Beranda » Ekonomi » Hak Karyawan PHK 2026: Panduan Lengkap & Cara Hitung Pesangon

Hak Karyawan PHK 2026: Panduan Lengkap & Cara Hitung Pesangon

Memahami hak karyawan PHK secara mendalam menjadi kebutuhan krusial di tengah dinamika ekonomi tahun 2026. Gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi di berbagai sektor industri tahun ini menuntut setiap pekerja untuk melek regulasi. Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja kompensasi, pesangon, dan jaminan sosial yang wajib diterima oleh tenaga kerja terdampak, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan terbaru yang berlaku per 2026.

Ketidaktahuan mengenai regulasi seringkali merugikan pihak pekerja. Banyak kasus di mana perusahaan tidak membayarkan kewajiban sesuai nominal yang seharusnya karena minimnya informasi yang dimiliki karyawan. Padahal, undang-undang telah mengatur skema perhitungan yang spesifik untuk melindungi kesejahteraan buruh pasca kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, simak rincian lengkap mengenai hak-hak normatif tersebut di bawah ini.

Komponen Utama Hak Karyawan PHK Sesuai Regulasi 2026

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disesuaikan dengan peraturan turunan terbaru tahun 2026, terdapat tiga komponen utama yang menjadi hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Komponen ini wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab hukum. Berikut adalah rincian komponen tersebut:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon adalah pembayaran tunai yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai akibat dari adanya PHK. Besaran uang pesangon ini sangat bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Pada tahun 2026, perhitungan dasar pesangon masih mengacu pada lamanya bulan atau tahun pengabdian pekerja.

Baca Juga :  Pinjol Tenor Panjang: Solusi Dana Cepat Hingga 12 Bulan?

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, hak karyawan PHK lainnya adalah Uang Penghargaan Masa Kerja. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja yang telah bekerja minimal 3 tahun atau lebih. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak berhak mendapatkan komponen UPMK ini, namun tetap berhak atas uang pesangon.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen ketiga yang sering terlewatkan adalah Uang Penggantian Hak. UPH mencakup penggantian biaya atau fasilitas yang seharusnya diterima pekerja namun belum diambil, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Tabel Perhitungan Pesangon dan UPMK Terbaru 2026

Agar lebih mudah memahami berapa nominal yang seharusnya diterima, berikut adalah tabel simulasi perhitungan dasar mengacu pada masa kerja. Perhitungan ini menjadi basis data sebelum dikalikan dengan faktor pengali alasan PHK (misalnya efisiensi, pailit, atau pelanggaran).

Masa KerjaUang Pesangon (UP)Uang Penghargaan (UPMK)
Kurang dari 1 tahun1 Bulan Upah
1 tahun s.d < 2 tahun2 Bulan Upah
3 tahun s.d < 6 tahun4 – 6 Bulan Upah2 Bulan Upah
6 tahun s.d < 9 tahun7 – 9 Bulan Upah3 Bulan Upah
Maksimal (> 24 tahun)9 Bulan Upah10 Bulan Upah

Tabel di atas menunjukkan bahwa maksimal uang pesangon dikunci pada 9 bulan upah, sedangkan UPMK maksimal 10 bulan upah. Namun, total yang diterima bisa lebih besar tergantung faktor pengali alasan PHK.

Faktor Pengali Sesuai Alasan PHK

Besaran total hak karyawan PHK yang diterima sangat bergantung pada alasan di balik pemutusan hubungan kerja tersebut. Regulasi tahun 2026 menetapkan faktor pengali yang berbeda-beda. Hal ini sering menjadi titik sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Asuransi Jiwa Murni vs Unit Link: Panduan Lengkap 2026

Jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian, maka pesangon yang dibayarkan adalah 0,5 kali dari ketentuan tabel di atas. Namun, pekerja tetap berhak atas 1 kali UPMK dan UPH. Sebaliknya, jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja, maka pekerja berhak atas 1 kali pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.

Berbeda lagi jika PHK disebabkan karena pekerja meninggal dunia atau memasuki usia pensiun. Dalam kondisi pensiun normal, pekerja berhak atas 1,75 kali ketentuan uang pesangon, ditambah 1 kali UPMK dan UPH. Mengetahui alasan spesifik yang tertulis dalam surat keputusan PHK adalah langkah krusial untuk menghitung potensi nominal yang diterima.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2026

Selain uang tunai dari perusahaan, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki hak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada tahun 2026, manfaat JKP semakin dioptimalkan untuk membantu pekerja bertahan selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Manfaat ini tidak mengurangi kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Terdapat tiga manfaat utama dari JKP yang bisa diakses:

  1. Uang Tunai: Diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Nominalnya adalah 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Batas atas upah yang dijadikan dasar perhitungan di tahun 2026 telah disesuaikan dengan inflasi.
  2. Akses Informasi Pasar Kerja: Layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan (konseling karir) yang terintegrasi dalam sistem SIAPkerja.
  3. Pelatihan Kerja: Pelatihan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring untuk upskilling atau reskilling.

Penting untuk dicatat bahwa klaim JKP harus dilakukan segera setelah status non-aktif kepesertaan muncul. Keterlambatan pengajuan klaim dapat menyebabkan hangusnya hak manfaat ini.

Baca Juga :  Bansos 2026 Belum Cair? Ini Solusi Ampuh Biar Cepat Masuk Rekening!

Potongan Pajak atas Pesangon (Update 2026)

Seringkali penerima pesangon terkejut karena nominal yang masuk ke rekening berbeda dengan perhitungan kasar. Hal ini disebabkan oleh adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon yang bersifat final. Peraturan perpajakan tahun 2026 menetapkan tarif progresif untuk penerimaan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Berikut adalah lapisan tarif pajak yang berlaku:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif 0% (bebas pajak).
  • Penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%.

Jadi, jika total hak karyawan PHK yang diterima masih di bawah 60 juta rupiah, maka pekerja akan menerima uang tersebut secara utuh tanpa potongan pajak. Namun, jika nominalnya besar, perusahaan wajib memotong pajak tersebut sebelum mentransfer dana ke rekening pekerja.

Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat PHK

Menerima kabar pemutusan hubungan kerja tentu mengejutkan dan memicu emosi. Namun, ketenangan diperlukan untuk memastikan seluruh hak terpenuhi. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil:

1. Jangan Terburu-buru Menandatangani Dokumen

Saat menerima surat pemberitahuan PHK, jangan langsung menandatangani persetujuan jika belum memahami alasannya atau belum sepakat dengan nilai kompensasinya. Pekerja memiliki waktu untuk mempelajari isi surat dan melakukan negosiasi.

2. Verifikasi Perhitungan Pesangon

Lakukan perhitungan mandiri berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap. Bandingkan hasil perhitungan mandiri dengan tawaran perusahaan. Pastikan komponen UPMK dan UPH serta cuti yang belum diambil sudah dimasukkan dalam kalkulasi.

3. Manfaatkan Mekanisme Bipartit

Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah pesangon, ajukan perundingan bipartit (dua pihak) antara pekerja dan perwakilan perusahaan. Buatlah risalah perundingan sebagai bukti hukum. Jika mekanisme ini gagal, perselisihan dapat dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi (tripartit).

Kesimpulan

Mengetahui secara rinci hak karyawan PHK di tahun 2026 merupakan tameng terbaik bagi pekerja untuk menghindari kerugian finansial. Mulai dari perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai regulasi terbaru.