Hapus data Cek Bansos untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia adalah langkah penting yang wajib segera dilakukan. Jika tidak, nama almarhum bisa tetap tercatat sebagai penerima bantuan sosial, yang justru bisa merugikan keluarga yang masih hidup dan berhak menerima bansos 2026.
Faktanya, banyak keluarga tidak menyadari bahwa data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah meninggal harus diperbarui secara aktif. Pembaruan ini penting agar kuota bansos tidak terblokir dan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran sesuai kebijakan Kemensos terbaru 2026.
Mengapa Hapus Data Cek Bansos Anggota yang Meninggal Itu Penting?
Aplikasi Cek Bansos adalah platform resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial. Data yang tercatat di dalamnya terhubung langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, ketika anggota keluarga meninggal dan datanya tidak segera diperbarui, ada beberapa risiko yang bisa terjadi:
- Bantuan sosial tetap disalurkan atas nama almarhum, sehingga sulit dicairkan
- Kartu Keluarga (KK) tidak akurat, yang bisa mempersulit pengurusan dokumen lain
- Kuota bansos keluarga menjadi tidak valid karena data tidak sinkron
- Potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
- Proses verifikasi bansos 2026 bisa terhambat atau ditolak
Jadi, memperbarui dan menghapus data almarhum bukan hanya soal administrasi — ini adalah hak keluarga yang masih hidup agar tetap terlindungi program perlindungan sosial.
Cara Hapus Data Cek Bansos Lewat Aplikasi Resmi
Perlu dipahami bahwa aplikasi Cek Bansos sendiri tidak memiliki fitur hapus data secara langsung oleh pengguna. Penghapusan data harus melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan Kemensos per 2026. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen berikut sudah tersedia:
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa atau Rumah Sakit
- Akta Kematian resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih mencantumkan nama almarhum
- KTP pemohon (anggota keluarga yang masih hidup)
- Fotokopi semua dokumen di atas (minimal 2 rangkap)
Langkah 2: Lapor ke RT/RW dan Kelurahan/Desa
Kunjungi kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat. Sampaikan permohonan pembaruan data DTKS karena anggota keluarga telah meninggal dunia. Petugas kelurahan akan memproses penghapusan nama almarhum dari data kependudukan dan meneruskannya ke Dinas Sosial.
Langkah 3: Update Data di Dinas Sosial Setempat
Setelah dari kelurahan, bawa semua dokumen ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Di sini, petugas akan melakukan pemutakhiran data DTKS secara resmi. Proses ini biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja hingga data benar-benar diperbarui di sistem pusat.
Langkah 4: Cek Status Pembaruan via Aplikasi Cek Bansos
Setelah proses di Dinas Sosial selesai, lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi atau website resmi:
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik nama almarhum di kolom pencarian
- Jika data sudah tidak muncul, proses penghapusan berhasil
- Jika masih muncul, hubungi Dinas Sosial untuk konfirmasi status pembaruan
Cara Melapor Lewat Kanal Digital Kemensos 2026
Selain jalur offline, Kemensos juga menyediakan kanal digital untuk mempercepat proses pembaruan data. Per 2026, tersedia beberapa opsi pelaporan:
| Kanal Pelaporan | Cara Akses | Estimasi Proses |
|---|---|---|
| Website Kemensos | kemensos.go.id | 7–14 hari kerja |
| Hotline Kemensos | 1500-229 | Konfirmasi langsung |
| Aplikasi Cek Bansos | Menu Usul/Sanggah | 14–21 hari kerja |
| Dinas Sosial Setempat | Datang langsung | Paling cepat & direkomendasikan |
| Musyawarah Desa (Musdes) | Melalui RT/RW | Sesuai jadwal Musdes |
Jalur Dinas Sosial langsung tetap menjadi opsi paling direkomendasikan karena proses verifikasinya lebih cepat dan bisa dipantau secara langsung oleh pemohon.
Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Ternyata, aplikasi Cek Bansos memiliki fitur “Usul” dan “Sanggah” yang bisa digunakan untuk melaporkan ketidaksesuaian data. Fitur ini bisa dimanfaatkan untuk melaporkan data anggota keluarga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai penerima bansos.
Cara menggunakannya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan nomor KK
- Login dan cari nama almarhum di pencarian penerima bansos
- Pilih tombol “Sanggah” pada nama yang ingin dilaporkan
- Isi formulir sanggahan dengan alasan: “Anggota keluarga telah meninggal dunia”
- Upload dokumen pendukung (foto Surat Kematian atau Akta Kematian)
- Submit dan simpan nomor tiket laporan sebagai bukti
Selain itu, fitur “Usul” bisa digunakan untuk mengusulkan penggantian penerima bansos dengan anggota keluarga lain yang lebih berhak, sesuai ketentuan DTKS terbaru 2026.
Hal yang Sering Ditanyakan Soal Data Cek Bansos Almarhum
Apakah bansos yang tersisa bisa diambil atas nama almarhum?
Secara kebijakan, bansos yang sudah terlanjur dicairkan sebelum kematian tidak perlu dikembalikan. Namun, bansos yang belum dicairkan setelah tanggal kematian tidak bisa diambil atas nama almarhum. Keluarga harus segera melaporkan kematian agar kuota bansos dapat dialihkan atau dihentikan sesuai prosedur 2026.
Berapa lama proses penghapusan data selesai?
Proses pembaruan DTKS biasanya memerlukan waktu antara 7 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Dinas Sosial setempat. Pemutakhiran data nasional dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Kemensos.
Apakah penghapusan data bisa dilakukan secara online penuh?
Untuk saat ini, per 2026, proses penghapusan data almarhum belum sepenuhnya online. Tetap diperlukan verifikasi fisik dokumen di Dinas Sosial atau Kelurahan. Namun, pelaporan awal sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos sebagai langkah pertama.
Tips Agar Proses Hapus Data Cek Bansos Lebih Cepat
Beberapa tips berikut bisa membantu mempercepat proses pembaruan data:
- Urus Akta Kematian sesegera mungkin — dokumen ini adalah kunci utama semua proses administrasi
- Datang ke Dinas Sosial di pagi hari agar antrean lebih singkat
- Bawa semua dokumen dalam dua rangkap fotokopi untuk menghindari bolak-balik
- Catat nama petugas dan nomor tiket laporan sebagai bukti pengajuan
- Lakukan pengecekan ulang via aplikasi Cek Bansos setelah 14 hari kerja
- Jika belum berubah, hubungi hotline Kemensos di 1500-229 untuk eskalasi
Kesimpulan
Proses hapus data Cek Bansos untuk anggota keluarga yang meninggal memang tidak bisa dilakukan hanya dengan satu klik di aplikasi. Diperlukan koordinasi antara kelurahan, Dinas Sosial, dan sistem DTKS pusat. Namun, dengan dokumen yang lengkap dan langkah yang tepat, proses ini bisa diselesaikan dalam waktu dua hingga empat minggu.
Segera laporkan kematian anggota keluarga ke pihak berwenang dan perbarui data DTKS agar bantuan sosial 2026 bisa tepat sasaran. Untuk informasi lebih lanjut tentang bansos, pengurusan DTKS, atau cara mendaftar sebagai penerima bansos baru, bisa mengakses langsung website resmi Kemensos atau menghubungi hotline 1500-229 yang beroperasi setiap hari kerja.