Menonaktifkan NPWP pribadi menjadi langkah penting bagi wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan di tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme resmi untuk mengajukan status Non-Efektif (NE) maupun penghapusan NPWP. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline, tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
Faktanya, banyak mantan pekerja yang masih menerima surat tagihan pajak meski sudah lama berhenti bekerja. Hal ini terjadi karena status NPWP masih aktif di sistem DJP. Jika dibiarkan, risiko denda administratif bisa menumpuk. Nah, memahami cara menonaktifkan NPWP pribadi 2026 menjadi solusi agar terhindar dari kewajiban pelaporan yang sudah tidak relevan.
Apa Itu Status Non-Efektif (NE) pada NPWP?
Sebelum membahas langkah-langkah teknis, penting untuk memahami perbedaan antara menonaktifkan dan menghapus NPWP. Keduanya merupakan dua prosedur berbeda dengan konsekuensi yang juga berbeda.
Status Non-Efektif (NE) berarti NPWP masih terdaftar di sistem DJP, tetapi pemiliknya dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Nomor NPWP tidak hilang dan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu jika pemiliknya kembali bekerja atau memiliki penghasilan.
Sementara itu, penghapusan NPWP bersifat permanen. Nomor pajak akan dihapus dari database DJP secara keseluruhan. Opsi ini biasanya dipilih oleh wajib pajak yang benar-benar tidak akan memiliki penghasilan lagi, misalnya karena pensiun permanen atau meninggalkan Indonesia secara tetap.
Berikut perbandingan lengkap kedua opsi tersebut:
| Aspek | Non-Efektif (NE) | Penghapusan NPWP |
|---|---|---|
| Status NPWP | Masih terdaftar | Dihapus permanen |
| Kewajiban Lapor SPT | Dibebaskan | Tidak ada |
| Bisa Diaktifkan Lagi | Ya, kapan saja | Harus daftar baru |
| Proses Verifikasi | Relatif cepat | Lebih lama (hingga 6 bulan) |
| Rekomendasi | Cocok untuk berhenti kerja sementara | Cocok untuk pensiun permanen |
Sebagian besar mantan pekerja disarankan memilih opsi Non-Efektif terlebih dahulu. Selain prosesnya lebih mudah, opsi ini memberikan fleksibilitas jika di kemudian hari memperoleh penghasilan kembali.
Siapa yang Berhak Menonaktifkan NPWP Pribadi 2026?
Tidak semua orang bisa mengajukan penonaktifan NPWP begitu saja. DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang berhak mengajukan status Non-Efektif per 2026. Berikut daftar lengkapnya:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Karyawan yang sudah berhenti bekerja dan belum mendapatkan pekerjaan baru
- Penghasilan tahunan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026, yaitu Rp54.000.000 per tahun untuk status tidak kawin tanpa tanggungan
- Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak melakukan kegiatan perpajakan
Jadi, bagi yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan lain, mengajukan status NE merupakan langkah yang tepat. Ternyata, proses pengajuannya pun tidak serumit yang dibayangkan.
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online 2026
DJP terus meningkatkan layanan digital perpajakan melalui platform Coretax DJP yang sudah beroperasi penuh di tahun 2026. Berikut langkah-langkah menonaktifkan NPWP pribadi secara online melalui Coretax:
- Akses portal Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di komputer atau ponsel
- Login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas pajak dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” pada dashboard utama, kemudian klik submenu “Perubahan Data”
- Pilih opsi “Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif” dari daftar layanan yang tersedia
- Isi formulir permohonan dengan lengkap, termasuk alasan pengajuan status NE seperti “sudah tidak bekerja” atau “penghasilan di bawah PTKP”
- Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 5 MB per file
- Periksa kembali seluruh data yang diisi, kemudian klik “Kirim Permohonan”
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang muncul setelah pengajuan berhasil dikirim
Selain melalui Coretax, pengajuan juga bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200. Petugas akan membantu proses verifikasi data melalui telepon. Namun, metode ini memerlukan waktu tunggu yang lebih lama, terutama pada jam sibuk.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, beberapa dokumen berikut perlu disiapkan sebelum memulai:
- KTP atau kartu identitas yang masih berlaku
- Kartu NPWP atau nomor NPWP yang terdaftar
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan terakhir (surat paklaring atau surat PHK)
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki penghasilan
- Formulir permohonan penetapan NE (bisa diunduh di situs DJP)
Selain itu, pastikan seluruh kewajiban pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya sudah diselesaikan. DJP bisa menolak permohonan NE jika masih terdapat tunggakan pelaporan.
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Offline di KPP
Bagi yang lebih nyaman mengurus secara langsung, kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat tetap menjadi pilihan. Bahkan, metode ini sering dianggap lebih cepat karena petugas bisa langsung memverifikasi dokumen di tempat.
Berikut langkah-langkah pengajuan offline:
- Ambil nomor antrean di KPP terdekat sesuai domisili pada NPWP, atau buat janji temu melalui aplikasi Kunjung Pajak
- Sampaikan keperluan kepada petugas loket bahwa ingin mengajukan penetapan wajib pajak Non-Efektif
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan beserta fotokopi
- Isi formulir yang diberikan petugas dan tandatangani surat pernyataan
- Tunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja
- Terima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bertanda NE sebagai bukti resmi
Jam operasional KPP pada umumnya adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT.
Berapa Lama Proses Penonaktifan NPWP?
Waktu pemrosesan sangat bergantung pada metode pengajuan dan kelengkapan dokumen. Berikut estimasi waktu terbaru 2026:
| Metode Pengajuan | Estimasi Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Coretax DJP (Online) | 1–5 hari kerja | Tercepat jika dokumen lengkap |
| Langsung ke KPP | 1–5 hari kerja | Bisa lebih cepat jika verifikasi langsung |
| Kring Pajak 1500200 | 5–10 hari kerja | Tergantung volume pengajuan |
| Penghapusan NPWP | Hingga 6 bulan | Memerlukan pemeriksaan mendalam oleh DJP |
Jika dalam waktu 10 hari kerja belum ada respons dari DJP, disarankan untuk menghubungi KPP terdaftar atau mengirim pengaduan melalui kanal resmi DJP di media sosial.
Risiko Jika NPWP Aktif tapi Tidak Melapor SPT
Mengapa menonaktifkan NPWP pribadi itu penting? Pertanyaan ini sering muncul dari mantan pekerja yang menganggap NPWP akan otomatis nonaktif setelah berhenti bekerja. Anggapan tersebut keliru.
Selama status NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku. Berikut risiko yang bisa terjadi jika mengabaikannya:
- Denda keterlambatan SPT Tahunan sebesar Rp100.000 per tahun pajak yang tidak dilaporkan
- Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang bisa terus menumpuk setiap tahun
- Potensi pemblokiran layanan publik yang mensyaratkan status pajak aktif dan patuh
- Kesulitan saat ingin mengurus dokumen perpajakan di kemudian hari, seperti surat keterangan fiskal
Bahkan, denda Rp100.000 per tahun mungkin terlihat kecil. Namun, jika dibiarkan selama 5 tahun, total denda bisa mencapai Rp500.000. Belum termasuk bunga keterlambatan jika terdapat pajak terutang yang belum dibayar.
Tips Agar Proses Penonaktifan NPWP Berjalan Lancar
Beberapa tips berikut bisa mempercepat dan memperlancar proses pengajuan status Non-Efektif:
- Lunasi seluruh tunggakan pajak sebelum mengajukan permohonan NE agar tidak ada hambatan administratif
- Laporkan SPT Tahunan terakhir sebelum mengajukan NE, meskipun nihil (tidak ada penghasilan)
- Siapkan dokumen lengkap sejak awal agar tidak perlu bolak-balik melengkapi persyaratan
- Gunakan jalur online melalui Coretax DJP untuk proses yang lebih efisien dan termonitor
- Simpan semua bukti pengajuan termasuk BPE dan nomor tiket sebagai dokumentasi
- Pantau status permohonan secara berkala melalui dashboard Coretax atau hubungi KPP terdaftar
Selain itu, perlu diingat bahwa penonaktifan NPWP bukan berarti penghindaran pajak. Ini merupakan hak wajib pajak yang memang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai pembayar pajak.
Bagaimana Jika Ingin Mengaktifkan Kembali NPWP?
Bagi yang sudah mendapatkan status Non-Efektif namun kemudian memperoleh pekerjaan baru, NPWP bisa diaktifkan kembali dengan mudah. Proses pengaktifan kembali bisa dilakukan melalui Coretax DJP atau langsung di KPP.
Cukup ajukan permohonan pengaktifan kembali dengan melampirkan bukti penghasilan baru, seperti surat kontrak kerja atau bukti potong pajak dari pemberi kerja. Proses ini biasanya hanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Nah, fleksibilitas inilah yang membuat opsi Non-Efektif lebih disarankan dibandingkan penghapusan NPWP secara permanen. Status NE memberikan keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan kemudahan administrasi.
Kesimpulan
Menonaktifkan NPWP pribadi 2026 merupakan langkah bijak bagi yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP maupun langsung ke KPP terdekat dengan dokumen yang relatif sederhana.
Jangan menunda pengajuan status Non-Efektif karena NPWP yang aktif tanpa pelaporan SPT bisa mengakibatkan denda administratif yang terus menumpuk. Segera siapkan dokumen persyaratan, ajukan permohonan melalui jalur yang paling nyaman, dan pastikan untuk menyimpan seluruh bukti pengajuan sebagai arsip pribadi. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi pajak.go.id atau melalui Kring Pajak di nomor 1500200.