Perjanjian kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja. Tanpa kontrak yang sah, kedua pihak rentan menghadapi sengketa serius di kemudian hari. Faktanya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI per 2026, ribuan kasus perselisihan hubungan industrial masih terjadi setiap tahunnya — dan mayoritas dipicu oleh kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat hukum.
Jadi, bagaimana cara membuat perjanjian kontrak kerja yang benar-benar sah dan terlindungi secara hukum? Panduan lengkap ini akan menguraikan setiap langkahnya secara sistematis, mulai dari syarat sah hingga klausul-klausul krusial yang wajib ada di tahun 2026.
Apa Itu Perjanjian Kontrak Kerja dan Dasar Hukumnya?
Secara sederhana, perjanjian kontrak kerja adalah kesepakatan tertulis maupun lisan antara pengusaha dan pekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun dalam praktik hukum, kontrak lisan sangat lemah di mata pengadilan.
Dasar hukum utama yang mengatur kontrak kerja di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) beserta peraturan turunannya yang berlaku per 2026
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian
Nah, memahami landasan hukum ini adalah langkah pertama sebelum menyusun satu pun kalimat dalam kontrak.
Syarat Sah Perjanjian Kontrak Kerja Menurut Hukum
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat berikut. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kontrak bisa dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
| Syarat Sah | Penjelasan | Konsekuensi Jika Tidak Dipenuhi |
|---|---|---|
| Kesepakatan | Kedua pihak setuju secara sukarela, tanpa paksaan atau tipuan | Dapat dibatalkan |
| Kecakapan | Para pihak telah dewasa dan cakap secara hukum (min. 18 tahun) | Dapat dibatalkan |
| Objek Tertentu | Pekerjaan yang diperjanjikan jelas dan spesifik | Batal demi hukum |
| Sebab yang Halal | Pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum | Batal demi hukum |
Keempat syarat di atas berlaku kumulatif. Artinya, seluruhnya harus terpenuhi agar perjanjian kontrak kerja dinyatakan sah secara hukum.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja yang Berlaku per 2026
Sebelum membuat kontrak, penting untuk menentukan jenis hubungan kerja yang sesuai. Per 2026, ada dua jenis utama yang diakui hukum ketenagakerjaan Indonesia.
1. PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
PKWT adalah kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan PKWT terbaru 2026 meliputi:
- Masa kontrak maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan)
- Wajib berbentuk tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir
- Tidak boleh diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus
2. PKWTT – Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
PKWTT adalah kontrak untuk karyawan tetap. Jenis ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pekerja. Selain itu, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, meskipun tertulis sangat dianjurkan.
Klausul Wajib dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang Sah
Inilah inti dari sebuah kontrak kerja yang kuat. Ada sejumlah klausul yang wajib tercantum agar kontrak memiliki kekuatan hukum penuh. Melewatkan satu saja bisa menjadi celah sengketa di masa depan.
- Identitas Para Pihak — Nama lengkap, alamat, dan data perusahaan (termasuk nomor NIB dan akta pendirian)
- Jabatan dan Jenis Pekerjaan — Deskripsi tugas yang jelas dan spesifik
- Tempat dan Lokasi Kerja — Termasuk jika ada klausul kerja hybrid atau remote
- Besaran Upah dan Cara Pembayaran — Wajib tidak di bawah UMR/UMP 2026 yang berlaku di wilayah masing-masing
- Waktu Kerja — Jam kerja, hari kerja, dan ketentuan lembur sesuai regulasi terbaru 2026
- Jangka Waktu Kontrak — Khusus untuk PKWT, tanggal mulai dan berakhirnya harus eksplisit
- Hak dan Kewajiban Kedua Pihak — Cuti, tunjangan, fasilitas, dan kewajiban pekerja
- Syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) — Prosedur dan hak-hak yang berlaku saat kontrak diakhiri
- Kerahasiaan dan Non-Kompetisi (opsional, namun direkomendasikan untuk posisi strategis)
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa — Mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Langkah-Langkah Membuat Kontrak Kerja yang Sah Secara Hukum
Berikut adalah alur pembuatan perjanjian kontrak kerja yang benar dari nol hingga siap ditandatangani.
-
Tentukan Jenis Kontrak
Pilih antara PKWT atau PKWTT berdasarkan sifat pekerjaan. Jangan keliru menerapkan PKWT untuk pekerjaan tetap karena bisa dianggap PKWTT secara otomatis oleh hukum. -
Susun Draft Kontrak
Gunakan template resmi atau konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan. Pastikan semua klausul wajib sudah tercakup. -
Cek Kesesuaian dengan Regulasi 2026
Verifikasi upah minimum, jam kerja, dan hak cuti sesuai peraturan terbaru 2026. Perhatikan juga perubahan kebijakan yang mungkin diterbitkan pemerintah di awal tahun. -
Negosiasi dan Revisi Bersama
Berikan kesempatan kepada calon pekerja untuk membaca, memahami, dan mengajukan pertanyaan. Kontrak yang ditandatangani tanpa pemahaman penuh berpotensi dibatalkan karena cacat kehendak. -
Penandatanganan di Atas Materai
Per 2026, materai yang berlaku adalah Materai Rp10.000 sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Buat dua salinan — satu untuk perusahaan, satu untuk pekerja. -
Daftarkan ke Instansi Ketenagakerjaan (untuk PKWT)
PKWT wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Bahkan perusahaan besar pun sering melakukan kesalahan dalam menyusun kontrak kerja. Berikut beberapa jebakan yang paling sering terjadi:
- Upah di bawah UMR/UMP 2026 — Otomatis melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif
- Kontrak tidak diterjemahkan jika pekerja asing terlibat — Wajib ada versi Bahasa Indonesia
- Klausul diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, atau ras — Batal demi hukum
- Masa percobaan untuk PKWT — Ini dilarang keras oleh undang-undang
- Tidak mencantumkan mekanisme PHK — Berpotensi menimbulkan sengketa besar
Kesimpulan
Membuat perjanjian kontrak kerja yang sah bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah fondasi hubungan industrial yang sehat, adil, dan terlindungi secara hukum. Dengan memenuhi semua syarat sah, mencantumkan klausul wajib, dan mengikuti prosedur yang benar per regulasi 2026, risiko sengketa dapat diminimalkan secara signifikan.
Jika masih ragu dalam menyusun kontrak, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau menggunakan jasa legal officer berpengalaman. Investasi kecil di awal jauh lebih hemat dibanding menghadapi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Bagikan artikel ini kepada rekan HR atau pengusaha yang membutuhkan panduan praktis tentang kontrak kerja terbaru 2026.