Izin mendirikan bangunan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menjadi syarat wajib bagi siapa saja yang ingin membangun rumah tinggal di Indonesia. Sejak Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 resmi menggantikan IMB, jutaan pemilik lahan harus memahami prosedur baru ini agar proses pembangunan berjalan legal dan tidak terkena sanksi administrasi di 2026.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan PBG dengan IMB lama, bahkan ada yang nekat membangun tanpa izin sama sekali. Padahal, dampaknya bisa sangat serius — mulai dari denda besar hingga perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.
Apa Itu Izin PBG dan Bedanya dengan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai berlaku berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Secara konsep, PBG lebih bersifat persetujuan teknis, bukan sekadar izin administratif seperti IMB sebelumnya.
Beberapa perbedaan mendasar antara PBG dan IMB yang perlu dipahami:
- IMB dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai dan bersifat izin
- PBG merupakan persetujuan yang memastikan bangunan sesuai standar teknis
- PBG berlaku untuk bangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan
- Proses pengajuan PBG kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Nah, untuk rumah tinggal yang sudah memiliki IMB lama sebelum tahun 2021, dokumen tersebut tetap berlaku dan tidak perlu diurus ulang menjadi PBG. Namun, setiap pembangunan baru per 2026 wajib menggunakan sistem PBG.
Syarat Mengurus Izin PBG Rumah Tinggal 2026
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Kekurangan dokumen adalah penyebab paling umum pengajuan PBG ditolak atau tertunda.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk izin PBG rumah tinggal:
- Sertifikat Tanah — SHM, SHGB, atau surat kepemilikan lahan yang sah
- KTP Pemohon — identitas pemilik lahan atau kuasa hukumnya
- Gambar Rencana Teknis — denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah — bermaterai dan ditandatangani
- Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk bangunan skala kecil
- Notasi Rencana Tata Ruang — bukti bahwa lokasi sesuai peruntukan wilayah
Selain itu, pastikan gambar rencana teknis sudah dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat (arsitek atau sipil) karena pemerintah daerah umumnya mensyaratkan hal ini untuk verifikasi teknis.
Cara Mengurus Izin PBG Rumah Tinggal Secara Online
Per 2026, pengajuan izin mendirikan bangunan PBG untuk rumah tinggal sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang terintegrasi dengan OSS.
Langkah-Langkah Pengajuan PBG Online
- Daftar Akun SIMBG — Kunjungi simbg.pu.go.id dan buat akun menggunakan NIK dan email aktif
- Login dan Pilih Jenis Permohonan — Pilih “PBG Baru” untuk pembangunan rumah tinggal
- Isi Data Bangunan — Input luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan
- Unggah Dokumen — Upload semua berkas persyaratan dalam format PDF/JPG
- Submit Permohonan — Sistem akan memberikan nomor registrasi untuk tracking
- Verifikasi Teknis — Tim dinas setempat akan melakukan pengecekan dokumen (7-14 hari kerja)
- Pembayaran Retribusi — Bayar biaya PBG sesuai notifikasi dari sistem
- Pengambilan Dokumen PBG — Dokumen bisa diunduh digital atau diambil di kantor DPMPTSP setempat
Jika pengajuan online mengalami kendala teknis, proses juga masih bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.
Biaya Retribusi PBG Rumah Tinggal 2026
Besaran biaya retribusi izin PBG dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Secara umum, formulanya mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Perda setempat.
Tabel estimasi biaya retribusi PBG untuk rumah tinggal sederhana per 2026:
| Jenis Bangunan | Luas Bangunan | Estimasi Retribusi |
|---|---|---|
| Rumah Tinggal Sederhana | ≤ 36 m² | Rp 300.000 – Rp 800.000 |
| Rumah Tinggal Menengah | 37 – 100 m² | Rp 800.000 – Rp 3.000.000 |
| Rumah Tinggal Besar | 101 – 500 m² | Rp 3.000.000 – Rp 15.000.000 |
| Rumah Mewah / Bertingkat | > 500 m² atau 2+ lantai | Menyesuaikan Perda Setempat |
Perlu dicatat, angka di atas merupakan estimasi umum. Besaran retribusi final ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dan bisa berbeda signifikan antara kota satu dengan lainnya. Selalu konfirmasi langsung ke DPMPTSP setempat untuk angka yang akurat.
Berapa Lama Proses PBG Selesai?
Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah soal durasi pengurusan izin PBG rumah tinggal. Secara regulasi, pemerintah menargetkan proses selesai dalam 28 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Namun dalam praktiknya, beberapa faktor bisa mempercepat atau memperlambat proses:
- Kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah
- Antrean permohonan di DPMPTSP setempat
- Kompleksitas gambar rencana teknis bangunan
- Kebutuhan survei lapangan oleh tim teknis dinas
Faktanya, di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, proses PBG untuk rumah tinggal sederhana bisa diselesaikan dalam 14-21 hari kerja jika semua dokumen lengkap sejak awal. Jadi, persiapkan dokumen sebaik mungkin sebelum mengajukan.
Sanksi Jika Membangun Tanpa Izin PBG
Membangun tanpa izin mendirikan bangunan PBG bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Per 2026, penegakan sanksi semakin diperketat seiring digitalisasi pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah.
Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain:
- Peringatan tertulis — diberikan pertama kali sebagai teguran formal
- Denda administratif — besarnya bisa mencapai persentase dari nilai bangunan
- Penghentian pembangunan paksa — proyek distop hingga PBG diterbitkan
- Perintah pembongkaran — untuk bangunan yang melanggar tata ruang
Selain sanksi dari pemerintah, bangunan tanpa PBG juga berisiko saat proses jual-beli atau pengajuan KPR. Bank umumnya mensyaratkan kelengkapan dokumen PBG sebagai syarat pencairan kredit pemilikan rumah.
Kesimpulan
Mengurus izin PBG rumah tinggal di 2026 sesungguhnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memahami persyaratan, mengikuti prosedur online lewat SIMBG, dan mempersiapkan dokumen secara lengkap, proses bisa berjalan lancar dan legal. Yang terpenting, jangan tunda pengurusan PBG hanya karena dianggap ribet — karena biaya dan risiko membangun tanpa izin jauh lebih besar.
Segera akses portal simbg.pu.go.id atau kunjungi kantor DPMPTSP terdekat untuk memulai proses pengajuan. Bangunan yang legal bukan hanya melindungi dari sanksi, tapi juga meningkatkan nilai aset properti secara signifikan dalam jangka panjang.