Izin praktik dokter SIP menjadi dokumen wajib bagi seluruh tenaga medis yang ingin menjalankan pelayanan kesehatan di Indonesia per 2026. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksananya, setiap dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Tanpa SIP, aktivitas praktik kedokteran dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Proses pengurusan SIP kini mengalami transformasi signifikan. Sejak diluncurkannya platform SATUSEHAT SDMK dan MPP Digital, pengajuan SIP bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas. Namun, banyak tenaga medis yang masih bingung dengan alur terbaru 2026 ini. Artikel ini mengulas panduan lengkap cara mengurus izin praktik dokter SIP, mulai dari persyaratan dokumen hingga proses pengajuan digital.
Apa Itu SIP dan Mengapa Wajib Dimiliki Dokter di 2026?
Surat Izin Praktik atau SIP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Dokumen ini memberikan legalitas bagi tenaga medis untuk menjalankan praktik kedokteran di lokasi tertentu.
Faktanya, SIP bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan mutu pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan bagi masyarakat penerima layanan. Selain itu, SIP juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga medis di wilayahnya.
Berdasarkan regulasi terbaru 2026, berikut poin penting terkait SIP:
- Setiap dokter wajib memiliki SIP untuk setiap tempat praktik
- SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
- SIP Internsip berlaku selama 1 tahun
- SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai
- Perpanjangan SIP harus diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir
Syarat Mengurus Izin Praktik Dokter SIP Terbaru 2026
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Ketidaklengkapan berkas menjadi alasan utama penolakan atau tertundanya penerbitan SIP.
Berikut tabel ringkasan persyaratan pengurusan SIP dokter update 2026:
| No | Dokumen Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Tanda Registrasi (STR) | Masih berlaku, terbit dan dilegalisasi KKI |
| 2 | Surat Keterangan Tempat Praktik | Dari fasyankes atau pernyataan praktik mandiri |
| 3 | Surat Rekomendasi Organisasi Profesi | Dari IDI sesuai wilayah tempat praktik |
| 4 | Bukti Kecukupan SKP | Ditautkan melalui SKP Platform Kemenkes |
| 5 | Surat Persetujuan Atasan | Bagi dokter di instansi pemerintah/fasyankes |
| 6 | Pas Foto Berwarna | Ukuran 4×6 (3 lembar) dan 3×4 (2 lembar) |
| 7 | Akun SATUSEHAT SDMK | Wajib terdaftar dan terverifikasi untuk pengajuan online |
Perlu dicatat, bagi dokter yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun, maka wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi tambahan dari kolegium atau penyelenggara pendidikan terkait.
Langkah-Langkah Mengurus SIP Dokter Secara Online via SATUSEHAT SDMK
Per 2026, pengurusan izin praktik dokter SIP sudah terintegrasi penuh dengan sistem digital Kemenkes. Berikut tahapan lengkapnya:
Tahap 1: Registrasi dan Login SATUSEHAT SDMK
- Kunjungi portal resmi di satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Klik “Daftar Sekarang” jika belum memiliki akun
- Isi formulir pendaftaran dengan data sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, dan email aktif
- Buat kata sandi yang kuat dan verifikasi akun melalui email
- Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
Jadi, pastikan menggunakan browser seperti Google Chrome dan menonaktifkan pop-up blocker agar proses berjalan lancar.
Tahap 2: Pengajuan Tempat Praktik
- Masuk ke menu “Pengajuan Tempat Praktik” di dashboard SATUSEHAT SDMK
- Sistem akan mengecek ketersediaan kuota di wilayah yang dituju — warna hijau berarti kuota tersedia, warna abu-abu berarti kuota penuh
- Lengkapi data tempat praktik: jenis pekerjaan, status pekerjaan, nama dan lokasi fasyankes
- Klik “Submit” dan tunggu notifikasi hijau bertuliskan “Pengajuan Tempat Praktik Berhasil”
Tahap 3: Validasi oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Setelah pengajuan berhasil, faskes tujuan akan melakukan verifikasi data melalui sistem SISDMK. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian informasi lokasi, jadwal praktik, dan data profesional pemohon.
Status validasi bisa dipantau melalui menu “Lihat Status” di SATUSEHAT SDMK. Bahkan, pemohon akan mendapat notifikasi otomatis ketika pengajuan disetujui.
Tahap 4: Pengajuan SIP via MPP Digital
- Unduh aplikasi MPP Digital melalui Play Store (tersedia juga versi web)
- Daftar atau login dengan akun yang sudah terverifikasi
- Pilih menu “Izin Nakes” dan lengkapi data yang diminta
- Klik “Syarat Pengajuan” untuk pengecekan otomatis — pastikan status menunjukkan “Memenuhi Syarat” berwarna hijau
- Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim berkas
- Pantau status pengajuan melalui menu “Riwayat” di Beranda
Ternyata, jika semua dokumen lengkap dan data valid, proses penerbitan SIP bisa selesai dalam hitungan hari kerja — jauh lebih cepat dibanding sistem manual sebelumnya.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SIP Dokter 2026
Memahami ketentuan masa berlaku SIP sangat penting agar izin praktik tidak kedaluwarsa. Berikut rinciannya berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026:
| Jenis SIP | Masa Berlaku | Keterangan |
|---|---|---|
| SIP Dokter Umum | 5 tahun | Dapat diperpanjang |
| SIP Dokter Spesialis | 5 tahun | Dapat diperpanjang |
| SIP Dokter Gigi | 5 tahun | Dapat diperpanjang |
| SIP Internsip | 1 tahun | Tidak dapat diperpanjang |
| SIP Dokter PPDS/PPDGS | Maks. 5 tahun | Selama mengikuti program pendidikan, dapat diperpanjang |
Nah, untuk perpanjangan SIP, prosesnya juga dilakukan melalui SATUSEHAT SDMK dan MPP Digital dengan alur yang serupa. Pastikan mengajukan perpanjangan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak ada jeda waktu tanpa izin praktik.
Perbedaan Pengurusan SIP untuk Praktik Mandiri dan di Fasyankes
Terdapat sedikit perbedaan prosedur tergantung jenis praktik yang akan dijalankan. Memahami perbedaan ini akan mempercepat proses pengurusan.
Praktik di Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas)
- Memerlukan surat keterangan dari fasyankes tempat akan berpraktik
- Validasi dilakukan langsung oleh fasyankes melalui SISDMK
- Surat persetujuan atasan langsung wajib dilampirkan bagi dokter di instansi pemerintah
Praktik Mandiri (Klinik Pribadi)
- Memerlukan surat pernyataan tempat praktik mandiri
- Harus mendaftarkan fasyankes baru di SATUSEHAT untuk mendapatkan kode faskes
- Wajib memenuhi persyaratan bangunan dan fasilitas sesuai standar Kemenkes, termasuk ruang pendaftaran, ruang periksa, dan ruang administrasi
- Surat rekomendasi dari IDI cabang setempat tetap diperlukan
Kendala Umum dan Solusi Saat Mengurus SIP 2026
Proses digital memang lebih efisien, namun beberapa kendala teknis masih kerap terjadi. Berikut masalah yang paling sering ditemui beserta solusinya:
- Data NIK tidak sesuai dengan KTP: Unggah foto KTP sebagai bukti verifikasi ke SATUSEHAT SDMK
- Kuota tempat praktik penuh (warna abu-abu): Coba wilayah lain atau tunggu kuota terbuka di periode berikutnya
- Status validasi faskes lama: Hubungi langsung pihak fasyankes tujuan untuk mempercepat proses verifikasi
- Kendala teknis di MPP Digital: Kirim email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan melampirkan NIK, email akun, deskripsi kendala, dan screenshot masalah dalam format JPEG
- STR sudah kedaluwarsa: Perpanjang STR terlebih dahulu sebelum mengajukan SIP — SIP tidak dapat diterbitkan tanpa STR aktif
Selain itu, pastikan selalu menggunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pengajuan. Masalah koneksi menjadi penyebab umum kegagalan upload dokumen.
Kesimpulan
Mengurus izin praktik dokter SIP di 2026 sudah jauh lebih mudah berkat digitalisasi melalui SATUSEHAT SDMK dan MPP Digital. Kunci utamanya adalah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan — terutama STR aktif, bukti kecukupan SKP, dan surat keterangan tempat praktik — sebelum memulai pengajuan online.
Jangan menunda perpanjangan SIP hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Ajukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir agar proses berjalan tanpa hambatan. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, penerbitan maupun perpanjangan SIP bisa diselesaikan secara efisien tanpa harus menghabiskan waktu di loket pelayanan. Segera cek kelengkapan data di SATUSEHAT SDMK dan mulai proses pengajuan hari ini.