KIS PBI nonaktif menjadi masalah yang kerap dialami masyarakat penerima bantuan iuran di tahun 2026. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari program PBI BPJS Kesehatan bisa berubah status menjadi tidak aktif apabila lama tidak digunakan atau terjadi perubahan data kepesertaan. Faktanya, jutaan peserta PBI di seluruh Indonesia mengalami kondisi serupa setiap tahunnya. Artikel ini membahas secara lengkap penyebab, syarat, dan langkah mengaktifkan kembali KIS PBI yang nonaktif per 2026.
Program KIS PBI merupakan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Namun, bukan berarti kartu ini akan terus aktif tanpa pengecekan berkala. Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan status kepesertaan berubah menjadi nonaktif, sehingga penting untuk memahami mekanisme pengaktifan kembali agar hak layanan kesehatan tetap terjamin.
Penyebab KIS PBI Nonaktif di Tahun 2026
Sebelum membahas cara mengaktifkan kembali, penting untuk mengetahui penyebab KIS PBI bisa menjadi nonaktif. Beberapa faktor berikut menjadi pemicu utama berdasarkan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru 2026.
- Tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama sehingga terjadi pemutakhiran data otomatis oleh sistem
- Data peserta tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos update 2026
- Perubahan status ekonomi peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran
- NIK atau data kependudukan bermasalah, misalnya NIK ganda, KTP kadaluarsa, atau belum melakukan perekaman e-KTP
- Peserta meninggal dunia namun belum dinonaktifkan secara administrasi
- Peserta pindah domisili tanpa melakukan perubahan data di kantor BPJS Kesehatan setempat
Selain itu, pemerintah melalui Kemensos secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data penerima PBI. Jika nama peserta tidak lagi masuk dalam DTKS terbaru 2026, maka status KIS otomatis berubah menjadi nonaktif.
Cara Cek Status KIS PBI Nonaktif atau Aktif
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah KIS PBI benar-benar berstatus nonaktif. Ada beberapa metode pengecekan yang bisa dimanfaatkan per 2026.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan merupakan cara paling praktis untuk mengecek status kepesertaan. Cukup login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar, lalu lihat status di halaman utama.
2. Melalui Website BPJS Kesehatan
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan dan masuk ke menu pengecekan peserta. Masukkan nomor kartu atau NIK untuk melihat informasi kepesertaan secara lengkap.
3. Melalui Care Center 165
Hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Siapkan data berupa NIK, nomor kartu KIS, dan nama lengkap sesuai KTP untuk proses verifikasi oleh petugas.
4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Jika metode daring tidak memungkinkan, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bawa KTP asli dan kartu KIS untuk pengecekan langsung di loket pelayanan.
Berikut ringkasan metode pengecekan beserta kelebihan masing-masing.
| Metode Pengecekan | Kelebihan | Keterangan |
|---|---|---|
| Aplikasi Mobile JKN | Cepat, bisa dicek kapan saja | Butuh koneksi internet |
| Website BPJS Kesehatan | Tidak perlu install aplikasi | Akses via browser |
| Care Center 165 | Bisa konsultasi langsung | Jam operasional terbatas |
| Kantor BPJS Kesehatan | Solusi paling lengkap | Sekaligus proses pengaktifan |
Metode kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan menjadi pilihan terbaik jika sekaligus ingin melakukan proses pengaktifan kembali.
Syarat Mengaktifkan Kembali KIS PBI Nonaktif 2026
Untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah nonaktif, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
- KTP asli dan fotokopi – Pastikan NIK masih berlaku dan data sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi – Dokumen ini digunakan untuk verifikasi data keluarga
- Kartu KIS/BPJS Kesehatan – Jika masih ada, bawa kartu fisik yang lama
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – Diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat
- Surat keterangan domisili – Diperlukan jika alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini
- Formulir permohonan – Bisa diambil di kantor BPJS Kesehatan atau diunduh dari situs resmi
Nah, persyaratan di atas bersifat umum. Namun, beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan mungkin meminta dokumen tambahan tergantung kondisi spesifik peserta. Jadi, sangat disarankan untuk menghubungi kantor BPJS terdekat terlebih dahulu sebelum datang.
Langkah-Langkah Mengaktifkan KIS PBI yang Nonaktif
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, berikut adalah langkah-langkah mengaktifkan kembali KIS PBI nonaktif yang bisa diikuti per 2026.
Langkah 1: Hubungi RT/RW dan Kelurahan
Tahap pertama adalah melapor ke RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar. Selanjutnya, bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan atau desa untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini menjadi dasar pembuktian bahwa peserta masih layak menerima bantuan iuran.
Langkah 2: Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial
Setelah SKTM terbit, ajukan permohonan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota agar nama bisa dimasukkan kembali ke dalam DTKS. Ternyata, proses ini menjadi kunci utama karena BPJS Kesehatan merujuk langsung pada data DTKS untuk menentukan status PBI.
Bawa dokumen berikut ke Dinas Sosial:
- SKTM dari kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar dari RT/RW
- Dokumen pendukung lain yang diminta petugas
Langkah 3: Tunggu Proses Verifikasi DTKS
Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Tahapan ini membutuhkan waktu karena melibatkan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi pemohon. Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas akan melakukan kunjungan langsung ke rumah pemohon.
Langkah 4: Konfirmasi ke Kantor BPJS Kesehatan
Setelah nama sudah masuk kembali ke DTKS, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi ke kantor BPJS Kesehatan. Bawa seluruh dokumen persyaratan dan minta petugas untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan KIS PBI.
Langkah 5: Cetak Kartu Baru (Jika Diperlukan)
Apabila kartu KIS lama sudah rusak atau hilang, petugas BPJS Kesehatan bisa menerbitkan kartu baru. Selain itu, kartu digital juga bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN setelah status kepesertaan aktif kembali.
Berikut estimasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan proses pengaktifan kembali.
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengurusan SKTM di kelurahan | 1–3 hari kerja | Tergantung antrian |
| Pengajuan ke Dinas Sosial | 1–2 minggu | Termasuk proses input data |
| Verifikasi dan validasi DTKS | 2–4 minggu | Tahap paling lama |
| Konfirmasi di BPJS Kesehatan | 1–3 hari kerja | Setelah DTKS terupdate |
| Kartu aktif kembali | Total: 1–2 bulan | Bervariasi tiap daerah |
Perlu diperhatikan bahwa estimasi waktu di atas bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung beban kerja Dinas Sosial dan kantor BPJS Kesehatan setempat.
Alternatif Jika KIS PBI Tidak Bisa Diaktifkan Kembali
Dalam beberapa situasi, pengaktifan kembali KIS PBI mungkin tidak bisa dilakukan. Hal ini biasanya terjadi karena peserta dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran berdasarkan hasil verifikasi terbaru 2026. Jadi, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan.
- Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) – Iuran bulanan mulai dari kelas III dengan tarif yang terjangkau per 2026
- Mengajukan PBI melalui APBD – Beberapa pemerintah daerah memiliki program jaminan kesehatan gratis menggunakan dana APBD
- Memanfaatkan program Jamkesda – Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota
- Mengajukan bantuan melalui baznas atau lembaga sosial – Beberapa lembaga menyediakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Ternyata, opsi pendaftaran PBI melalui APBD cukup banyak tersedia di berbagai daerah. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.
Tips Agar KIS PBI Tidak Nonaktif Lagi
Setelah berhasil mengaktifkan kembali KIS PBI, penting untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif. Berikut beberapa tips pencegahan yang perlu diperhatikan.
- Rutin mengecek status kepesertaan minimal setiap 3 bulan sekali melalui aplikasi Mobile JKN
- Pastikan data kependudukan selalu update – Segera laporkan jika ada perubahan alamat, status pernikahan, atau data keluarga
- Gunakan fasilitas kesehatan secara berkala – Manfaatkan layanan Prolanis, pemeriksaan kesehatan rutin, atau konsultasi di Faskes tingkat pertama
- Pantau status DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memastikan nama masih terdaftar sebagai penerima bantuan
- Jaga komunikasi dengan perangkat desa atau kelurahan – Aktif dalam pendataan warga yang dilakukan secara berkala
Faktanya, peserta yang rutin memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama memiliki risiko lebih kecil mengalami penonaktifan kartu. Aktivitas penggunaan kartu menjadi salah satu indikator bahwa peserta masih membutuhkan layanan tersebut.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali KIS PBI nonaktif di tahun 2026 memang membutuhkan proses yang tidak instan. Mulai dari pengurusan SKTM di kelurahan, pengajuan ke Dinas Sosial untuk masuk DTKS, hingga konfirmasi di kantor BPJS Kesehatan. Namun, seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Langkah paling penting adalah segera melapor ke kelurahan dan Dinas Sosial setempat begitu mengetahui status KIS PBI sudah nonaktif. Semakin cepat proses dimulai, semakin cepat pula hak atas layanan kesehatan gratis bisa dinikmati kembali. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau kunjungi kantor cabang terdekat.