Beranda » Edukasi » Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat HP, Solusi Lupa EFIN Mudah

Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat HP, Solusi Lupa EFIN Mudah

Lapor SPT Tahunan 2026 kini bisa dilakukan langsung lewat HP tanpa harus antre di kantor pajak. Kabar baiknya, bagi wajib pajak yang lupa EFIN, tersedia beberapa solusi praktis untuk mendapatkan kembali nomor tersebut secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem DJP Online menyediakan fitur yang memudahkan pelaporan pajak kapan saja dan di mana saja sepanjang periode pelaporan tahun 2026.

Setiap tahun, jutaan wajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, kendala klasik yang sering muncul adalah lupa EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Tanpa EFIN, proses login ke DJP Online tidak bisa dilakukan. Faktanya, masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting untuk Lapor SPT Tahunan 2026?

EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Nomor ini terdiri dari 10 digit angka dan berfungsi sebagai kunci autentikasi saat mengakses layanan pajak online.

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa melakukan aktivasi akun DJP Online maupun reset password. Jadi, EFIN menjadi komponen krusial dalam seluruh proses pelaporan digital.

Berikut fungsi utama EFIN dalam pelaporan pajak:

  • Aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali
  • Reset password jika lupa kata sandi akun pajak
  • Verifikasi identitas wajib pajak secara elektronik
  • Menjamin keamanan transaksi pelaporan SPT secara online
Baca Juga :  Santunan Jasa Raharja 2026: Syarat & Cara Pengajuan Lengkap

Selain itu, satu EFIN hanya berlaku untuk satu NPWP. Nomor ini bersifat permanen dan tidak berubah selama NPWP masih aktif.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026 yang Wajib Diketahui

Sebelum membahas cara pelaporan, penting untuk memahami tenggat waktu yang berlaku per 2026. Keterlambatan pelaporan bisa berujung pada sanksi administrasi berupa denda.

Berikut ringkasan batas waktu dan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2026:

Kategori Wajib PajakBatas WaktuDenda Keterlambatan
Orang Pribadi (OP)31 Maret 2026Rp100.000
Badan Usaha30 April 2026Rp1.000.000
Formulir 1770SS31 Maret 2026Rp100.000
Formulir 1770S31 Maret 2026Rp100.000

Ternyata, denda keterlambatan untuk wajib pajak badan jauh lebih besar dibanding orang pribadi. Jadi, sebaiknya lakukan pelaporan sedini mungkin agar terhindar dari sanksi.

Cara Mendapatkan EFIN Kembali Tanpa Ke Kantor Pajak

Lupa EFIN bukan akhir segalanya. DJP menyediakan beberapa kanal resmi untuk memperoleh kembali nomor EFIN secara online. Berikut lima cara terbaru 2026 yang bisa dicoba langsung dari HP:

1. Melalui Email Resmi KPP

Cara paling umum adalah mengirim email ke KPP tempat NPWP terdaftar. Formatnya cukup sederhana dan tidak memerlukan proses yang rumit.

  1. Buka aplikasi email di HP
  2. Kirim email ke alamat KPP terdaftar (format: kpp.[nama-kpp]@pajak.go.id)
  3. Tulis subjek email: “Permohonan EFIN”
  4. Lampirkan foto KTP dan NPWP yang masih berlaku
  5. Sertakan selfie sambil memegang KTP dan NPWP
  6. Tunggu balasan dalam 1-3 hari kerja

Pastikan foto yang dikirim jelas dan tidak buram. Email yang tidak lengkap biasanya tidak akan diproses oleh petugas.

2. Melalui Live Chat di Pajak.go.id

DJP menyediakan fitur live chat di situs resmi pajak.go.id. Layanan ini tersedia pada jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Cukup buka browser di HP, akses pajak.go.id, dan klik ikon chat di pojok kanan bawah. Sampaikan permohonan EFIN beserta data diri lengkap. Petugas akan memverifikasi identitas sebelum memberikan nomor EFIN.

Baca Juga :  Gagal Cek Saldo KKS di Mesin EDC 2026: Penyebab dan Solusinya

3. Menghubungi Kring Pajak 1500200

Alternatif lain yang praktis adalah menelepon Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini juga tersedia via Twitter/X di akun @kaborpajak. Siapkan data NPWP, NIK, dan alamat email yang terdaftar sebelum menghubungi.

4. Melalui Aplikasi M-Pajak

Update 2026 menghadirkan fitur yang lebih lengkap di aplikasi M-Pajak. Aplikasi resmi DJP ini bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Bahkan, melalui M-Pajak, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan termasuk pengecekan status EFIN. Aplikasi ini dirancang agar mudah digunakan langsung dari smartphone.

5. Melalui DM Media Sosial Resmi DJP

DJP aktif di beberapa platform media sosial. Permohonan EFIN bisa diajukan melalui direct message ke akun resmi berikut:

  • Twitter/X: @kaborpajak
  • Instagram: @ditaborpajak
  • Facebook: Direktorat Jenderal Pajak

Namun, respons melalui media sosial biasanya memerlukan waktu lebih lama dibanding email atau telepon.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat HP

Setelah EFIN sudah di tangan, proses pelaporan SPT bisa langsung dilakukan lewat HP. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan 2026 melalui DJP Online menggunakan browser HP:

  1. Buka browser dan akses djponline.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Lapor” lalu klik “e-Filing”
  4. Pilih opsi “Buat SPT”
  5. Jawab pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir (1770SS, 1770S, atau 1770)
  6. Isi data penghasilan sesuai bukti potong dari pemberi kerja
  7. Periksa kembali seluruh data yang sudah diinput
  8. Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  9. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
  10. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan

Seluruh proses ini bisa diselesaikan dalam waktu 10-15 menit saja. Pastikan koneksi internet stabil selama pengisian SPT berlangsung.

Jenis Formulir SPT dan Penggunaannya per 2026

Pemilihan formulir yang tepat sangat menentukan kelancaran proses pelaporan. Berikut panduan singkat mengenai jenis formulir SPT Tahunan terbaru 2026:

Baca Juga :  Balik Nama SHM 2026: Biaya Notaris & BPN Lengkap
FormulirKriteria PenggunaPenghasilan Bruto
1770SSKaryawan dengan 1 pemberi kerja≤ Rp60 juta/tahun
1770SKaryawan dengan 1 atau lebih pemberi kerja> Rp60 juta/tahun
1770Pekerja bebas, freelancer, atau pemilik usahaSemua nilai penghasilan

Pemilihan formulir yang salah bisa menyebabkan SPT ditolak oleh sistem. Perhatikan dengan saksama kriteria masing-masing formulir sebelum mulai mengisi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan, siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mulai mengisi SPT Tahunan 2026:

  • EFIN — untuk login atau reset password DJP Online
  • NPWP — sebagai identitas wajib pajak
  • Bukti Potong 1721-A1/A2 — dari pemberi kerja atau bendahara
  • Daftar harta dan utang — per 31 Desember 2025
  • Daftar anggota keluarga — untuk perhitungan PTKP
  • Bukti penghasilan lain — jika ada penghasilan di luar pekerjaan utama
  • Email aktif — untuk menerima kode verifikasi dan BPE

Semua dokumen tersebut sebaiknya sudah dalam format digital. Foto atau scan dokumen bisa disimpan di HP agar mudah diakses saat pengisian.

Tips Agar Pelaporan SPT Lewat HP Berjalan Lancar

Melaporkan SPT dari HP memang praktis, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya tidak terkendala. Berikut beberapa tips penting:

  • Gunakan browser Chrome atau Safari versi terbaru untuk kompatibilitas optimal
  • Hindari mengisi SPT mendekati batas akhir pelaporan karena server DJP biasanya padat
  • Simpan EFIN di catatan HP atau password manager agar tidak lupa lagi
  • Pastikan bukti potong dari pemberi kerja sudah diterima sebelum mulai mengisi
  • Screenshot setiap halaman pengisian sebagai dokumentasi cadangan
  • Unduh dan simpan BPE segera setelah SPT berhasil dikirim

Nah, satu hal yang sering terabaikan adalah penyimpanan EFIN. Catat nomor EFIN di tempat yang aman agar tidak perlu mengajukan ulang di tahun-tahun berikutnya.

Kesimpulan

Lapor SPT Tahunan 2026 lewat HP merupakan solusi paling praktis bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Masalah lupa EFIN pun bisa diatasi melalui email KPP, live chat, Kring Pajak 1500200, aplikasi M-Pajak, atau media sosial resmi DJP.

Jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Segera siapkan dokumen yang diperlukan, dapatkan kembali EFIN jika lupa, dan laporkan SPT langsung dari genggaman tangan. Pelaporan tepat waktu bukan hanya menghindari denda, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi aktif dalam pembangunan negara.