Girik menjadi SHM adalah proses penting yang wajib dipahami setiap pemilik tanah di Indonesia. Banyak masyarakat masih memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik atau letter C — dokumen lama yang secara hukum belum diakui sebagai sertifikat resmi. Nah, per 2026, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan konversi kepemilikan tanah agar seluruh bidang tanah terdaftar secara legal.
Mengapa ini mendesak? Tanah yang hanya dilengkapi girik rentan sengketa, sulit dijadikan agunan kredit, dan tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM). Faktanya, hingga awal 2026, masih terdapat jutaan bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pun terus diperluas untuk menjawab tantangan ini.
Apa Itu Girik dan Bedanya dengan SHM?
Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikeluarkan sebelum era modern administrasi pertanahan Indonesia. Dokumen ini bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya bukti bahwa seseorang telah membayar pajak atas tanah tersebut.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui penuh oleh hukum Indonesia. Berikut perbandingan keduanya:
| Aspek | Girik / Letter C | SHM (Sertifikat Hak Milik) |
|---|---|---|
| Kekuatan Hukum | Lemah, mudah disengketakan | Sangat kuat, diakui penuh |
| Agunan Kredit | Tidak bisa digunakan | Bisa dijadikan agunan |
| Masa Berlaku | Tidak ada kepastian | Permanen (tidak kedaluwarsa) |
| Risiko Sengketa | Tinggi | Sangat rendah |
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa mengurus konversi girik menjadi SHM adalah langkah strategis yang tidak boleh ditunda.
Syarat Dokumen untuk Konversi Girik Menjadi SHM
Sebelum datang ke Kantor BPN, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan. Ketidaklengkapan berkas adalah penyebab paling umum pengajuan dikembalikan.
Dokumen Kepemilikan Tanah
- Girik / Letter C / Petuk asli beserta fotokopinya
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan/Desa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan/Desa
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Fisik
- Akta Jual Beli (jika tanah diperoleh melalui jual beli)
- Akta Waris atau Akta Hibah (jika tanah diperoleh melalui waris/hibah)
Dokumen Identitas Pemohon
- KTP pemohon (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- NPWP (untuk keperluan pajak)
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan kepada orang lain)
Dokumen Pendukung Lainnya
- Bukti pembayaran PBB (SPPT) 5 tahun terakhir
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah bermaterai Rp10.000
- Foto tanah yang dimohonkan (minimal 4 sisi)
Langkah-Langkah Mengurus Girik Menjadi SHM di Kantor BPN
Proses konversi girik ke SHM di Kantor BPN terbaru 2026 mengikuti alur yang lebih terstruktur berkat digitalisasi layanan pertanahan. Berikut tahapan lengkapnya:
- Urus Surat Pengantar di Kelurahan/Desa. Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah. Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
- Datang ke Loket BPN dengan Membawa Berkas Lengkap. Kunjungi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai wilayah letak tanah. Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke loket pelayanan.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran. Petugas akan menghitung biaya berdasarkan luas dan zona nilai tanah. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau sistem PNBP Online per 2026.
- Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN. Tim juru ukur BPN akan mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran resmi. Pastikan batas tanah sudah dipasang patok dan tetangga berbatasan bersedia hadir sebagai saksi.
- Pemrosesan Data dan Verifikasi Yuridis. BPN akan memverifikasi keabsahan riwayat tanah secara hukum. Tahap ini memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau sengketa yang belum selesai.
- Penerbitan Sertifikat. Setelah semua tahap selesai, SHM akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Proses standar memakan waktu 30–60 hari kerja tergantung beban kerja kantor BPN setempat.
Biaya Urus Sertifikat Tanah Girik ke SHM Terbaru 2026
Besaran biaya konversi girik menjadi SHM tidak bersifat flat karena dihitung berdasarkan luas tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) per wilayah. Namun, berikut estimasi umum yang bisa dijadikan acuan:
| Komponen Biaya | Estimasi Biaya 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| Biaya Pendaftaran | Rp50.000 | Tetap, tidak bergantung luas |
| Biaya Pengukuran | Rp100.000 – Rp2.000.000+ | Tergantung luas tanah |
| BPHTB (Pajak) | 5% × (NJOP – NJOPTKP) | Dibayar ke Pemda setempat |
| Via PTSL (Program Pemerintah) | Gratis / Sangat Murah | Jika masuk zona PTSL 2026 |
Kabar baiknya, jika wilayah tanah masuk dalam program PTSL 2026, biaya pengukuran bisa gratis. Cek status PTSL daerah di aplikasi Sentuh Tanahku atau website resmi ATR/BPN.
Tips Agar Proses Berjalan Lancar dan Cepat
Banyak pemohon harus bolak-balik ke BPN hanya karena hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal. Selain itu, memahami tips berikut bisa memangkas waktu proses secara signifikan:
- Cek antrian online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke kantor BPN.
- Pastikan batas tanah jelas dan disetujui tetangga — konflik batas tanah adalah alasan terbesar proses terhenti.
- Konsultasikan riwayat tanah secara menyeluruh kepada perangkat desa sebelum mengajukan, agar tidak ada riwayat yang terlewat.
- Siapkan berkas rangkap 2–3 agar tidak perlu fotokopi ulang di tempat.
- Jika menggunakan jasa PPAT atau notaris, pilih yang memiliki rekam jejak baik dan terdaftar resmi di wilayah setempat.
- Pantau perkembangan berkas secara berkala lewat nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan.
Kesimpulan
Mengurus girik menjadi SHM memang membutuhkan waktu dan persiapan dokumen yang tidak sedikit. Namun, hasilnya sangat sepadan — kepemilikan tanah yang sah, aman secara hukum, dan bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Per 2026, pemerintah sudah menyederhanakan banyak prosedur dan membuka layanan digital yang memudahkan proses ini.
Jangan tunda lagi. Segera cek kelengkapan dokumen, kunjungi Kantor BPN terdekat, atau daftar melalui program PTSL 2026 jika wilayah sudah tersedia. Tanah adalah aset jangka panjang — melindunginya dengan sertifikat yang sah adalah langkah terbaik yang bisa dilakukan hari ini.