Beranda » Edukasi » Perjanjian Kontrak Kerja yang Sah Secara Hukum 2026

Perjanjian Kontrak Kerja yang Sah Secara Hukum 2026

Perjanjian kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja, dan membuatnya dengan benar bukan sekadar formalitas. Di Indonesia, ribuan kasus sengketa ketenagakerjaan terjadi setiap tahun akibat kontrak yang cacat hukum atau tidak memenuhi syarat minimum yang diatur undang-undang. Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian kontrak kerja yang benar-benar sah secara hukum per 2026?

Banyak pelaku usaha — mulai dari UMKM hingga perusahaan besar — masih menggunakan template kontrak yang sudah usang atau bahkan copy-paste dari internet tanpa memverifikasi keabsahannya. Akibatnya, kontrak tersebut berpotensi batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan dasar perlindungan bagi kedua belah pihak.

Apa Itu Perjanjian Kontrak Kerja dan Dasar Hukumnya

Perjanjian kontrak kerja adalah kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja yang mengatur hak, kewajiban, serta kondisi hubungan kerja keduanya. Dasar hukumnya di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi utama berikut:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) beserta peraturan turunannya
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
  • KUH Perdata Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian

Update 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kembali kewajiban pencatatan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) secara daring melalui sistem WLKP Online paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani. Kelalaian atas kewajiban ini dapat berakibat kontrak dianggap sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau kontrak permanen.

Baca Juga :  Jual Kursus Mini WhatsApp: Panduan Lengkap 2026

Jenis-Jenis Perjanjian Kontrak Kerja yang Berlaku 2026

Sebelum membuat kontrak, penting untuk menentukan jenis hubungan kerja yang sesuai. Ada dua jenis utama yang diakui hukum ketenagakerjaan Indonesia terbaru 2026:

AspekPKWT (Kontrak)PKWTT (Permanen)
DurasiMaksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan)Tidak terbatas
Masa PercobaanTidak boleh adaMaks. 3 bulan
Kompensasi PHKUang kompensasi sesuai masa kerjaPesangon + penghargaan + penggantian hak
Pekerjaan yang DiperbolehkanPekerjaan musiman, sementara, atau proyek tertentuSemua jenis pekerjaan
PencatatanWajib dicatat ke DisnakerDisarankan dicatat

Memilih jenis kontrak yang salah adalah kesalahan paling umum yang dilakukan pengusaha. Misalnya, menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus secara otomatis membuat kontrak tersebut beralih menjadi PKWTT di mata hukum.

Syarat Sah Perjanjian Kontrak Kerja Menurut Hukum

Agar perjanjian kontrak kerja dinyatakan sah secara hukum, harus memenuhi dua lapis syarat: syarat umum perjanjian berdasarkan KUH Perdata dan syarat khusus ketenagakerjaan.

Syarat Umum (KUH Perdata Pasal 1320)

  1. Kesepakatan — Kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan
  2. Kecakapan — Pekerja minimal berusia 18 tahun (atau 15 tahun dengan syarat khusus untuk pekerjaan ringan)
  3. Suatu hal tertentu — Objek perjanjian jelas dan spesifik
  4. Kausa yang halal — Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum

Syarat Khusus Ketenagakerjaan

Selain syarat umum, kontrak kerja wajib memuat elemen-elemen berikut:

  • Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat lengkap pekerja
  • Jabatan dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan
  • Tempat dan lokasi kerja
  • Besaran upah dan cara pembayarannya (merujuk pada UMR/UMP 2026 yang berlaku)
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Mulai berlaku dan jangka waktu perjanjian (khusus PKWT)
  • Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
  • Tanda tangan kedua belah pihak
Baca Juga :  Laptop Mahasiswa 5 Jutaan Terbaik 2026 Pilihan Cerdas

Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Kontrak Kerja yang Benar

Nah, setelah memahami dasar hukumnya, inilah panduan langkah demi langkah membuat kontrak kerja yang sah update 2026:

  1. Tentukan jenis perjanjian kerja
    Pilih antara PKWT atau PKWTT berdasarkan sifat pekerjaan. Jangan asal pilih PKWT untuk efisiensi biaya jika pekerjaan bersifat tetap.
  2. Susun klausul secara lengkap dan jelas
    Hindari klausul ambigu. Setiap hak dan kewajiban harus dijabarkan secara eksplisit, termasuk ketentuan lembur, cuti, dan tunjangan.
  3. Pastikan upah sesuai ketentuan minimum 2026
    Upah yang dicantumkan tidak boleh di bawah UMP/UMK 2026 yang berlaku di wilayah perusahaan beroperasi. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.
  4. Gunakan bahasa Indonesia yang jelas
    Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, perjanjian yang dibuat di wilayah Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama. Terjemahan dalam bahasa lain boleh ditambahkan.
  5. Buat dalam dua rangkap
    Setiap pihak menyimpan satu eksemplar asli yang bermaterai. Per 2026, nilai materai yang berlaku adalah Rp 10.000.
  6. Daftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan (khusus PKWT)
    Lakukan pendaftaran melalui sistem WLKP Online paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan.
  7. Konsultasikan dengan ahli hukum
    Untuk kontrak dengan nilai atau kompleksitas tinggi, konsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Pengawas Disnaker setempat sangat dianjurkan.

Klausul yang Sering Bermasalah dan Cara Menghindarinya

Faktanya, banyak kontrak kerja yang gugur di meja persidangan bukan karena niat jahat, melainkan karena klausul yang keliru. Berikut klausul-klausul rawan yang perlu diwaspadai:

  • Klausul masa percobaan di PKWT — Ini ilegal. PKWT tidak boleh memiliki masa percobaan dalam bentuk apapun.
  • Klausul pembatasan serikat pekerja — Melarang pekerja bergabung dengan serikat pekerja adalah pelanggaran hak dasar dan batal demi hukum.
  • Klausul ganti rugi sepihak yang tidak proporsional — Ganti rugi akibat pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir memang diperbolehkan, namun nilainya harus proporsional dan tidak boleh memberatkan secara tidak wajar.
  • Klausul pengabaian hak normatif — Kontrak tidak boleh meniadakan hak cuti tahunan, cuti hamil/melahirkan, atau hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Klausul pilihan hukum asing untuk pekerja lokal — Untuk pekerja WNI yang bekerja di Indonesia, hukum yang berlaku adalah hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak bisa dikesampingkan melalui kontrak.
Baca Juga :  Cara Daftar Merek Dagang di DJKI: Biaya & Waktu 2026

Perjanjian Kontrak Kerja untuk Pekerja Remote dan Freelance 2026

Seiring berkembangnya model kerja fleksibel, perjanjian kontrak kerja untuk pekerja remote dan freelance menjadi semakin relevan. Namun, ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Pekerja freelance atau pekerja mandiri umumnya tidak terikat hubungan kerja dalam arti UU Ketenagakerjaan, melainkan hubungan keperdataan biasa (kontrak jasa). Jadi, kontrak yang digunakan adalah perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Nah, implikasinya cukup besar:

  • Tidak ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerja (meskipun freelancer bisa mendaftar secara mandiri)
  • Tidak ada pesangon jika hubungan kerja berakhir
  • Upah minimum tidak berlaku — besaran imbalan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan
  • Pajak penghasilan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan PPh 21/26 terbaru 2026

Namun, jika pekerja remote tersebut memiliki karakteristik layaknya karyawan (jam kerja ditentukan, menggunakan perangkat perusahaan, ada unsur subordinasi), maka hubungan tersebut bisa dikategorikan ulang sebagai hubungan kerja oleh pengawas ketenagakerjaan — fenomena yang dikenal sebagai employee misclassification.

Kesimpulan

Membuat perjanjian kontrak kerja yang sah secara hukum bukan pekerjaan yang bisa dikerjakan asal-asalan. Dibutuhkan pemahaman mendalam tentang jenis kontrak yang tepat, kelengkapan klausul, kesesuaian upah dengan standar 2026, serta prosedur pencatatan yang benar. Kontrak yang dibuat dengan benar bukan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja.

Jika masih ragu, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat secara langsung. Investasi dalam kontrak yang benar jauh lebih murah dibandingkan biaya sengketa di pengadilan hubungan industrial. Pelajari juga topik terkait seperti cara menghitung pesangon 2026, hak pekerja kontrak, dan prosedur PHK yang sah untuk melengkapi pemahaman tentang hubungan ketenagakerjaan yang sehat.