Beranda » Edukasi » Hak Karyawan Resign 2026: Cara Hitung Uang Pisah & UPH

Hak Karyawan Resign 2026: Cara Hitung Uang Pisah & UPH

Hak karyawan resign tahun 2026 tetap dijamin oleh undang-undang, termasuk uang pisah dan uang penggantian hak (UPH). Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang masih berlaku per 2026, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela memang tidak berhak atas pesangon. Namun, bukan berarti tangan kosong saat hengkang dari kantor. Faktanya, ada kompensasi finansial yang wajib dibayarkan perusahaan dan sering kali diabaikan.

Sayangnya, banyak pekerja belum memahami hak-hak ini dengan baik. Akibatnya, tidak sedikit yang resign tanpa menerima uang pisah maupun penggantian hak yang seharusnya diperoleh. Nah, artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, komponen, besaran, hingga cara menghitung uang pisah dan UPH terbaru 2026 beserta contoh simulasinya.

Dasar Hukum Hak Karyawan Resign Terbaru 2026

Regulasi utama yang mengatur hak pekerja saat mengundurkan diri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Secara spesifik, Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:

  1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
  2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Selain itu, terdapat tiga syarat resign yang wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 36 huruf (i) agar hak-hak tersebut dapat diterima:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajiban kerja sampai tanggal mulai pengunduran diri
Baca Juga :  Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan - Mudah & Cepat di 2026

Jadi, memenuhi ketiga syarat ini menjadi kunci utama agar hak finansial saat resign tidak hangus.

Apa Itu Uang Pisah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri secara sukarela. Besarannya idealnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mengatur ketentuan uang pisah sama sekali? Ternyata, perusahaan tetap wajib membayar. Berdasarkan Pasal 40 PP 35/2021, jika tidak ada aturan khusus dalam peraturan perusahaan, besaran uang pisah mengacu pada ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Berikut tabel besaran uang pisah berdasarkan masa kerja per 2026:

Masa KerjaBesaran Uang Pisah
3 – 6 tahun2 bulan upah
6 – 9 tahun3 bulan upah
9 – 12 tahun4 bulan upah
12 – 15 tahun5 bulan upah
15 – 18 tahun6 bulan upah
18 – 21 tahun7 bulan upah
21 – 24 tahun8 bulan upah
Lebih dari 24 tahun10 bulan upah

Perlu diperhatikan, “upah” yang dimaksud mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Selain itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun umumnya belum berhak atas uang pisah berdasarkan skala UPMK ini.

Komponen Uang Penggantian Hak (UPH) yang Wajib Dibayar

Selain uang pisah, karyawan yang resign juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). Jenis kompensasi ini bersifat mengganti hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja aktif.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, komponen UPH meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur — Jika masih ada sisa cuti di tahun berjalan, perusahaan wajib membayarnya dalam bentuk uang tunai
  • Biaya atau ongkos pulang — Berlaku bagi pekerja dan keluarganya untuk kembali ke tempat asal saat pertama kali diterima bekerja (jika diatur dalam perjanjian kerja)
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja — Misalnya tunjangan perumahan, pengobatan, atau fasilitas lain yang tercantum dalam kontrak

Bahkan, jika masa PHK atau resign terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, THR prorata juga menjadi bagian dari hak yang wajib dibayarkan.

Baca Juga :  Pengalihan Bansos Ahli Waris: Prosedur Lengkap & Resmi 2026

Cara Menghitung Uang Pisah dan Penggantian Hak 2026

Bagaimana cara menghitung hak karyawan resign secara detail? Berikut rumus dan langkah-langkahnya:

Rumus Menghitung Uang Pisah

Uang pisah dihitung berdasarkan masa kerja dikali kelipatan upah sesuai tabel UPMK di atas. Masa kerja dihitung sampai hari terakhir bekerja (tanggal efektif resign), bukan tanggal pengajuan surat resign.

Rumus Menghitung Uang Pengganti Cuti

Komponen UPH yang paling umum adalah penggantian cuti tahunan yang belum diambil. Rumusnya:

Uang Pengganti Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti

Angka 1/25 berasal dari pembagian hari kerja efektif dalam satu bulan (25 hari kerja).

Contoh Simulasi Perhitungan

Berikut contoh simulasi agar lebih mudah dipahami:

KomponenDetail
NamaBudi (karyawan tetap)
Masa Kerja7 tahun (masuk kategori 6–9 tahun)
Gaji Pokok + Tunjangan TetapRp8.000.000 per bulan
Sisa Cuti Belum Diambil5 hari

Berdasarkan data di atas, berikut perhitungannya:

1. Uang Pisah

Masa kerja 7 tahun masuk kategori 6–9 tahun = 3 bulan upah.

3 × Rp8.000.000 = Rp24.000.000

2. Uang Pengganti Cuti (UPH)

1/25 × Rp8.000.000 × 5 hari = Rp320.000 × 5 = Rp1.600.000

Jenis HakNominal
Uang Pisah (3 × Rp8 juta)Rp24.000.000
Uang Pengganti Cuti (5 hari)Rp1.600.000
Total Hak DiterimaRp25.600.000

Nominal tersebut belum termasuk komponen lain seperti ongkos pulang atau hak tambahan yang diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign?

Perlu diketahui, ketentuan uang pisah di atas berlaku khusus untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu, bagaimana dengan karyawan kontrak?

Karyawan kontrak (PKWT) yang resign sebelum masa kontrak berakhir memiliki hak dan kewajiban berbeda:

  • Uang kompensasi — Karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas kompensasi. Rumusnya: (Masa Kerja / 12 bulan) × 1 bulan upah
  • Potensi ganti rugi — Jika ada klausul ganti rugi dalam kontrak, karyawan yang resign sebelum kontrak habis bisa dikenakan denda sebesar sisa masa kerja yang belum dijalani
  • Uang penggantian hak — Tetap berhak atas UPH seperti penggantian cuti yang belum diambil
  • Surat keterangan kerja (paklaring) — Wajib diberikan oleh perusahaan
Baca Juga :  VPS vs Shared Hosting 2026: Mana Pilihan Terbaik?

Jadi, meskipun statusnya kontrak, bukan berarti sama sekali tidak mendapat kompensasi saat resign di tahun 2026.

Hak Lain yang Sering Terlupakan Saat Resign

Selain uang pisah dan UPH, ada beberapa hak lain yang kerap terabaikan:

  • Surat Keterangan Kerja (Paklaring) — Dokumen ini wajib diberikan perusahaan dan sangat penting untuk melamar kerja di tempat baru maupun mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Sisa gaji dan tunjangan — Upah untuk hari kerja yang sudah dijalani di bulan terakhir harus dibayarkan penuh
  • Uang lembur yang belum dibayar — Jika ada jam lembur yang tercatat tapi belum dikompensasi
  • Bonus prorata — Beberapa perusahaan memiliki kebijakan pembayaran bonus secara proporsional bagi karyawan yang resign sebelum periode pencairan

Namun, perlu dicatat bahwa karyawan yang resign tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Kedua komponen tersebut hanya berlaku untuk kasus PHK oleh perusahaan.

Langkah Jika Perusahaan Menolak Membayar Hak Karyawan Resign

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menolak membayar uang pisah atau UPH? Ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa ditempuh:

  1. Bipartit — Diskusi langsung antara karyawan dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Langkah ini wajib dilakukan terlebih dahulu.
  2. Mediasi — Jika bipartit gagal, perselisihan dapat dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mediator akan membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.
  3. Konsiliasi atau Arbitrase — Mekanisme lanjutan jika mediasi tidak membuahkan hasil.
  4. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) — Langkah terakhir berupa gugatan ke pengadilan jika semua upaya damai gagal.

Selain itu, selalu simpan bukti-bukti penting seperti surat resign, slip gaji terakhir, kontrak kerja, dan korespondensi terkait hak finansial sebagai dokumen pendukung.

Kesimpulan

Hak karyawan resign tahun 2026 diatur secara jelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Meskipun tidak berhak atas pesangon, karyawan tetap yang mengundurkan diri berhak menerima uang pisah dan uang penggantian hak yang besarannya bergantung pada masa kerja serta sisa hak yang belum digunakan. Memahami cara menghitung kedua komponen ini sangat penting agar tidak ada hak yang terlewatkan.

Sebelum mengajukan resign, pastikan sudah memenuhi tiga syarat pengunduran diri sesuai regulasi, yakni mengajukan surat tertulis 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal efektif resign. Dengan persiapan matang dan pemahaman yang tepat soal hak-hak ini, proses resign di tahun 2026 bisa berjalan lancar tanpa ada hak finansial yang terabaikan.