggih, terintegrasi langsung dengan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem SIPP Online. Jadi validasi data pembeli dan penjual dilakukan secara otomatis — meminimalkan kesalahan input manual.

Siapa yang Wajib Membuat e-Faktur?

  • PKP yang terdaftar dan telah dikukuhkan oleh KPP
  • Badan usaha maupun perorangan yang omzetnya melampaui batas PKP
  • PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • PKP yang bertransaksi dengan instansi pemerintah maupun swasta
Baca Juga :  Mutasi Kendaraan Antar Provinsi Online: Panduan Lengkap 2026

Faktanya, per 2026, batas omzet wajib PKP masih berada di angka Rp4,8 miliar per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM di bawah batas tersebut tidak wajib menjadi PKP, namun bisa memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

Syarat dan Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak Elektronik

Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan semua persyaratan dasar sudah terpenuhi. Mengabaikan tahap ini hanya akan memperlambat proses dan berpotensi menyebabkan penolakan sistem.

Berikut dokumen dan akses yang perlu disiapkan terbaru 2026:

  • Sertifikat Elektronik PKP — diperoleh dari KPP tempat terdaftar, berlaku 2 tahun
  • NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) — diminta melalui aplikasi e-Nofa atau menu di DJP Online
  • Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 atau akses ke e-Faktur Web Based
  • NPWP aktif dan sudah dikukuhkan sebagai PKP
  • Data identitas pembeli (NPWP atau NIK untuk konsumen akhir)

Jadi, pastikan sertifikat elektronik belum kadaluarsa. Ini kesalahan yang paling sering terjadi dan menyebabkan sistem menolak penerbitan faktur.

Cara Urus Faktur Pajak Elektronik Langkah demi Langkah

Berikut panduan lengkap mengurus faktur pajak elektronik untuk keperluan transaksi bisnis per 2026, dari awal hingga faktur berhasil diterbitkan.

  1. Login ke DJP Online
    Akses djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Pilih menu Lapor, lalu masuk ke layanan e-Faktur Web Based atau unduh aplikasi desktop versi terbaru 2026.
  2. Minta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
    Masuk ke menu e-Nofa untuk meminta nomor seri faktur. Pilih jumlah nomor yang dibutuhkan. DJP akan memvalidasi kelayakan permintaan berdasarkan histori pelaporan SPT.
  3. Input Data Transaksi
    Isi formulir faktur dengan lengkap: tanggal transaksi, identitas pembeli, kode dan nama barang/jasa, DPP (Dasar Pengenaan Pajak), serta nominal PPN 12% sesuai tarif terbaru 2026.
  4. Tanda Tangani dengan Sertifikat Elektronik
    Proses penandatanganan dilakukan secara digital menggunakan passphrase sertifikat elektronik. Tanpa tanda tangan ini, faktur tidak sah secara hukum.
  5. Upload ke Server DJP
    Setelah faktur berhasil dibuat, lakukan upload ke server DJP. Sistem akan memvalidasi dan memberikan QR Code unik sebagai bukti faktur telah terekam secara nasional.
  6. Kirim ke Pembeli
    Faktur yang sudah ber-QR Code dapat dikirimkan ke pembeli dalam format PDF. Pembeli bisa memverifikasi keasliannya melalui fitur Validasi Faktur di DJP Online.
Baca Juga :  Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat HP, Solusi Lupa EFIN Mudah

Tabel Tarif PPN dan Ketentuan Terbaru 2026

Salah satu perubahan signifikan yang perlu dipahami adalah penyesuaian tarif PPN. Berikut ringkasan ketentuan yang berlaku per 2026:

Jenis TransaksiTarif PPN 2026Keterangan
Penyerahan BKP/JKP Umum12%Berlaku standar untuk semua PKP
Ekspor BKP/JKP0%Tetap nol persen, e-Faktur tetap wajib
Kebutuhan Pokok Tertentu0% (Dibebaskan)Beras, daging, telur, sayur, susu segar
Transaksi dengan Pemungut PPN12%Dipungut langsung oleh instansi pemerintah
Tanpa e-Faktur (Pelanggaran)Sanksi 1% dari DPPDikenakan jika faktur tidak diterbitkan tepat waktu

Tabel di atas menunjukkan bahwa meski beberapa transaksi dibebaskan PPN, kewajiban membuat faktur pajak elektronik tetap ada. Jadi jangan sampai keliru memahami “bebas PPN” sebagai “bebas dari kewajiban membuat faktur.”

Kesalahan Umum yang Wajib Dihindari

Berdasarkan data pengaduan ke DJP, ada beberapa kesalahan yang paling sering dilakukan PKP dalam pengelolaan e-Faktur terbaru 2026:

  • NSFP habis saat transaksi mendesak — selalu minta nomor seri dalam jumlah cukup, jangan tunggu hampir habis
  • Sertifikat elektronik kadaluarsa — cek masa berlaku secara berkala, perpanjang minimal 1 bulan sebelum habis
  • Salah input NPWP pembeli — validasi selalu sebelum menerbitkan, karena faktur yang sudah di-upload tidak bisa diedit
  • Terlambat upload — faktur wajib di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Tidak membatalkan faktur yang salah — gunakan fitur Cancel Faktur di aplikasi, lalu buat faktur pengganti

Namun, yang paling krusial adalah soal deadline upload. Keterlambatan upload faktur — meski sudah dibuat di aplikasi — tetap dihitung sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi.

Manfaat Nyata e-Faktur bagi Kelancaran Bisnis

Di balik prosedurnya yang terlihat rumit, faktur pajak elektronik sebenarnya memberikan keuntungan nyata bagi pelaku usaha yang disiplin menjalankannya.

  • Proses restitusi PPN lebih cepat karena data sudah terekam digital
  • Meminimalkan risiko faktur pajak fiktif yang bisa memicu pemeriksaan
  • Rekap transaksi otomatis memudahkan penyusunan SPT Masa PPN
  • Kredibilitas bisnis meningkat di mata mitra usaha dan instansi pemerintah
  • Tidak perlu cetak dan simpan faktur kertas — lebih efisien dan ramah lingkungan
Baca Juga :  Pajak Progresif Properti Mewah 2026: Panduan Perhitungan Lengkap

Selain itu, integrasi e-Faktur versi 4.0 dengan sistem Core Tax Administration System (CTAS) DJP per 2026 membuat rekonsiliasi data pajak menjadi jauh lebih transparan dan akurat.

Kesimpulan

Mengurus faktur pajak elektronik memang membutuhkan ketelitian dan konsistensi. Namun dengan memahami alurnya — dari persiapan sertifikat elektronik, permintaan NSFP, input data, hingga upload ke server DJP — prosesnya jauh lebih mudah dari yang dibayangkan. Yang terpenting adalah tidak menunggu mendekati batas waktu dan selalu memperbarui sertifikat elektronik sebelum kadaluarsa.

Bagi yang baru memulai, disarankan untuk mengikuti kelas pajak online yang diselenggarakan DJP secara gratis terbaru 2026 di pajak.go.id/kelas-pajak. Pemahaman yang solid sejak awal akan menghindarkan bisnis dari risiko sanksi yang tidak perlu — dan memberi lebih banyak waktu untuk fokus pada pertumbuhan usaha itu sendiri.