Lapor SPT Tahunan online kini semakin mudah dilakukan oleh karyawan di seluruh Indonesia melalui portal resmi DJP Online. Per 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak orang pribadi — termasuk karyawan swasta maupun ASN — untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026. Jangan sampai terlambat, karena dendanya tidak main-main!
Banyak karyawan yang masih bingung harus mulai dari mana. Padahal, proses lapor SPT Tahunan secara online jauh lebih simpel dibanding cara manual yang mengharuskan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nah, panduan lengkap ini hadir untuk membantu seluruh karyawan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan cepat, tepat, dan tanpa ribet.
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Lapor?
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta penghitungan dan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak. Laporan ini wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya.
Siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan 2026? Berikut kategorinya:
- Karyawan swasta yang sudah memiliki NPWP
- Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan TNI/Polri
- Pensiunan yang menerima penghasilan rutin
- Karyawan dengan penghasilan lebih dari satu sumber (rangkap kerja atau freelance)
- Karyawan yang memiliki penghasilan lain di luar gaji (sewa, investasi, dll.)
Bahkan jika pajak sudah dipotong otomatis oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, tetap ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini bukan soal membayar ulang, melainkan soal pelaporan resmi ke negara.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Sebelum membuka laptop dan masuk ke portal DJP Online, siapkan dulu semua dokumen berikut agar prosesnya lancar tanpa hambatan:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) — wajib dimiliki sebelum bisa lapor
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) — kode aktivasi untuk akses DJP Online
- Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) — diperoleh dari HRD atau bagian keuangan perusahaan
- Daftar harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan
- Informasi penghasilan lain (jika ada) seperti dividen, sewa, atau honorarium
Jika belum memiliki EFIN, segera ajukan ke KPP terdekat atau melalui email resmi KPP. EFIN hanya perlu diaktivasi sekali dan berlaku selamanya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online Langkah demi Langkah
Inilah bagian utama yang paling banyak dicari: cara lapor SPT Tahunan online melalui DJP Online secara lengkap dan mudah dipahami. Ikuti langkah-langkah berikut dengan saksama:
Langkah 1: Login ke Portal DJP Online
- Buka browser dan akses djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP (16 digit) atau NIK yang sudah terdaftar
- Masukkan password akun DJP Online
- Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik Login
Langkah 2: Pilih Menu e-Filing
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Lapor” di halaman utama
- Pilih “e-Filing” untuk pelaporan SPT secara elektronik
- Klik “Buat SPT” untuk memulai pengisian formulir
Langkah 3: Pilih Jenis SPT yang Tepat
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Untuk karyawan dengan satu sumber penghasilan dan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pilih Formulir 1770 SS. Untuk penghasilan di atas Rp60 juta atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, gunakan Formulir 1770 S.
| Jenis Formulir | Kondisi Wajib Pajak | Penghasilan Bruto |
|---|---|---|
| 1770 SS | Karyawan satu pemberi kerja | Di bawah Rp60 juta/tahun |
| 1770 S | Karyawan satu/lebih pemberi kerja | Di atas Rp60 juta/tahun |
| 1770 | Wiraswasta / usaha sendiri | Semua besaran penghasilan |
Pastikan memilih formulir yang tepat agar tidak perlu mengulang proses dari awal.
Langkah 4: Isi Data SPT Sesuai Bukti Potong
- Masukkan data penghasilan neto sesuai Formulir 1721-A1 dari perusahaan
- Input PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja
- Tambahkan data harta (properti, kendaraan, tabungan, investasi) per 31 Desember
- Isi data kewajiban/utang jika ada (KPR, KKB, pinjaman)
- Lengkapi informasi anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Langkah 5: Submit dan Ambil Bukti Pelaporan
- Periksa kembali seluruh data yang sudah diisi
- Klik “Setuju” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS terdaftar
- Klik “Submit” untuk mengirimkan SPT
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan berhasil
Batas Waktu dan Sanksi Terlambat Lapor SPT 2026
Ini bagian yang sering diabaikan padahal sangat krusial. Batas akhir lapor SPT Tahunan 2026 untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk Wajib Pajak badan, batasnya adalah 30 April 2026.
Apa yang terjadi jika terlambat melapor? Berdasarkan ketentuan terbaru 2026, sanksi yang berlaku adalah:
- Denda administrasi Rp100.000 untuk WP orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan
- Denda Rp1.000.000 untuk WP badan yang terlambat lapor
- Bunga 2% per bulan jika ada pajak kurang bayar yang belum dilunasi
Selain itu, keterlambatan berulang dapat berdampak pada status kepatuhan pajak yang bisa memengaruhi berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.
Tips Lapor SPT Tahunan Online Agar Tidak Gagal
Ternyata, banyak karyawan yang gagal atau mengulang proses lapor SPT karena kesalahan kecil yang sebenarnya mudah dihindari. Berikut tips praktis update 2026:
- Lakukan di awal bulan Maret, bukan mendekati deadline untuk menghindari server DJP yang padat
- Pastikan email terdaftar aktif karena kode verifikasi dikirim ke sana
- Minta Bukti Potong 1721-A1 dari HRD sejak bulan Januari atau Februari
- Screenshot atau unduh BPE segera setelah laporan berhasil terkirim
- Gunakan browser yang stabil seperti Chrome atau Firefox versi terbaru
- Jangan refresh halaman di tengah proses pengisian formulir
Selain itu, DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 yang bisa dihubungi jika mengalami kendala teknis selama proses pelaporan berlangsung.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan online lewat portal DJP Online adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap — terutama EFIN dan Bukti Potong 1721-A1 — seluruh proses bisa diselesaikan hanya dalam 10 hingga 20 menit. Batas akhir pelaporan untuk karyawan adalah 31 Maret 2026, jadi jangan tunggu sampai H-1.
Segera akses djponline.pajak.go.id, selesaikan kewajiban pajak, dan simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan. Lapor pajak tepat waktu bukan hanya soal kewajiban hukum — ini juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun negeri. Jangan tunda lagi!