Izin mendirikan klinik di tahun 2026 wajib diurus melalui sistem OSS-RBA dengan sejumlah persyaratan yang semakin terdigitalisasi. Bagi tenaga medis maupun investor di bidang kesehatan, memahami cara mengurus izin mendirikan klinik terbaru 2026 beserta seluruh syaratnya adalah langkah krusial sebelum membuka praktik. Proses perizinan klinik kini terpusat dalam satu portal, namun persiapan dokumen dan standar teknis tetap menjadi penentu kelancaran seluruh prosedur.
Faktanya, regulasi pendirian klinik terus mengalami pembaruan. Per 2026, semua fasilitas kesehatan termasuk klinik pratama dan klinik utama wajib memenuhi standar yang diatur dalam PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Selain itu, kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) dengan platform SATUSEHAT menjadikan aspek digital sebagai syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.
Jenis Klinik yang Bisa Didirikan per 2026
Sebelum membahas izin mendirikan klinik secara detail, penting untuk memahami klasifikasi klinik yang diakui pemerintah. Berdasarkan regulasi Kemenkes, terdapat dua jenis utama fasilitas klinik.
Berikut perbandingan kedua jenis klinik tersebut berdasarkan regulasi terbaru 2026:
| Aspek | Klinik Pratama | Klinik Utama |
|---|---|---|
| Kode KBLI | 86201 | 86203 |
| Pelayanan | Medis dasar | Medis spesialistik |
| Tenaga Medis Minimal | 2 dokter/dokter gigi | 1 dokter spesialis |
| Tingkat Risiko OSS | Menengah Tinggi | Menengah Tinggi |
| Verifikasi Dinkes | Wajib | Wajib |
Kedua jenis klinik tersebut sama-sama masuk kategori risiko menengah tinggi. Artinya, proses perizinan memerlukan verifikasi langsung dari Dinas Kesehatan setempat sebelum izin operasional diterbitkan.
Syarat Izin Mendirikan Klinik Terbaru 2026
Persiapan dokumen dan pemenuhan standar teknis menjadi fondasi utama dalam mengurus izin klinik. Berikut daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi terbaru 2026.
Persyaratan Legalitas dan Administrasi
Dokumen legalitas merupakan pintu gerbang pertama dalam proses perizinan. Tanpa kelengkapan administrasi, pengajuan di portal OSS tidak bisa diproses.
- Badan Usaha — Berbentuk PT, CV, atau Yayasan dengan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) — Diperoleh melalui portal OSS dengan kode KBLI yang sesuai
- IMB/PBG — Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung sesuai fungsi fasilitas kesehatan
- NPWP Badan Usaha — Wajib atas nama badan usaha, bukan NPWP pribadi
- Dokumen UKL-UPL — Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
- KKPR — Surat Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dari pemerintah daerah
Persyaratan Bangunan dan Tata Ruang
PMK No. 14 Tahun 2021 mengatur secara detail standar bangunan klinik. Lokasi harus mudah diakses, bangunan bersifat permanen, dan desain wajib mengakomodasi aksesibilitas penyandang disabilitas.
Zonasi ruangan minimal yang harus tersedia meliputi:
- Ruang pendaftaran dan administrasi
- Ruang tunggu pasien yang memadai
- Ruang pemeriksaan atau konsultasi dengan jaminan privasi
- Ruang tindakan medis
- Ruang farmasi atau pojok obat
- Kamar mandi pasien dengan akses disabilitas
- Tempat penampungan limbah medis sementara
Persyaratan SDM dan Ketenagaan
Klinik tidak bisa beroperasi tanpa tim medis yang lengkap. Selain itu, semua tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP yang masih aktif per 2026.
- Penanggung jawab teknis — Dokter atau dokter gigi dengan STR dan SIP aktif
- Tenaga medis — Minimal 2 orang dokter atau dokter gigi
- Tenaga kesehatan pendukung — Perawat, bidan (jika ada layanan KIA/KB), dan tenaga kefarmasian
- Tenaga non-kesehatan — Staf administrasi dan petugas kebersihan atau keamanan
Persyaratan Peralatan Medis
Daftar peralatan medis wajib tercantum dalam lampiran PMK 14/2021. Secara umum, setiap klinik harus memiliki set pemeriksaan umum, set tindakan, dan peralatan emergensi dasar. Semua alat ukur medis wajib terkalibrasi secara berkala.
Cara Mengurus Izin Mendirikan Klinik via OSS 2026
Per 2026, seluruh proses perizinan klinik dilakukan melalui portal Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan Risk-Based Approach. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Persiapan dokumen offline — Lengkapi seluruh legalitas badan usaha, dokumen KKPR, IMB/PBG, UKL-UPL, serta bukti kepatuhan terhadap PMK 14/2021 sebelum membuka portal OSS
- Registrasi akun OSS — Buat akun badan usaha di portal oss.go.id, lengkapi profil, dan pilih kode KBLI yang tepat (86201 untuk klinik pratama atau 86203 untuk klinik utama)
- Penerbitan NIB — Setelah data terisi lengkap, sistem OSS secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha
- Pengajuan Sertifikat Standar — Isi formulir pernyataan mandiri (self-declare) yang menyatakan kepatuhan terhadap seluruh standar teknis
- Verifikasi Dinas Kesehatan — Tim Dinkes melakukan pemeriksaan berkas dan visitasi lapangan ke lokasi klinik untuk mencocokkan pernyataan mandiri dengan kondisi nyata
- Penerbitan izin operasional — Jika dinyatakan memenuhi syarat, Sertifikat Standar berubah status menjadi “Terverifikasi” dan NIB berlaku efektif sebagai izin operasional
Nah, yang perlu digarisbawahi adalah langkah pertama justru menjadi penentu utama. Jika seluruh persiapan offline sudah matang, proses di portal OSS hanyalah tahap administratif akhir yang relatif lancar.
Biaya Mengurus Izin Klinik 2026
Salah satu pertanyaan paling sering muncul terkait pendirian klinik adalah soal biaya. Ternyata, ada perbedaan signifikan antara biaya resmi dan biaya riil di lapangan.
| Komponen Biaya | Keterangan | Estimasi |
|---|---|---|
| NIB dan Sertifikat Standar via OSS | Biaya resmi PNBP | Gratis (Rp 0) |
| Akta Notaris dan SK Kemenkumham | Legalitas badan usaha | Rp 3–10 juta |
| Dokumen UKL-UPL | Konsultan lingkungan | Rp 5–15 juta |
| IMB/PBG | Retribusi daerah (bervariasi) | Rp 1–5 juta |
| Sistem RME + Integrasi SATUSEHAT | Software rekam medis elektronik | Rp 5–20 juta/tahun |
Jadi, meskipun proses di portal OSS tidak dikenakan biaya sama sekali, anggaran untuk persiapan dokumen dan infrastruktur digital tetap harus diperhitungkan sejak awal perencanaan.
Syarat Digital Wajib: RME dan Integrasi SATUSEHAT
Ini adalah persyaratan yang relatif baru dan menjadi syarat mutlak di era 2026. Berdasarkan PMK No. 24 Tahun 2022, semua fasilitas kesehatan termasuk klinik wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).
Bahkan, kesiapan digital kini menjadi salah satu poin penilaian krusial saat verifikasi oleh Dinas Kesehatan. Beberapa hal yang wajib disiapkan meliputi:
- Implementasi software RME yang sudah operasional
- Integrasi atau kesiapan bridging dengan platform SATUSEHAT Kemenkes
- Infrastruktur jaringan internet yang stabil di lokasi klinik
- Pelatihan staf dalam penggunaan sistem RME
Namun, jangan khawatir. Saat ini sudah tersedia berbagai vendor RME di Indonesia yang menawarkan paket lengkap termasuk integrasi SATUSEHAT. Pemilihan vendor sebaiknya dilakukan di tahap awal perencanaan agar sistem sudah siap saat visitasi Dinkes berlangsung.
Tips Agar Proses Izin Klinik 2026 Berjalan Lancar
Mengurus perizinan klinik memang bukan proses yang instan. Namun, dengan strategi yang tepat, seluruh tahapan bisa dilalui tanpa hambatan berarti. Berikut beberapa tips penting:
- Pastikan kesesuaian tata ruang terlebih dahulu — Jangan pernah menyewa atau membeli lokasi sebelum memastikan zona tersebut diizinkan untuk fasilitas kesehatan. Ini kesalahan fatal yang paling umum terjadi.
- Siapkan seluruh dokumen offline sebelum membuka OSS — Fokuskan 90% energi pada persiapan dokumen fisik dan kepatuhan terhadap PMK 14/2021.
- Konsultasi dengan Dinkes sejak awal — Beberapa Dinas Kesehatan daerah menyediakan layanan konsultasi pra-perizinan yang sangat membantu.
- Alokasikan waktu 3–6 bulan — Proses dari persiapan dokumen hingga terbitnya izin operasional umumnya memakan waktu beberapa bulan, tergantung kelengkapan berkas dan respons Dinkes setempat.
- Jangan pernah membayar “biaya OSS” — Portal OSS tidak memungut biaya apapun. Waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan OSS untuk meminta pembayaran.
Kesimpulan
Mengurus izin mendirikan klinik di tahun 2026 memang memerlukan persiapan yang menyeluruh, mulai dari legalitas badan usaha, pemenuhan standar bangunan dan SDM berdasarkan PMK 14/2021, hingga kesiapan infrastruktur digital berupa RME terintegrasi SATUSEHAT. Selain itu, seluruh proses perizinan kini dilakukan secara terpusat melalui portal OSS-RBA yang tidak memungut biaya resmi.
Kunci keberhasilan terletak pada persiapan offline yang matang sebelum memasuki sistem digital. Dengan memahami seluruh syarat dan prosedur terbaru 2026 yang telah dijabarkan di atas, proses pendirian klinik bisa berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai regulasi. Segera lengkapi seluruh persyaratan dan mulai proses pengajuan melalui portal oss.go.id untuk mewujudkan klinik yang legal dan profesional.